PUTUSAN
Nomor 1469/B/PK/Pjk/2018
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
PT XXX, beralamat di Jalan RR, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta 13xxx, yang diwakili oleh AAA, jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Suminarsih, jabatan Chief Pajak, beralamat di Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 Oktober 2017;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4871/PJ/2017, tanggal 18 Desember 2017;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-84903/PP/M.XIA/15/2017, tanggal 19 Juli 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar kiranya mengabulkan permohonan banding ini dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-2113/WPJ.07/2013 tanggal 10 Oktober 2013. Adapun perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2010 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
| No | Uraian | Wajib Pajak (USD) |
| 1 | Peredaran Usaha | 63,185,860.98 |
| 2 | Harga Pokok Penjualan | 54,226,330.42 |
| 3 | Laba Bruto (1-2) | 8,959,530.56 |
| 4 | Biaya Usaha | 3,819,166.22 |
| 5 | Penghasilan neto dalam negeri (3-4) | 5,140,364.34 |
| 6 | Penghasilan neto dalam negeri Iainnya: | 8,380,042.23 |
| 7 | Penyesuaian fiskal | (8,920,481.85) |
| 8 | Jumlah penghasilan neto | 4,599,924.72 |
| 9 | Kompensasi kerugian | 4,599,924.72 |
| 10 | Penghasilan kena pajak | 0.00 |
| 11 | PPh Terutang | 0.00 |
| 12 | Kredit pajak: | 739,007.64 |
| 13 | Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang | 739,007.64 |
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 23 April 2014;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-84903/PP/M.XIA/15/2017, tanggal 19 Juli 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
MENGADILI
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2113/WPJ.07/2013 tanggal 10 Oktober 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010, Nomor 00114/406/10/052/12 tanggal 19 Juli 2012, atas nama PT XXX, NPWP 01.000.638.xxx, beralamat di Jalan RR, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta 13xxx, sehingga Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 yang terutang dihitung kembali sebagaimana perhitungan sebagai berikut:
| No | Uraian | Jumlah (USD) |
| 1 | Peredaran Usaha | 63.185.860,98 |
| 2 | Harga Pokok Penjualan | 54.226.330,42 |
| 3 | Laba Bruto (1-2) | 8.959.530,56 |
| 4 | Biaya Usaha | 3.260.062,64 |
| 5 | Penghasilan neto dalam negeri (3-4) | 5.699.467,92 |
| 6 | Penghasilan neto dalam negeri lainnya: | 8,380,042.23 |
| 7 | Penyesuaian fiskal | (8,920,481.85) |
| 8 | Jumlah penghasilan neto | 5.159.028,30 |
| 9 | Kompensasi kerugian | 5.159.028,30 |
| 10 | Penghasilan kena pajak | 0.00 |
| 11 | PPh Terutang | 0.00 |
| 12 | Kredit pajak: | 739.007,64 |
| 13 | Jumlah PPh kurang (lebih) dibayar | (739.007,64) |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 4 Agustus 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 30 Oktober 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 Oktober 2017;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 30 Oktober 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.84903/PP/M.XIA/15/2017 yang diucapkan tanggal 19 Juli 2017 dan dikirimkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) pada tanggal 1 Agustus 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) untuk seluruhnya;
- Membatalkan sebagian Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.84903/PP/M.XIA/15/2017 yang diucapkan tanggal 19 Juli 2017 (terkait koreksi Biaya Royalty) dan dikirimkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) pada tanggal 1 Agustus 2017 karena Putusan Pengadilan Pajak tersebut telah dibuat secara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Dengan mengadili sendiri:
- Mengabulkan permohonan banding Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding);
- Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2113/WPJ.07/2013 tanggal 10 Oktober 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2010 Nomor 00114/406/10/052/12 tanggal 19 Juli 2012 atas nama: PT XXX, NPWP: 01.000.638.xxxx adalah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Terbanding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Desember 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2113/WPJ.07/2013, tanggal 10 Oktober 2013, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010, Nomor: 00114/406/10/052/12, tanggal 19 Juli 2012, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.000.638.xxxx, sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi USD 739.007,64 adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi atas Biaya Usaha terkait Pembayaran Royalti sebesar USD 559.103,58; kepada Yamaha Corporation Japan yang masih dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah dilakukan pemeriksaan, pengujian, dan diputus, serta diberikan pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo karena Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali keliru menilai fakta hukum karena tidak pernah mempermasalahkan Contract Manufacturer dan Hakim telah menilai berdasarkan bukti, sehingga pembayaran royalti YCJ yang didalilkan tidak didukung dengan bukti yang memadai berupa studi kelayakan berikut proses negosiasi sebagaimana pihak independen lakukan, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto OECD Transfer Pricing Guidelines;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembali menjadi sebesar USD739.007,64 dengan perincian sebagai berikut :NoUraianJumlah
(USD)1Peredaran Usaha63.185.860,982Harga Pokok Penjualan54.226.330,423Laba Bruto (1-2)8.959.530,564Biaya Usaha3.260.062,645Penghasilan neto dalam negeri (3-4)5.699.467,926Penghasilan neto dalam negeri lainnya:8,380,042.237Penyesuaian fiskal(8,920,481.85)8Jumlah penghasilan neto5.159.028,309Kompensasi kerugian5.159.028,3010Penghasilan kena pajak0.0011PPh Terutang0.0012Kredit pajak:739.007,6413Jumlah PPh kurang (lebih) dibayar(739.007,64)
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT XXX;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 16 Juli 2018, oleh Dr. DDD, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. AAA, S.H., M.S., dan BBB, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan CCC, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis : ttd. Dr. AAA, S.H., M.S. ttd. BBB, S.H., M.H. | Ketua Majelis, ttd. Dr. DDD, S.H., M.H. | |
Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,00 2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00 3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 | Panitera Pengganti, ttd. CCC, S.H., M.H. |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx

