Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2375/B/PK/Pjk/2019
PUTUSANNomor 2375/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2199/PJ/2017, tanggal 24 Mei 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT. QWE, beralamat di Desa RTY, ASD-Kutai Timur, alamat korespondensi Jalan FGH Raya Blok OR-X JKL, ZXC, Jakarta Timur, yang diwakili oleh VBN, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.81258/PP/M.XIIIA/16/2017, tanggal 23 Februari 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum Banding sebagai berikut: Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang telah Pemohon Banding sampaikan tersebut di atas, maka menurut Pemohon Banding Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Nomor 00066/207/10/724/13 tanggal 09 Desember 2013 Masa Pajak Januari 2010 sebesar Rp175.660.842,00 harus dibatalkan dan dihitung kembali menjadi sebagai berikut: URAIAN JUMLAH(Rp) PPN Masih Kurang Bayar 7.500.000,00 Sanksi Bunga 0,00 Sanksi Kenaikan 7.500.000,00 Jumlah PPN ymh/(lebih) Dibayar 15.000.000,00 Menimbang, bahwa atas Banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 8 September 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.81258/PP/M.XIIIA/16/2017, tanggal 23 Februari 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-79.K/WPJ.14/2015 tanggal 18 Februari 2015 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00066/207/10/724/13 tanggal 9 Desember 2013 Masa Pajak Januari 2010, atas nama: PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.001, Alamat: Desa RTY, ASD-Kutai Timur, Alamat Korespondensi: Jalan FGH Raya Blok OR-X JKL, ZXC, Jakarta Timur, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak: – Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 4.615.456.932,00 Penghitungan PPN Kurang Bayar: a. Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp 0,00 b. Dikurangi: – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 6.555.389.715,00 Jumlah PPN kurang (lebih) bayar (Rp 6.555.389.715,00) Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 6.594.381.556,00 PPN yang kurang bayar Rp 38.991.841,00 Sanksi Administrasi:Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP Rp 38.991.841,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 77.983.682,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 10 Maret 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 6 Juni 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 6 Juni 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 6 Juni 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.81258/PP/M.XIIIA/16/2017 tanggal 23 Februari 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.81258/PP/M.XIIIA/16/2017 tanggal 23 Februari 2017 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3.1.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3.2.Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-79.K/WPJ.14/2015 tanggal 18 Februari 2015 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00066/207/10/724/13 tanggal 9 Desember 2013 Masa Pajak Januari 2010, atas nama: PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.001, Alamat: Desa RTY, ASD, Telen, Kutai Timur, Alamat Korespondensi: Jalan FGH Raya Blok OR-X JKL, ZXC, Jakarta Timur, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 28 Februari 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-79.K/WPJ.14/2015 tanggal 18 Februari 2015, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2010 Nomor 00066/207/10/724/13 tanggal 9 Desember 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-XXX.001, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp77.983.682,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp80.330.421,00; yang tidak dapat dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa Faktur Pajak Masukan yang dilakukan melalui metode Uji Kebenaran Materi (UKM) oleh para pihak dihadapan Majelis Pengadilan Pajak dan telah dilakukan pengujian, penilaian dan pertimbangan hukum serta diputus oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum menguatkan atas Putusan Pengadilan
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2374/B/PK/Pjk/2019
PUTUSANNomor 2374/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2200/PJ/2017, tanggal 24 Mei 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT. QWE, beralamat di Desa RTY, ASD-Kutai Timur, alamat korespondensi Jalan FGH Raya Blok OR-X JKL, ZXC, Jakarta Timur, yang diwakili oleh VBN, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.81259/PP/M.XIIIA/16/2017, tanggal 23 Februari 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum Banding sebagai berikut: Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang telah Pemohon Banding sampaikan tersebut di atas, maka menurut Pemohon Banding Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Nomor 00067/207/10/724/13 tanggal 09 Desember 2013 Masa Pajak Februari 2010 sebesar Rp39.485.164,00 harus dibatalkan dan dihitung kembali menjadi sebagai berikut: URAIAN JUMLAH(Rp) PPN Masih Kurang Bayar 0 Sanksi Bunga 0 Sanksi Kenaikan 0 Jumlah PPN ymh/(lebih) Dibayar 0 Menimbang, bahwa atas Banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 8 September 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.81259/PP/M.XIIIA/16/2017, tanggal 23 Februari 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-80.K/WPJ.14/2015 tanggal 18 Februari 2015 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00067/207/10/724/13 tanggal 9 Desember 2013 Masa Pajak Februari 2010, atas nama: PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.001, Alamat: Desa RTY, ASD-Kutai Timur, Alamat Korespondensi: Jalan FGH Raya Blok OR-X JKL, ZXC, Jakarta Timur, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak: – Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 728.623.412,00 Penghitungan PPN Kurang Bayar: a. Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp 0,00 b. Dikurangi: – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 6.867.163.447,00 Jumlah PPN kurang (lebih) bayar (Rp 6.867.163.447,00) Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 6.869.018.529,00 PPN yang kurang bayar Rp 1.855.082,00 Sanksi Administrasi:Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP Rp 1.855.082,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 3.710.164,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 10 Maret 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 6 Juni 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 6 Juni 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 6 Juni 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.81259/PP/M.XIIIA/16/2017 tanggal 23 Februari 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.81259/PP/M.XIIIA/16/2017 tanggal 23 Februari 2017 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3.1.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3.2.Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-80.K/WPJ.14/2015 tanggal 18 Februari 2015 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00067/207/10/724/13 tanggal 9 Desember 2013 Masa Pajak Februari 2010, atas nama: PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.00X, Alamat: Desa RTY, ASD, Telen, Kutai Timur, Alamat Korespondensi: Jl FGH Raya Blok OR-X JKL, ZXC, Jakarta Timur, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 28 Februari 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-80.K/WPJ.14/2015 tanggal 18 Februari 2015, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2010 Nomor 00067/207/10/724/13 tanggal 9 Desember 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-XXX.00X, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp3.710.164,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp19.742.582,00; yang tidak dapat dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa Faktur Pajak Masukan yang dilakukan melalui metode Uji Kebenaran Materi (UKM) oleh para pihak dihadapan Majelis Pengadilan Pajak dan telah dilakukan pengujian, penilaian dan pertimbangan hukum serta diputus oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum menguatkan atas
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2881/B/PK/Pjk/2019
PUTUSANNomor 2881/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190; Selanjutnya diwakili oleh Teguh Budiharto, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4559/PJ/2018, tanggal 01 November 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, NPWP 0X.XX0.XXX.0-X0X.00X, beralamat di Jalan RTY Nomor XX, Kelurahan ASD, FGH, Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, yang diwakili oleh JKL, S.H., selaku Direktur Utama; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-117651.12/2013/PP/M.XIA Tahun 2018, tanggal 20 Agustus 2018 jo. PUTP1-117651.12/2013/PP/M.XIA Tahun 2018 tanggal 5 November 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga koreksi atas objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp89.616.157.698,00 menjadi NIHIL; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 11 Januari 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-117651.12/2013/PP/M.XIA Tahun 2018, tanggal 20 Agustus 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00144/KEB/WPJ.03/2017 tanggal 27 September 2017 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2013 Nomor 00007/203/13/304/16 tanggal 03 Agustus 2016, atas nama: PT QWE, NPWP 0X.XX0.XXX.0-X0X.00X, beralamat di Jalan RTY Nomor XX, Kelurahan ASD, FGH, Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, sehingga besarnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2013, dihitung kembali sebagai berikut: No Uraian (Rp) 1 Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak 0,00 2 PPh Pasal 23 yang terutang 0,00 3 Kredit Pajak: 0,00 4 Pajak yang tidak/kurang dibayar ( 2 – 3 ) 0,00 5 Sanksi administrasi: a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP 0,00 6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5 ) 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 03 September 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 22 November 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 22 November 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 22 November 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-117651.12/2013/PP/M.XIA Tahun 2018 tanggal 20 Agustus 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-117651.12/2013/PP/M.XIA Tahun 2018 tanggal 20 Agustus 2018, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3.1.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3.2.Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00144/KEB/WPJ.03/2017 tanggal 27 September 2017, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2013 Nomor 00007/203/13/304/16 tanggal 3 Agustus 2016, atas nama: PT QWE, NPWP 0X.XX0.XXX.0-X0X.001, beralamat di Jalan RTY, ASD, FGH, Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatanhukum;3.3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 11 Januari 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00144/KEB/WPJ.03/2017 tanggal 27 September 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2013 Nomor: 00007/203/13/304/16 tanggal 03 Agustus 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XX0.XXX.0-X0X.00X; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: 1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 26 September 2019, oleh Dr. H.KWZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan H. DPN, S.H., M.H. dan Dr. EML, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd. H. DPN, S.H., M.H. ttd. Dr. EML, S.H., C.N. Ketua Majelis, ttd. Dr. H.KWZ, S.H.,M.S. Panitera Pengganti, ttd. RHV, S.H.
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1882/B/PK/Pjk/2019
PUTUSANNomor 1882/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4181/PJ/2018, tanggal 26 September 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di Desa RTY, ASD, Sumatera Barat, alamat korespondensi: Gedung FGH Tower, Lantai X, Jalan JKL Nomor X0 Medan 20111, yang diwakili oleh ZXC, jabatan Presiden Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-094930.16/2013/PP/M.VA Tahun 2018, tanggal 23 Juli 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa sudah selayaknya apabila Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak (berupa: Crude Palm Oil, Palm Kernel, Material/Sparepart dan Jasa Maklon), dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding; Bahwa Pemohon Banding mohon agar banding Pemohon Banding ini dapat diterima, dan agar Bapak dapat meninjau ulang Keputusan Terbanding Nomor KEP-897/WPJ.19/2015 tanggal 12 Mei 2015 tersebut di atas; Menimbang, bahwa atas Banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 12 November 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-094930.16/2013/PP/M.VA Tahun 2018, tanggal 23 Juli 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-897/WPJ.19/2015 tanggal 12 Mei 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2013 Nomor: 00134/407/13/092/14 tanggal 17 November 2014, atas nama PT QWE, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Desa RTY, ASD, Sumatera Barat, alamat korespondensi: Gedung FGH Tower, Lantai X, Jalan JKL Nomor X0 Medan 20111 dan menghitung kembali jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar sebagai berikut: Uraian SemulaRp Ditambah / (Dikurangi)Rp MenjadiRp PPN Lebih Bayar 92.403.817 120.055.150 212.458.967 Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 0 0 0 Dikompensasikan ke Masa Pajak … 0 0 0 Jumlah Pajak yang lebih dibayar 92.403.817 120.055.150 212.458.967 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 7 Agustus 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 23 Oktober 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 23 Oktober 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 23 Oktober 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-094930.16/2013/PP/M.VA Tahun 2018 tanggal 23 Juli 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-094930.16/2013/PP/M.VA Tahun 2018 tanggal 23 Juli 2018 terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3.1.Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali;3.2.Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-897/WPJ.19/2015 tanggal 12 Mei 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2013 Nomor: 00134/407/13/092/14 tanggal 17 November 2014, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Desa RTY, ASD, Sumatera Barat, alamat korespondensi: Gedung FGH Lantai X, Jalan JKL Nomor X0 Medan 20111 adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 27 November 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-897/WPJ.19/2015 tanggal 12 Mei 2015, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2013 Nomor 00134/407/13/092/14 tanggal 17 November 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp212.458.967,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak September 2013 sebesar Rp120.055.150,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori dari Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo Pajak Masukan yang penyerahan atas BKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN, maka didalilkan oleh Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dikreditkan. Bahwa kegiatan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding melakukan pengolahan terpadu dari Kebun Sawit menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang pada dasarnya merupakan Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, kemudian dari pada itu, Tandan Buah Segar (TBS) dimaksud diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) yang merupakan Barang Kena Pajak. Lagi pula Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali hanya menyerahkan Crude Palm Oil
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2892/B/PK/Pjk/2019
PUTUSANNomor 2892/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta, 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1866/PJ/2017, tanggal 9 Mei 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE TBK, beralamat di Rukan RTY Blok C. 0X-0X, RT 00X/00X, ASD, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh FGH, Jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-80679/PP/M.XVIIIB/13/2017, tanggal 2 Februari 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruh Permohonan Banding dari Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1963/WPJ.07/2014 tanggal 22 Juli 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2011 Nomor 00060/204/11/054/13 tanggal 26 April 2013 atas nama Pemohon Banding; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 29 Januari 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-80679/PP/M.XVIIIB/13/2017, tanggal 2 Februari 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1963/WPJ.07/2014 tanggal 22 Juli 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2011 Nomor 00060/204/11/054/13 tanggal 26 April 2013 atas nama PT QWE Tbk, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, alamat Rukan RTY Blok C.0X-0X RT 00X/00X, ASD, Jakarta Selatan, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan PajakPPh Pasal 26 TerutangKredit PajakPajak yang tidak/kurang dibayarSanksi Administrasi:– Bunga Pasal 13 (2) KUPJumlah PPh ymh. (Lebih) Dibayar Rp 0,00Rp 0,00Rp 0,00Rp 0,00 Rp 0,00Rp 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Februari 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 17 Mei 2017, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 17 Mei 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 17 Mei 2017, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-80679/PP/M.XVIIIB/13/2017, tanggal 2 Februari 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembaliuntuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-80679/PP/M.XVIIIB/13/2017, tanggal 2 Februari 2017 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan denganketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3.1.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3.2.Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1963/WPJ.07/2014 tanggal 22 Juli 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2011 Nomor 00060/204/11/054/13 tanggal 26 April 2013 atas nama PT QWE Tbk, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, alamat Rukan RTY Blok C.0X-0X, RT 00X/00X, ASD, Jakarta Selatan, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga olehkarenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 26 Maret 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1963/WPJ.07/2014 tanggal 22 Juli 2014, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2011 Nomor 00060/204/11/ 054/13 tanggal 26 April 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2011 sebesar Rp40.911.110,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2011 sebesar
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2928/B/PK/Pjk/2019
PUTUSANNomor 2928/B/PK/Pjk/2019 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT QWE, beralamat di Gedung RTY Lantai XX Unit F,I,J, Jalan ASD Blok X.X, Kawasan FGH, JKL, ZXC, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Wilkin, jabatan Direktur PT QWE; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1960/PJ/2017, tanggal 12 Mei 2017; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.75037/PP/M.XIVA/99/2016, tanggal 3 Oktober 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut: Penggugat mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak berkenan untuk: Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan surat tanggapan tanggal 7 Maret 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.75037/PP/M.XIVA/99/2016, tanggal 3 Oktober 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak gugatan Penggugat terhadap terhadap Surat Pemberitahuan Keberatan Yang Tidak Memenuhi Syarat Nomor S-24/WPJ.04/2016, tanggal 5 Januari 2016 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gedung RTY Lantai XX Unit F,I,J, Jalan ASD Blok X.X, Kawasan FGH, JKL, ZXC, Jakarta Selatan; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Oktober 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 30 Desember 2016 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 Desember 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 30 Desember 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Mei 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Pemberitahuan Keberatan Yang Tidak Memenuhi Syarat Nomor S-24/WPJ.04/2016, tanggal 5 Januari 2016 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, atas nama Penggugat, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali; Menimbang, bahwa oleh sebab itu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.75037/PP/M.XIVA/99/2016, tanggal 3 Oktober 2016, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini; Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali: Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: 1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT QWE;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.75037/PP/M.XIVA/99/2016, tanggal 3 Oktober 2016; MENGADILI KEMBALI: 1. Mengabulkan gugatan dari Penggugat PT QWE;2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 27 Agustus 2019 oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum. Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. DPN, S.H., M.S. dan Dr. H. EML, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd. Dr. H. DPN, S.H., M.S. ttd. Dr. H. EML, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd. Dr. H.KWZ, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti, ttd. RHV, S.H. Biaya-biaya :1. Meterai …………………………………. Rp 6.000,002. Redaksi …………………………………. Rp 5.000,003. Administrasi …………………………… Rp 2.489.000,00Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas namaPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. CQT, S.H.NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X