PUTUSAN
Nomor 39/B/PK/Pjk/2018
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AAA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2195/PJ/2016 tanggal 17 Juni 2016;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
PT XXX tempat kedudukan di Jalan YY Nomor D, Purwodinatan, Semarang;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 69270/PP/M.IVB/16/2016, tanggal 18 Maret 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-480/WPJ.10/2015 tanggal 18 Februari 2015 tersebut sehingga Pemohon Banding tidak terutang PPN berikut dengan kenaikan Pasal 13 (3) KUP seperti yang ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Masa Juli 2010 itu;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 31 Agustus 2015;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 69270/PP/M.IVB/16/2016, tanggal 18 Maret 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-480/WPJ.10/2015 tanggal 18 Februari 2015 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2010 Nomor 00005/207/10/509/14 tanggal 19 Februari 2014, atas nama PT XXX, NPWP : 01.600.166.xxxx, beralamat di Jalan YY Nomor D, Purwodinatan, Semarang, sehingga Pajak dihitung kembali sebagai berikut :
| Dasar Pengenaan Pajak | Rp | 0,00 |
| Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN | Rp | 0,00 |
| Jumlah seluruh penyerahan | Rp | 0,00 |
| Penghitungan PPN kurang/lebih bayar | 0,00 | |
| Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri | Rp | 0,00 |
| Dikurangi : | ||
| – Lain-Lain | Rp | 75.167.606,00 |
| Jumlah | Rp | 75.167.606,00 |
| Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan | Rp | 75.167.606,00 |
| Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar | Rp | (75.167.606,00) |
| Kelebihan pajak yang sudah : | ||
| – dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya | Rp | 75.849.424,00 |
| – dikompensasikan ke Masa Pajak …. (karena pembetulan) | Rp | 0,00 |
| PPN yang kurang/(lebih) dibayar | Rp | 681.818,00 |
| Sanksi administrasi : | ||
| – Bunga Pasal 13 (2) KUP | Rp | 0,00 |
| – Kenaikan Pasal 13 (3) KUP | Rp | 0,00 |
| Jumlah PPN yang masih harus dibayar | Rp | 681.818,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 8 April 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 1 Juli 2016 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 1 Juli 2016;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 1 Juli 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.69270/PP/M.IVB/16/2016 tanggal 18 Maret 2016 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.69270/PP/M.IVB/16/2016 tanggal 18 Maret 2016 terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Dengan mengadili sendiri :
- Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;
- Menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-480/WPJ.10/2015 tanggal 18 Februari 2015 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2010 Nomor 00005/207/10/509/14 tanggal 19 Februari 2014, atas nama PT XXX, NPWP : 01.600.166.xxxx, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Atau
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 7 Juli 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-480/WPJ.10/2015 tanggal 18 Februari 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2010 Nomor 00005/207/10/509/14 tanggal 19 Februari 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.600.166.xxxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp681.818,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp681.818,00; dan sanksi administrasi Pasal 13 ayat (3) UU KUP yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo atas kompensasi melalui mekanisme perhitungan antara Pajak Keluaran dan Pajak Masukan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah benar, maka terhadap perkara in casu yang telah dilakukan pengujian dan penilaian serta pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (3) serta Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 4 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
- Bahwa dengan demikian alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan, karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi Rp681.818,00 dengan perincian sebagai berikut :Dasar Pengenaan PajakRp0,00Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPNRp0,00Jumlah seluruh penyerahanRp 0,00Penghitungan PPN kurang/lebih bayar0,00Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiriRp0,00Dikurangi :- Lain-LainRp75.167.606,00JumlahRp75.167.606,00Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkanRp 75.167.606,00Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayarRp(75.167.606,00)Kelebihan pajak yang sudah :- dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp75.849.424,00- dikompensasikan ke Masa Pajak …. (karena pembetulan)Rp 0,00PPN yang kurang/(lebih) dibayarRp681.818,00Sanksi administrasi :- Bunga Pasal 13 (2) KUPRp0,00- Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp 0,00Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp681.818,00
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 15 Februari 2018, oleh Dr. CCC, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. AAA, S.H., M.S. dan Dr. BBB, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.IP., S.H., M.Hum., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak
| Anggota Majelis : ttd. Dr. AAA, S.H., M.S. ttd. Dr. BBB, S.H., M.Hum. | Ketua Majelis, ttd. Dr. CCC, S.H., M.Hum. | |
Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,00 2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00 3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 | Panitera Pengganti, ttd. DDD, S.IP., S.H., M.Hum. |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx

