PUTUSAN
Nomor 1178/B/PK/PJK/2017
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
- ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak ;
- BCD, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
- CDE, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
- DEF, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU – 2764/PJ./2013 tanggal 3 Desember 2013;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
CV XXX, tempat kedudukan di Jl. YY Blok O No. DD, Kelurahan FF. Kecamatan SS, Kabupaten Badung, alamat korespondensi: Jl. AA No. DD, Jakarta Utara;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47108/PP/M.XVIII/16/2013, Tanggal 12 September 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Sengketa Pajak Dan Uraian Permohonan Keberatan Bahwa masalah yang disengketakan yaitu Faktur Pajak dari PT YYY (Pewaralaba Indomaret) yang diterima Pemohon Banding, antara DPP dan PPN-nya tidak 10%, dikarenakan ada transaksi atas botol beer yang merupakan bukan BKP, tercantum dalam DPP, sedangkan PPN-nya tidak ada, sehingga PPN-nya tidak 10% dari DPP-nya;
Bahwa adapun hasil penelitian dari Pemohon Banding sebagai berikut :
| Uraian Pos-Pos yang Dikoreksi | Menurut Pemohon Banding (Rp) | Menurut Terbanding (Rp) | Selisih (Rp) |
| Keputusan Terbanding Nomor KEP-593/WPJ.17/2012 juncto SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00073/207/08/906/11 tanggal 9 Mei 2011 ; Masa Agustus 2008 | |||
| Dasar Pengenaan Pajak | 289.251.977,00 | 289.251.977,00 | 0,00 |
| Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri | 27.053.708,00 | 27.053.708,00 | 0,00 |
| Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan | 51.767.657,00 | 26.425.030,00 | 25.342.627,00 |
| Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar | (24.713.949,00) | 628.678,00 | (25.342.627,00) |
| Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya | 24.713.949,00 | 24.713.949,00 | 0,00 |
| PPN Kurang Bayar | 0,00 | 25.342.627,00 | (25.342.627,00) |
| Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP | 0,00 | 301.765,00 | (301.765,00) |
| Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP | 0,00 | 24.713.949,00 | (24.713.949,00) |
| Jumlah PPN yang masih harus dibayar | 0,00 | 50.358.341,00 | (50.358.341,00) |
Bahwa adapun alasan koreksi yang dipertahankan dan dilakukan oleh peneliti adalah disebabkan :
- Bahwa pembuatan Faktur Pajak tidak sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 sehingga PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak cacat tersebut merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak;
- Bahwa Pemohon Banding juga melampirkan Faktur Pajak pengganti atas Faktur Pajak yang salah, tetapi tata cara pembuatan Faktur Pajak Standar Pengganti yang dilakukan Pemohon Banding juga tidak sesuai dengan aturan dalam Lampiran VIII huruf A Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-159/PJ//2006;
- Bahwa tidak ada dokumen maupun data pendukung lain yang meyakinkan yang dapat memperkuat pernyataan Pemohon Banding. Oleh karena itu, koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;
Tanggapan Pemohon Banding
Bahwa Pemohon banding semula pemohon keberatan, mengajukan banding mengenai faktur pajak masa Agustus 2008 Nomor 010.009.08.00001127 dengan PPN sebesar Rp25.342.628,00 yang dianggap cacat oleh pemeriksa;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju apabila faktur pajak tersebut dianggap cacat dengan alasan sebagai berikut :
| Faktur Pajak No | Tanggal | PKP Penjual | NPWP | DPP di FP | PPN di FP |
| 010.009.08.00001xxxx | 31 Ags 08 | PT YYY | 01.337.994.xxxx | 253.469.483,00 | 25.342.628,00 |
| Total | 253.469.483,00 | 25.342.628,00 | |||
| DPP dari terbentuknya PPN | 253.426.280,00 | ||||
| Selisih DPP | 43.203,00 |
- Bahwa dengan melihat tabel di atas jelaslah bahwa yang dipersoalkan oleh Terbanding adalah hanya penulisan selisih DPP yang tidak 10% dengan PPN-nya, yang hanya sebesar Rp43.203,00;
- Bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, Terbanding terlalu memaksakan ketentuan formal, sedangkan perlu diketahui bahwa faktur pajak tersebut, di satu sisi telah dipungut oleh PT YYY dan telah dilaporkannya dalam SPT PT YYY;
- Bahwa faktur pajak tersebut telah diisi dan dibuat dengan kenyataan sebenamya dan telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 8 Tahun 1983 sttd. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, Pasal 13 ayat (5), yang harus memuat keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :
- Nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
- Nama, alamat, dan NPWP pembeli Barang Kena Pajak atau penerima JKP;
- Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
- Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
- Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak; dan
- Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak;
- Bahwa faktur pajak yang diterima oleh pihak Terwaralaba (Pemohon Banding) semuanya merupakan cerminan pembelian dimana didalamnya terdapat pembelian atas Barang Kena Pajak dan barang yang tidak kena pajak;
- Bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi di atas, sebab faktur pajak tersebut yang telah diterima oleh Pemohon Banding, negara tidak dirugikan karena PPN-nya telah dipungut, telah disetor dan dilaporkan oleh PT YYY. Justru Pemohon Banding sebagai terwaralaba sangat dirugikan dengan koreksi faktur pajak ini. Hal ini telah disampaikan kepada pihak peneliti namun ditolak;
- Bahwa transaksi yang terjadi yang mengakibatkan DPP lebih benar Rp43.203,00, tidak 10% PPN, diakibatkan adanya penyerahan dari PT Indomarco, salah satunya item beer hitam “Guiness” (BKL Bali) 620 ml dan beer “Guiness” 330 ml kaleng, yang atas kemasan botol dikenakan Uang Jaminan Botol sebesar Rp1.500,00/pcs plus label edar sebesar Rp300,00 dimana botol tersebut dapat dikembalikan (returnable container), hal ini sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ.51/2003, yang mengatur tentang penjelasan mengenai pengenaan pajak penjualan atas barang mewah atas produk minuman ringan yang tidak terutang PPN bagi yang mendistribusikannya, sedangkan beer kaleng hanya dikenai label edar Rp300,00 tanpa uang jaminan sebesar Rp1.500,00. Label edar bukan objek pajak. Label ini sejenis cukai daerah. Untuk jelasnya Pemohon Banding berikan rincian transaksi pembelian beer guiness (lampiran khusus selisih perhitungan DPP terlampir dalam surat banding);
- Bahwa adalah tidak adil bila faktur pajak yang berisikan barang dagangan yang Barang Kena Pajak lainnya yang telah dibayar oleh Pemohon Banding dianggap cacat dan tidak dapat dikreditkan seluruhnya, sehingga dikenai sanksi bunga dan kenaikan 100%, Hal ini sangat mencederai rasa keadilan, sebab kesalahan administratif tersebut sebenamya ada dipihak penerbit faktur pajak;
Pemenuhan Ketentuan Formil Pasal 35 Ayat (1) (2) Dan Pasal 36 Ayat (1), (2), (3), (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak Juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tatacara Perpajakan Sebagaimana Terakhir Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;
Bahwa berikut Petikan Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak :
(1)Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;(2)Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundangundangan perpajakan;
Bahwa pemenuhannya :
- Surat banding ini berbahasa Indonesia dan ditujukan ke Pengadilan Pajak;
- Tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-593/WPJ.17/2012 tanggal 13 Juni 2012 tentang Keberatan atas SKPKB Nomor 00073/207/08/906/11 tanggal 09 Mei 2011;
- Sementara surat banding ini akan diajukan secara Iangsung ke Pengadilan Pajak paling lambat akhir Agustus2012;
Bahwa berikut Petikan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak :
| (1) | Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding; |
| (2) | Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding; |
| (3) | Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding; |
| (4) | Selain dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besamya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen); |
Bahwa pemenuhannya :
- Surat banding ini hanya untuk banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-593/WPJ.17/2012 tanggal 13 Juni 2012 tentang Keberatan atas SKPKB Nomor 00073/207/08/906/11 tanggal 09 Mei 2011;
- Telah Pemohon Banding lunasi seluruhnya pada tanggal 25 Juli 2012, sebagai bukti fotokopi SSP-nya Pemohon Banding lampirkan sebagai lampiran dalam surat banding;
Lampiran
Bahwa surat banding ini Pemohon Banding lampirkan fotokopi/salinan :
- Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-593/WPJ.17/2012 tanggal 13 Juni 2012;
- SKPKB PPN Nomor 00073/207/08/906/11 tanggal 09 Mei 2011, Masa Pajak Agustus 2008 dan SSP-nya sebagai bukti setor lunas Rp50.358.341,00;
- Rincian pembelian Beer Guiness 620 ml dan 330 ml;
- Fotokopi Faktur Pajak Nomor 010.009.08.00001127 tanggal 31 Agustus 2008Masa Pajak Agustus 2008, halaman1, 17,24 dan 126;
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ.51/2003;
- Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 9 Tahun 2002;
Simpulan Dan Permohonan
Bahwa berdasarkan uraian dimuka, demi keadilan dan konsistensi penerapan hukum melalui surat banding Pemohon Banding mohon agar Ketua Pengadilan Pajak mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding;
Bahwa berikut ini resume penghitungan PPN, atas keberatan SKPKB PPN seturut pengajuan banding Pemohon Banding :
| Uraian Pos-Pos yang Dikoreksi | Menurut Pemohon Banding (Rp) | Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-593/WPJ.17/2012 tgl 13 Juni 2012 (Rp) |
| Dasar Pengenaan Pajak | 289.251.977,00 | 289.251.977,00 |
| Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri | 27.053.708,00 | 27.053.708,00 |
| Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan | 51.767.657,00 | 26.425.030,00 |
| Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar | (24.713.949,00) | 628.678,00 |
| Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya | 24.713.949,00 | 24.713.949,00 |
| PPN Kurang Bayar | 0,00 | 25.342.627,00 |
| Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP | 0,00 | 301.765,00 |
| Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP | 0,00 | 24.713.949,00 |
| Jumlah PPN yang masih harus dibayar | 0,00 | 50.358.341,00 |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Put-Put.47108/PP/M.XVIII/16/2013, Tanggal 12 September 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-593/WPJ.17/2012 tanggal 13 Juni 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2008 Nomor 00073/207/08/906/11 tanggal 09 Mei 2011, atas nama : CV XXX, NPWP : 02.787.641.xxxx, alamat: Jl. YY Blok O No. DD, Kelurahan FF. Kecamatan SS, Kabupaten Badung, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :
| Penyerahan yang Terutang PPN ………………………………………………….. | Rp 289.251.977,00 |
| Penyerahan yang Tidak Terutang PPN ………………………………… | Rp 11.782.375,00 |
| Jumlah Penyerahan ………………………………………………………….. | Rp 301.034.352,00 |
| Pajak Keluaran …………………………………………………………………. | Rp 27.053.708,00 |
| Kredit PPN ……………………………………………………………………….. | Rp 51.767.657,00 |
| PPN yang Kurang (Lebih) Dibayar ………………………………………. | Rp( 24.713.949,00) |
| Dikompensasikan ke Masa Berikutnya ………………………………… | Rp 24.713.949,00 |
| PPN yang masih Kurang (Lebih) Dibayar …………………………….. | Rp 0,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47108/PP/M.XVIII/16/2013, Tanggal 12 September 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 25 September 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor Nomor Put.47108/PP/M.XVIII/16/2013, Tanggal 12 September 2013 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 17 Desember 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 17 Desember 2013;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 8 Mei 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya tidak diajukan Jawaban;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali
Bahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.47108/PP/M.XVIII/16/2013 tanggal 12 September 2013 telah dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuan yuridis formal atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.47108/PP/M.XVIII/16/2013 tanggal 12 September 2013 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak :
“Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;” - Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
- Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47108/PP/M.XVIII/16/2013 tanggal 12 September 2013, atas nama CV. XXX (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melalui surat Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor: P.672/SP.23/2013 tanggal 18 September 2013 perihal Pengiriman Putusan Pengadilan Pajak dengan cara disampaikan secara langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 25 September 2013 sesuai Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Dokumen 201309250008.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92 ayat (3) juncto Pasal 1 angka 11 UU Pengadilan Pajak, maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.47108/PP/M.XVIII/16/2013 tanggal 12 September 2013 ini ini masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
- Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:
Tentang sengketa atas koreksi positif Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp25.342.627,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak. - Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47108/PP/M.XVIII/16/2013 tanggal 12 September 2013, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 53 alinea ke-3:
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan, bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan baik oleh Pemohon Banding maupun Terbanding dan peraturan perundang- undangan yang berlaku, Majelis telah bersepakat dalam rapat permusyawaratan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp25.342.627,00 tidak dapat dipertahankan; - Bahwa ketentuan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar pengajuan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo adalah sebagai berikut:
- Bahwa Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak), antara lain menyebutkan :
Pasal 76:
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”
Memori penjelasan Pasal 76 menyebutkan:
“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.”
Pasal 78:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim.”
Memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan:
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.” - Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan UU PPN), antara lain mengatur sebagai berikut :
Pasal 1 angka 17:
Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
Pasal 1 angka 18:
Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
Pasal 9 ayat (8):
Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:- Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
- Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
- Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
- Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana;
- Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);
- Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;
- Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.
Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :- Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
- Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
- Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
- Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
- Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
- Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
- Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu, Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar dan ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun untuk pengisian keterangan mengenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini dapat mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f. Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini disebut Faktur Pajak Standar. - Bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar (selanjutnya disebut dengan PER-159), antara lain mengatur sebagai berikut :
Pasal 5:
(1) Keterangan dalam Faktur Pajak Standar harus diisi secara lengkap, jelas dan benar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, serta ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya.
(2) Faktur Pajak Standar yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Faktur Pajak Cacat yaitu Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.
(3) Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak Cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak.
(4) Tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak Standar sebagaimana diatur dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Lampiran II Tata Cara Pengisian Keterangan pada Faktur Pajak Standar
Pada angka 9 disebutkan:
PPN = 10% x Dasar Pengenaan Pajak.
Diisi dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak;
- Bahwa Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak), antara lain menyebutkan :
- Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi positif atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp25.342.627,00 karena Faktur Pajak Masukan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 5 PER-159, dimana tercantum DPP PPN sebesar Rp253.469.483,00 tetapi PPN-nya sebesar Rp25.342.627,00, padahal perhitungan PPN sesuai dengan ketentuan adalah sebesar 10% dari DPP, sehingga seharusnya PPNnya sebesar Rp25.346.948,00.
- Bahwa dengan demikian, sengketa atas koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp25.342.627,00 ini merupakan sengketa yuridis fiskal, yaitu apakah Faktur Pajak Masukan yang nilai PPN-nya tidak mutlak 10% dari DPP-nya merupakan Faktur Pajak cacat sesuai dengan ketentuan Pasal 5 PER-159.
- Bahwa dalam amar pertimbangannya sebagaimana tercantum pada halaman 52 alinea ke-4 dan halaman 53 alinea ke-1 dan 2 putusan a quo, Majelis Hakim tidak mempertahankan Koreksi Positif Pajak Masukan sebesar Rp25.342.627,00 dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa menurut Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-23/WPJ.17/2012 tanggal 10 September 2012 menyatakan bahwa Faktur Pajak Nomor 010.009.08.00001127 tanggal 31 Agustus 2008 dengan DPP PPN sebesar Rp253.469.483,00, tetapi PPN yang dipungut sebesar Rp25.342.627,00. Padahal PPN adalah 10% dari DPP, seharusnya PPNnya sebesar Rp25.346.948,00. Oleh karena itu pembuatan Faktur Pajak tidak sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006, sehingga disebut Faktur Pajak Cacat dan PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak Cacat tidak dapat dikreditkan. Majelis berpendapat bahwa penerbitan Faktur Pajak tersebut di luar kuasa Pemohon Banding, sehingga tidak adil apabila kesalahan tersebut harus dipertanggungjawabkan oleh Pemohon Banding;
Bahwa seluruh Pajak Keluaran PT YYY telah diperiksa dan sama sekali tidak ada koreksi dengan alasan Faktur Pajak Cacat, dan berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-34/WPJ.17/KP.06/2011 tanggal 25 Februari 2011, hasil konfirmasi atas Faktur Pajak Nomor 010.009.08.00001127 tanggal 31 Agustus 2008 dijawab ada. Menurut Majelis atas transaksi penyerahan tersebut telah dipungut PPN-nya dan tidak terjadi kerugian negara;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat atas Faktur Pajak Nomor 010.009.08.00001127 tanggal 31 Agustus 2008 yang diterbitkan oleh PT YYY dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;
Bahwa atas pertimbangan Majelis di atas, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut adalah tidak tepat dengan alasan sebagai berikut:- Bahwa mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f dan Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan Pasal 5 PER-159, dapat disimpulkan bahwa Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu, Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil.
Bahwa keterangan dalam Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar, dan apabila tidak diisi secara lengkap, jelas, dan benar, maka Faktur Pajak tersebut merupakan Faktur Pajak Cacat dan berakibat tidak dapat digunakan sebagai kredit Pajak Masukan.
Bahwa dengan demikian, meskipun secara materiil dapat dibuktikan kebenaran transaksi antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan PT YYY maupun kebenaran pembayaran PPN yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sesuai dengan Faktur Pajak yang diterbitkan, namun apabila secara formal Faktur Pajak tersebut tidak diisi dengan benar sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN jo. PER-159, maka PPN yang tecantum dalam Faktur Pajak tersebut tetap tidak dapat dikreditkan. - Bahwa dengan demikian, pendapat Majelis yang menyatakan bahwa atas transaksi penyerahan tersebut telah dipungut PPNnya dan tidak terjadi kerugian Negara sehingga dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding, menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) bahwa pendapat Majelis Hakim tersebut merupakan pendapat yang tidak tepat karena pertimbangan Majelis yang lebih mementingkan aspek materialitas dari Faktur Pajak tanpa mempertimbangkan aspek formalitas dari Faktur Pajak tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf f dan Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan Pasal 5 PER-159.
- Bahwa mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f dan Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan Pasal 5 PER-159, dapat disimpulkan bahwa Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu, Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil.
- Bahwa berdasarkan bukti dan fakta di persidangan diketahui bahwa Faktur Pajak Gabungan Nomor: 010.009.08.00001127 tanggal 31 Agustus 2008 yang dikreditkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diterbitkan oleh PT YYY.
Bahwa dalam Faktur Pajak tersebut tercantum DPP PPN adalah sebesar Rp253.469.483,00 tetapi PPN-nya sebesar Rp25.342.627,00, padahal perhitungan PPN berdasarkan ketentuan adalah sebesar 10% dari DPP, sehingga seharusnya PPN-nya adalah sebesar Rp25.346.948,00. - Bahwa mengenai hal tersebut diatas, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam surat penjelasan tertulisnya Nomor : S-023/STCN/2013 tanggal 29 Mei 2013 menerangkan bahwa perbedaan DPP yang dicantumkan di Faktur Pajak dengan DPP dari PPN yang dipungut ini dikarenakan pada daftar barang yang diserahkan oleh PT YYY, salah satunya terdapat item beer hitam “Guiness” (BKL Bali) 620 ml dan beer “Guiness” 330 ml kaleng, yang atas kemasan botol dikenakan Uang Jaminan Botol sebesar Rp1.500,00/pcs plus label edar sebesar Rp300,00 dimana botol tersebut dapat dikembalikan (returnable container).
Bahwa atas Uang Jaminan Botol sebesar Rp1.500,00/pcs plus label edar sebesar Rp300,00 tidak diperhitungkan oleh PT YYY sebagai DPP PPN. Adapun rincian pencantuman uang jaminan botol bir dan uang label edar yang dicantumkan pada Faktur Pajak yang tidak termasuk sebagai objek PPN adalah sebagai berikut:
Faktur Pajak GabunganDPPPPNUang Jaminan Botol + Label Edar
yang tidak terutang PPN dan
dicantumkan di Faktur PajakMasa Pelaporan
Pajak MasukanNomorTanggal(Rp)(Rp)(Rp)010.009.09.00000034
010.009.09.00000319
010.009.09.00001111
010.009.09.00001285
010.009.09.00001127
010.009.09.00001771
010.009.09.0000206431 Jan 2009
28 Feb 2009
30 Apr 2009
31 Mei 2009
31 Ags 2008
30 Nov 2008
31 Des 2008182.116.077,00
155.817.959,00
181.525.786,00
191.758.866,00
253.469.483,00
161.640.908,00
154.553.351,0018.205.848,00
15.579.636,00
18.149.699,00
19.174.838,00
25.342.628,00
16.159.771,00
15.450.535,0057.597,00
21.599,00
28.796,00
10.486,00
43.203,00
43.198,00
48.001,00Januari 2009
Februari 2009
April 2009
Mei 2009
Agustus 2008
November 2008
Desember 2008 - Bahwa terkait pendapat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagaimana disebut diatas, dapat Pemohon Peninjauan Kembali (semulam Terbanding) tanggapi sebagai berikut:
- Bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 angka 17 dan angka 18 UU PPN, yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak PPN diantaranya adalah jumlah Harga Jual, yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tetapi tidak termasuk potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
- Bahwa faktanya, harga jual yang telah dikenakan oleh PT YYY kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas penyerahan beer hitam “Guiness” termasuk di dalamnya adalah biaya penggantian label edar minuman beralkohol ringan dan uang jaminan botol sebagaimana tercantum dalam invoice dan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT YYY.
Bahwa dengan demikian, sesuai ketentuan Pasal 1 angka 17 dan angka 18 UU PPN, maka DPP PPN adalah sebesar harga jual termasuk semua biaya yang diminta oleh PT YYY selaku penjual, yaitu biaya penggantian label edar minuman beralkohol ringan dan uang jaminan botol, sehingga biaya-biaya tersebut harus diperhitungkan sebagai DPP PPN. - Bahwa berdasarkan Lampiran II PER-159 pada angka 9 disebutkan :
PPN = 10% x Dasar Pengenaan Pajak.
Diisi dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak; - Bahwa mengingat jumlah PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak Gabungan Nomor: 010.009.08.00001127 tanggal 31 Agustus 2008 yang dikreditkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bukan 10% dari nilai DPP, dimana DPP PPN adalah sebesar Rp253.469.483,00 tetapi PPN-nya sebesar Rp25.342.627,00, padahal seharusnya PPN-nya adalah sebesar Rp25.346.948,00, maka berarti Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak diisi dengan benar sesuai ketentuan yang diatur dalam Lampiran II PER-159.
Bahwa dengan demikian, sesuai ketentuan Pasal 5 PER-159, maka Faktur Pajak Gabungan Nomor: 010.009.08.00001127 tanggal 31 Agustus 2008 yang dikreditkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) merupakan Faktur Pajak Cacat, sehingga Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan. - Bahwa dengan demikian pendapat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyatakan bahwa “Atas Uang Jaminan Botol sebesar Rp1.500,00/pcs plus label edar sebesar Rp300,00 tidak diperhitungkan oleh PT YYY sebagai DPP PPN” adalah tidak benar karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 17 dan angka 18 UU PPN.
- Bahwa pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan, tidak didasarkan kepada ada atau tidaknya kerugian negara, namun harus tetap berpegang kepada ketentuan yang telah diatur oleh undang-undang.
- Bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa putusan Majelis Hakim yang tidak mempertahankan koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp25.342.627,00 dengan pertimbangan aspek materialistas dimana atas transaksi penyerahan tersebut telah dipungut PPN-nya dan tidak terjadi kerugian negara tanpa mempertimbangkan aspek formalitas dari Faktur Pajak tersebut adalah tidak tepat karena nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, yaitu ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf f dan Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan Pasal 5 PER-159.
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka putusan Majelis Hakim yang tidak mempertahankan koreksi positif atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp25.342.627,00 nyata-nyata telah mengabaikan fakta yang terungkap di persidangan serta mengabaikan ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan perpajakan yang berlaku, yaitu Pasal 9 ayat (8) huruf f dan Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan Pasal 5 PER-159, sehingga melanggar ketentuan Pasal 76 dan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak. Dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.47108/PP/M.XVIII/16/2013 tanggal 12 September 2013 tersebut harus dibatalkan.
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
- Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.47108/PP/M.XVIII/16/2013 tanggal 12 September 2013 yang menyatakan:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-593/WPJ.17/2012 tanggal 13 Juni 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2008 Nomor 00073/207/08/906/11 tanggal 09 Mei 2011, atas nama : CV XXX, NPWP: 02.787.641.xxxx alamat: Jl. YY Blok OO No. 25, Kelurahan Dalung. Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, dengan perhitungan menjadi sebagaimana perhitungan tersebut diatas, adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon PK tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-593/ WPJ.17/2012 tanggal 13 Juni 2012 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2008 Nomor 00073/207/08/906/11 tanggal 09 Mei 2011 atas nama Pemohon Banding, NPWP : 02.787.641.xxxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Positif Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp25.342.627,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa Faktur Pajak cacat yang bersifat administrasi semata dan tidak terdapat kerugian atas penerimaan negara yang telah diuji kebenarannya oleh Majelis Pengadilan Pajak adalah sudah benar dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal Pasal 1 angka 23 jo Pasal 13 ayat (5) jo Pasal 16F Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
- Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 20 Juli 2017, oleh Dr. CCC, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. AAA, S.H., M.S. dan Dr. BBB, SH., CN., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis : ttd. Dr. AAA, S.H., M.S. ttd. Dr. BBB, SH., CN. | Ketua Majelis, ttd. Dr. CCC, S.H., M.Hum. | |
Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,00 2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00 3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 | Panitera Pengganti, ttd. DDD, S.H., M.H. |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx

