Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1732/B/PK/Pjk/2019

PUTUSAN
Nomor 1732/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

PT XXX INDONESIA, beralamat di DD Km.Y Blok F, Karawang, Jawa Barat 41xxx, yang diwakili oleh YYY dan ZZZ, jabatan Presiden Direktur dan Direktur;

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Prof. Dr. AAA, S.H., kewarganegaraan Indonesia, dan kawan-kawan, Para Advokat pada Kantor Hukum BBB, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 25 Maret 2014;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa CCC, jabatan Direktur Keberatan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-773/PJ./2015, tanggal 26 Februari 2015;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.49346/PP/M.XII/16/2013, tanggal 16 Desember 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum Banding sebagai berikut:

Bahwa merujuk kepada penjelasan Pemohon Banding, Pemohon Banding mohon agar koreksi Pajak Masukan atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Jasa luar negeri berupa royalti sebesar Rp1.324.931.649,00 di dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00203/207/708/08/055/10 tanggal 6 April 2010 tersebut di batalkan. Menurut perhitungan Pemohon Banding jumlah Pajak Pertambahan Nilai kurang bayar untuk Masa Pajak Oktober sampai dengan Desember 2008 adalah sebesar Rp.0,00 (Nihil) dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianPemohon Banding
(Rp)
1.Pajak Keluaran29.079.029,00
2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan(2.734.152.960,00)
3.Kelebihan PPN yang sudah:
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya(2.705.073.931,00)
4.PPN yang kurang dibayar0,00
5.Sanksi administrasi0,00
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar0,00

Bahwa dengan demikian sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding tersebut di atas, kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang Pemohon Banding masih harus terima adalah sebesar Rp.2.649.863.298,00, dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianJumlah 
(Rp)
1.Jumlah PPN yang masih harus dibayar menurut Pemohon Banding0,00
2.Jumlah PPN kurang dibayar menurut SKPKB Nomor: 00203/207/708/08/055/10
yang telah Pemohon Banding lunasi
2.649.863.298,00
3.Jumlah PPN Lebih Dibayar yang masih harus Pemohon Banding terima2.649.863.298,00

Menimbang, bahwa atas Banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 30 September 2011;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.49346/PP/M.XII/16/2013, tanggal 16 Desember 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1025/WPJ.07/2011 tanggal 28 April 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Oktober sampai dengan Desember 2008 Nomor 00203/207/08/055/10 tanggal 6 April 2010, yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak hari Selasa, tanggal 26 Juli 2011 dan terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 16-05xxxx-2008, atas nama PT. XXX Indonesia, NPWP: 01.071.136.xxxx, beralamat di DD Km.Y Blok F, Karawang, Jawa Barat 41xxx sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Pajak Oktober sampai dengan Desember 2008 menjadi:

UraianJumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak244.929.008.206,00
Perhitungan PPN yang Kurang Bayar:
– PK dipungut/dibayar sendiri29.079.029,00
– Dikurangi:
– PM dapat diperhitungkan1.926.860.218,00
– Dibayar dg NPWP sendiri0,00
– Lain-lain0,00
Jumlah1.926.860.218,00
Jumlah PPN kurang bayar/(lebih bayar)(1.897.781.189,00)
Kelebihan Pajak Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya(2.705.073.931,00)
PPN yang kurang/(lebih) dibayar807.292.742,00
Sanksi Administrasi:
– Bunga Pasal 13 (2) KUP0,00
– Kenaikan Pasal 13 (3) KUP807.292.742,00
Jumlah PPN ymh/(lebih) dibayar1.614.585.484,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 8 Januari 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 1 April 2014 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 1 April 2014;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 1 April 2014 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 49346/PP/M.XII/16/2013 tanggal 16 Desember 2013, terbatas pada pokok sengketa mengenai Koreksi atas Pajak Pertambahan Nilai terkait Jasa Royalti sebesar Rp784.965.338,00, yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.49346/PP/M.XII/16/2013 tanggal 16 Desember 2013 terbatas pada pokok sengketa mengenai Koreksi atas Pajak Pertambahan Nilai terkait Jasa Royalti sebesar Rp784.965.338,00;
    Dengan Mengadili Sendiri:
  3. Membatalkan dan menyatakan tidak berlaku (a) Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1025/WPJ.07/2011 tanggal 28 April 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Oktober sampai dengan Desember Tahun 2008 dan (b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Oktober sampai dengan Desember Tahun 2008 No. 00203/207/08/055/10 tanggal 22 Juni 2010, dengan segala akibat hukumnya;
  4. Menetapkan bahwa perhitungan perpajakan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Oktober sampai dengan Desember 2008 Pemohon Peninjauan Kembali adalah sebagai berikut:
    Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding mohon Majelis dapat mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan menolak Keputusan Terbanding tersebut di atas sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
    Pajak Keluaran29.079.029,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan (2.734.152.960,00)Kelebihan PPN yang sudah:Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya(2.705.073.931,00)PPN yang Kurang dibayar0,00Sanksi Administrasi:0,00Jumlah PPN yang masih harus dibayar menurut PemohonPeninjauan Kembali0,00Jumlah PPN kurang dibayar menurut
    SKPKB No.00203/207/708/08/055/102.649.863,298,00Jumlah PPN Lebih dibayar yang masih harus Pemohon2.649.863.298,00Peninjauan Kembali terima
  5. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk mengembalikan kepada Pemohon Peninjauan Kembali Pajak Pertambahan Nilai yang tidak terutang dan sanksi administrasi yang telah dibayar oleh Pemohon Peninjauan Kembali kepada Termohon Peninjauan Kembali ditambah dengan bunga sebesar 2% sebulan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Pasal 87 Undang-undang Pengadilan Pajak;
  6. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali, semula Terbanding, untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
    Apabila Majelis Hakim Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat lain, Pemohon Peninjauan Kembali mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 03 Maret 2015 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1025/WPJ.07/2011 tanggal 28 April 2011, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Oktober sampai dengan Desember 2008 Nomor 00203/207/08/055/10 tanggal 6 April 2010, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.071.136.xxxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp1.614.585.484,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu koreksi atas Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri atas Jasa Royalti sebesar Rp784.965.338,00; yang dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu pembayaran atas Royalty dilakukan sehubungan penggunaan know-how, trademark, intellectual property (berupa patent, utility model rights, copyrights, design rights) serta technical support yang diberikan oleh Sharp Corporation, Jepang yang merupakan pemilik dari know-how, trademark, intellectual property dan technical support; Namun Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat membuktikan eksistensi royalty dan rincian Surat Setoran Pajak (SSP) dan biaya-biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha sehingga tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan Juncto Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp1.614.585.484,00; dengan perincian sebagai berikut:UraianJumlah (Rp)Dasar Pengenaan Pajak244.929.008.206,00Perhitungan PPN yang Kurang Bayar:- PK dipungut/dibayar sendiri29.079.029,00- Dikurangi:- PM dapat diperhitungkan1.926.860.218,00- Dibayar dg NPWP sendiri0,00- Lain-lain0,00Jumlah1.926.860.218,00Jumlah PPN kurang bayar/(lebih bayar)(1.897.781.189,00)Kelebihan Pajak Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya(2.705.073.931,00)PPN yang kurang/(lebih) dibayar807.292.742,00Sanksi Administrasi:- Bunga Pasal 13 (2) KUP0,00- Kenaikan Pasal 13 (3) KUP807.292.742,00Jumlah PPN ymh/(lebih) dibayar1.614.585.484,00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT XXX INDONESIA;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 19 Juni 2019 oleh Dr. NNN, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan DDD, S.H.,M.H dan Dr. FFF, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan QQQ, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd.
DDD, S.H.,M.H

ttd.
Dr. FFF, S.H., C.N.
Ketua Majelis,

ttd.
Dr. NNN, S.H., M.S.
  


Biaya – biaya : 
1. Meterai………………….  Rp       6.000,00
2. Redaksi ………………..  Rp       5.000,00
3. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00
    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd.
QQQ, S.H.

Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx