PUTUSAN
Nomor 2148/B/PK/Pjk/2019
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190;
Selanjutnya diwakili oleh YYY, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4645/PJ/2018, tanggal 01 November 2018;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
BUT XXX, NPWP: 02.072.365.xxxx, beralamat di AA Tower Lantai D, Jalan BB Kav. Y, Cilandak Barat, Jakarta Selatan 12xxx, yang diwakili oleh ZZZ, selaku Chief of Representative Office;
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasanya: AAA, S.H., dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, para Advokat pada Kantor Hukum Azwar Hadisupani Rum & Partners, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Desember 2018;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-105736.25/2010/PP/M.XVA Tahun 2018, tanggal 06 Agustus 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00577/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 22 April 2016, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2), Masa Pajak Juni 2010 Nomor: 00039/240/10/053/15 tanggal 28 Januari 2015, dengan demikian perhitungan pajak penghasilan tersebut seharusnya adalah sebagai berikut:
| No. | Uraian | Jumlah Menurut Pemohon Banding (Rp) |
| 1 | Dasar Pengenaan Pajak | 97.175.408.687 |
| 2 | Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang terutang | 2.697.313.227 |
| 3 | Kredit Pajak: | |
| a. PPh Ditanggung Pemerintah | – | |
| b. Setoran masa | 2.697.313.227 | |
| c. STP (Pokok kurang bayar) | – | |
| d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak sebelumnya | ||
| e. Lain-lain | – | |
| f. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ……. | – | |
| g. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e) | 2.697.313.227 | |
| 4 | Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3g) | – |
| 5 | Sanksi administrasi: | |
| a. Bunga Pasal 13 (2) KUP | – | |
| b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP | – | |
| c. Bunga Pasal 13 (5) KUP | – | |
| d. Kenaikan Pasal 13A KUP | – | |
| e. Jumlah sanksi administrasi | – | |
| 6 | Jumlah PPh yang masih harus dibayar | NIHIL |
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 28 Desember 2016;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-105736.25/2010/PP/M.XVA Tahun 2018, tanggal 06 Agustus 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00577/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 22 April 2016, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2), Masa Pajak Juni 2010 Nomor: 00039/240/10/053/15 tanggal 28 Januari 2015, atas nama: BUT XXX, NPWP 02.072.365.xxxx, beralamat di AA Tower Lantai D, Jalan BB Kav. Y, Cilandak Barat, Jakarta Selatan 12xxx, dan menetapkan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Juni 2010 yang terutang menjadi sebagai berikut:
| Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak | Rp. 122.213.796.734,00 |
| PPh Pasal 4 (2) Final yang terutang | Rp. 2.994.913.627,00 |
| Kredit Pajak | Rp. 2.994.913.627,00 |
| Pajak yang tidak/kurang dibayar | Rp. 0,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Agustus 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 16 November 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 16 November 2018;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 16 November 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-105736.25/2010/PP/M.XVA Tahun 2018, tanggal 06 Agustus 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-105736.25/2010/PP/M.XVA Tahun 2018, tanggal 06 Agustus 2018 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Dengan mengadili sendiri:3.1.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3.2.Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00577/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 22 April 2016, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2), Masa Pajak Juni 2010 Nomor: 00039/240/10/053/15 tanggal 28 Januari 2015, atas nama: BUT XXX, NPWP 02.072.365.xxxx, beralamat di AA Tower Lantai D, Jalan BB Kav. Y, Cilandak Barat, Jakarta Selatan 12xxx, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Desember 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon PK dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00577/KEB/ WPJ.07/2016 tanggal 22 April 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2), Masa Pajak Juni 2010 Nomor: 00039/240/10/053/15 tanggal 28 Januari 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 02.072.365.xxxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi DPP PPh Final Pasal 4 Ayat (2) Dari Procurement Sebesar Rp526.333.525.494,00; dan Koreksi DPP PPh Pasal 4 Ayat (2) Dari Percentage Of Completion (Selisih Tarif) Sebesar Rp83.535.787,00; dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa yuridis fiskal yang substansinya telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak terdapat kekeliruan dalam menilai fakta dan menerapkan hukum, sehingga Majelis Hakim Agung membatalkan putusan Pengadilan Pajak a quo dan mengambil alih pertimbangan hukum untuk sebagian dari Hakim Anggota Dr. BBB, Ak., M.M., M.Hum berbeda pendapat (Disenting Oponion) bahwa in casu merupakan sengketa yuridis dan substansinya bersifat materiil secara objektif yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum, karena obyek sengketa berupa Procurement Sebesar Rp526.333.525.494,00 merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh kantor pusatnya yang memiliki hubungan efektif dengan kegiatan usaha BUT nya di Indonesia terkait dengan pemberian jasa, pekerjaan, dan kegiatan, dianggap sebagai penghasilan BUT nya di Indonesia (effectively-connection rule) karena didukung dengan Izin Perwakilan Perusahaan Jasa Konstruksi Asing Nomor IK.01.01.06.EC/KTR/070/2007 tanggal 09 Juli 2007 yang diterbitkan oleh Badan Pembinaan Konstruksi dan Sumber Daya Manusia Departemen Pekerjaan Umum, dimana kegiatan usaha Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali adalah kontraktor, maka procurement merupakan salah satu unsur dari pelaksanaan konstruksi yang terintegrasi. Sedangkan penghasilan dari usaha atau kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali (sebagai kontraktor = penyedia jasa konstruksi) merupakan obyek pajak (vide Pasal 5 ayat (1) huruf a UU PPh). Selanjutnya, dalam hal Percentage Of Completion (Selisih Tarif) Sebesar Rp83.535.787,00 menurut fakta hukum Termohon Peninjauan Kembali tidak/belum memiliki Sertifikasi (Kualifikasi Usaha) yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), sehingga atas penghasilan Wajib Pajak penyedia jasa pelaksana konstruksi dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 4% sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) huruf b PP-51/2008. Di samping itu, diperoleh petunjuk bahwa surat pernyataan auditor a quo (bukti P-39) terdapat Statement of Segment Report for Turnover of Main Business 1 Jan 2010 to 31 Dec 2010 Dongfang Electric Corporation (Parent), diketahui bahwa nilai pendapatan FOB/Procurement dari Proyek Teluk Naga dan Pacitan Tahun 2010 telah diakui sebagai pendapatan oleh Dongfang Electric Corporation (China) di China dan sertifikat pembayaran Pajak Penghasilan Badan Dongfang Electric Corporation (China) Tahun Pajak 2010 dari instansi perpajakan negara China (bukti P-40) diketahui pendapatan FOB/Procurement dari Proyek Teluk Naga dan Pacitan Tahun 2010 telah diakui sebagai pendapatan oleh Dongfang Electric Corporation (China) di China serta pengakuan penghasilan FOB/procurement Tahun 2009 dalam (bukti P-41) diketahui terdapat penghasilan FOB/procurement sebesar Rp.533.342.300.139,00 yang Invoicenya (bukti P-42) diterbitkan pada Tahun 2009 namun importasinya terjadi pada Tahun 2010. Dan berdasarkan PIB (bukti P-43) diketahui memang terdapat importasi Tahun 2010 sebesar Rp.533.342.300.139,00 yang Invoicenya terbit pada Tahun 2009, sehingga dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat keterlibatan Pemohon Banding dalam pelaksanaan pekerjaan Procurement. Dengan demikian Majelis Hakim berkeyakinan dan berketapan bahwa koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo telah dalakukan secara terukur dan mencerminkan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB), karenanya tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum jo. Pasal 5 ayat (1) huruf c UU PPh jo. Pasal 7 (P3B Indonesia – China) jo. Pasal 1 angka 5 dan angka 9, Pasal 3 ayat (1) berikut penjelasannya, Pasal 5 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dibenarkan dan cukup berdasar karena dalil-dalil yang disampaikan merupakan pendapat hukum yang bersifat menentukan, sehingga patut untuk dikabulkan karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp32.395.263.463,00 dengan perincian sebagai berikut:Dasar Pengenaan PajakRp 707.043.984.968Pajak Penghasilan (PPh) TerutangRp 27.092.056.279Kredit PajakRp 5.203.364.750Kompensasi Masa/Tahun Pajak sebelumnyaRp -PPh Kurang Bayar/(Lebih bayar)Rp 21.888.691.529Sanksi AdministrasiRp 10.506.571.934Jumlah PPh yang masih harus dibayar/(lebih bayar)Rp 32.395.263.463
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;
Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-105736.25/2010/PP/M.XVA Tahun 2018, tanggal 06 Agustus 2018 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali:
Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-105736.25/2010/PP/M.XVA Tahun 2018, tanggal 06 Agustus 2018
MENGADILI KEMBALI:
- Menolak permohonan banding Pemohon Banding;
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 10 Juli 2019, oleh Dr. FFF, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan CCC, S.H., M.H., dan Dr. DDD, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan QQQ, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis : ttd. CCC, S.H., M.H. ttd. Dr. DDD, S.H., C.N. | Ketua Majelis, ttd. Dr. FFF, S.H., M.S. | |
Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,00 2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00 3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 | Panitera Pengganti, ttd. QQQ, S.H. |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx

