PUTUSAN SELA
Nomor 470/B/PK/Pjk/2018
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
PT QWE, beralamat di RTY Tower Lt. X XX, Jalan ASD Kav. XX-X0, RT 00X/RW 00X, Jakarta Pusat, yang diwakili oleh Ir. FGH dan JKL, keduanya jabatan Direktur;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2078/PJ./2017, tanggal 16 Mei 2017;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan Sela ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Put-67017/PP/M.XVA/10/2015 tanggal 14 Desember 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
| Bahwa Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Ketetapan Pajak sebesar | Rp 328.425.925,00 |
| Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar | Rp 0,00 |
| Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir pemeriksaan | Rp 0,00 |
Bahwa jumlah yang telah dilunasi sebesar Rp328.425.925,00 tanggal 08 November 2013 pada Bank ZXC Jakarta dengan NTPN 0X0X0XX000XX0X0X;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 14 Juli 2015;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-67017/PP/M.XVA/10/2015 tanggal 14 Desember 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-92/WPJ.07/2015 tanggal 7 Januari 2015, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21, Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2012 Nomor: 00003/201/12/058/13 tanggal 11 Oktober 2013, atas nama: PT QWE, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, alamat RTY Tower Lt. XX, Jl. ASD Kav. XX-X0 RT 00X/RW 00X Jakarta Pusat, tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 4 Januari 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Maret 2016;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 10 Maret 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan Sela ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
| 1. | Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.67017/PP/M.XVA/10/2015 yang diucapkan tanggal 14 Desember 2015 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk seluruhnya; |
| 2. | Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.67017/PP/M.XVA/10/2015 yang diucapkan tanggal 14 Desember 2015 karena dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku; |
| 3. | Dengan mengadili sendiri: a.Menghitung kembali pajak menjadi sebagai berikut: URAIANJUMLAH (Rp)PPh Pasal 21 yang terutang menurut SKP328.425.925PPh Pasal 21 yang terutang menurut Pemohon PK 0b.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk membayar semua biaya dalam perkara; |
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Mei 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan tidak dapat diterima banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-92/WPJ.07/2015 tanggal 7 Januari 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2012 Nomor: 00003/201/12/058/13 tanggal 11 Oktober 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, adalah yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu tidak dapat diterimanya banding Pemohon Banding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) terhadap Keputusan Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) Nomor: KEP-92/ WPJ.07/2015 tanggal 7 Januari 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2012 Nomor: 00003/201/12/058/13 tanggal 11 Oktober 2013 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa kewenangan penandatanganan Surat Permohonan Pemohon Banding yang telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diputus serta diberikan pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak ternyata terdapat kekeliruan penerapan dan pertimbangan dalam menilai fakta hukum, sehingga Majelis Hakim Agung mengadili kembali dengan pertimbangan hukum melalui putusan sela dan memerintahkan kepada Pengadilan Pajak untuk memeriksa pokok perkara karena Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali memiliki legalitas dan kewenangan untuk bertindak secara hukum berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Keputusan yang Diambil Pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT QWE Nomor 49 Tanggal 14 April 2014 yang dibuat di hadapan Notaris VBN, S.H., selaku Notaris sebagai Pejabat Umum di Jakarta dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo ditangguhkan putusannya karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa akan tetapi Mahkamah Agung belum dapat memeriksa dan memutus materi pokok sengketa dalam perkara ini, karena Pengadilan Pajak belum memeriksa materi pokok sengketa;
Menimbang, bahwa oleh karena itu sebelum mengambil putusan akhir maka perlu diambil putusan sela dan Mahkamah Agung memerintahkan Pengadilan Pajak untuk melakukan pemeriksaan terhadap materi pokok sengketa dalam perkara ini, yang untuk selanjutnya hasil pemeriksaan dan berkas perkara tersebut dikirimkan kembali ke Mahkamah Agung;
Menimbang, bahwa dengan adanya putusan sela ini maka terhadap biaya perkara ditangguhkan dan akan diperhitungkan dalam putusan akhir mengenai pokok perkara;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
Sebelum mengambil putusan akhir:
- Memerintahkan Pengadilan Pajak untuk melakukan pemeriksaan tambahan yaitu pokok perkara;
- Memerintahkan Pengadilan Pajak untuk segera mengirimkan Berita Acara Pemeriksaan tersebut beserta berkas perkara ke Mahkamah Agung;
- Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir perkara ini;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 11 April 2018 oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. DPN, S.H., M.Hum., dan Dr. H. EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis: ttd. Dr. DPN, S.H., M.Hum. ttd. Dr. H. EML, S.H., M.H. | Ketua Majelis, ttd. Dr. H.KWZ, S.H., M.S. |
| Panitera Pengganti, ttd. RHV, S.H. | |
| Biaya-biaya : 1. Meterai …………………………………. Rp 6.000,00 2. Redaksi …………………………………. Rp 5.000,00 3. Administrasi …………………………… Rp 2.489.000,00 Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00 |
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. CQT, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X

