Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2149/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 2149/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190; Selanjutnya diwakili oleh YYY, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4652/PJ/2018, tanggal 01 November 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan BUT XXX, NPWP 02.072.365.xxxx, beralamat di AA Tower Lantai D, Jalan D Kav. F, Cilandak Barat, Jakarta Selatan 12xxx, yang diwakili oleh AAA, selaku Chief of Representative Office; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasanya: BBB, S.H., dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, para Advokat pada Kantor Hukum CCC, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Desember 2018; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-105734.25/2010/PP/M.XVA Tahun 2018, tanggal 06 Agustus 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00588/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 22 April 2016, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2), Masa Pajak April 2010 Nomor: 00037/240/10/053/15 tanggal 28 Januari 2015, dengan demikian perhitungan pajak penghasilan tersebut seharusnya adalah sebagai berikut: No. Uraian Jumlah MenurutPemohon Banding (Rp) 1. Dasar Pengenaan Pajak 122.213.796.734 2. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang terutang 2.994.913.627 3. Kredit Pajak: a. PPh Ditanggung Pemerintah – b. Setoran masa 2.994.913.627 c. STP (Pokok kurang bayar) – d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak sebelumnya e. Lain-lain – f. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ……. – g. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e) 2.994.913.627 4. Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3g) – 5. Sanksi administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP – b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP – c. Bunga Pasal 13 (5) KUP – d. Kenaikan Pasal 13A KUP – e. Jumlah sanksi administrasi – 6. Jumlah PPh yang masih harus dibayar NIHIL Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 25 Januari 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-105734.25/2010/PP/M.XVA Tahun 2018, tanggal 06 Agustus 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00588/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 22 April 2016, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2), Masa Pajak April 2010 Nomor: 00037/240/10/053/15 tanggal 28 Januari 2015, atas nama: BUT XXX, NPWP 02.072.365.xxx, beralamat di AA Tower Lantai D, Jalan D Kav. F, Cilandak Barat, Jakarta Selatan 12xxx, dan menetapkan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak April 2010 yang terutang menjadi sebagai berikut: Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak Rp. 122.213.796.734,00 PPh Pasal 4 (2) Final yang terutang Rp.     2.994.913.627,00 Kredit Pajak Rp.     2.994.913.627,00 Pajak yang tidak/kurang dibayar Rp.                          0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Agustus 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 16 November 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 16 November 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 16 November 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Desember 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00588/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 22 April 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2), Masa Pajak April 2010 Nomor: 00037/240/10/053/15 tanggal 28 Januari 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 02.072.365.xxxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali; Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-105734.25/2010/PP/M.XVA Tahun 2018, tanggal 06 Agustus 2018,tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini; Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali: Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: MENGADILI KEMBALI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 10 Juli 2019, oleh Dr. CDE, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan ABC, S.H., M.H., dan Dr.BCD, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut,

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2148/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 2148/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190; Selanjutnya diwakili oleh YYY, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4645/PJ/2018, tanggal 01 November 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan BUT XXX, NPWP: 02.072.365.xxxx, beralamat di AA Tower Lantai D, Jalan BB Kav. Y, Cilandak Barat, Jakarta Selatan 12xxx, yang diwakili oleh ZZZ, selaku Chief of Representative Office; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasanya: AAA, S.H., dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, para Advokat pada Kantor Hukum Azwar Hadisupani Rum & Partners, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Desember 2018; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-105736.25/2010/PP/M.XVA Tahun 2018, tanggal 06 Agustus 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00577/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 22 April 2016, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2), Masa Pajak Juni 2010 Nomor: 00039/240/10/053/15 tanggal 28 Januari 2015, dengan demikian perhitungan pajak penghasilan tersebut seharusnya adalah sebagai berikut: No. Uraian Jumlah MenurutPemohon Banding (Rp) 1 Dasar Pengenaan Pajak 97.175.408.687 2 Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang terutang 2.697.313.227 3 Kredit Pajak: a. PPh Ditanggung Pemerintah – b. Setoran masa 2.697.313.227 c. STP (Pokok kurang bayar) – d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak sebelumnya e. Lain-lain – f. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ……. – g. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e) 2.697.313.227 4 Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3g) – 5 Sanksi administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP – b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP – c. Bunga Pasal 13 (5) KUP – d. Kenaikan Pasal 13A KUP – e. Jumlah sanksi administrasi – 6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar NIHIL Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 28 Desember 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-105736.25/2010/PP/M.XVA Tahun 2018, tanggal 06 Agustus 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00577/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 22 April 2016, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2), Masa Pajak Juni 2010 Nomor: 00039/240/10/053/15 tanggal 28 Januari 2015, atas nama: BUT XXX, NPWP 02.072.365.xxxx, beralamat di AA Tower Lantai D, Jalan BB Kav. Y, Cilandak Barat, Jakarta Selatan 12xxx, dan menetapkan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Juni 2010 yang terutang menjadi sebagai berikut: Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak Rp. 122.213.796.734,00 PPh Pasal 4 (2) Final yang terutang Rp.     2.994.913.627,00 Kredit Pajak Rp.     2.994.913.627,00 Pajak yang tidak/kurang dibayar Rp.                          0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Agustus 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 16 November 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 16 November 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 16 November 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Desember 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon PK dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00577/KEB/ WPJ.07/2016 tanggal 22 April 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2), Masa Pajak Juni 2010 Nomor: 00039/240/10/053/15 tanggal 28 Januari 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 02.072.365.xxxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali; Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-105736.25/2010/PP/M.XVA Tahun 2018, tanggal 06 Agustus 2018 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini; Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali: Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: MENGADILI KEMBALI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 10 Juli 2019, oleh Dr. FFF, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan CCC, S.H., M.H., dan Dr. DDD, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2146/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 2146/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12xxx; Selanjutnya diwakili oleh YYY, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4493/PJ/2018, tanggal 23 Oktober 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT XXX, Tbk., NPWP: 01.596.183.xxxx, beralamat di AA Plaza, DD Tower Lantai Y, Jalan BB Kav. A, Setiabudi, Jakarta Selatan 12xxx, yang diwakili oleh ZZZ, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-115723.16/2013/PP/M.XVIA Tahun 2018, tanggal 07 Agustus 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00622/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2013 Nomor 00064/207/13/092/16 tanggal 22 Juni 2016; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 30 Oktober 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-115723.16/2013/PP/M.XVIA Tahun 2018, tanggal 07 Agustus 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00622/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2013 Nomor 00064/207/13/092/16 tanggal 22 Juni 2016, atas nama PT XXX, Tbk, NPWP 01.596.183.xxxx, beralamat di AA Plaza, DD Tower Lantai Y, Jalan BB Kav. A, Setiabudi, Jakarta Selatan 12xxx, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: URAIAN MENURUT MAJELIS(Rp) a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 38.733.527.177 b. Dikurangi:     b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama 0     b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 45.357.536.453 c. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan    45.357.536.453 d. Jumlah penghitungan PPN kurang/lebih bayar (6.624.009.276) Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 6.625.529.900 PPN yang kurang dibayar 1.520.624 Sanksi Administrasi: a. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang KUP 1.520.624 Jumlah PPN yang masih harus/lebih dibayar 3.041.248 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Agsutus 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 13 November 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 November 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 13 November 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 03 Januari 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00622/KEB/ WPJ.19/2017 tanggal 21 Juni 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2013 Nomor: 00064/207/13/092/16 tanggal 22 Juni 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.596.183.xxxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp3.041.248,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 10 Juli 2019, oleh Dr. CCC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan AAA, S.H., M.H. dan Dr. BBB, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.AAA, S.H., M.H. ttd.Dr. BBB, S.H., C.N. Ketua Majelis, ttd.Dr. CCC, S.H., M.S.     Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.DDD, S.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1842/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 1842/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa YYY, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3291/PJ/2018, tanggal 19 Juli 2018; Selanjutnya memberikan kuasa substitusi kepada: AAA, Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 10 Agustus 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT XXX, beralamat di AA Office Park, Tower B Lantai YY, Jalan D Nomor Y, Jakarta Selatan 12xxx; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112936.16/2014/PP/M.XIIB Tahun 2018, tanggal 02 Mei 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum Banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas Banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 25 Juli 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112936.16/2014/PP/M.XIIB Tahun 2018, tanggal 02 Mei 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00047/KEB/WPJ.05/2017 tanggal 24 Februari 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00020/207/14/038/16 tanggal 26 Februari 2016 Masa Pajak Juni 2014, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 112936.16/2014/PP, atas nama PT XXX, NPWP 01.216.175.xxx, beralamat di AA Office Park, Tower B Lantai YY, Jalan D Nomor Y, Jakarta Selatan 12xxx sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2014 yang masih harus dibayar menjadi: Uraian Jumlah (Rp) DPP Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri 3.442.503.136,00 DPP Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut 40.042.590.000,00 DPP Seluruh Penyerahan 43.485.093.136,00 Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 344.250.314,00 Pajak masukan yang dapat diperhitungkan 464.612.840,00 Jumlah perhitungan PPN yang kurang/(lebih) dibayar (120.362.526,00) Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 120.362.526,00 PPN yang kurang/(lebih) dibayar – Sanksi Administrasi – Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar – Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 18 Mei 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 10 Agustus 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Agustus 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 10 Agustus 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00047/KEB/WPJ.05/2017 tanggal 24 Februari 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2014 Nomor 00020/207/14/038/16 tanggal 26 Februari 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.216.175.xxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 19 Juni 2019 oleh Dr. DDD, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan BBB, S.H.,M.H., dan Dr. CCC, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan FFF, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.BBB, S.H.,M.H. ttd.Dr. CCC, S.H., C.N. Ketua Majelis, ttd.Dr. DDD, S.H., M.S.     Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.FFF, S.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1841/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 1841/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa YYY, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2485/PJ/2018, tanggal 15 Mei 2018; Selanjutnya memberikan kuasa substitusi kepada: AAA, Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 30 Mei 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT XXX, beralamat di Jalan AA Nomor Y, Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan alamat korespondensi di (d.a. PT ZZZ) Gedung D Lantai Y, Jalan BB Kav.C, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta 12xxx, yang diwakili oleh BBB, jabatan Presiden Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-104679.12/2010/PP/M.XIA Tahun 2018, tanggal 19 Februari 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum Banding sebagai berikut: Bahwa Perhitungan Pajak Menurut Pemohon Banding berdasarkan penjelasan dari surat permohonan banding Pemohon Banding, maka perhitungan PPh Pasal 23 Masa Mei 2010 adalah sebagai berikut : Dalam Rupiah Keterangan Menurut KepKeberatan Terbanding MenurutPemohon Banding SelisihAjukan Banding (a) (b) (a-b) Dasar Pengenaan Pajak 437.884.372 414.860.682 23.023.690 PPh Pasal 23 yang terhutang 17.588.726 8.297.212 9.291.514 Kredit Pajak (8.297.212) (8.297.212) 0 PPh Kurang Bayar 9.291.514 0 9.291.514 Sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUP 4.459.927 0 4.459.927 Jumlah Yang Harus Dibayar 13.751.441 0 13.751.441 Menimbang, bahwa atas Banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 28 Juli 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-104679.12/2010/PP/M.XIA Tahun 2018, tanggal 19 Februari 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00018/KEB/WPJ.30/2016 tanggal 21 Maret 2016 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Mei 2010 Nomor 00012/203/10/019/14 tanggal 30 Desember 2014, atas nama PT XXX, NPWP: 21.054.663.xxxx, beralamat di Jalan AA Nomor Y, Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan alamat korespondensi di (d.a. PT ZZZ) Gedung D Lantai Y, Jalan BB Kav.C, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta 12xxx, sehingga dihitung menjadi sebagai berikut: Uraian Jumlah (Rp) Dasar Pengenaan Pajak 414.860.682,00 PPh Pasal 23 yang terhutang 8.297.212,00 Kredit Pajak 8.297.212,00 PPh Kurang Bayar 0,00 Sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUP 0,00 Jumlah Yang Harus Dibayar 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 8 Maret 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 30 Mei 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 Mei 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 30 Mei 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 27 November 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00018/KEB/WPJ.30/2016 tanggal 21 Maret 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Mei 2010 Nomor 00012/203/10/019/14 tanggal 30 Desember 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 21.054.663.6-019.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 19 Juni 2019 oleh Dr. DDD, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan BBB, S.H.,M.H., dan Dr. CCC, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan FFF, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.BBB, S.H.,M.H. ttd.Dr. CCC, S.H., C.N. Ketua Majelis, ttd.Dr. DDD, S.H., M.S.     Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.FFF, S.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1732/B/PK/Pjk/2019

PUTUSANNomor 1732/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT XXX INDONESIA, beralamat di DD Km.Y Blok F, Karawang, Jawa Barat 41xxx, yang diwakili oleh YYY dan ZZZ, jabatan Presiden Direktur dan Direktur; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Prof. Dr. AAA, S.H., kewarganegaraan Indonesia, dan kawan-kawan, Para Advokat pada Kantor Hukum BBB, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 25 Maret 2014; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa CCC, jabatan Direktur Keberatan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-773/PJ./2015, tanggal 26 Februari 2015; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.49346/PP/M.XII/16/2013, tanggal 16 Desember 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum Banding sebagai berikut: Bahwa merujuk kepada penjelasan Pemohon Banding, Pemohon Banding mohon agar koreksi Pajak Masukan atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Jasa luar negeri berupa royalti sebesar Rp1.324.931.649,00 di dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00203/207/708/08/055/10 tanggal 6 April 2010 tersebut di batalkan. Menurut perhitungan Pemohon Banding jumlah Pajak Pertambahan Nilai kurang bayar untuk Masa Pajak Oktober sampai dengan Desember 2008 adalah sebesar Rp.0,00 (Nihil) dengan rincian perhitungan sebagai berikut: No. Uraian Pemohon Banding(Rp) 1. Pajak Keluaran 29.079.029,00 2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan (2.734.152.960,00) 3. Kelebihan PPN yang sudah: Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya (2.705.073.931,00) 4. PPN yang kurang dibayar 0,00 5. Sanksi administrasi 0,00 6. Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0,00 Bahwa dengan demikian sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding tersebut di atas, kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang Pemohon Banding masih harus terima adalah sebesar Rp.2.649.863.298,00, dengan rincian sebagai berikut: No. Uraian Jumlah (Rp) 1. Jumlah PPN yang masih harus dibayar menurut Pemohon Banding 0,00 2. Jumlah PPN kurang dibayar menurut SKPKB Nomor: 00203/207/708/08/055/10yang telah Pemohon Banding lunasi 2.649.863.298,00 3. Jumlah PPN Lebih Dibayar yang masih harus Pemohon Banding terima 2.649.863.298,00 Menimbang, bahwa atas Banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 30 September 2011; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.49346/PP/M.XII/16/2013, tanggal 16 Desember 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1025/WPJ.07/2011 tanggal 28 April 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Oktober sampai dengan Desember 2008 Nomor 00203/207/08/055/10 tanggal 6 April 2010, yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak hari Selasa, tanggal 26 Juli 2011 dan terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 16-05xxxx-2008, atas nama PT. XXX Indonesia, NPWP: 01.071.136.xxxx, beralamat di DD Km.Y Blok F, Karawang, Jawa Barat 41xxx sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Pajak Oktober sampai dengan Desember 2008 menjadi: Uraian Jumlah (Rp) Dasar Pengenaan Pajak 244.929.008.206,00 Perhitungan PPN yang Kurang Bayar: – PK dipungut/dibayar sendiri 29.079.029,00 – Dikurangi: – PM dapat diperhitungkan 1.926.860.218,00 – Dibayar dg NPWP sendiri 0,00 – Lain-lain 0,00 Jumlah 1.926.860.218,00 Jumlah PPN kurang bayar/(lebih bayar) (1.897.781.189,00) Kelebihan Pajak Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya (2.705.073.931,00) PPN yang kurang/(lebih) dibayar 807.292.742,00 Sanksi Administrasi: – Bunga Pasal 13 (2) KUP 0,00 – Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 807.292.742,00 Jumlah PPN ymh/(lebih) dibayar 1.614.585.484,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 8 Januari 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 1 April 2014 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 1 April 2014; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 1 April 2014 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 03 Maret 2015 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1025/WPJ.07/2011 tanggal 28 April 2011, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Oktober sampai dengan Desember 2008 Nomor 00203/207/08/055/10 tanggal 6 April 2010, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.071.136.xxxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp1.614.585.484,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 19 Juni 2019 oleh Dr. NNN, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan DDD, S.H.,M.H dan