PUTUSAN
Nomor 266/B/PK/Pjk/2018
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
PT QWE, beralamat di Kawasan RTY Blok QQ-X, ASD, Bekasi 17520, yang diwakili oleh FGH, jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa JKL Ak., kewarganegaraan Indonesia, Konsultan Pajak, pada Kantor Konsultan Pajak PT ZXC, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 049/ACC.HSSI/XII/ 2016, tanggal 8 Desember 2016;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2095/PJ./2017, tanggal 16 Mei 2017;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.73688/PP/M.XVIIIA/15/2016, tanggal 30 Agustus 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Membatalkan seluruh koreksi fiskal Terbanding dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-541/WPJ.22/BD.06/2014, tanggal 3 Juni 2014, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00030/406/11/431/13, tanggal 24 April 2013 Tahun Pajak 2011;
Bahwa selanjutnya, perhitungan PPh Badan Pemohon Banding tahun 2011 menjadi sebagai berikut:
| Uraian | Menurut Terbanding (USD) | Ditambah/ Menurut (Rp) | Pemohon Banding (Dikurangi) (USD) |
| Penghasilan Netto | 603.023,63 | (1.188.909,16) | (585.885,53) |
| Kompensasi Kerugian | 603.023,63 | (603.023,63) | – |
| Penghasilan Kena Pajak (Rugi Fiskal) | – | 585.885,53 | 585.885,53 |
| PPh Terutang | – | – | – |
| Kredit Pajak | 640.845,51 | – | 640.845,51 |
| PPh Kurang (Lebih) Dibayar | (640.845,51) | – | (640.845,51) |
| Sanksi Administrasi | – | – | – |
| Jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar | (640.845,51) | – | (640.845,51) |
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 27 Oktober 2014;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.73688/PP/M.XVIIIA/15/2016, tanggal 30 Agustus 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
- Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-541/WPJ.22/BD.06/2014, tanggal 3 Juni 2014, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011 Nomor 00030/406/11/431/13, tanggal 24 April 2013, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Kawasan RTY Blok QQ-X, ASD, Bekasi 17520, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
| Peredaran Usaha HPP menurut Majelis Laba Bruto Biaya Usaha Lainnya Laba Operasi Penghasilan dari Luar Usaha Biaya dari Luar Usaha menurut Majelis Penghasilan Neto Luar Negeri Laba Neto Komersial Penyesuaian Fiskal Positif menurut Majelis Penyesuaian Fiskal Negatif Fasilitas Penanaman Modal (Pengurangan) Penghasilan Neto Fiskal Kompensasi Kerugian Penghasilan Kena Pajak PPh Badan Terutang Kredit Pajak Pajak Penghasilan Kurang (Lebih) dibayar Sanksi Administrasi Pajak Penghasilan YMH (Lebih) dibayar | USD21,713,762.92 USD19,415,759.94 USD 2,298,002.98 USD 1,969,520.55 USD 328,482.43 USD 176,588.70 USD 149,951.37 USD 0.00 USD 355,119.76 USD 142,869.65 USD 1,974.98 USD 0.00 USD 496,014.43 USD 496,014.43 USD 0.00 USD 0.00 USD 640,845.51 (USD 640,845.51) USD 0.00 (USD 640,845.51) |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 9 September 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 13 Desember 2016 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 Desember 2016;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada tanggal 13 Desember 2016 sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.73688/PP/M.XVIIIA/15/2016, tanggal 30 Agustus 2016, telah dilakukan pada tanggal 9 September 2016 sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut dinyatakan tidak diterima;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak diterima, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
1. Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT QWE tidak diterima;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Selasa, tanggal 6 Maret 2018, oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. DPN, S.H., M.S., dan EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis: ttd. Dr. H. DPN, S.H., M.S. ttd. EML, S.H., M.H. | Ketua Majelis, ttd. Dr. H.KWZ, S.H., M.Hum. |
| Panitera Pengganti, ttd. RHV, S.H., M.H. | |
| Biaya-biaya : 1. Meterai …………………………………. Rp 6.000,00 2. Redaksi …………………………………. Rp 5.000,00 3. Administrasi …………………………… Rp 2.489.000,00 Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00 |
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. CQT, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X

