Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2899/B/PK/Pjk/2019
PUTUSANNomor 2899/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta, 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-339/PJ/2019, tanggal 25 Januari 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di Wisma RTY, Lantai XX, Jalan ASD Kavling X, FGH, JKL, ZXC, Jakarta Pusat, 10220, yang diwakili oleh VBN, Jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112331.16/2013/PP/M.XIIIB Tahun 2018, tanggal 30 Oktober 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruh Permohonan Banding dari Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00160/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 10 Februari 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2013 Nomor 00054/207/13/059/15 tanggal 19 November 2015 atas nama Pemohon Banding; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 14 September 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112331.16/2013/PP/M.XIIIB Tahun 2018, tanggal 30 Oktober 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00160/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 10 Februari 2017 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2013 Nomor 00054/207/13/059/15 tanggal 19 November 2015 atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Wisma RTY Lantai XX Jalan ASD Kavling X, FGH, JKL, ZXC, Jakarta Pusat dan menetapkan Pajak yang kurang dibayar menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak:– Ekspor – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri – Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Jumlah Dasar Pengenaan Pajak PPN keluaran PPN Masukan PPN lebih bayar Dikompensasikan ke Bulan Berikutnya PPN kurang bayar Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUPSanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (3) KUP Jumlah PPN yang kurang dibayar Rp 2.366.370.330,00Rp 63.497.326.052,00Rp 24.069.039.522,00Rp 89.932.735.904,00Rp 6.349.732.426,00Rp 7.660.230.596,00Rp 1.310.498.170,00Rp 1.313.955.675,00Rp 3.457.505,00Rp 0,00Rp 3.457.505,00Rp 6.915.010,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 November 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 6 Februari 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 6 Februari 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 6 Februari 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112331.16/2013/PP/M.XIIIB Tahun 2018, tanggal 30 Oktober 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112331.16/2013/PP/M.XIIIB Tahun 2018, tanggal 30 Oktober 2018 terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3.1.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3.2.Menyatakan Surat Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali Nomor KEP-00160/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 10 Februari 2017 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2013 Nomor 00054/207/13/059/15 tanggal 19 November 2015 atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Wisma RTY Lantai XX, Jalan ASD Kavling X, FGH, JKL, ZXC, Jakarta Pusat, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Maret 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00160/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 10 Februari 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2013 Nomor 00054/207/13/059/15 tanggal 19 November 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp6.915.010,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak September 2013 sebesar Rp54.940.259,00 karena Faktur Pajak diterbitkan dengan Nomor Seri Faktur Pajak (NSF) tidak sesuai dengan jatah, yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali yang mendalilkan bahwa hanya sebatas equalisasi yang merupakan bagian dari pemeriksaan
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2891/B/PK/Pjk/2019
PUTUSANNomor 2891/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta, 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-431/PJ/2019, tanggal 4 Februari 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, TBK, beralamat di RTY Tower Lantai XX, Jalan ASD Kavling XX, FGH, JKL, Jakarta Barat, 11470, yang diwakili oleh ZXC dan VBN, Jabatan Wakil Direktur Utama; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-108800.25/2010/PP/M.XIB Tahun 2018, tanggal 31 Oktober 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruh Permohonan Banding dan membatalkan koreksi Terbanding atas DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Juni 2010 sebesar Rp16.727.008.744,00 dan PPh Final Pasal 4 ayat (2) Yang Masih Harus Dibayar sebesar Rp1.237.798.647,00; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 13 Juni 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-108800.25/2010/PP/M.XIB Tahun 2018, tanggal 31 Oktober 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01284/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 7 September 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Juni 2010 Nomor 00021/240/10/054/15 tanggal 11 Juni 2015 atas nama PT QWE Tbk., NPWP 0X.XX0.XXX.X-0XX.000, beralamat di RTY Tower Lantai XX, Jalan ASD Kavling XX, FGH, JKL, Jakarta Barat, 11470, sehingga dihitung kembali menjadi: Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) Final yang Terutang Kredit Pajak PPh yang kurang/(lebih) dibayar Rp 60.865.474.904,00Rp 2.206.494.748,00Rp 2.206.494.748,00Rp 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 21 November 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 8 Februari 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 8 Februari 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 8 Februari 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-108800.25/2010/PP/M.XIB Tahun 2018, tanggal 31 Oktober 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-108800.25/2010/PP/M.XIB Tahun 2018, tanggal 31 Oktober 2018 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3.1.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3.2.Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01284/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 7 September 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Juni 2010 Nomor 00021/240/10/054/15 tanggal 11 Juni 2015 atas nama PT QWE Tbk., NPWP 0X.XX0.XXX.X-0XX.000, beralamat di RTY Tower Lantai XX, Jalan ASD Kavling XX, FGH, JKL, Jakarta Barat, 11470, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Maret 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01284/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 7 September 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Juni 2010 Nomor 00021/240/10/054/15 tanggal 11 Juni 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XX0.XXX.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Penerimaan atas uang muka dari PT Sunter Agung sebesar Rp13.636.363.636,00; dan Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Penerimaan atas Penjualan Unit sebesar Rp3.090.645.108,00; yang tidak dipertahankan seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Penerimaan atas uang muka dari PT MNB sebesar Rp13.636.363.636,00; dan Koreksi Dasar Pengenaan Pajak
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1090/B/PK/Pjk/2019
PUTUSANNomor 1090/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3433/PJ/2018, tanggal 6 Agustus 2018; Selanjutnya memberikan kuasa substitusi kepada: Fatkhurohman, Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 15 Agustus 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di RTY Office Tower X Lt. X Jalan ASD Kav. V-TA, FGH, Jakarta Selatan 12310, yang diwakili oleh JKL, jabatan Direktur; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa ZXC, kewarganegaraan Indonesia, Kuasa Hukum, beralamat di berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 2883/POA/KTD/FIN/9 2018, tanggal 15 September 2018; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112989.16/2013/PP/M.IVA Tahun 2018, tanggal 15 Mei 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum Banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding menyimpulkan bahwa Terbanding tidak memiliki dasar hukum dalam menetapkan PPN JLN berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan mengenai PPN JLN; Bahwa untuk itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk dapat membatalkan SKPKB PPN JLN tersebut di atas dan membatalkan KEP-00205/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 2 Maret 2017, sehingga perhitungan PPN JLN yang masih harus dibayar menurut perhitungan Pemohon Banding untuk Masa Pajak Februari 2013 adalah nihil; Menimbang, bahwa atas Banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 24 Juli 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112989.16/2013/PP/M.IVA Tahun 2018, tanggal 15 Mei 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00205/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 02 Maret 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Februari 2013 Nomor 00033/277/13/091/15 tanggal 11 Desember 2015atas nama PT QWE, NPWP: 0X.0X0.XXX.X-0XX.000, beralamat di RTY Office Tower X Lt. X Jalan ASD Kav. V-TA, FGH, Jakarta Selatan 12310, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Februari 2013 dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Uraian Jumlah (dalam rupiah) Pemohon Banding SKPKB Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) :Penyerahan yang PPNnya dipungut sendiri Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh pemungutPenyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNJumlah Seluruh PenyerahanPajak Keluaran yang Harus dipungut/dibayar sendiriPajak MasukanDibayar dengan NPWP sendiriJumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayarDikompensasikan ke masa pajak berikutnyaDikompensasikan ke masa pajak …..(pembetulan) 2.057.932.798.1111.667.308.400410.322.3702.060.010.428.881205.793.233.66998.669.192.569107.074.105.205(271.735.298)110.096.445261.994.405 2.157.444.993.0181.667.308.400410.322.3702.159.522.623.788215.744.453.15998.669.192.569107.074.105.2059.657.439.174110.096.445261.994.405 99.512.194.907––99.512.194.9079.951.219.490––9.951.219.490– PPN yang kurang bayarSanksi administrasi:Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPKenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP 78.310.534 –78.310.534 10.029.530.024 4.635.570.804372.090.850 9.951.219.490 4.635.570.804372.090.850 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 156.621.068 15.037.191.678 14.880.570.610 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Mei 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Agustus 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Agustus 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 15 Agustus 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.112989.16/2013/PP/M.IVA Tahun 2018 tanggal 15 Mei 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.112989.16/2013/PP/M.IVA Tahun 2018 tanggal 15 Mei 2018 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3.1.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3.2.Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00205/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 02 Maret 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Februari 2013 Nomor 00033/277/13/091/15 tanggal 11 Desember 2015 atas nama PT. QWE, NPWP: 0X.0X0.XXX.X-0XX.000, beralamat di RTY Office Tower X Lt. X Jalan ASD Kay. V-TA, FGH, Jakarta Selatan 12310, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Atau :Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 20 September 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00205/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 02 Maret 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Februari 2013 Nomor 00033/277/13/091/15 tanggal 11 Desember 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.0X0.XXX.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Jasa dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Februari 2013 Sebesar Rp2.325.647.049,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2640/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 2640/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, dan kawan-kawan, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1354/PJ/2018, tanggal 9 Maret 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di RTY X Office Tower Lt.XX BC & XX ABCD, Jalan ASD, FGH, Jakarta Selatan 12240, yang diwakili oleh JKL, jabatan Direktur PT QWE; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.90419/PP/M.IIB/99/2017, tanggal 14 Desember 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut: – Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; – Membatalkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-02902/NKEB/WPJ.19/-2016 tanggal 4 Agustus 2016; – Seharusnya pajak yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:UraianSemula (Rp)Dikurangkan/Dihapuskan (Rp)Menjadi (Rp)Pajak yang tidak/kurang dibayar—Sanksi Administrasia. Bunga Pasal 8 (2a) KUP—b. Denda Pasal 14 (4) KUP176.210.246176.210.246-Jumlah pajak yang masih harus dibayar176.210.246176.210.246- Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Surat Tanggapan tanggal 7 Oktober 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.90419/PP/M.IIB/99/2017, tanggal 14 Desember 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02902/NKEB/WPJ.19/2016 tanggal 4 Agustus 2016, tentang Pengurangan Sanksi Administrasi Karena Permohonan Wajib Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2015 Nomor 00027/107/15/092/15 tanggal 28 Oktober 2015, atas nama PT QWE, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di RTY X Office Tower Lt. XX BC & XX ABCD, Jalan ASD, FGH, Jakarta Selatan, sehingga sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) KUP menjadi Nihil; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 28 Desember 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 16 Maret 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 16 Maret 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 16 Maret 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.90419/PP/M.IIB/99/2017 tanggal 14 Desember 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.90419/PP/M.IIB/-99/2017 tanggal 14 Desember 2017 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3.1.Menolak permohonan Gugatan Termohon Peninjauan Kembali;3.2.Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02902/NKEB/WPJ.19/2016 tanggal 4 Agustus 2016, tentang Pengurangan Sanksi Administrasi Karena Permohonan Wajib Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2015 Nomor 00027/107/15/092/15 tanggal 28 Oktober 2015, atas nama PT QWE, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di RTY X Office Tower Lt.XX BC & XX ABCD, Jalan ASD, FGH, Jakarta Selatan, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Atau :Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 11 Mei 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-02902/NKEB/WPJ.19/2016 tanggal 4 Agustus 2016, tentang Pengurangan Sanksi Administrasi Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2015 Nomor 00027/107/ 15/092/15 tanggal 28 Oktober 2015, atas nama Penggugat, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: 1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 29 Oktober 2018, oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H.DPN, S.H., M.S. dan Dr. EML, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd. Dr. H. DPN, S.H., M.S. ttd. Dr. H. EML, S.H., C.N. Ketua Majelis, ttd. Dr. H.KWZ, S.H., M.H. Panitera Pengganti, ttd. RHV Biaya-biaya :1. Meterai …………………………………. Rp 6.000,002. Redaksi …………………………………. Rp
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2929/B/PK/Pjk/2019
PUTUSAN Nomor 2929/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, 12xxx; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa ZZZ, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5201/PJ/2018, tanggal 17 Desember 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT XXX, beralamat di Ruko AA Blok Z Nomor Y RT.F RW.D, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat 11xxx, yang diwakili oleh YYY, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112763.16/2014/PP/M.XXA Tahun 2018, tanggal 25 September 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa yang pada pokoknya Pemohon banding memohon kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00022/NKEB/WPJ.05/2017, tanggal 14 Februari 2017, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2014 Nomor 00009/207/14/039/16, tanggal 21 Januari 2016, atas nama PT XXX; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 7 Agustus 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112763.16/2014/PP/M.XXA Tahun 2018, tanggal 25 September 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00022/NKEB/WPJ.05/2017, tanggal 14 Februari 2017, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2014 Nomor 00009/207/14/039/16, tanggal 21 Januari 2016, atas nama PT XXX, NPWP 03.206.561.xxxx, beralamat di Ruko AA Blok Z Nomor Y RT.F RW.D, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat 11xxx, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: DPP PPN Rp 16.002.376.337,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 1.384.455.133,00 Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 2.162.519.775,00 PPN Kurang (Lebih) Bayar Rp ( 778.064.642,00) Kelebihan yang sudah dikompensasikan/direstitusi Rp 1.634.336.446,00 PPN Yang Kurang (Lebih) Bayar Rp 856.271.804,00 Sanksi Administrasi : Rp – Pasal 13 (2) UU KUP Rp 0,00 – Pasal 13 (3) UU KUP Rp 856.271.804,00 PPN Yang Masih Harus (Lebih) Dibayar Rp 1.712.543.608,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Oktober 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 4 Januari 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 4 Januari 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 4 Januari 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00022/NKEB/ WPJ.05/2017, tanggal 14 Februari 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2014 Nomor 00009/207/14/039/16, tanggal 21 Januari 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP 03.206.561.xxxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp1.712.543.608,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 27 Agustus 2019 oleh Dr. CCC, S.H., M.Hum. Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. AAA, S.H., M.S. dan Dr. BBB, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Dr. AAA, S.H., M.S. ttd.Dr. BBB, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd.Dr. CCC, S.H., M.Hum.. Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.DDD, S.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.)NIP xxxxxxxx
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2890/B/PK/Pjk/2019
PUTUSANNomor 2890/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190; Selanjutnya diwakili oleh YYY, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-374/PJ/2019, tanggal 29 Januari 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT XXX (Persero), Tbk., NPWP: 01.000.054.xxxx, beralamat sesuai keputusan di Jalan AA Nomor Y, Purwakarta, Kota Cilegon, Banten, yang diwakili oleh ZZZ selaku Direktur Keuangan; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-114602.16/2013/PP/M.VIA Tahun 2018, tanggal 30 Oktober 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00527/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 27 April 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2013 Nomor 00083/207/13/051/16 tanggal 24 Maret 2016, sehingga jumlah PPN yang masih harus dibayar untuk Masa Pajak November 2013 adalah sebesar Rp509.659.020,00 dengan perincian perhitungan sebagai berikut: dalam rupiah – Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 121.674.365.284 – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 124.202.991.285 – Jumlah Perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar – 2.528.626.001 – Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 2.783.455.511 – PPN yang kurang dibayar 254.829.510 – Sanksi Administrasi 254.829.510 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 509.659.020 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 19 September 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-114602.16/2013/PP/M.VIA Tahun 2018, tanggal 30 Oktober 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00527/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 27 April 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2013 Nomor 00083/207/13/051/16 tanggal 24 Maret 2016, atas nama PT XXX (Persero), Tbk., NPWP: 01.000.054.xxxx, beralamat di Jalan AA Nomor Y, Purwakarta, Kota Cilegon, Banten, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: 1 Dasar Pengenaan Pajak: – Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: – Ekspor Rp 79.632.938.995,00 – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 1.216.743.659.601,00 – Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp 12.264.353.300,00 – Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp 2.835.540.786,00 – Jumlah Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN Rp 1.311.476.492.682,00 – Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Rp 0,00 Jumlah seluruh penyerahan Rp 1.311.476.492.682,00 2 Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 121.674.365.284,00 b. Dikurangi: Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 124.202.991.285,00 c. Perhitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang Rp 2.528.626.001,00 3 Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 2.783.455.511,00 4 PPN yang kurang dibayar Rp 254.829.510,00 5 Sanksi administrasi: – Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp 254.829.510,00 6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 509.659.020,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 November 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 07 Februari 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 07 Februari 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 07 Februari 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 19 Maret 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00527/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 27 April 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2013 Nomor : 00083/207/13/051/16 tanggal 24 Maret 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 01.000.054.xxxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp509.659.020,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 26 September 2019, oleh Dr. CCC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan H. AAA, S.H., M.H. dan Dr. BBB, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan