Putusan Mahkamah Agung Nomor : 233/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 233/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:Direktur Jenderal Pajak, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Kav. X0-XX, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4001/PJ./2015, tanggal 4 Desember 2015;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT FGH, tempat kedudukan di Desa IV CC, alamat korespondensi: Gedung AA Tower Lt.X Jalan QQ Nomor X0 Medan X0XXX;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-63556/PP/M.IVA/16/2015, tanggal 03 September 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding mohon agar banding Pemohon Banding ini dapat diterima, dan agar Majelis dapat meninjau ulang Keputusan Terbanding Nomor : KEP-563/WPJ.27/2014 tanggal 12 Mei 2014; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan jawaban tanggal 07 November 2014;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-63556/PP/M.IVA/16/2015, tanggal 03 September 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-563/WPJ.27/2014 tanggal 12 Mei 2014, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2010 Nomor 00120/207/10/202/13 tanggal 3 Juni 2013, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor XX-0XXXXX-X0X0 atas nama PT. FGH, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-X0X.00X, alamat di Desa IV CC, alamat korespondensi: Gedung AA Tower Lt.X Jalan QQ No. X0 Medan X0XXX sehingga PPN yang kurang / (lebih) dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN a.1 Ekspor 0 a.2 Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri 6.872.242.215 a.3 Jumlah 6.872.242.215 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0 c. Jumlah Seluruh Penyerahan 6.872.242.215 d. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 687.224.222 e. Dikurangi : 1. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 88.049.363 2. Dibayar dengan NPWP sendiri 599.174.859 3. Jumlah 687.224.222 f. Jumlah PPN yang Kurang / (Lebih) Dibayar 0 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 25 September 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Desember 2015; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 18 Desember 2015 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 17 Mei 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Alasan-alasan permohonan Pemohon PK tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-563/WPJ.27/2014 tanggal 12 Mei 2014, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2010 Nomor : 00120/207/10/202/13 tanggal 3 Juni 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-X0X.00X, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 15 Februari 2018 oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. dan Dr. H. GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan M. HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. ttd.GGG, S.H., M.H., Ketua Majelis, ttd.Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti, ttd.M. HHH, S.H., Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1477/B/PK/PJK/2017
PUTUSANNomor 1477/B/PK/PJK/2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-142/PJ./2014 tanggal 15 Januari 2014; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT XXX, beralamat di Jalan AAA, Surabaya, 60xxx, diwakili oleh YYYselaku Direktur; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47736/PP/M.I/16/2013, tanggal 09 Oktober 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 380/UPLJ/VII/2012 tanggal 23 Juli 2012, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini; Bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1077/WPJ.11/2012 tanggal 15 Juni 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Pebruari 2009 Nomor 00027/207/09/605/11 tanggal 25 April 2011, dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut: Menurut TerbandingBahwa pihak pemeriksa melakukan koreksi atas arus piutang yang berasal dari pembayaran uang lembur dan penggantian BBM dari Pertamina. Pihak Pemeriksa berpendapat bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 19 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, definisi Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang tidak dicantumkan dalam Faktur Pajak; Menurut Pemohon BandingBahwa sesuai dengan penjelasan Pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dalam kasus Pemohon Banding, pihak pemeriksa tidak memiliki bukti yang kuat, pihak pemeriksa hanya melakukan analisa atas arus piutang tanpa memiliki bukti yang kuat. Atas selisih arus piutang tersebut sebenarnya dapat Pemohon Banding jelaskan sebagai berikut: Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47736/PP/M.I/16/2013, tanggal 09 Oktober 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1077/WPJ.11/2012 tanggal 15 Juni 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Pebruari 2009 Nomor: 00027/ 207/09/605/11 tanggal 25 April 2011, atas nama PT. XXX, NPWP 01.176.175.xxxx, beralamat di Jalan AAA, Surabaya, 60xxx, dengan perhitungan sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Rp 1.527.656.352,00 PPN terutang Rp 152.765.635,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 155.470.994,00 PPN yang kurang / (lebih) bayar (Rp 2.705.359,00) Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan Rp 2.705.359,00 PPN yang kurang dibayar Rp 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47736/PP/M.I/16/2013, tanggal 09 Oktober 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 06 November 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-142/PJ./2014, tanggal 15 Januari 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 30 Januari 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 Januari 2014; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 01 Juli 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 September 2014; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut: Tentang sengketa atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (DPP PPN) Masa Pajak Februari 2009 sebesar Rp108.781.433,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang terdiri dari: Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan KembaliBahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47736/PP/M.I/ 16/2013 tanggal 09 Oktober 2013, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut: Bahwa ketentuan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar hukum pengajuan Peninjaun Kembali atas sengketa banding sebagaimana disebut dalam pokok sengketa adalah sebagai berikut: Bahwa pembahasan masing-masing pokok sengketa perkara a quo adalah sebagai berikut: Dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47736/PP/M.I/16/2013 tanggal 09 Oktober 2013 tersebut harus dibatalkan; Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.47736/PP/M.I/16/2013 tanggal 09 Oktober 2013 yang menyatakan: Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1077/WPJ.11/2012 tanggal 15 Juni 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Pebruari 2009 Nomor: 00027/207/09/605/11 tanggal 25 April 2011, atas nama PT. XXX, NPWP 01.176.175.xxxx, beralamat di Jalan AAA, Surabaya, 60xxx, dengan perhitungan menjadi sebagaimana tersebut diatas, adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 486/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 486/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AAA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1456/PJ./2015, tanggal 2 April 2015; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT XXX, tempat kedudukan di Jalan CC Raya, CC Estate B#RR, Jakarta Selatan 12xxx; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.58832/PP/M.IIA/15/2015, tanggal 15 Januari 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang terutang seharusnya menunjukkan pajak lebih dibayar sebesar Rp.55.628.904.575,00 dengan perhitungan dan perincian sebagai berikut: No. Uraian Jumlah (Rp) Menurut Pemohon Banding 1 Peredaran Usaha (1) 2.766.074.695.219 2 Harga Pokok Penjualan (2) 0 3 Laba Bruto (1-2) 2.766.074.695.219 4 Biaya usaha 2.584.917.724.899 5 Penghasilan neto dalam negeri (3-4) 181.156.970.320 6 Penghasilan dari luar usaha (257.642.680.418) 7 Penyesuaian Fiskal : a. Penyesuaian Fiskal Positif 139.438.571.213 b. Penyesuaian Fiskal Negatif 41.071.956.206 8 Penghasilan neto luar negeri 0 9 Jumlah penghasilan neto 21.880.904.909 10 Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 0 11 Kompensasi kerugian 0 12 Penghasilan Kena Pajak (9-10-11) 21.880.904.909 13 Pajak Penghasilan yang terutang 6.546.771.200 14 Pajak Penghasilan yang dipotong/dipungut pihak lain-PPh Pasal 23 40.244.474.691 15 Pajak Penghasilan yang dipotong/dipungut pihak lain-PPh Pasal 24 0 16 Pajak Penghasilan yang dibayar (40.244.474.691) 17 Pajak Penghasilan yang dibayar sendiri : a. PPh Pasal 22 21.097.701.084 b. Fiskal Luar Negeri 833.500.000 c. Jumlah (a+b) 21.931.201.084 18 Pajak Penghasilan yang kurang / (lebih) dibayar (13 – 16 – 17c) (55.628.904.575) 19 Sanksi administrasi-Bunga Pasal 13 (2) KUP 0 20 Pajak Penghasilan yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (18+19) (55.628.904.575) Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 21 Februari 2011; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.58832/PP/M.IIA/15/2015, tanggal 15 Januari 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-796/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 26 Agustus 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00014/206/08/091/10 tanggal 03 Agustus 2010 atas nama: PT. XXX, NPWP: 01.061.617.5-091.000, beralamat di: Jalan CC Raya, CC Estate B#RR, Jakarta Selatan 12xx dengan perhitungan sebagai berikut: Jumlah penghasilan neto Rp.21.880.904.909 Penghasilan Kena Pajak Rp.21.880.904.909 Pajak Penghasilan yang terutang Rp. 6.546.771.200 Kredit Pajak : – Pajak Penghasilan yang dipotong/dipungut pihak lain-PPh Pasal 23 Rp. 40.244.474.691 – PPh Pasal 22 Rp. 21.097.701.084 – Fiskal Luar Negeri Rp. 833.500.000 Jumlah yang dapat dikreditkan Rp.62.175.675.775 Pajak Penghasilan yang kurang / (lebih) dibayar (Rp.55.628.904.575) Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Februari 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 29 April 2015 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 April 2015; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 29 April 2015 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang memeriksa dan mengadili peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 9 Juni 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-796/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 26 Agustus 2011, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor 00014/206/08/091/10 tanggal 03 Agustus 2010, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.061.617.xxxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih bayar sebesar Rp55.628.904.575,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 26 Maret 2018 oleh Dr. DDD, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. BBB, S.H., M.S. dan CCC, S.H.,M.H, Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan FFF, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.DDr. BBB, S.H., M.S. ttd.CCC, S.H.,M.H Ketua Majelis, ttd.Dr. DDD, S.H., M.H. Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.FFF, S.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara,
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 443/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 443/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT YYY, TBK., beralamat di Soroako, Nuha, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, alamat korespondensi: di YY Building, lantai D, Jalan BB Kavling D, Jakarta Selatan 12xxx (dahulu Plaza BBB – CCC Tower lantai A, Jalan FF Kavling A, Jakarta 12xxx), yang diwakili oleh NN, jabatan Presiden Direktur dan FF, jabatan Direktur; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh MM, S.H., LL.M, kewarganegaraan Indonesia, dan kawan-kawan, para Advokat pada Kantor Hukum MM, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 27 September 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3979/PJ/2017, tanggal 20 Oktober 2017; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-84690/PP/M.XIB/12/2017, tanggal 19 Juni 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Perhitungan Pajak Terutang menurut Pemohon Banding; Bahwa ketetapan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa April seharusnya menyatakan Nihil, dengan perincian angka-angka sebagai berikut: 1 Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak Rp 70.818.071.282,00 2 PPh Pasal 23 terutang Rp 1.417.692.428,00 3 Kredit Pajak: a. PPh Ditanggung Pemerintah b. Setoran masa c. STP (pokok kurang bayar) d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak e. Lain-lain f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak g. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan RpRp 1.417.692.428,00RpRpRpRp Rp 1.417.692.428,00 4 Pajak yang tidak/ kurang dibayar Rp Nihil 5 Sanksi administrasi: a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP c. Bunga Pasal 13 ayat (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUP e. Jumlah sanksi administrasi Rp NihilRpRpRp Rp Nihil 6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar(Terbilang: Nihil) Rp Nihil Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 19 Januari 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-84690/PP/M.XIB/12/2017, tanggal 19 Juni 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengadili Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-948/WPJ.15/2015 tanggal 14 Agustus 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak April 2012 Nomor 00011/203/12/803/14 tanggal 22 Mei 2014, atas nama PT YYY, Tbk, NPWP: 01.000.541.1-803.001, beralamat di Soroako, Nuha Luwu Timur, Sulawesi Selatan, alamat korespondensi: YY Building, lantai D, Jalan BB Kavling D, Jakarta Selatan 12xxx; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 8 Juli 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 4 Oktober 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 4 Oktober 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 4 Oktober 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Apabila Majelis Hakim Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat lain, Pemohon Peninjauan Kembali mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 9 November 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-948/WPJ.15/2015 tanggal 14 Agustus 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak April 2012 Nomor: 00011/203/12/803/14 tanggal 22 Mei 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.000.541.xxxx, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 11 April 2018, oleh Dr. CCC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. AAA, S.H., M.Hum., dan Dr. BBB, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak; Anggota Majelis : ttd.Dr. AAA, S.H., M.Hum. ttd.Dr. BBB, S.H., C.N. Ketua Majelis, ttd.Dr. CCC, S.H., M.S. Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 442/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 442/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT XXX, TBK., beralamat di Soroako, Nuha, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, alamat korespondensi: di YY Building, lantai FF, Jalan SS Kavling AA, Jakarta Selatan 12xxx (dahulu Plaza BB Tower lantai RR, Jalan DD Kavling Y, Jakarta 12xxx), yang diwakili oleh NN, jabatan Presiden Direktur dan GG, jabatan Direktur; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh MM, S.H., LL.M, kewarganegaraan Indonesia, dan kawan-kawan, para Advokat pada Kantor Hukum MM, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 27 September 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3984/PJ/2017, tanggal 20 Oktober 2017; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-84689/PP/M.XIB/12/2017, tanggal 19 Juni 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Perhitungan Pajak Terutang menurut Pemohon Banding; Bahwa ketetapan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Maret seharusnya menyatakan Nihil, dengan perincian angka-angka sebagai berikut: 1 Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak Rp 78.901.530.738,00 2 PPh Pasal 23 terutang Rp 1.578.030.616,00 3 Kredit Pajak: a. PPh Ditanggung Pemerintah b. Setoran masa c. STP (pokok kurang bayar) d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak e. Lain-lain f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak g. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan RpRp 1.578.030.616,00RpRpRpRp Rp 1.578.030.616,00 4 Pajak yang tidak/ kurang dibayar Rp Nihil 5 Sanksi administrasi: a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP c. Bunga Pasal 13 ayat (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUP e. Jumlah sanksi administrasi Rp NihilRpRpRp Rp Nihil 6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar(Terbilang: Nihil) Rp Nihil Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 19 Januari 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-84689/PP/M.XIB/12/2017, tanggal 19 Juni 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengadili Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-947/WPJ.15/2015 tanggal 14 Agustus 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2012 Nomor 00010/203/12/803/14 tanggal 22 Mei 2014, atas nama PT XXX, Tbk., NPWP: 01.000.541.xxxx, beralamat di Soroako, Nuha Luwu Timur, Sulawesi Selatan, alamat korespondensi: Plaza BB Tower lantai RR, Jalan DD Kavling Y, Jakarta 12xxx. Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 8 Juli 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 4 Oktober 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 4 Oktober 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 4 Oktober 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Apabila Majelis Hakim Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat lain, Pemohon Peninjauan Kembali mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 9 November 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-947/WPJ.15/2015 tanggal 14 Agustus 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2012 Nomor: 00010/203/12/803/14 tanggal 22 Mei 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.000.541.xxxx, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 11 April 2018, oleh Dr. CCC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. AAA, S.H., M.Hum., dan Dr. BBB, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak; Anggota Majelis : ttd.Dr. AAA, S.H., M.Hum. ttd.Dr. BBB, S.H., C.N. Ketua Majelis, ttd.Dr. CCC, S.H., M.S. Biaya – biaya
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 441/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 441/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT XXX, TBK., beralamat di Soroako, Nuha, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, alamat korespondensi: di YY Building, lantai D, Jalan AA Kavling RR, Jakarta Selatan 12xxx (dahulu Plaza BB – CCC Tower lantai D, Jalan RR Kavling A, Jakarta 12xxx), yang diwakili oleh GGG, jabatan Presiden Direktur dan KKK, jabatan Direktur; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh MM, S.H., LL.M, kewarganegaraan Indonesia, dan kawan-kawan, para Advokat pada Kantor Hukum MM, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 27 September 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3985/PJ/2017, tanggal 20 Oktober 2017; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-84688/PP/M.XIB/12/2017, tanggal 19 Juni 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Perhitungan Pajak Terutang menurut Pemohon Banding; Bahwa ketetapan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Februari seharusnya menyatakan Nihil, dengan perincian angka-angka sebagai berikut: 1 Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak Rp 71.498.294.696,00 2 PPh Pasal 23 terutang Rp 1.429.965.908,00 3 Kredit Pajak: a. PPh Ditanggung Pemerintah b. Setoran masa c. STP (pokok kurang bayar) d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak e. Lain-lain f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak g. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan RpRp 1.429.965.908,00RpRpRpRp Rp 1.429.965.908,00 4 Pajak yang tidak/ kurang dibayar Rp Nihil 5 Sanksi administrasi: a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP c. Bunga Pasal 13 ayat (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUP e. Jumlah sanksi administrasi Rp NihilRpRpRp Rp Nihil 6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar(Terbilang: Nihil) Rp Nihil Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 19 Januari 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-84688/PP/M.XIB/12/2017, tanggal 19 Juni 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengadili Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-946/WPJ.15/2015 tanggal 14 Agustus 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Februari 2012 Nomor 00009/203/12/803/14 tanggal 22 Mei 2014, atas nama PT XXX, Tbk, NPWP: 01.000.541.xxx, beralamat di Soroako, Nuha Luwu Timur, Sulawesi Selatan, alamat korespondensi: YY Building, lantai D, Jalan AA Kavling RR, Jakarta Selatan 12xxx; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 8 Juli 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 4 Oktober 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 4 Oktober 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 4 Oktober 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 9 November 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-946/WPJ.15/2015 tanggal 14 Agustus 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Februari 2012 Nomor: 00009/203/12/803/14 tanggal 22 Mei 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.000.541.1-803.001, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 11 April 2018, oleh Dr. H.M. CCC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. AAA, S.H., M.Hum., dan Dr. BBB, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak; Anggota Majelis : ttd.Dr. AAA, S.H., M.Hum. ttd.Dr. BBB, S.H., C.N. Ketua Majelis, ttd.Dr. H.M. CCC, S.H., M.S. Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.DDD, S.H., M.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx