KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 516/KMK.04/2000
TENTANG
TATA CARA PENENTUAN BESARNYA NILAI PEROLEHAN OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Bahwa dalam rangka penentuan besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 113 Tahun 2000 tentang Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (LN RI Tahun 1997 No. 44, TLN RI No. 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 (LN RI Tahun 2000 No. 130, TLN RI No. 3988);
- Peraturan Pemerintah Nomor 113 Tahun 2000 tentang Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (LN RI Tahun 2000 No. 215, TLN RI No. 4032);
- Keputusan Presiden No. 234/M Tahun 2000.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENENTUAN NILAI PEROLEHAN OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN.
Pasal 1
Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak kena Pajak ditetapkan untuk setiap Kabupaten/Kota.
Pasal 2
(1) | Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak untuk setiap Kabupaten/Kota dapat diusulkan oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahun pajak dimulai. |
(2) | Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat atas nama Menteri Keuangan menetapkan besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak dengan memperhatikan usulan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (10). |
(3) | Besarnya Nilai Perolehan Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diubah dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian regional. |
(4) | Dalam hal ini Pemerintah Daerah tidak mengajukan usulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat atas nama Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian regional. |
Pasal 3
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan, menetapkan besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak secara regional dengan ketentuan :
- dalam hal perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/isteri ditetapkan paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
- dalam hal perolehan hak selain huruf a, ditetapkan paling banyak Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Pasal 4
Bentuk keputusan tentang Penetapan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.
Pasal 5
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO