PUTUSAN
Nomor 2890/B/PK/Pjk/2019
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190;
Selanjutnya diwakili oleh YYY, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-374/PJ/2019, tanggal 29 Januari 2019;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
PT XXX (Persero), Tbk., NPWP: 01.000.054.xxxx, beralamat sesuai keputusan di Jalan AA Nomor Y, Purwakarta, Kota Cilegon, Banten, yang diwakili oleh ZZZ selaku Direktur Keuangan;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-114602.16/2013/PP/M.VIA Tahun 2018, tanggal 30 Oktober 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00527/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 27 April 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2013 Nomor 00083/207/13/051/16 tanggal 24 Maret 2016, sehingga jumlah PPN yang masih harus dibayar untuk Masa Pajak November 2013 adalah sebesar Rp509.659.020,00 dengan perincian perhitungan sebagai berikut:
| dalam rupiah | |
| – Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri | 121.674.365.284 |
| – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | 124.202.991.285 |
| – Jumlah Perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar | – 2.528.626.001 |
| – Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya | 2.783.455.511 |
| – PPN yang kurang dibayar | 254.829.510 |
| – Sanksi Administrasi | 254.829.510 |
| Jumlah PPN yang masih harus dibayar | 509.659.020 |
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 19 September 2017;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-114602.16/2013/PP/M.VIA Tahun 2018, tanggal 30 Oktober 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00527/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 27 April 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2013 Nomor 00083/207/13/051/16 tanggal 24 Maret 2016, atas nama PT XXX (Persero), Tbk., NPWP: 01.000.054.xxxx, beralamat di Jalan AA Nomor Y, Purwakarta, Kota Cilegon, Banten, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:
| 1 | Dasar Pengenaan Pajak: | |
| – Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: | ||
| – Ekspor | Rp 79.632.938.995,00 | |
| – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri | Rp 1.216.743.659.601,00 | |
| – Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN | Rp 12.264.353.300,00 | |
| – Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut | Rp 2.835.540.786,00 | |
| – Jumlah Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN | Rp 1.311.476.492.682,00 | |
| – Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN | Rp 0,00 | |
| Jumlah seluruh penyerahan | Rp 1.311.476.492.682,00 | |
| 2 | Penghitungan PPN Kurang Bayar | |
| a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri | Rp 121.674.365.284,00 | |
| b. Dikurangi: Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | Rp 124.202.991.285,00 | |
| c. Perhitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang | Rp 2.528.626.001,00 | |
| 3 | Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya | Rp 2.783.455.511,00 |
| 4 | PPN yang kurang dibayar | Rp 254.829.510,00 |
| 5 | Sanksi administrasi: – Kenaikan Pasal 13 (3) KUP | Rp 254.829.510,00 |
| 6 | Jumlah PPN yang masih harus dibayar | Rp 509.659.020,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 November 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 07 Februari 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 07 Februari 2019;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 07 Februari 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 114602.16/2013/PP/M.VIA Tahun 2018 tanggal 30 Oktober 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-114602.16/2013/PP/M.VIA Tahun 2018 tanggal 30 Oktober 2018, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Dengan mengadili sendiri :3.1.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali atas sengketa a quo;3.2.Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00527/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 27 April 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2013 Nomor 00083/207/13/051/16 tanggal 24 Maret 2016, atas nama PT. XXX (Persero), Tbk., NPWP : 01.000.054.xxxx, beralamat di JI. AA Nomor Y, Purwakarta, Kota Cilegon, Banten adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo.Atau :Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 19 Maret 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00527/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 27 April 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2013 Nomor : 00083/207/13/051/16 tanggal 24 Maret 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 01.000.054.xxxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp509.659.020,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu koreksi Pajak Masukan (PPN) atas Faktur Pajak yang Digunakan Sebelum Tanggal Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sebesar Rp441.446.596,00 dan Koreksi Positif Pajak Masukan (PPN) atas Faktur Pajak di Luar Jatah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sebesar Rp194.905.460,00; yang seluruhnya tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu karena terbukti Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali menerbitkan Faktur Pajak pada dasarnya telah sesuai dengan kewenangan dan prosedur hukum, dan tidak ada kewajiban bagi Pembeli atau Pengguna Faktur Pajak untuk melakukan pengecekan/verifikasi atas Faktur Pajak terkait dengan kebenaran informasi atas Faktur Pajak. Adapun apabila terdapat tidak urutnya serie faktur atau penggunaan tanggal dan Nomor Seri Faktur Pajak sebelum tanggal dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diterbitkan oleh KPP Domisili hanya bersifat administrasi semata yang tidak menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara karena Faktur Pajak memiliki sifat “aantonder” yang dapat dikelompokkan sebagai surat berharga/surat yang mempunyai nilai uang, sehingga Faktur Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 1 angka 17, 18, 23 jo. Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 4A ayat (3) serta Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp509.659.020,00; dengan perincian sebagai berikut:1Dasar Pengenaan Pajak:- Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:- EksporRp 79.632.938.995,00- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp 1.216.743.659.601,00- Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPNRp 12.264.353.300,00- Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp 2.835.540.786,00- Jumlah Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPNRp 1.311.476.492.682,00- Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPNRp 0,00Jumlah seluruh penyerahanRp 1.311.476.492.682,002Penghitungan PPN Kurang Bayara. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp 121.674.365.284,00b. Dikurangi: Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp 124.202.991.285,00c. Perhitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutangRp 2.528.626.001,003Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp 2.783.455.511,004PPN yang kurang dibayarRp 254.829.510,005Sanksi administrasi: – Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp 254.829.510,006Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp 509.659.020,00
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 26 September 2019, oleh Dr. CCC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan H. AAA, S.H., M.H. dan Dr. BBB, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis : ttd. H. AAA, S.H., M.H. ttd. Dr. BBB, S.H., C.N. | Ketua Majelis, ttd. Dr. CCC, S.H., M.S. | |
Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,00 2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00 3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 | Panitera Pengganti, ttd. DDD, S.H. |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx

