PUTUSAN
Nomor 97/B/PK/Pjk/2018
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Peni Hirjanto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3764/PJ./2016, tanggal 8 November 2016;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
PT XXX INDONESIA, beralamat di Menara CCC Lt. D, Jalan FF, Nomor DD, Karet, Jakarta Selatan;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.72780/PP/M.IIIA/15/2016, tanggal 2 Agustus 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Menerima seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan koreksi Terbanding sebesar Rp1.882.339,00. Dengan demikian, perhitungan PPh Badan 2012 Pemohon Banding yang seharusnya dibatalkan adalah sebagai berikut:
| Uraian | Jumlah Menurut (dalam USD) | Koreksi Yang Seharusnya Dibatalkan | |
| Keputusan Keberatan | Permohonan Banding | ||
| Peredaran Usaha | 37.065.067 | 37.065.067 | – |
| Harga Pokok Penjualan | (32.945.630) | (34.598.826) | 1.653.196 |
| Penghasilan Bruto | 4.119.437 | 2.466.241 | 1.653.196 |
| Biaya Usaha | (2.200.833) | (2.200.833) | – |
| Penghasilan Neto Dalam Negeri | 1.918.604 | 265.408 | 1.653.196 |
| Penghasilan/(Beban) Dalam Negeri Lainnva Beban dari luar usaha | (234.901) | (234.901) | – |
| Penyesuaian Fiskal | |||
| Penyesuaian Fiskal Positif | 199.607 | 199.607 | – |
| Penyesuaian Fiskal Negatif | (971) | (971) | – |
| Jumlah Penyesuaian Fiskal | 198.636 | 198.636 | – |
| Jumlah Penghasilan Neto | 1.882.339 | 229.143 | 1.653.196 |
| Kompensasi Kerugian | – | – | – |
| Penghasilan Kena Pajak | 1.882.339 | 229.143 | 1.653.196 |
| PPh Terutang | 470.585 | 57.286 | 413.299 |
| Kredit Pajak | |||
| – PPh Pasal 22 | 630.418 | 630.418 | – |
| – PPh Pasal 23 | 2.072 | 2.072 | – |
| Pajak Yang Dapat Dikreditkan | 632.490 | 632.490 | |
| Jumlah Pajak Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar | (161.905) | (575.204) | 413.299 |
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 20 Mei 2015;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.72780/PP/M.IIIA/15/2016, tanggal 2 Agustus 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2870/WPJ. 07/2014 tanggal 27 Oktober 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Pajak Penghasilan BadanTahun Pajak2012 Nomor 00001/406/12/059/13 tanggal 30 Juli 2013 atas nama PT XXX Indonesia, NPWP 01.070.673.xxxx, beralamat di Menara CCC Lt. D, Jalan FF, Nomor DD, Karet, Jakarta Selata, dengan perhitungan sebagai berikut:
| Penghasilan Netto | USD 229.143,00 |
| Penghasilan Kena Pajak | USD 229.143,00 |
| Pajak Penghasilan Terutang | USD 57.286,00 |
| Kredit Pajak | USD 632.490,00 |
| PPh Kurang/(Lebih) Bayar | (USD 575.204,00) |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Agustus 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 November 2016 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 November 2016;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 18 November 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.72780/PP/M.IIIA/15/2016 tanggal 2 Agustus 2016 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.72780/PP/M.IIIA/15/2016 tanggal 2 Agustus 2016, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Dengan mengadili sendiri:
- Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
- Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2870/WPJ.07/2014 tanggal 27 Oktober 2014, tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 Nomor 00001/406/12/059/13 tanggal 30 Juli 2013 atas nama PT XXX Indonesia, NPWP 01.070.673.xxxx, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 10 Mei 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-2870/WPJ.07/2014 tanggal 27 Oktober 2014 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 Nomor 00001/406/12/059/13 tanggal 30 Juli 2013 atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.070.673.xxxx, sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi USD 575.204,00, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu koreksi atas Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 sebesar US$1.653.196,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo diperoleh petunjuk bahwa perhitungan Harga Pokok Penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali terdapat inkonsistensi melaui kompilasi nilai persediaan awal, persedian akhir maupun pemebelian stock in transit yang telah dilakukan pengujian dan penilaian serta pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 4 dan Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
- b. Bahwa dengan demikian alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembali menjadi USD 575.204,00 dengan perincian sebagai berikut: Penghasilan Netto USD 229.143,00 Penghasilan Kena Pajak USD 229.143,00 Pajak Penghasilan Terutang USD 57.286,00 Kredit Pajak USD 632.490,00 PPh Kurang/(Lebih) Bayar (USD 575.204,00)
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 6 Maret 2018, oleh Dr. BBB, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. AAA, S.H., M.S. dan CCC, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis : ttd. Dr. AAA, S.H., M.S. ttd. CCC, S.H., M.H. | Ketua Majelis, ttd. Dr. BBB, S.H., M.Hum. | |
Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,00 2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00 3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 | Panitera Pengganti, ttd. DDD, S.H., M.H. |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx

