KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 515/KMK.04/2000

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 515/KMK.04/2000 TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 638/KMK.04/1997 TENTANG TATA CARA PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KARENA PEMBERIAN HAK PENGELOLAAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 638/KMK.04/1997 TENTANG TATA CARA PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KARENA PEMBERIAN HAK PENGELOLAAN. Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 638/KMK.04/1997 tentang Tata Cara Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Karena Pemberian Hak Pengelolaan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2000 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd PRIJADI PRAPTOSUHARDJO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 514/KMK.04/2000

NOMOR 514/KMK.04/2000 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 514/KMK.04/2000 TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 637/KMK.04/1997 TENTANG TATA CARA PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KARENA HIBAH WASIAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 637/KMK.04/1997 TENTANG TATA CARA PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KARENA HIBAH WASIAT. Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 637/KMK.04/1997 tentang Tata Cara Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Karena Hibah Wasiat dinyatakan tidak berlaku. Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2000 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd PRIJADI PRAPTOSUHARDJO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 486/KMK.04/2000

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 486/KMK.04/2000 TENTANG PERUBAHAN KEDUA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 239/KMK.01/1996 TANGGAL 1 APRIL 1996 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 463/KMK.01/1998 TANGGAL 21 OKTOBER 1998 TENTANG BEA MASUK, BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA PINJAMAN LUAR NEGERI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai Dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri, dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 239/KMK.01/1996 Tanggal 1 April 1996 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 463/KMK.01/1998 Tanggal 21 Oktober 1998 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 239/KMK.01/1996 TANGGAL 1 APRIL 1996 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 463/KMK.01/1998 TANGGAL 21 OKTOBER 1998 TENTANG BEA MASUK, BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA PINJAMAN LUAR NEGERI. Pasal I Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 463/KMK.01/1998 tanggal 21 Oktober 1998 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai Dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri, sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga keseluruhan ketentuan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :”Pasal 4Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Utama maupun Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Lapisan Kedua, dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri, dipungut, dipotong atau dibayar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.Pajak Penghasilan yang terutang oleh Kontraktor, Konsultan dan Pemasok Utama atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah luar negeri, ditanggung oleh Pemerintah.Pajak Penghasilan yang terutang oleh Kontraktor, Konsultan dan Pemasok Lapisan Kedua atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah luar negeri, dipungut, dipotong atau dibayar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.Pajak Penghasilan Pasal 21/26 yang terutang oleh karyawan asing yang bekerja pada Kontraktor, Konsultan dan Pemasok Utama maupun Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Lapisan Kedua atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, dipotong atau dibayar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000“. 2. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga keseluruhan ketentuan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :”Pasal 5Pajak Penghasilan yang terutang oleh Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Utama yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun yang sama.Apabila Surat Pemberitahuan Tahunan pajak penghasilan menyatakan kelebihan pembayaran, maka kelebihan pembayaran yang berasal dari Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dikembalikan.” 3. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga keseluruhan ketentuan Pasal 7 berbunyi sebagai berikut :”Pasal 7Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan yang dibebaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, serta Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) sehubungan dengan impor yang dilakukan oleh Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Utama tidak perlu dibuatkan Surat Setoran Bea Cukai (SSBC) untuk Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan dan Surat Setoran Pajak (SSP) untuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah serta Pajak Penghasilan.Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah dibubuhi cap “BEBAS BEA MASUK DAN BEA MASUK TAMBAHAN, TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH” diberlakukan sebagai bukti pemungutan pajak-pajak yang terutang.Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Utama wajib membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap “PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT”.Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) atas pembayaran dari Bendaharawan atau badan lain yang ditunjuk, dibuatkan SSP PPh atau Bukti pemungutan PPh yang dibubuhi cap “PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH”. Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal 23 Juni 2000, dan untuk pertama kalinya diberlakukan atas proyek-proyek Pemerintah yang kontraknya ditandatangani setelah tanggal 22 Juni 2000. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 November 2000 MENTERI KEUANGAN  ttd PRIJADI PRAPTOSUHARDJO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 466/KMK.04/2000

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 466/KMK.04/2000 TENTANG PENYEDIAAN MAKANAN DAN MINUMAN BAGI SELURUH PEGAWAI DAN PENGGANTIAN ATAU IMBALAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN ATAU JASA YANG DIBERIKAN DALAM BENTUK NATURA DAN KENIKMATAN DI DAERAH TERTENTU SERTA YANG BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN PEKERJAAN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO PEMBERI KERJA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Dan Penggantian Atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa Yang Diberikan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Serta Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYEDIAAN MAKANAN DAN MINUMAN BAGI SELURUH PEGAWAI DAN PENGGANTIAN ATAU IMBALAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN ATAU JASA YANG DIBERIKAN DALAM BENTUK NATURA DAN KENIKMATAN DI DAERAH TERTENTU SERTA YANG BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN PEKERJAAN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO PEMBERI KERJA. Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja atau perusahaan. (2) Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud alam Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, adalah sarana dan fasilitas di lokasi bekerja untuk : tempat tinggal, termasuk perumahan bagi pegawai dan keluarganya;pelayanan kesehatan;pendidikan bagi pegawai dan keluarganya;pengangkutan bagi pegawai dan keluarganya;olahraga bagi pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, boating dan pacuan kuda; sepanjang fasilitas dan sarana tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri. (3) Pengeluaran untuk pembangunan sarana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun disusutkan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000. Pasal 3 Pemberian kepada pegawai dalam bentuk natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan, keamanan dan keselamatan kerja atau yang berkenaan dengan situasi lingkungan kerja, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja. Pasal 4 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 5 Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 633/KMK.04/1994 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 3 November 2000 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Ttd PRIJADI PRAPTOSUHARDJO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 414/KMK.04/2000

NOMOR 414/KMK.04/2000 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 414/KMK.04/2000 TENTANG PENETAPAN UANG KERTAS, UANG LOGAM SERTA BAHAN BAKU UNTUK PEMBUATAN UANG KERTAS DAN UANG LOGAM, SEBAGAI BARANG KENA PAJAK YANG BERSIFAT STRATEGIS UNTUK KEPERLUAN PEMBANGUNAN NASIONAL MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk menunjang perekonomian nasional dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan pengadaan uang, perlu diberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung oleh Pemerintah atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu, dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN UANG KERTAS, UANG LOGAM SERTA BAHAN BAKU UNTUK PEMBUATAN UANG KERTAS DAN UANG LOGAM, SEBAGAI BARANG KENA PAJAK YANG BERSIFAT STRATEGIS UNTUK KEPERLUAN PEMBANGUNAN NASIONAL. Pasal 1 Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak tertentu dalam Keputusan ini adalah : Pasal 2 Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis untuk keperluan pembangunan nasional. Pasal 3 (1) Atas Barang Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang diimpor oleh dan atau diserahkan kepada Bank Indonesia Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung oleh Pemerintah. (2) Atas Barang Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b yang diimpor oleh dan atau diserahkan kepada Perum Peruri Pajak Pertambahan Nilai ditanggung oleh Pemerintah. Pasal 4 Tatacara pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung oleh Pemerintah oleh impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 252/KMK.04/1998 tanggal 29 April 1998. Pasal 5 Atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebelum berlakunya Keputusan ini terutang Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 2000 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd PRIJADI PRAPTOSUHARDJO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 406/KMK.04/2000

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 406/KMK.04/2000 TENTANG DASAR PENGHITUNGAN, PEMUNGUTAN, DAN PENYETORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU BUATAN DALAM NEGERI ATAU IMPOR HASIL TEMBAKAU BUATAN LUAR NEGERI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG DASAR PENGHITUNGAN, PEMUNGUTAN, DAN PENYETORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU BUATAN DALAM NEGERI ATAU IMPOR HASIL TEMBAKAU BUATAN LUAR NEGERI. Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas penyerahan hasil tembakau buatan dalam negeri atau atas impor hasil tembakau buatan luar negeri dihitung dengan menerapkan tarif efektif dikalikan dengan Harga Jual Eceran; (2) Besarnya tarif efektif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebesar 8,4%. Pasal 3 (1) Pajak Pertambahan Nilai dipungut oleh pabrikan hasil tembakau buatan dalam negeri dan disetor pada Bank Persepsi bersamaan dengan saat pembelian pita cukai dengan pembayaran tunai atau saat pelunasan hutang cukai tembakau atas pita cukai yang telah dipesan. (2) Dalam hal pembayaran cukai hasil tembakau buatan dalam negeri lebih awal dari saat jatuh tempo baik sebagian maupun seluruhnya, bersamaan pula dilunasi jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang sebanding dengan cukai yang dibayar; (3) Penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memakai formulir Surat Setoran Pajak yang bentuknya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; (4) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pengawasan pelaksanaan penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersamaan dengan pengawasan pembayaran cukainya. Pasal 4 (1) Pajak Pertambahan Nilai dipungut atas hasil tembakau buatan luar negeri dan disetor pada Bank Persepsi bersamaan dengan saat pembelian pita cukai dengan pembayaran tunai atau saat pelunasan hutang cukai tembakau atas pita cukai yang telah dipesan. (2) Dalam hal pembayaran cukai atas hasil tembakau buatan luar negeri lebih awal dari saat jatuh tempo baik sebagian maupun seluruhnya, bersamaan pula dilunasi jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang sebanding dengan cukai yang dibayar. (3) Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah meliputi Pajak Pertambahan Nilai Impor dan Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri, dan penyetorannya menggunakan Surat Setoran Pajak yang terpisah. (4) Jumlah Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri yang harus disetor yaitu sebesar tarif efektif x Harga Jual Eceran dikurangi Pajak Pertambahan Nilai Impor. (5) Penyetoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memakai formulir Surat Setoran Pajak yang bentuknya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (6) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pengawasan pelaksanaan penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersamaan dengan pengawasan pembayaran cukainya. Pasal 5 Dalam hal terjadi pemberian secara cuma-cuma hasil tembakau buatan dalam negeri oleh Pabrikan Rokok kepada karyawan Pabrik, Pajak Pertambahan Nilai terutang dipungut sebesar 8,4% x Harga Jual Eceran hasil tembakau yang diberikan secara cuma-cuma kepada karyawan Pabrik. Pasal 6 Dalam hal terjadi pemberian secara cuma-cuma hasil tembakau buatan Dalam Negeri oleh Pabrikan rokok kepada pihak ketiga, Pajak Pertambahan Nilai terutang dipungut sebesar 8,4% x Harga Jual Eceran hasil tembakau yang diberikan secara cuma-cuma kepada pihak ketiga. Pasal 7 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan ini tidak berlaku untuk pengusaha pabrik hasil tembakau golongan Pengusaha Kecil Sekali yang dinyatakan bukan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pasal 8 Dalam hal terdapat pengembalian cukai tembakau, maka diberikan pula pengembalian Pajak Pertambahan Nilai yang besarnya sebanding dengan cukai tembakau yang dikembalikan. Pasal 9 Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 10 Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 549/KMK.01/1985 tanggal 14 Juni 1985 tentang Dasar Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 605/KMK.04/1990 Tanggal 25 Mei 1990, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 11 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku untuk penebusan pita cukai sejak tanggal 1 Oktober 2000. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2000 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd PRIJADI PRAPTOSUHARDJO