Putusan Mahkamah Agung Nomor : 386/B/PK/Pjk/2018

PUTUSAN
Nomor 386/B/PK/Pjk/2018

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2743/PJ./2017, tanggal 5 Juli 2017;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

PT XXX INDONESIA, beralamat di Plaza DD Lantai R, Jalan FFF Kav. F, NomorD, Jakarta 12xxx;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.82385/PP/M.VB/99/2017, tanggal 29 Maret 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut:

Penggugat mohon agar permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-02999/NKEB/WPJ.19/2016 tanggal 23 Agustus 2016 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak sehubungan dengan Surat Tagihan Pajak Nomor 00062/107/13/091/15 tanggal 24 April 2015 Masa Pajak November 2013 dapat dikurangkan dari semula sebesar Rp50.600.312.894,00 menjadi Rp1.710.182.036,00 dengan perincian sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah MenurutSanksi Administrasi
Yang Dikurangkan
TergugatKeputusan Gugatan 
1Pajak harus dibayar / ditagih kembali000
2Telah dibayar000
3Kurang dibayar (1-2)000
4Sanksi Adminstrasi:
a. Denda Pasal 7 KUP000
b. Bunga Pasal 8 (2) KUP000
c. Bunga Pasal 8 (2a) KUP000
d. Bunga Pasal 9 (2a) KUP00
e. Denda Pasal 14 (3) KUP000
f. Denda Pasal 14 (4) KUP50.600.312.8941.710.182.03648.890.130.858
g. Denda Pasal 14 (5) KUP000
h. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e+f+g)50.600.312.8941.710.182.03648.890.130.858
Jumlah yang masih harus dibayar (3+4.h)50.600.312.8941.710.182.03648.890.130.858

Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan surat tanggapan tanggal 17 Oktober 2016;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.82385/PP/M.VB/99/2017, tanggal 29 Maret 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-02999/NKEB/WPJ.19/2016 tanggal 23 Agustus 2016 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor 00062/107/13/091/15 tanggal 24 April 2015, atas nama: PT XXX Indonesia, NPWP 01.069.536.xxxx beralamat di Plaza DD Lantai R, Jalan FFF Kav. F, NomorD, Jakarta 12xxx;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 18 April 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Juli 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 12 Juli 2017;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 12 Juli 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas
    Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.82385/PP/M.VB/99/2017 tanggal 29 Maret 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.82385/PP/M.VB/99/2017 tanggal 29 Maret 2017 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    1. Menolak permohonan Gugatan Termohon Peninjauan Kembali;
    2. Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02999/NKEB/WPJ.19/2016 tanggal 23 Agustus 2016 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor 00062/107/13/091/15 tanggal 24 April 2015, atas nama: PT XXX Indonesia, NPWP 01.069.536.xxxx, beralamat di Plaza DD Lantai R, Jalan FFF Kav. F, NomorD, Jakarta 12xxx, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;

Atau:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 1 November 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-02999/NKEB/WPJ.19/2016 tanggal 23 Agustus 2016 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor 00062/107/13/091/15 tanggal 24 April 2015, atas nama Penggugat, NPWP 01.069.536.9-091.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Dikabulkannya Gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) terhadap Surat Keputusan Permohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor KEP-0299/NKEB/WPJ.19/2016 tanggal 23 Agustus 2016 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf c karena permohonan Wajib Pajak Nomor 00062/107/13/091/15 tanggal 24 April 2015 Masa Pajak November 2013 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo telah didukung dengan bukti-bukti yang memadai berupa copy Faktur Pajak yang diterbitkan oleh lawan transaksi dapat dikreditkan yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar karena kerugian yang timbul dalam perkara a quo tidak dapat dilimpahkan kepada Penggugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan Putusan Pengadilan Pajak a quo, dan oleh karenanya koreksi Tergugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 9 ayat (8) dan 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00 (nihil);No UraianRp1Pajak harus dibayar/ditagih kembali02Telah dibayar03Kurang dibayar (1-2)04Sanksi Adminstrasi:a. Denda Pasal 7 KUP0b. Bunga Pasal 8 (2) KUP0c. Bunga Pasal 8 (2a) KUP0d. Bunga Pasal 9 (2a) KUP0e. Denda Pasal 14 (3) KUP0f. Denda Pasal 14 (4) KUP0g. Denda Pasal 14 (5) KUP0h. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e+f+g)05Jumlah yang masih harus dibayar (3+4.h)0

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 28 Februari 2018, oleh Dr. DDD, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. AAA, S.H., M.Hum. dan Dr. BBB, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan CCC, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd.
Dr. AAA, S.H., M.Hum.

ttd.
Dr. BBB, S.H., C.N.
Ketua Majelis,

ttd.
Dr. DDD, S.H., M.S.
  


Biaya – biaya : 
1. Meterai………………….  Rp       6.000,00
2. Redaksi ………………..  Rp       5.000,00
3. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00
    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd.
CCC, S.H., M.H.

Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx