Putusan Mahkamah Agung Nomor : 386/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 386/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2743/PJ./2017, tanggal 5 Juli 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT XXX INDONESIA, beralamat di Plaza DD Lantai R, Jalan FFF Kav. F, NomorD, Jakarta 12xxx; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.82385/PP/M.VB/99/2017, tanggal 29 Maret 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut: Penggugat mohon agar permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-02999/NKEB/WPJ.19/2016 tanggal 23 Agustus 2016 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak sehubungan dengan Surat Tagihan Pajak Nomor 00062/107/13/091/15 tanggal 24 April 2015 Masa Pajak November 2013 dapat dikurangkan dari semula sebesar Rp50.600.312.894,00 menjadi Rp1.710.182.036,00 dengan perincian sebagai berikut: No Uraian Jumlah Rupiah Menurut Sanksi AdministrasiYang Dikurangkan Tergugat Keputusan Gugatan 1 Pajak harus dibayar / ditagih kembali 0 0 0 2 Telah dibayar 0 0 0 3 Kurang dibayar (1-2) 0 0 0 4 Sanksi Adminstrasi: a. Denda Pasal 7 KUP 0 0 0 b. Bunga Pasal 8 (2) KUP 0 0 0 c. Bunga Pasal 8 (2a) KUP 0 0 0 d. Bunga Pasal 9 (2a) KUP 0 0 e. Denda Pasal 14 (3) KUP 0 0 0 f. Denda Pasal 14 (4) KUP 50.600.312.894 1.710.182.036 48.890.130.858 g. Denda Pasal 14 (5) KUP 0 0 0 h. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e+f+g) 50.600.312.894 1.710.182.036 48.890.130.858 Jumlah yang masih harus dibayar (3+4.h) 50.600.312.894 1.710.182.036 48.890.130.858 Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan surat tanggapan tanggal 17 Oktober 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.82385/PP/M.VB/99/2017, tanggal 29 Maret 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-02999/NKEB/WPJ.19/2016 tanggal 23 Agustus 2016 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor 00062/107/13/091/15 tanggal 24 April 2015, atas nama: PT XXX Indonesia, NPWP 01.069.536.xxxx beralamat di Plaza DD Lantai R, Jalan FFF Kav. F, NomorD, Jakarta 12xxx; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 18 April 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Juli 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 12 Juli 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 12 Juli 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 1 November 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-02999/NKEB/WPJ.19/2016 tanggal 23 Agustus 2016 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor 00062/107/13/091/15 tanggal 24 April 2015, atas nama Penggugat, NPWP 01.069.536.9-091.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 28 Februari 2018, oleh Dr. DDD, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. AAA, S.H., M.Hum. dan Dr. BBB, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan CCC, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. AAA, S.H., M.Hum. ttd.Dr. BBB, S.H., C.N. Ketua Majelis, ttd.Dr. DDD, S.H., M.S. Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.CCC, S.H., M.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 382/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 382/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Peni Hirjanto, jabatan Plt. Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-692/PJ./2017, tanggal 28 Februari 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT XXX, beralamat di Jalan AA, Nomor B, RT D RW F, Jakarta Selatan; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.77261/PP/M.VIA/16/2016, tanggal 15 November 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Perhitungan PPN yang masih harus dibayar Masa Pajak November 2012 adalah Rp0,- dengan perincian seharusnya sebagai berikut: Uraian Jumlah (Rp) Dasar Pengenaan Pajak PPN 6.897.005.763 PPN Keluaran yang harus dipungut 165.900.830 PPN Masukan yang dapat diperhitungkan 1.986.007.184 PPN yang kurang/(lebih) dibayar (1.820.106.354) Dikompensasi ke masa pajak berikutnya 1.820.106.354 PPN yang kurang dibayar 0 Sanksi Administrasi : 0 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 8 Maret 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.77261/PP/M.VIA/16/2016, tanggal 15 November 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1903/WPJ.04/2015 tanggal 27 Agustus 2015, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2012 Nomor 00078/207/12/013/14 tanggal 7 Agustus 2014, atas nama PT XXX, NPWP 01.828.457.xxxx, beralamat di Jalan AA, Nomor B, RT D RW F, Jakarta Selatan, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut: Uraian Jumlah (Rp) Dasar Pengenaan Pajak Rp 1.659.008.304,00 Pajak Keluaran Rp 165.900.356,00 Kredit pajak Rp 1.986.007.184,00 Pajak yang kurang/(lebih) dibayar (Rp1.820.106.354,00) Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajakberikutnya Rp1.820.106.354,00 Pajak yang kurang dibayar N I H I L Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Desember 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 3 Maret 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 3 Maret 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 3 Maret 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 31 Agustus 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1903/WPJ.04/2015 tanggal 27 Agustus 2015, mengenai Keberatan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2012 Nomor 00078/207/12/013/14 tanggal 7 Agustus 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.828.457.xxxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 28 Februari 2018, oleh Dr. H.M. CCC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. AAA, S.H., M.Hum. dan Dr. H. BBB, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. AAA, S.H., M.Hum. ttd.Dr. H. BBB, S.H., C.N. Ketua Majelis, ttd.Dr. H.M. CCC, S.H., M.S. Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.DDD, S.H., M.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 267/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 267/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: YYY, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Jalan DD Nomor F, Pasar Baru, Padang Panjang, dan alamat korespondensi di Perkantoran AA Blok Y, Nomor DD, Jalan RR, Jakarta, pekerjaan pemilik usaha dagang; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa M. Sahroni, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Depok, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Orang Pribadi Nomor 23/II/2017, tanggal 8 Februari 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1660/PJ/2017, tanggal 21 April 2017; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-76154/PP/M.VIB/16/2016, tanggal 27 Oktober 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 15 Januari 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-76154/PP/M.VIB/16/2016, tanggal 27 Oktober 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 14 November 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 10 Februari 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Februari 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 10 Februari 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 28 April 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-809/WPJ.27/2015, tanggal 6 Agustus 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2011 Nomor 00017/207/11/202/14, tanggal 17 September 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP 06.094.313.xxxx, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Selasa, tanggal 6 Maret 2018, oleh Dr. H. CCC, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. AAA, S.H., M.S., dan BBB, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. AAA, S.H., M.S. ttd.BBB, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd.Dr. H. CCC, S.H., M.Hum. Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.DDD, S.H., M.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 97/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 97/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Peni Hirjanto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3764/PJ./2016, tanggal 8 November 2016; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT XXX INDONESIA, beralamat di Menara CCC Lt. D, Jalan FF, Nomor DD, Karet, Jakarta Selatan; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.72780/PP/M.IIIA/15/2016, tanggal 2 Agustus 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menerima seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan koreksi Terbanding sebesar Rp1.882.339,00. Dengan demikian, perhitungan PPh Badan 2012 Pemohon Banding yang seharusnya dibatalkan adalah sebagai berikut: Uraian Jumlah Menurut (dalam USD) Koreksi YangSeharusnya Dibatalkan Keputusan Keberatan Permohonan Banding Peredaran Usaha 37.065.067 37.065.067 – Harga Pokok Penjualan (32.945.630) (34.598.826) 1.653.196 Penghasilan Bruto 4.119.437 2.466.241 1.653.196 Biaya Usaha (2.200.833) (2.200.833) – Penghasilan Neto Dalam Negeri 1.918.604 265.408 1.653.196 Penghasilan/(Beban) Dalam Negeri Lainnva Beban dari luar usaha (234.901) (234.901) – Penyesuaian Fiskal Penyesuaian Fiskal Positif 199.607 199.607 – Penyesuaian Fiskal Negatif (971) (971) – Jumlah Penyesuaian Fiskal 198.636 198.636 – Jumlah Penghasilan Neto 1.882.339 229.143 1.653.196 Kompensasi Kerugian – – – Penghasilan Kena Pajak 1.882.339 229.143 1.653.196 PPh Terutang 470.585 57.286 413.299 Kredit Pajak – PPh Pasal 22 630.418 630.418 – – PPh Pasal 23 2.072 2.072 – Pajak Yang Dapat Dikreditkan 632.490 632.490 Jumlah Pajak Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar (161.905) (575.204) 413.299 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 20 Mei 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.72780/PP/M.IIIA/15/2016, tanggal 2 Agustus 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2870/WPJ. 07/2014 tanggal 27 Oktober 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Pajak Penghasilan BadanTahun Pajak2012 Nomor 00001/406/12/059/13 tanggal 30 Juli 2013 atas nama PT XXX Indonesia, NPWP 01.070.673.xxxx, beralamat di Menara CCC Lt. D, Jalan FF, Nomor DD, Karet, Jakarta Selata, dengan perhitungan sebagai berikut: Penghasilan Netto USD 229.143,00 Penghasilan Kena Pajak USD 229.143,00 Pajak Penghasilan Terutang USD 57.286,00 Kredit Pajak USD 632.490,00 PPh Kurang/(Lebih) Bayar (USD 575.204,00) Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Agustus 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 November 2016 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 November 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 18 November 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 10 Mei 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-2870/WPJ.07/2014 tanggal 27 Oktober 2014 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 Nomor 00001/406/12/059/13 tanggal 30 Juli 2013 atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.070.673.xxxx, sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi USD 575.204,00, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 6 Maret 2018, oleh Dr. BBB, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. AAA, S.H., M.S. dan CCC, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. AAA, S.H., M.S. ttd.CCC, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd.Dr. BBB, S.H., M.Hum. Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.DDD, S.H., M.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 39/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 39/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AAA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2195/PJ/2016 tanggal 17 Juni 2016; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT XXX tempat kedudukan di Jalan YY Nomor D, Purwodinatan, Semarang; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 69270/PP/M.IVB/16/2016, tanggal 18 Maret 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-480/WPJ.10/2015 tanggal 18 Februari 2015 tersebut sehingga Pemohon Banding tidak terutang PPN berikut dengan kenaikan Pasal 13 (3) KUP seperti yang ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Masa Juli 2010 itu; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 31 Agustus 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 69270/PP/M.IVB/16/2016, tanggal 18 Maret 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-480/WPJ.10/2015 tanggal 18 Februari 2015 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2010 Nomor 00005/207/10/509/14 tanggal 19 Februari 2014, atas nama PT XXX, NPWP : 01.600.166.xxxx, beralamat di Jalan YY Nomor D, Purwodinatan, Semarang, sehingga Pajak dihitung kembali sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak Rp 0,00 Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Rp 0,00 Jumlah seluruh penyerahan Rp 0,00 Penghitungan PPN kurang/lebih bayar 0,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp 0,00 Dikurangi : – Lain-Lain Rp 75.167.606,00 Jumlah Rp 75.167.606,00 Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 75.167.606,00 Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar Rp (75.167.606,00) Kelebihan pajak yang sudah : – dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 75.849.424,00 – dikompensasikan ke Masa Pajak …. (karena pembetulan) Rp 0,00 PPN yang kurang/(lebih) dibayar Rp 681.818,00 Sanksi administrasi : – Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp 0,00 – Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp 0,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 681.818,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 8 April 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 1 Juli 2016 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 1 Juli 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 1 Juli 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 7 Juli 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-480/WPJ.10/2015 tanggal 18 Februari 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2010 Nomor 00005/207/10/509/14 tanggal 19 Februari 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.600.166.xxxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp681.818,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 15 Februari 2018, oleh Dr. CCC, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. AAA, S.H., M.S. dan Dr. BBB, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.IP., S.H., M.Hum., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak Anggota Majelis : ttd.Dr. AAA, S.H., M.S. ttd.Dr. BBB, S.H., M.Hum. Ketua Majelis, ttd.Dr. CCC, S.H., M.Hum. Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.DDD, S.IP., S.H., M.Hum. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 704/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 704/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta 12190, Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Peni Hirjanto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Plt. Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-883/PJ/2017, tanggal 1 Maret 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di RTY II, Lantai X, Jalan ASD, Nomor X, Kelurahan FGH, Kecamatan JKL, Jakarta Pusat, yang diwakili oleh ZXC, jabatan Presiden Direktur PT QWE; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-78267/PP/M.VB/36/2016, tanggal 30 November 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa dengan mempertimbangkan alasan-alasan tersebut di atas, koreksi pajak atas Objek PPh Pasal 26 yang dilakukan oleh Pemeriksa dan dipertahankan oleh Tim Peneliti keberatan adalah tidak sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku; Bahwa oleh karena itu Pemohon Banding berharap agar Ketua Pengadilan Pajak yang Terhormat dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding, serta menetapkan kembali kewajiban PPh Pasal 26 Pemohon Banding untuk Masa Pajak Januari 2012 sesuai dengan perhitungan sebagai berikut: Keterangan Menurut Pemohon Banding(Rp) Dasar Pengenaan Pajak – PPh Pasal 26 Terutang – Kredit pajak – PPh Pasal 26 yang (lebih)/kurang dibayar Nihil Sanksi bunga Pasal 13(2) KUP – Pajak penghasilan yang (lebih)/kurang dibayar Nihil Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 22 Januari 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-78267/PP/M.VB/36/2016, tanggal 30 November 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1735/WPJ.06/2015 tanggal 15 Juli 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Januari 2012 Nomor 00001/245/12/077/14 tanggal 24 April 2014, atas nama PT QWE, NPWP 0X.0X0.XXX.X-0XX.000, beralamat di RTY II Lantai X, Jalan ASD Nomor X, Kelurahan FGH, Kecamatan JKL, Jakarta Pusat 10270, dengan perhitungan sebagai berikut: No Uraian Semula(Rp) Ditambah/Dikurangi (Rp) Menjadi(Rp) 1 Dasar Pengenaan Pajak 99.395.160 99.395.160 0 2 PPh Pasal 26 terutang 19.879.03 19.879.032 0 3 Kredit Pajak – – – 4 PPh kurang/(lebih) bayar 19.879.032 19.879.032 0 5 Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP 9.541.935 9.541.935 0 Jumlah PPh yang masih harus dibayar 29.420.967 29.420.967 0 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Desember 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 14 Maret 2017, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 14 Maret 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 14 Maret 2017, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.78267/PP/M.VB/36/2016 tanggal 30 November 2016 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.78267/PP/M.VB/36/2016 tanggal 30 November 2016, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3. 1.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);3. 2.Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1735/WPJ.06/2015 tanggal 15 Juli 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Januari 2012 Nomor 00001/245/12/077/14 tanggal 24 April 2014, atas nama: PT QWE, NPWP 0X.0X0.XXX.X-0XX.000, beralamat di RTY II Lantai X, Jalan ASD Nomor X, Kelurahan FGH, Kecamatan JKL, Jakarta Pusat 10270, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah danberkekuatan hukum;3. 3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Mei 2017, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1735/WPJ.06/2015 tanggal 15 Juli 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Januari 2012 Nomor 00001/245/12/077/14 tanggal 24 April 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.0X0.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Januari 2012 sebesar Rp99.395.160,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa pembayaran jasa kepada Inspire Communacation Corporation Japan yang telah diperiksa, diadili dan diputus oleh Majelis Pengadilan sudah benar karena yurisdiksi atas hak pemajakannya berada pada negara partner, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan