KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 537/KMK.04/2000

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 537/KMK.04/2000 TENTANG WAJIB PAJAK TERTENTU YANG DIKECUALIKAN DARI PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA KARENA TIDAK MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN DALAM JANGKA WAKTU YANG DITENTUKAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Wajib Pajak Tertentu yang Dikecualikan dari Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda karena Tidak Menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam Jangka Waktu yang Ditentukan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG WAJIB PAJAK TERTENTU YANG DIKECUALIKAN DARI PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA KARENA TIDAK MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN DALAM JANGKA WAKTU YANG DITENTUKAN. Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan Wajib Pajak Tertentu adalah Wajib Pajak Non Efektif. Pasal 2 Wajib Pajak yang dapat digolongkan dalam Wajib Pajak Non Efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah: Pasal 3 Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda karena tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam jangka waktu yang ditentukan. Pasal 4 Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2000 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Ttd PRIJADI PRAPTOSUHARDJO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 536/KMK.04/2000

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 536/KMK.04/2000 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN. Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Surat Pemberitahuan tidak lengkap apabila: nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak tidak dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan;elemen Surat Pemberitahuan Induk dan lampiran tidak/kurang lengkap diisi;Surat Pemberitahuan tidak ditandatangani Wajib Pajak atau ditandatangani kuasa Wajib Pajak, tetapi tidak dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus;Surat Pemberitahuan tidak atau kurang dilampiri dengan lampiran yang disyaratkan; atauSurat Pemberitahuan kurang bayar tetapi tidak dilampiri dengan Surat Setoran Pajak atau Surat Keputusan Persetujuan Penundaan/Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 29. (2) Surat Pemberitahuan Tidak Lengkap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang disampaikan secara langsung, ditolak dan dikembalikan untuk dilengkapi. (3) Surat Pemberitahuan Tidak Lengkap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang disampaikan secara tidak langsung, ditolak dan dikirimkan kembali untuk dilengkapi. (4) Terhadap Surat Pemberitahuan Lengkap yang disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak diberikan tanda terima Surat Pemberitahuan. (5) Terhadap Surat Pemberitahuan Lengkap yang disampaikan secara tidak langsung oleh Wajib Pajak dikirimkan tanda terima Surat Pemberitahuan. Pasal 3 Pengolahan Surat Pemberitahuan meliputi kegiatan: Pasal 4 Terhadap penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan Masa mulai Masa Pajak Januari 2001 dan Surat Pemberitahuan Tahunan mulai Tahun Pajak 2000, berlaku Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 5 Ketentuan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Ttd PRIJADI PRAPTOSUHARDJO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 535/KMK.04/2000

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 535/KMK.04/2000 TENTANG WAJIB PAJAK TERTENTU YANG DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (8) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Wajib Pajak Tertentu yang Dikecualikan dari Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG WAJIB PAJAK TERTENTU YANG DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN. Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan Wajib Pajak Tertentu adalah: Pasal 2 Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a adalah Wajib Pajak yang penghasilan netonya dalam 1 (satu) Tahun Pajak tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000. Pasal 3 (1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. (2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25. Pasal 4 Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2000 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Ttd PRIJADI PRAPTOSUHARDJO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 534/KMK.04/2000

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 534/KMK.04/2000 TENTANG BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN SERTA KETERANGAN DAN ATAU DOKUMEN YANG HARUS DILAMPIRKAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan serta Keterangan dan atau Dokumen yang Harus Dilampirkan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN SERTA KETERANGAN DAN ATAU DOKUMEN YANG HARUS DILAMPIRKAN. Pasal 1 Surat Pemberitahuan terdiri dari : Pasal 2 (1) Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 paling sedikit berisi: Nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan alamat Wajib Pajak;Masa Pajak atau Tahun Pajak yang bersangkutan;Tanda tangan Wajib Pajak atau kuasanya. (2) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, selain berisi data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), juga berisi data tambahan paling sedikit tentang: jumlah objek pajak, kecuali untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25;jumlah pajak yang terutang;tanggal pembayaran atau penyetoran. (3) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g, selain berisi data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), juga berisi data tambahan paling sedikit tentang: jumlah penyerahan;jumlah Pajak Keluaran;jumlah pajak yang dapat diperhitungkan;jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;tanggal penyetoran. (4) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf h, selain berisi data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), juga berisi data tambahan paling sedikit tentang;jumlah Dasar Pengenaan Pajak; jumlah pajak yang dipungut;jumlah pajak yang disetor;tanggal pemungutan;tanggal penyetoran. (5) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i, selain berisi data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), juga berisi data tambahan paling sedikit tentang: jumlah penyerahan barang dagangan;jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;tanggal penyetoran. (6) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j, selain berisi data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), juga berisi data tambahan paling sedikit tentang: jumlah penyerahan;tarif;jumlah pajak yang terutang;jumlah pajak yang disetor;tanggal penyetoran. (7) Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf k, huruf l, dan huruf m, selain berisi data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), juga berisi data tambahan paling sedikit tentang : jenis usaha dan klasifikasi lapangan usaha Wajib Pajak;jumlah penghasilan;jumlah kompensasi kerugian;jumlah pajak yang terutang;jumlah kredit pajak;jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;tanggal pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29;bukan objek pajak;jumlah harta dan kewajiban. (8) Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf n, selain berisi data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), juga berisi data tambahan paling sedikit tentang : jenis usaha dan klasifikasi lapangan usaha Wajib Pajak;jumlah penghasilan bruto;jumlah pajak yang terutang;jumlah pajak yang sudah disetor;jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;tanggal penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29. Pasal 3 (1) Surat Pemberitahuan terdiri dari Surat Pemberitahuan Induk dan lampirannya yang merupakan satu kesatuan, kecuali Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f. (2) Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan petunjuk pengisiannya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Pasal 4 Keterangan dan atau dokumen lain yang harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Pasal 5 Terhadap Surat Pemberitahuan Masa mulai masa pajak Januari 2001 dan Surat Pemberitahuan Tahunan mulai Tahun Pajak 2001 berlaku Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2000 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Ttd PRIJADI PRAPTOSUHARDJO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 533/KMK.04/2000

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 533/KMK.04/2000 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DALAM BAHASA ASING DAN MATA UANG SELAIN RUPIAH SERTA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DALAM BAHASA ASING DAN MATA UANG SELAIN RUPIAH. Pasal 1 (1) Wajib Pajak yang dapat menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain Rupiah adalah: Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing, yaitu Wajib Pajak yang beroperasi berdasarkan ketentuan undang-undang yang mengatur mengenai Penanaman Modal Asing;Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya, yaitu Wajib Pajak yang beroperasi berdasarkan kontrak dengan Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai pertambangan;Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Bagi Hasil, yaitu Wajib Pajak yang beroperasi berdasarkan undang-undang yang mengatur mengenai pertambangan minyak dan gas bumi;bentuk usaha tetap, yaitu bentuk usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, atau menurut Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang terkait;Wajib Pajak yang berafiliasi dengan perusahaan induk di luar negeri, yaitu perusahaan anak (subsidiary company) yang dimiliki dan atau dikuasai oleh perusahaan induk (parent company) di luar negeri dalam hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000. (2) Bahasa asing dan mata uang selain Rupiah yang diperbolehkan untuk dipergunakan dalam pembukuan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat. Pasal 2 (1) Penyelenggaraan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan, kecuali bagi Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya atau Kontrak Bagi Hasil. (2) Izin tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperoleh Wajib Pajak dengan mengajukan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak, paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai, atau 3 (tiga) bulan sejak tanggal pendirian bagi Wajib Pajak baru. (3) Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan memberikan keputusan atas permohonan izin penyelenggaraan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). (4) Keputusan Menteri Keuangan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diterbitkan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan dari Wajib Pajak. (5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) telah lewat, Menteri Keuangan tidak memberi suatu keputusan, maka permohonan tersebut dianggap diterima. Pasal 3 Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya atau Kontrak Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b dan huruf c yang akan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat, wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai. Pasal 4 Bagi Wajib Pajak yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat, berlaku ketentuan konversi ke mata uang Dollar Amerika Serikat sebagai berikut: Pada awal tahun buku: Penyelenggaraan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat untuk pertama kali dilakukan dengan bertitik tolak dari Neraca akhir tahun buku sebelumnya (dalam mata uang Rupiah) yang dikonversikan ke mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs: 1) untuk harga perolehan harta berwujud dan atau harta tidak berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat perolehan harta tersebut; 2) untuk akumulasi penyusutan dan atau amortisasi harta sebagaimana dimaksud dalam angka 1) menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat perolehan harta tersebut; 3) untuk harta lainnya dan kewajiban menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun buku sebelumnya, berdasarkan sistem pembukuan yang dianut yang dilakukan secara taat asas; 4) apabila terjadi revaluasi aktiva tetap, di samping menggunakan nilai historis, atas nilai selisih lebih dikonversi ke dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat dilakukannya revaluasi; 5) untuk laba ditahan atau sisa kerugian dalam mata uang Rupiah dari tahun-tahun sebelumnya, dikonversi ke dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun buku sebelumnya, berdasarkan sistem pembukuan yang dianut yang dilakukan secara taat asas; 6) untuk modal saham dan ekuitas lainnya menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat terjadinya transaksi; 7) dalam hal terdapat selisih laba atau rugi sebagai akibat konversi dari mata uang Rupiah ke mata uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud dalam butir 1) sampai dengan butir 5), maka selisih laba atau rugi tersebut dibebankan pada rekening laba ditahan. 1) Untuk transaksi yang dilakukan dengan mata uang Dollar Amerika Serikat, pembukuannya dicatat sesuai dengan dokumen transaksi yang bersangkutan; 2) Untuk transaksi, baik dalam negeri maupun luar negeri, yang menggunakan mata uang selain Dollar Amerika Serikat, dikonversikan ke mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat terjadinya transaksi, yaitu sebagai berikut: a) apabila dari dokumen transaksi diketahui kurs yang berlaku, maka kurs yang dipakai adalah kurs yang diketahui dari transaksi tersebut; b) apabila dari dokumen transaksi tidak diketahui kurs yang berlaku, maka kurs yang dipakai adalah kurs yang sebenarnya berlaku, berdasarkan sistem pembukuan yang dianut yang dilakukan secara taat asas. Pasal 5 (1) Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 untuk Tahun Pajak pertama penyelenggaraan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat adalah sebesar Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam mata uang Rupiah yang dikonversikan dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada akhir tahun buku sebelum dimulainya pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat. (2) Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 serta Pajak Penghasilan Final yang dibayar sendiri oleh

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 522/KMK.04/2000

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 522/KMK.04/2000 TENTANG PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN PAJAK BERJALAN YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK BARU, BANK, SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI, BADAN USAHA MILIK NEGARA, BADAN USAHA MILIK DAERAH DAN WAJIB PAJAK LAINNYA TERMASUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :  bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, perlu untuk menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Bagi Wajib Pajak Baru, Bank, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Wajib Pajak Lainnya Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu; Mengingat :  MEMUTUSKAN : Menetapkan :  KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN PAJAK BERJALAN YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK BARU, BANK, SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI, BADAN USAHA MILIK NEGARA, BADAN USAHA MILIK DAERAH DAN WAJIB PAJAK LAINNYA TERMASUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU. Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak baru adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto sebulan yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).  (2) Penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :  dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyelenggarakan pembukuan dan dari pembukuannya dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan pembukuannya;dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya menyelenggarakan pencatatan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau menyelenggarakan pembukuan tetapi dari pembukuannya tidak dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atas peredaran atau penerimaan bruto. (3) Untuk Wajib Pajak orang pribadi, jumlah penghasilan neto fiskal yang disetahunkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikurangi terlebih dahulu dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak.  Pasal 3 (1) Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease) adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut laporan keuangan triwulan terakhir yang disetahunkan dikurangi Pajak Penghasilan Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak yang lalu, dibagi 12 (dua belas).  (2) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Wajib Pajak baru, maka besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk triwulan pertama adalah jumlah Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas perkiraan laba-rugi fiskal triwulan pertama yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).  Pasal 4 (1) Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, kecuali Wajib Pajak bank dan Wajib Pajak Sewa Guna Usaha dengan hak opsi, adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) tahun pajak yang bersangkutan yang telah disahkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dikurangi dengan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri tahun pajak yang lalu, dibagi 12 (dua belas).  (2) Dalam hal Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum disahkan, maka besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan sebelum bulan pengesahan adalah sama dengan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak sebelumnya.  Pasal 5 Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu, yaitu yang mempunyai tempat usaha di lebih dari satu pusat perdagangan/pusat perbelanjaan (mal, plaza, dll), adalah sebesar 1 % (satu persen) dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha tersebut. Pasal 6 Ketentuan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 7 Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 603/KMK.04/1994 tentang Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Bagi Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8 (1) Bagi Wajib Pajak yang tahun bukunya berakhir setelah tanggal 1 Januari 2001 tetapi berakhir sebelum tanggal 1 Juli 2001, yaitu tahun pajak 2000, besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 tetap dihitung berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 603/KMK.04/1994.  (2) Bagi Wajib Pajak yang tahun bukunya berakhir setelah tanggal 1 Januari 2001, yaitu tahun pajak 2001, besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dihitung berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 603/KMK.04/1994.  (3) Bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), untuk masa pajak Januari 2001 dan seterusnya, besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dihitung berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri Keuangan ini.  Pasal 9 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.  Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2000 MENTERI KEUANGAN ttd PRIJADI PRAPTOSUHARDJO