KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 521/KMK.04/2000
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 521/KMK.04/2000 TENTANG JENIS-JENIS HARTA YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA BERWUJUD UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN BAGI KONTRAKTOR YANG MELAKUKAN EKSPLORASI DAN EKSPLOITASI MINYAK DAN GAS BUMI DALAM RANGKA KONTRAK BAGI HASIL DENGAN PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA (PERTAMINA) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (7) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Jenis-jenis Harta yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Untuk Keperluan Penyusutan Bagi Kontraktor Yang Melakukan Eksplorasi Dan Eksploitasi Minyak Dan Gas Bumi Dalam Rangka Kontrak Bagi Hasil Dengan Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Negara (Pertamina); Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS-JENIS HARTA YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA BERWUJUD UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN BAGI KONTRAKTOR YANG MELAKUKAN EKSPLORASI DAN EKSPLOITASI MINYAK DAN GAS BUMI DALAM RANGKA KONTRAK BAGI HASIL DENGAN PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA (PERTAMINA). Pasal 1 Jenis-jenis harta yang termasuk dalam masing-masing kelompok harta berwujud untuk keperluan penyusutan bagi kontraktor yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi dalam rangka kontrak bagi hasil dengan Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Negara (Pertamina) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 2 (1) Dalam melaksanakan perhitungan penyusutan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diperhatikan persyaratan khusus yang berhubungan dengan produksi minyak dan gas bumi dari Kontraktor Kontrak Bagi Hasil. (2) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Kontraktor Kontrak Bagi Hasil yang mempunyai cadangan terbukti (proven reserves) yang dapat berproduksi selama 7 (tujuh) tahun atau kurang. Pasal 3 Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 457/KMK.012/1984 tentang Penentuan Jenis-jenis Harta Dalam Masing-masing Golongan Harta Untuk Keperluan Penyusutan Bagi Kontraktor Yang Melakukan Kontrak Production Sharing Dalam Explorasi Dan Exploitasi Minyak Dan Gas Bumi Dengan Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Negara (Pertamina) Yang Ditandatangani Setelah Undang-undang Nomor 7 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 120/KMK.012/1986, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 4 Terhadap pengeluaran harta berwujud untuk keperluan penyusutan bagi Kontraktor Kontrak Bagi Hasil di bidang pertambangan yang kontraknya ditandatangani sebelum berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, tetap berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor 457/KMK.012/1984 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 120/KMK.012/1986, sampai berakhirnya masa kontrak. Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2000 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd. PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 520/KMK.04/2000
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 520/KMK.04/2000 TENTANG JENIS-JENIS HARTA YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (11) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Jenis-jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS-JENIS HARTA YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN. Pasal 1 (1) Jenis-jenis harta yang termasuk dalam masing-masing kelompok harta berwujud bukan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan ini. (2) Direktur Jenderal Pajak menetapkan kelompok harta-harta untuk jenis-jenis harta lainnya yang tidak tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan ini sesuai dengan masa manfaatnya. Pasal 2 Ketentuan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 3 Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 961/KMK.04/1983 tentang Jenis-jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan sebagaimana telah diubah terakhir dengan keputusan Menteri Keuangan Nomor 450/KMK.04/1999, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 4 Terhadap pengeluaran harta berwujud bukan bangunan yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 961/KMK.04/1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 450/KMK.04/1999, tetap berlaku sampai habis masa manfaatnya. Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 14 Desember 2000 Menteri Keuangan Republik Indonesia ttd, PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 519/KMK.04/2000
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 519/KMK.04/2000 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH. Pasal 1 Hasil penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan penerimaan Negara. Pasal 2 (1) Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dibagi untuk Pemerintah Pusat dan Daerah dengan imbangan sebagai berikut : 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah Pusat;80% (delapan puluh persen) untuk Daerah. (2) Jumlah 80% (delapan puluh persen) bagian Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, diperinci sebagai berikut : 16% (enam belas persen) untuk Daerah Propinsi yang bersangkutan dan disalurkan melalui rekening Kas Daerah Propinsi;64% (enam puluh empat persen) untuk Daerah Kabupaten/Kota penghasil dan disalurkan melalui rekening Kas Daerah Kabupaten/Kota. Pasal 3 (1) Setiap akhir bulan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan setempat atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Penetapan Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. (2) Berdasarkan Keputusan Penetapan Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Perintah Membayar Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas dan Bangunan untuk masing-masing Propinsi dan Kabupaten/Kota. Pasal 4 Bentuk Keputusan Penetapan Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan Surat Perintah Membayar Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 5 (1) Jumlah 20% (dua puluh persen) bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dibagikan kepada seluruh Kabupaten/Kota. (2) Pembagian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas realisasi penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Tahun Anggaran berjalan setelah dikurangi untuk: pengembalian kelebihan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar pengeluaran pada Tahun Anggaran sebelumnya;biaya administrasi peningkatan pelayanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar 1% dari bagian Pemerintah Pusat; danpemberian imbalan bunga sebesar pengeluaran pada Tahun Anggaran sebelumnya. Pasal 6 Hasil penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (1) merupakan pendapatan Daerah, dan setiap tahun anggaran dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pasal 7 Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai pembagian hasil penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat kepada Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 8 Pada saat Keputusan Menteri Keuangan in mulai berlaku : Dinyatakan tidak berlaku. Pasal 9 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2000 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 518/KMK.04/2000
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 518/KMK.04/2000 TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN. Pasal 1 Pasal 2 Besarnya pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebagai berikut: Pasal 3 (1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atas nama Menteri Keuangan berwenang memberikan Keputusan Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dan huruf b angka 1, angka 2, angka 5, dan angka 6, serta huruf c dalam hal pajak yang terutang paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). (2) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan berwenang memberikan Keputusan Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dan huruf b angka 1, angka 2, angka 5, dan angka 6, serta huruf c dalam hal pajak yang terutang paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). (3) Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan berwenang memberikan Keputusan Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b angka 3 dan angka 4. Pasal 4 (1) Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan atau bangunan dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, huruf b angka 1, angka 2, angka 5, dan angka 6, serta huruf c. (2) Dalam hal kewenangan memberikan Keputusan Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan berada pada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan meneruskan permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasannya dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya surat permohonan. (3) Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b angka 3 dan angka 4. (4) Permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diajukan paling lambat dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pembayaran, secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas. Pasal 5 (1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam waktu paling lama 3 (tiga ) bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan harus memberikan keputusan atas permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang diajukan Wajib Pajak. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa mengabulkan atau menolak. (3) Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah lewat dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang diajukan dianggap dikabulkan dengan mengacu kepada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Pasal 6 Ketentuan yang diperlukan dalam pelaksanaan pemberian pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 7 Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 181/KMK.04/1999 tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2000 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 517/KMK.04/2000
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 517/KMK.04/2000 TENTANG PENUNJUKAN TEMPAT DAN TATA CARA PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 10 ayat (23) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000, perlu ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUNJUKAN TEMPAT DAN TATA CARA PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN. Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri keuangan ini, yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang dibayar di Tempat Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan di Wilayah Kabupaten/Kota yang meliputi letak tanah dan atau bangunan dengan menggunakan Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. (2) Bentuk Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang dibayar pada saat : Pasal 3 Pasal 4 (1) Wewenang penunjukan Tempat Pembayaran dan Bank Operasional V Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Anggaran. (2) Penunjukan Tempat Pembayaran dan Bank Operasional V Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diusulkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 5 (1) Saldo Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan pada : Tempat Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan di pindahbukukan ke Bank Operasional V Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan setiap hari Jumat atau hari kerja berikutnya apabila hari Jumat adalah hari libur;Bank Operasional V Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dibagi dan di pindahbukukan ke rekening kas negara dan kas daerah yang berhak setiap hari Rabu atau hari kerja berikutnya apabila hari Rabu adalah hari libur. (2) Pelaksanaan pembagian dan pemindahbukuan saldo penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan pada akhir tahun anggaran diatur secara khusus oleh Direktur Jenderal Anggaran. (3) Tempat pembayaran dan Bank Operasional V Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terlambat atau tidak membagi dan atau memindahbukukan saldo penerimaan Bea Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 3% (tiga persen) per bulan dari saldo penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terlambat atau tidak dibagi dan atau tidak di pindahbukukan. Pasal 6 (1) Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri keuangan memberikan peringatan kepada Tempat Pembayaran dan Bank Operasional V Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Apabila peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah diberikan sampai dengan 3 (tiga) kali dan belum juga diindahkan, Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan mencabut penunjukan Tempat Pembayaran dan Bank Operasional V Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Pasal 7 Pengawasan terhadap Tempat Pembayaran dan Bank Operasional V Bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Anggaran dan Gubernur Bank Indonesia sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pasal 8 Ketentuan yang diperlukan dalam pelaksanaan Keputusan Menteri keuangan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal anggaran baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai kewenangan masing-masing. Pasal 9 Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 631/KMK.04/1997 tentang Penunjukan Tempat Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 10 Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan yang telah ada di bidang tata cara pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 11 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2000 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 516/KMK.04/2000
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 516/KMK.04/2000 TENTANG TATA CARA PENENTUAN BESARNYA NILAI PEROLEHAN OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Bahwa dalam rangka penentuan besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 113 Tahun 2000 tentang Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENENTUAN NILAI PEROLEHAN OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN. Pasal 1 Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak kena Pajak ditetapkan untuk setiap Kabupaten/Kota. Pasal 2 (1) Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak untuk setiap Kabupaten/Kota dapat diusulkan oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahun pajak dimulai. (2) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat atas nama Menteri Keuangan menetapkan besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak dengan memperhatikan usulan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (10). (3) Besarnya Nilai Perolehan Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diubah dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian regional. (4) Dalam hal ini Pemerintah Daerah tidak mengajukan usulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat atas nama Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian regional. Pasal 3 Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan, menetapkan besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak secara regional dengan ketentuan : Pasal 4 Bentuk keputusan tentang Penetapan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2000 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Ttd. PRIJADI PRAPTOSUHARDJO