PUTUSAN
Nomor 2899/B/PK/Pjk/2019
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta, 12190;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-339/PJ/2019, tanggal 25 Januari 2019;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
PT QWE, beralamat di Wisma RTY, Lantai XX, Jalan ASD Kavling X, FGH, JKL, ZXC, Jakarta Pusat, 10220, yang diwakili oleh VBN, Jabatan Direktur;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112331.16/2013/PP/M.XIIIB Tahun 2018, tanggal 30 Oktober 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruh Permohonan Banding dari Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00160/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 10 Februari 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2013 Nomor 00054/207/13/059/15 tanggal 19 November 2015 atas nama Pemohon Banding;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 14 September 2017;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112331.16/2013/PP/M.XIIIB Tahun 2018, tanggal 30 Oktober 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00160/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 10 Februari 2017 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2013 Nomor 00054/207/13/059/15 tanggal 19 November 2015 atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Wisma RTY Lantai XX Jalan ASD Kavling X, FGH, JKL, ZXC, Jakarta Pusat dan menetapkan Pajak yang kurang dibayar menjadi sebagai berikut:
| Dasar Pengenaan Pajak: – Ekspor – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri – Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Jumlah Dasar Pengenaan Pajak PPN keluaran PPN Masukan PPN lebih bayar Dikompensasikan ke Bulan Berikutnya PPN kurang bayar Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (3) KUP Jumlah PPN yang kurang dibayar | Rp 2.366.370.330,00 Rp 63.497.326.052,00 Rp 24.069.039.522,00 Rp 89.932.735.904,00 Rp 6.349.732.426,00 Rp 7.660.230.596,00 Rp 1.310.498.170,00 Rp 1.313.955.675,00 Rp 3.457.505,00 Rp 0,00 Rp 3.457.505,00 Rp 6.915.010,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 November 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 6 Februari 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 6 Februari 2019;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 6 Februari 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
| 1. | Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112331.16/2013/PP/M.XIIIB Tahun 2018, tanggal 30 Oktober 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; |
| 2. | Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112331.16/2013/PP/M.XIIIB Tahun 2018, tanggal 30 Oktober 2018 terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; |
| 3. | Dengan mengadili sendiri: 3.1.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3.2.Menyatakan Surat Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali Nomor KEP-00160/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 10 Februari 2017 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2013 Nomor 00054/207/13/059/15 tanggal 19 November 2015 atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Wisma RTY Lantai XX, Jalan ASD Kavling X, FGH, JKL, ZXC, Jakarta Pusat, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; |
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Maret 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00160/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 10 Februari 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2013 Nomor 00054/207/13/059/15 tanggal 19 November 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp6.915.010,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
| a. | Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak September 2013 sebesar Rp54.940.259,00 karena Faktur Pajak diterbitkan dengan Nomor Seri Faktur Pajak (NSF) tidak sesuai dengan jatah, yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali yang mendalilkan bahwa hanya sebatas equalisasi yang merupakan bagian dari pemeriksaan melalui Metode Tidak Langsung, tanpa menelusuri kewajiban hukum di bidang perpajakan melalui pembukuan/ pencatatan/dokumen sumber atas pos yang dilakukan koreksi. Di samping itu, in casu terbukti Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah menerbitkan Faktur Pajak pada dasarnya telah sesuai dengan kewenangan dan prosedur hukum, dan tidak ada kewajiban bagi Pembeli atau Pengguna Faktur Pajak Masukan untuk melakukan pengecekan/verifikasi atas Faktur Pajak terkait dengan kebenaran informasi atas Faktur Pajak. Adapun apabila terdapat tidak urutnya seri faktur atau penggunaan tanggal dan Nomor Seri Faktur Pajak sebelum tanggal dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diterbitkan oleh KPP Domisili hanya bersifat administrasi semata yang tidak menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 8 poin c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013; |
| b. | Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp6.915.010,00; dengan perincian sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak: – Ekspor – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri – Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Jumlah Dasar Pengenaan Pajak PPN keluaran PPN Masukan PPN lebih bayar Dikompensasikan ke Bulan Berikutnya PPN kurang bayar Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (3) KUP Jumlah PPN yang kurang dibayar Rp 2.366.370.330,00 Rp 63.497.326.052,00 Rp 24.069.039.522,00 Rp 89.932.735.904,00 Rp 6.349.732.426,00 Rp 7.660.230.596,00 Rp 1.310.498.170,00 Rp 1.313.955.675,00 Rp 3.457.505,00 Rp 0,00 Rp 3.457.505,00 Rp 6.915.010,00 |
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 27 Agustus 2019, oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. DPN, S.H., M.S., dan Dr. H. EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dan RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis: ttd. Dr. H. DPN, S.H., M.S. ttd. Dr. H. EML, S.H., M.H. | Ketua Majelis, ttd. Dr. H.KWZ, S.H., M.Hum. |
| Panitera Pengganti, ttd. RHV, S.H., M.H. | |
| Biaya-biaya : 1. Meterai …………………………………. Rp 6.000,00 2. Redaksi …………………………………. Rp 5.000,00 3. Administrasi …………………………… Rp 2.489.000,00 Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00 |
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. CQT, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X

