KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 519/KMK.04/2000
TENTANG
TATA CARA PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (2) undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Tahun 2000;
- Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (LN RI Tahun 1997 No.44, TLN RI No.3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 (LN RI Tahun 2000 No.130, TLN RI No.3988);
- Undang-undang No.25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah (LN RI Tahun 1999 No.72, TLN RI No.3848);
- Keputusan Presiden No.234/M Tahun 2000;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH.
Pasal 1
Hasil penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan penerimaan Negara.
Pasal 2
(1) | Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dibagi untuk Pemerintah Pusat dan Daerah dengan imbangan sebagai berikut : |
20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah Pusat;80% (delapan puluh persen) untuk Daerah. | |
(2) | Jumlah 80% (delapan puluh persen) bagian Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, diperinci sebagai berikut : |
16% (enam belas persen) untuk Daerah Propinsi yang bersangkutan dan disalurkan melalui rekening Kas Daerah Propinsi;64% (enam puluh empat persen) untuk Daerah Kabupaten/Kota penghasil dan disalurkan melalui rekening Kas Daerah Kabupaten/Kota. |
Pasal 3
(1) | Setiap akhir bulan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan setempat atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Penetapan Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. |
(2) | Berdasarkan Keputusan Penetapan Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Perintah Membayar Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas dan Bangunan untuk masing-masing Propinsi dan Kabupaten/Kota. |
Pasal 4
Bentuk Keputusan Penetapan Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan Surat Perintah Membayar Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.
Pasal 5
(1) | Jumlah 20% (dua puluh persen) bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dibagikan kepada seluruh Kabupaten/Kota. |
(2) | Pembagian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas realisasi penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Tahun Anggaran berjalan setelah dikurangi untuk: |
pengembalian kelebihan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar pengeluaran pada Tahun Anggaran sebelumnya;biaya administrasi peningkatan pelayanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar 1% dari bagian Pemerintah Pusat; danpemberian imbalan bunga sebesar pengeluaran pada Tahun Anggaran sebelumnya. |
Pasal 6
Hasil penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (1) merupakan pendapatan Daerah, dan setiap tahun anggaran dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 7
Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai pembagian hasil penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagian Pemerintah Pusat kepada Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 8
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan in mulai berlaku :
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 634/KMK.04/1997 tentang Penggunaan Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 635/KMK.04/1997 tentang pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Bagian Pemerintah Daerah;
Dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO