Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2891/B/PK/Pjk/2019

PUTUSAN
Nomor 2891/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta, 12190;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-431/PJ/2019, tanggal 4 Februari 2019;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

PT QWE, TBK, beralamat di RTY Tower Lantai XX, Jalan ASD Kavling XX, FGH, JKL, Jakarta Barat, 11470, yang diwakili oleh ZXC dan VBN, Jabatan Wakil Direktur Utama;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-108800.25/2010/PP/M.XIB Tahun 2018, tanggal 31 Oktober 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruh Permohonan Banding dan membatalkan koreksi Terbanding atas DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Juni 2010 sebesar Rp16.727.008.744,00 dan PPh Final Pasal 4 ayat (2) Yang Masih Harus Dibayar sebesar Rp1.237.798.647,00;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 13 Juni 2017;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-108800.25/2010/PP/M.XIB Tahun 2018, tanggal 31 Oktober 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01284/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 7 September 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Juni 2010 Nomor 00021/240/10/054/15 tanggal 11 Juni 2015 atas nama PT QWE Tbk., NPWP 0X.XX0.XXX.X-0XX.000, beralamat di RTY Tower Lantai XX, Jalan ASD Kavling XX, FGH, JKL, Jakarta Barat, 11470, sehingga dihitung kembali menjadi:

Dasar Pengenaan Pajak 
PPh Pasal 4 ayat (2) Final yang Terutang 
Kredit Pajak 
PPh yang kurang/(lebih) dibayar 
Rp    60.865.474.904,00
Rp      2.206.494.748,00
Rp      2.206.494.748,00
Rp                           0,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 21 November 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 8 Februari 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 8 Februari 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 8 Februari 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

1.Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-108800.25/2010/PP/M.XIB Tahun 2018, tanggal 31 Oktober 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
2.Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-108800.25/2010/PP/M.XIB Tahun 2018, tanggal 31 Oktober 2018 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
3.Dengan mengadili sendiri:
3.1.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3.2.Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01284/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 7 September 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Juni 2010 Nomor 00021/240/10/054/15 tanggal 11 Juni 2015 atas nama PT QWE Tbk., NPWP 0X.XX0.XXX.X-0XX.000, beralamat di RTY Tower Lantai XX, Jalan ASD Kavling XX, FGH, JKL, Jakarta Barat, 11470, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Maret 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01284/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 7 September 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Juni 2010 Nomor 00021/240/10/054/15 tanggal 11 Juni 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XX0.XXX.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

a.Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Penerimaan atas uang muka dari PT Sunter Agung sebesar Rp13.636.363.636,00; dan Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Penerimaan atas Penjualan Unit sebesar Rp3.090.645.108,00; yang tidak dipertahankan seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Penerimaan atas uang muka dari PT MNB sebesar Rp13.636.363.636,00; dan Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Penerimaan atas Penjualan Unit sebesar Rp3.090.645.108,00; yang telah dipertimbangan dan diputus tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu memiliki keterkaitan hubungan hukum dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) dan penerimaan uang penjualan unit telah disetorkan dan dilaporkan PPh Final Pasal 4 ayat (2) -nya. Adapun terjadi keterlambatan dalam penyetoran bersifat administrasi semata yang tidak terjadi kerugian atas hilangnya pendapatan negara dan lebih bersifat administrasi yaitu sanksi administrasi atas bunga penagihan dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur Pasal 9 ayat 2(a) dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
b.Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak 
PPh Pasal 4 ayat (2) Final yang Terutang 
Kredit Pajak 
PPh yang kurang/(lebih) dibayar Rp    60.865.474.904,00
Rp      2.206.494.748,00
Rp      2.206.494.748,00
Rp                           0,00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 27 Agustus 2019, oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. DPN, S.H., M.S., dan Dr. H. EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dan RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis:

ttd.

Dr. H. DPN, S.H., M.S.

ttd.

Dr. H. EML, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H.KWZ, S.H., M.Hum.
 Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.H., M.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ………………………………….   Rp       6.000,00
2. Redaksi ………………………………….   Rp       5.000,00
3. Administrasi ……………………………    Rp 2.489.000,00
Jumlah ………………………………………    Rp 2.500.000,00

Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. CQT, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X