PUTUSAN
Nomor 1493/B/PK/PJK/2017
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT XXX, diwakili oleh AAA, Jabatan Direktur Utama, tempat kedudukan di Jalan DD Nomor Y, Lingk. Segara, Kuta – Badung;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav 40-42, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
- ABC, Plt. Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
- BCD, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- CDE, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- DEF, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-553/PJ/2017 tanggal 14 Februari 2017;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-71257/PP/M.IIIA/13/2016, tanggal 1 Juni 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 00020/BAN-TAX/PPh26/I/2015 tanggal 13 Januari 2015, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-1225/WPJ.17/2014 tanggal 24 Oktober 2014, tentang keputusan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor 00002/204/09/904/13 tanggal 1 Agustus 2013, yang Pemohon Banding terima tanggal 6 November 2014, bersama ini perkenankanlah Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas keputusan keberatan yang menolak keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 dengan perincian sebagai berikut:
| No | Uraian | Semula | Ditambah/Dikurangi (Rp) | Menjadi (Rp) |
| 1 | Pajak yang tidak / kurang dibayar | 260.179.714 | 0 | 260.179.714 |
| 2 | Sanksi Administrasi | 0 | 0 | 0 |
| 3 | 1. Bunga Pasal 13 (2) KUP | 124.886.262 | 0 | 124.886.262 |
| 4 | Jumlah Pajak yang masih harus dibayar | 385.065.976 | 0 | 385.065.976 |
Bahwa adapun alasan banding Pemohon Banding sebagai bahan untuk mempertimbangkan permohonan ini, dapat Pemohon Banding sampaikan sebagai berikut:
Aspek Formal:
- Dasar Hukum:
Bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009, menyatakan “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)”;
Bahwa Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009, menyatakan “Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan Salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut”;
Bahwa Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan “Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”;
Bahwa pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan “Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”;
Bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan “Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding”;
Bahwa Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan “Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding”;
Bahwa Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan “Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding”; - Uraian (Alasan Banding) Terhadap Aspek Formal:
Bahwa banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia;
Bahwa banding diajukan dengan Surat Banding kepada Pengadilan Pajak;
Bahwa banding diajukan terhadap keputusan keberatan Nomor KEP-1225/WPJ.17/2014 tanggal 24 Oktober 2014 yang Pemohon Banding terima tanggal 6 November 2014;
Bahwa dengan demikian, permohonan banding ini diterima Pengadilan Pajak masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak atau setidaktidaknya antara tenggang waktu pengiriman keputusan yang diajukan banding dengan pengajuan permohonan banding ini;
Bahwa banding diajukan hanya terhadap 1 (satu) keputusan keberatan yang ditetapkan oleh Terbanding, yaitu KEP-1225/WPJ.17/2014 tanggal 24 Oktober 2014;
Bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;
Bahwa jumlah pajak terutang sesuai dengan jumlah yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan tercantum dalam SKPKB PPN Masa Pajak April 2009 Nomor 00002/204/09/904/13 tanggal 1 Agustus 2013 adalah sebesar Rp385.065.976,00;
Bahwa Surat Banding diajukan dan ditandatangani oleh Adil Darmadi selaku Direktur berdasarkan Akta Notaris Yulia, S.H., Nomor 69 tertanggal 22 Maret 2012;
Bahwa berdasarkan uraian terhadap aspek formal di atas, permohonan banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 serta Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa oleh karena itu, sudah sepatutnya permohonan banding ini dapat diterima dan dapat dipertimbangkan lebih lanjut oleh Majelis Pengadilan Pajak;
Aspek Materi:
- Uraian Sengketa:
- Uraian mengenai SKPKB PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor 00002/204/09/904/13 tanggal 1 Agustus 2013:
Bahwa SKPKB PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor 00002/204/09/904/13;
1. Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan PajakRp 1.300.898.5682. PPh Pasal 26 yang terutangRp 260.179.7143. Kredit Pajak : a. PPh Ditanggung PemerintahRp 0 b. Setoran MasaRp 0 c. STP (pokok kurang bayar)Rp 0 d. Kompensasi kelebihan dari Masa PajakRp 0 e. Lain-lainRp 0 f. Kompensasi kelebihan dari Masa PajakRp 0 g. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkanRp 04. Pajak yang tidak / kurang dibayarRp 260.179.7145. Sanksi Administrasi : a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 124.886.262 b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUPRp 0 c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp 0 d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp 0 e. Jumlah Sanksi AdministrasiRp 124.886.2626. Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp 385.065.976Bahwa koreksi atas perhitungan PPh Pasal 26 karena kesalahan tariff PPh Pasal 26 berdasarkan Tax Treaty;
Bahwa berdasarkan hasil konfirmasi tersebut, pemeriksa pajak melakukan koreksi PPh Pasal 26 sebesar Rp385.065.976,00; - Uraian mengenai SKPKB PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor 00002/204/09/904/13 tanggal 1 Agustus 2013:
Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas SKPKB PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor 00002/204/09/904/13 tanggal 1 Agustus 2013 kepada Terbanding pada tanggal 28 Oktober 2013 dengan Surat Nomor 001/MP-KBRT-23/X/2013 terhadap koreksi PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember oleh Pemeriksa karena Pemohon Banding telah salah dalam penerapan tarif PPh Pasal 26 berdasarkan Tax Treaty;
Bahwa terhadap permohonan keberatan Pemohon Banding, Terbanding telah menerbitkan Keputusan Nomor KEP-1225/WPJ.17/2014 tanggal 24 Oktober 2014 dengan perincian sebagai berikut:
NoUraianSemulaDitambah/Dikurangi
(Rp)Menjadi
(Rp)1Pajak yang tidak / kurang dibayar260.179.7140260.179.7142Sanksi Administrasi00031. Bunga Pasal 13 (2) KUP124.886.2620124.886.2624Jumlah Pajak yang masih harus dibayar385.065.9760385.065.976 - Pokok Sengketa Banding:
Bahwa pokok perkara sengketa banding ini adalah koreksi PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember sebesar Rp260.179.714,00 yang merupakan koreksi PPh Pasal 26 berdasarkan hasil penelitian dan sanksi bunga sebesar Rp124.886.262,00;
- Uraian mengenai SKPKB PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor 00002/204/09/904/13 tanggal 1 Agustus 2013:
- Uraian (Alasan Banding) Terhadap Aspek Materi:
Bahwa Pemohon Banding dengan ini mengajukan Banding dengan dasar/uraian sebagai berikut:
Bahwa P49 Design & Associates melampirkan Certificate of Residence dengan Nomor 0705/ro/0004033/1 (berlaku untuk 1 Januari 2009 sampai dengan 31 Desember 2009) untuk transaksi sebesar Rp313.733.953,00 yang merupakan jasa konsultasi dan desain interior;
Bahwa dengan adanya dokumen certificate of residence ini, tarif yang digunakan adalah tarif berdasarkan tax treaty antara Indonesia – Thailand;
Bahwa vendor Pemohon Banding yang melakukan transaksi “System Support” (PT Mitrasys Bisnis) Sinergi merupakan vendor yang merupakan Wajib pajak Dalam Negeri yang melakukan transaksi “System Support” berupa biaya hardware & software sebesar Rp471.558.237,00;
Bahwa Vendor Pemohon Banding yang melakukan transaksi “System Support” berupa jasa install lock. (BUT Onity Pty Ltd) merupakan vendor yang merupakan Wajib pajak Dalam Negeri yang melakukan transaksi “system support” berupa jasa install lock sebesar Rp515.606.378,00;
bahwa sesuai dengan Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa: “Atas Penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:- Deviden;
- Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
- Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
- Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
- Hadiah dan penghargaan;
- Pension dan pembayaran berkala lainnya;
- Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau
- Keuntungan karena pembebasan utang”;
Bahwa sesuai dengan Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 atas transaksi kepada Badan Usaha Tetap (BUT Onity Pty Ltd) yang berkedudukan di Indonesia sehingga bukan merupakan Objek Pajak PPh Pasal 26;
Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, Pemohon Banding mohon agar koreksi Pemeriksa atas perhitungan PPh Pasal 26 terutang tidak dilakukan;
Kesimpulan:
Bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, memutus, dan mengadili sengketa ini agar dapat mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut Pemohon Banding dihitung dengan perhitungan sebagai berikut:
| 1. PPN Kurang (Lebih) Bayar | Rp 0,00; |
| 2. Sanksi Bunga | Rp 0,00; |
| 3. Sanksi Kenaikan | Rp 0,00; |
| 4. Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar | Rp 0,00; |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-71257/PP/M.IIIA/13/2016, tanggal 1 Juni 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
- Menyatakan menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1225/WPJ.17/2014 tanggal 24 Oktober 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor 00002/204/09/904/13 tanggal 1 Agustus 2013, atas nama PT XXX, NPWP 02.458.410.xxxx, beralamat di Jalan DD Nomor Y, Lingk. Segara, Kuta – Badung;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-71257/PP/M.IIIA/13/2016, tanggal 1 Juni 2016, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Juni 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 28 September 2016, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28 September 2016;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 26 Januari 2017, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 24 Februari 2017;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Adapun Dasar dan Alasan Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung RI adalah sebagai berikut:
Bahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.71257/PP/M.IIIA/16/2016 tertanggal 1 Juni 2016 (yang dikirimkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Juni 2016), oleh karenanya Permohonan Peninjauan Kembali diajukan masih dalam tenggang waktu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 juncto Pasal 6 huruf c PERMA 03/2002, yang pada pokoknya menyatakan Permohonan Peninjauan Kembali diajukan dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja, maka diketahui jangka waktu pengajuan peninjauan kembali adalah sampai dengan tanggal 13 Oktober 2016 (5 Hari kerja seminggu, karena Sabtu-Minggu, hari libur nasional, dan cuti bersama merupakan hari libur/bukan hari kerja), sehingga permohonan Peninjauan Kembali secara formal dapat diterima;
Bahwa Permohonan Peninjauan Kembali ini diajukan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 91 huruf b dan e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yaitu:
Terdapat pertimbangan-pertimbangan hukum (Judex Fecti) Pengadilan Pajak yang memeriksa, mengadili, dan memutuskan sengketa banding a quo bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan menghasilkan putusan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; - Bahwa sengketa PPN masa Maret 2009 antara Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali dapat diperinci sebagai berikut:
NoUraianSemulaDitambah/Dikurangi
(Rp)Menjadi
(Rp)1Pajak yang tidak / kurang dibayar41.367.253041.367.2532Sanksi Administrasi00031. Bunga Pasal 13 (2) KUP19.856.280019.856.2804Jumlah Pajak yang masih harus dibayar61.223.533061.223.533 - Bahwa nilai sengketa sebesar Rp41.367.253,00 terdiri atas koreksi PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember yang merupakan koreksi PPh Pasal 26 sanksi bunga sebesar Rp19.856.280,00;
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali menolak pertimbangan hukum Judex Facti tersebut karena bertentangan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku dengan penjelasan sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dan uraian fakta-fakta di persidangan, atas nilai sengketa Rp206.836.266,00 sebesar:
a. Rp82.863.297, merupakan pengeluaran untuk system support yang dilakukan oleh Infrasys (HK) Ltd yang berkedudukan di Hongkong dan Jass;
b. Rp17.998.200,00 pengeluaran untuk general & adm, yang tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding bahwa transaksi tersebut dilakukan dengan Wajib Pajak Dalam Negeri;
c. Rp68.874.005, merupakan pembayaran atas transaksi akomodasi/penginapan dan perjalanan dinas untuk pihak ketiga selaku Wajib Pajak Luar Negeri;
d. Rp37.100.764, merupakan pembayaran kepada Wajib pajak luar negeri yaitu dengan Infrasys (HK) Ltd dan BMAsia Limited yang berkedudukan di Hongkong; - Bahwa Majelis berpendapat koreksi sebesar Rp206.836.266,00 merupakan pembayaran kepada Wajib Pajak Luar Negeri, sehingga merupakan obyek PPh Pasal 26, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
- Bahwa Majelis meyakini pendapat Terbanding terhadap koreksi yang masih disengketakan oleh Pemohon Banding, sudah tepat. Dengan demikian koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp206.836.266,00 beserta sanksi administrasinya tetap dipertahankan;
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dan uraian fakta-fakta di persidangan, atas nilai sengketa Rp206.836.266,00 sebesar:
- Kesimpulan dan Permohonan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding):
- Bahwa yang Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ajukan adalah banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1225/WPJ.17/2014 tanggal 24 Oktober 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor 00002/204/09/904/13 tanggal 1 Agustus 2013 yang menolak keberatan Wajib Pajak dan mempertahankan jumlah yang masih harus dibayar dalam SKPKB PPh Pasal 26 Nomor 00002/204/09/904/13 tanggal 1 Agustus 2013;
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyampaikan banding dengan Surat Banding Nomor 00020/BAN-TAX/PPh26/I/2015 tanggal 13 Januari 2015 dan diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2015 sedangkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1225/WPJ.17/2014 tanggal 24 Oktober 2014, maka pengajuan surat banding masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sehingga memenuhi ketentuan formal sesuai dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak oleh karena itu permohonan banding dapat diterima dan dipertimbangkan lebih lanjut;
- Bahwa transaksi sebesar Rp206.836.266,00 merupakan transaksi dalam negeri dengan penjelasan sebagai berikut:
- Rp46.471.721,00 merupakan transaksi system support berupa accrual biaya Accrued Maintenance Contract tahun 2009 dan direclass di 2010. Selain itu system support FB & minimart Mitrasys yang merupakan WP Dalam Negeri (Bukti P.PK-03);
- Rp11.362.500,00 merupakan transaksi system support Tea Tree Spa berupa accrual biaya Accrued Maintenance Contract 2009 dan direclass di tahun 2010 dimana nilai sudah nol;
- Rp6.339.343,00 merupakan transaksi system support mini mart berupa accrual biaya sesuai dengan GL Accrued Maintenance Contract tahun 2009 dan direclass di 2010 dimana nilai sudah 0. Selain itu system support FB & minimart bekerjasama dengan mitrsys yang merupakan WP dalam negeri dapat dilihat kontrak mitrasys;
- Rp18.689.733,00 merupakan transaksi system support berupa accrual biaya yang dapat dilihat GL Accrued Maintenance Contract 2009 dan direclass di tahun 2010 dimana nilai sudah 0;
- Rp17.998.200,00 merupakan transaksi system support Administrastion & General berupa accrual biaya saja sesuai dengan GL Accrued Maintenance Contract tahun 2009 dan direclass di 2010 dan selain itu system support sun bekerjasama dengan micro yang merupakan WP Dalam Negeri dapat dilihat di lampiran invoice micros dimana alamat di Indonesia;
- Rp68.874.005,00 merupakan transaksi akomodasi dan penginapan yang digolongkan dalam biaya entertainment sesuai dengan jurnal;
- Rp28.058.113,00 merupakan transaksi berupa material (hardware & Software), dapat dilihat dari detail invoice infrasys;
- Rp5.674.445,00 merupakan transaksi dengan Infrasys (HK) Ltd Berupa material, dapat dilihat dari detail invoice infrasys;
- Rp3.368.206,00 merupakan transaksi dengan BMASIA Limited berupa material, dapat dilihat dari detail invoice BM Asia;
- Bahwa koreksi sebesar Rp206.836.266,00 merupakan pembayaran kepada Wajib Pajak Dalam Negeri, sehingga merupakan bukan objek PPh Pasal 26;
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.71257/PP/M.IIIA/13/2016 diucapkan pada sidang terbuka untuk umum pada tanggal 1 Juni 2016 merupakan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena putusan diambil dengan telah mengabaikan fakta hukum (fundamentum petendi) dan bukti dalam persidangan sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut Pemohon Peninjauan Kembali adalah sebagai berikut:
| Pajak yang tidak / kurang dibayar | Rp 0,00; |
| Sanksi Administrasi | Rp 0,00; |
| Bunga Pasal 13 (2) KUP | Rp 0,00; |
| Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar | Rp 0,00; |
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
- Permohonan Peninjauan Kembali belum lewat waktu, karena perhitungan tenggang waktu Permohonan Peninjauan Kembali harus dihitung sejak Pemohon Peninjauan Kembali membayar panjar biaya Peninjauan Kembali tanggal 7 September 2016;
- Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP- 1225/WPJ.17/2014 tanggal 24 Oktober 2014, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor 00002/204/09/904/13 tanggal 1 Agustus 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP 02.458.410.xxxx, adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp206.836.266,00; yang tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil dalam halaman 3 sampai dengan halaman 5 dari 6 halaman yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo memiliki keterkaitan dengan sistem supporting yang berkedudukan dengan Wajib Pajak Luar Negeri yang telah didukung Certificate of Domicile yang terikat dengan tax treaty dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto P3B Indonesia-Thailand;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali cukup berdasar dan patut untuk dikabulkan karena terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT XXX dan membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-71257/PP/M.IIIA/13/2016, tanggal 1 Juni 2016, serta Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Agung telah membaca dan mempelajari Jawaban Memori Peninjauan Kembali dari Termohon Peninjauan Kembali, namun tidak ditemukan hal-hal yang dapat melemahkan alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan peninjauan kembali, maka Termohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT XXX tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-71257/PP/M.IIIA/13/2016, tanggal 1 Juni 2016;
MENGADILI KEMBALI,
Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali;
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 29 Agustus 2017, oleh Dr. FFF, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. CCC, S.H., M.S., dan Dr. DDD, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh GGG, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
| Anggota Majelis : ttd. Dr. H. CCC, S.H., M.S. ttd. Dr. DDD, S.H., M.Hum. | Ketua Majelis, ttd. Dr. FFF, S.H., M.H. | |
Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,00 2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00 3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 | Panitera Pengganti, ttd. GGG, S.H., M.H. |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx

