Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1842/B/PK/Pjk/2019

PUTUSAN
Nomor 1842/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa YYY, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3291/PJ/2018, tanggal 19 Juli 2018;

Selanjutnya memberikan kuasa substitusi kepada: AAA, Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 10 Agustus 2018;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

PT XXX, beralamat di AA Office Park, Tower B Lantai YY, Jalan D Nomor Y, Jakarta Selatan 12xxx;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112936.16/2014/PP/M.XIIB Tahun 2018, tanggal 02 Mei 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum Banding sebagai berikut:

  • Menyatakan bahwa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;
  • Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding dan menetapkan jumlah pajak yang lebih dibayar menjadi sebesar “Nihil”, dengan perincian sebagai berikut:Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp   3.442.503.136,00Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp  40.042.590.000,00Jumlah seluruh penyerahanRp  43.485.093.136,00Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp       344.250.314,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp       464.612.840,00PPN yang Kurang/(Lebih) DibayarRp (     120.362.526,00)Jumlah yang Dikompensasikan ke Masa BerikutnyaRp       120.362.526,00Jumlah Penghitungan PPN yang Kurang BayarRp                         0,00Sanksi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp                         0,00Sanksi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUPRp                         0,00Jumlah PPN yang Masih Harus DibayarRp                         0,00

Menimbang, bahwa atas Banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 25 Juli 2017;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112936.16/2014/PP/M.XIIB Tahun 2018, tanggal 02 Mei 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00047/KEB/WPJ.05/2017 tanggal 24 Februari 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00020/207/14/038/16 tanggal 26 Februari 2016 Masa Pajak Juni 2014, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 112936.16/2014/PP, atas nama PT XXX, NPWP 01.216.175.xxx, beralamat di AA Office Park, Tower B Lantai YY, Jalan D Nomor Y, Jakarta Selatan 12xxx sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2014 yang masih harus dibayar menjadi:

UraianJumlah (Rp)
DPP Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri3.442.503.136,00
DPP Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut40.042.590.000,00
DPP Seluruh Penyerahan43.485.093.136,00
Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri344.250.314,00
Pajak masukan yang dapat diperhitungkan464.612.840,00
Jumlah perhitungan PPN yang kurang/(lebih) dibayar(120.362.526,00)
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya120.362.526,00
PPN yang kurang/(lebih) dibayar
Sanksi Administrasi
Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 18 Mei 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 10 Agustus 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Agustus 2018;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 10 Agustus 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112936.16/2014/PP/M.XIIB Tahun 2018 tanggal 02 Mei 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112936.16/2014/PP/M.XIIB Tahun 2018 tanggal 02 Mei 2018 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:3. 1.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3. 2.Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00047/KEB/WPJ.05/2017 tanggal 24 Februari 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00020/207/14/038/16 tanggal 26 Februari 2016 Masa Pajak Juni 2014, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 112936.16/2014/PP, atas nama PT. XXX, NPWP 01.216.175.xxx, beralamat di AA Office Park, Tower B Lantai YY, Jalan D Nomor Y, Jakarta Selatan 12xxx, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3. 3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00047/KEB/WPJ.05/2017 tanggal 24 Februari 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2014 Nomor 00020/207/14/038/16 tanggal 26 Februari 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.216.175.xxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi positif atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri Rp2.533.635.000,00 dan koreksi negatif atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut dalam jumlah yang sama Rp2.533.635.000,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum dimana dapat ditelusuri dari arus uang dan arus barang yang juga Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah menyerahkan bukti pendukung di antaranya 4 (empat) lembar Faktur Pajak dan Invoice serta 5 (lima) lembar Delivery Order (DO) berikut Berita Acara Pemuatan Crude Palm Oil (CPO) beserta dokumen Kepabeanan yang telah diperiksa dan diputus Majelis Hakim dengan benar dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 huruf a Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai berikut peraturan pelaksanaannya; 
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut:DPP Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiriRp    3.442.503.136,00DPP Penyerahan yang PPN nya tidak dipungutRp  40.042.590.000,00DPP Seluruh PenyerahanRp  43.485.093.136,00Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp       344.250.314,00Pajak masukan yang dapat diperhitungkanRp       464.612.840,00Jumlah perhitungan PPN yang kurang/(lebih) dibayarRp (    120.362.526,00)Dikompensasikan ke masa pajak berikutnyaRp      120.362.526,00PPN yang kurang/(lebih) dibayarRp                             -Sanksi AdministrasiRp                             -Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayarRp                             –

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 19 Juni 2019 oleh Dr. DDD, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan BBB, S.H.,M.H., dan Dr. CCC, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan FFF, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd.
BBB, S.H.,M.H.

ttd.
Dr. CCC, S.H., C.N.
Ketua Majelis,

ttd.
Dr. DDD, S.H., M.S.
  


Biaya – biaya : 
1. Meterai………………….  Rp       6.000,00
2. Redaksi ………………..  Rp       5.000,00
3. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00
    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd.
FFF, S.H.

Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx