PUTUSAN SELA
Nomor 473/B/PK/Pjk/2018
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
PT QWE, beralamat di RTY Tower Lantai XX, Jalan ASD Kavling XX-X0 RT 00X/RW 00X, Jakarta Pusat, yang diwakili oleh Ir. FGH, Direktur PT QWE;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190;
Dalam hal ini diwakili oleh Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur keberatan dan Banding pada Direktorat Jenderal Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2079/PJ/2017 tanggal 16 Mei 2017;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan sela ini;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.67018/PP/M.XVA/16/2015, tanggal 14 Desember 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali, dengan petitum banding sebagai berikut:
| 1. | Mengabulkan Permohonan Pemohon Banding yang dimohonkan banding; |
| 2. | Membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-95/WPJ.07/2015 tanggal 7 Januari 2015, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2012 Nomor: 00031/207/12/058/13 tanggal 11 Oktober 2013 atas nama PTQWE; |
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 10 Agustus 2015;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.67018/PP/M.XVA/16/2015, tanggal 14 Desember 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-95/WPJ.07/2015 tanggal 7 Januari 2015, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari Sampai dengan Juni 2012 Nomor: 00031/207/12/058/13 tanggal 11 Oktober 2013 atas nama PT QWE, NPWP 0X.0XX.XXX.X.0XX-000, beralamat di RTY Tower Lantai XX, Jalan ASD Kav. XX-X0 RT00X/RW00X, Jakarta Pusat, tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 4 Januari 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 10 Maret 2016 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Maret 2016;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 10 Maret 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan Sela ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
| 1. | Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.67018/PP/M.XVA/16/2015 yang diucapkan tanggal 14 Desember 2015 yang dimohonkan PemohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk seluruhnya; |
| 2. | Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.67018/PP/M.XVA/16/ 2015 yang diucapkan tanggal 14 Desember 2015 karena dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturanperundangan-undangan yang berlaku; |
| 3. | Dengan mengadili sendiri: a.Menghitung kembali pajak menjadi sebagai berikut: URAIANJUMLAH (Rp)Dasar Pengenaan Pajak:a.2. Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri79.500.354.188a.4. Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut74.134.561.678Jumlah153.634.915.866Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri7.950.035.419Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan9.869.190.955PPN yang Lebih Dibayar(1.919.155.536)Kelebihan PPN yang dikompensasikan ke masa berikutnya1.919.155.536PPN yang kurang dibayar0b.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk membayar semua biaya dalam perkara; |
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Mei 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan tidak dapat diterima banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-95/WPJ.07/2015 tanggal 7 Januari 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2012 Nomor : 00031/207/12/058/13 tanggal 11 Oktober 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, adalah dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu tidak dapat diterimanya banding Pemohon Banding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) terhadap Keputusan Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) Nomor : KEP-95/WPJ.07/2015 tanggal 7 Januari 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2012 Nomor : 00031/207/12/058/13 tanggal 11 Oktober 2013 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa kewenangan penandatangan Surat Permohonan Pemohon Banding yang telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diputus serta diberikan pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak ternyata terdapat kekeliruan penerapan dan pertimbangan dalam menilai faka hukum, sehingga Majelis Hakim Agung mengadili kembali dengan pertimbangan hukum melalui putusan sela dan memerintahkan kepada Pengadilan Pajak untuk memeriksa pokok perkara karena Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali memiliki legalitas dan kewenangan untuk bertindak secara hukum berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Keputusan yang diambil pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT QWE Nomor 49 Tanggal 14 April 2014 yang dibuat dihadapan Notaris MLP, S.H., sebagai Pejabat Umum di Jakarta dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo ditangguhkan putusannya karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung belum dapat memeriksa dan memutus materi pokok sengketa dalam perkara ini, karena Pengadilan Pajak belum memeriksa materi pokok sengketa;
Menimbang, bahwa oleh karena itu sebelum mengambil putusan akhir maka perlu diambil putusan sela dan Mahkamah Agung memerintahkan Pengadilan Pajak untuk melakukan pemeriksaan terhadap materi pokok sengketa dalam perkara ini, yang untuk selanjutnya hasil pemeriksaan dan berkas perkara tersebut dikirimkan kembali ke Mahkamah Agung;
Menimbang, bahwa dengan adanya putusan sela ini maka terhadap biaya perkara ditangguhkan dan akan diperhitungkan dalam putusan akhir mengenai pokok perkara;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
Sebelum mengambil putusan akhir:
- Memerintahkan Pengadilan Pajak untuk memeriksa pokok perkara;
- Memerintahkan Pengadilan Pajak untuk segera mengirimkan Berita Acara Pemeriksaan tersebut beserta berkas perkara ke Mahkamah Agung;
- Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir perkara ini;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 11 April 2018 oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. DPN, S.H., M.Hum., dan Dr. H. EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dan RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis: ttd. Dr. DPN, S.H., M.Hum. ttd. Dr. H. EML, S.H., M.H. | Ketua Majelis, ttd. Dr. H.KWZ, S.H., M.S. |
| Panitera Pengganti, ttd. RHV, S.H., M.H. | |
| Biaya-biaya : 1. Meterai …………………………………. Rp 6.000,00 2. Redaksi …………………………………. Rp 5.000,00 3. Administrasi …………………………… Rp 2.489.000,00 Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00 |
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
H. CQT, SH.
NIP. : XXXX0XXXXXXX0XX00X

