KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 229/KMK.06/2001
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 229/KMK.06/2001 TENTANG PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI PELAKSANAAN AUDIT PAJAK EKSPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI PELAKSANAAN AUDIT PAJAK EKSPOR. PERTAMA : Membentuk Tim Koordinasi Pelaksanaan Audit Pajak Ekspor, yang keanggotaannya terdiri dari Tim pengarah Tim Koordinasi Pelaksanaan Audit Pajak Ekspor, yang selanjutnya disebut sebagai Tim Pengarah dan Tim Pelaksana Koordinasi Pelaksanaan Audit Pajak Ekspor, yang selanjutnya disebut sebagai Tim Pelaksana, dengan susunan keanggotaan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Tim Pengarah Koordinasi Pelaksanaan Audit Pajak Ekspor mempunyai tugas sebagai berikut : KETIGA : Dalam melaksanakan tugasnya Tim Pengarah Koordinasi Pelaksanaan Audit Pajak Ekspor bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. KEEMPAT : Tim Pelaksana mempunyai tugas sebagai berikut : KELIMA : Dalam pelaksanaan tugasnya Tim Pelaksana bertanggung jawab kepada Ketua Tim Pengarah. KEENAM : Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Tim Pelaksana, dapat dibentuk Tim Kerja Audit dan Sekretariat Tim dengan Keputusan Ketua Tim Pelaksana. KETUJUH : Dalam hal terdapat mutasi/penggantian anggota Tim Pengarah dan Tim Pelaksana, maka penunjukan/pengangkatan ditetapkan oleh Ketua Tim Pengarah. KEDELAPAN : Kepada Tim Pengarah dan Tim Pelaksana diberikan honorarium bulanan yang besarnya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan ini. KESEMBILAN : Segala biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini, dibebankan kepada Anggaran Bagian XVI Departemen Keuangan Tahun 2001. KESEPULUH : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung mulai tanggal 1 Januari 2001. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth: Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2001 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 115/KMK.06/2001
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 115/KMK.06/2001 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka untuk menciptakan ketertiban dan kelancaran pelaksanaan penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Perguruan Tinggi Negeri sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber Dari Kegiatan Tertentu, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Perguruan Tinggi Negeri; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI. Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari PTN terdiri atas : Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Masa berlakunya DIKS PTN adalah mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Pasal 6 Pasal 7 DIKS PTN dibebankan pada Bagian Anggaran Departemen/Lembaga Non Departemen yang bersangkutan. Pasal 8 Pasal 9 Pasal 10 Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktur Jenderal Lembaga Keuangan dan Direktur Jenderal Anggaran, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang tugas masing-masing. Pasal 11 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 2001 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 684/KMK.03/2001
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 684/KMK.03/2001 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR KANTONG DARAH, REAGENSIA UJI SARING DARAH DAN SARANA TRANSFUSI DARAH LAINNYA OLEH PALANG MERAH INDONESIA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR KANTONG DARAH, REAGENSIA UJI SARING DARAH DAN SARANA TRANSFUSI DARAH LAINNYA OLEH PALANG MERAH INDONESIA. Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Kantong Darah, Reagensia Uji Saring Darah Dan Sarana Transfusi Darah Lainnya adalah Kantong Darah, Reagensia Uji Saring Darah Dan Sarana Transfusi Darah Lainnya yang diimpor oleh Palang Merah Indonesia. Pasal 2 Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2001 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BOEDIONO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 683/KMK.03/2001
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 683/KMK.03/2001 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA KEPADA WAJIB PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 27A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA KEPADA WAJIB PAJAK. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: BAB II TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA Pasal 2 Imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat: Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Pasal 6 Pasal 7 SKPIB dan SPMIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 yang berhubungan dengan : Pasal 8 Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan contoh tanda tangan pejabat yang berhak menandatangani SPMIB kepada KPKN mitra kerjanya. BAB III KETENTUAN PERALIHAN Pasal 9 SPMIB yang diterbitkan sebelum tanggal 1 Januari 2002 dibayar dengan menggunakan Mata Anggaran Pengeluaran (MAK) Belanja Rutin Lain-lain. BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 10 Pembebanan bagian anggaran dan Mata Anggaran Pengeluaran (MAK) atas Pembayaran Imbalan Bunga ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran. Pasal 11 Setiap akhir tahun anggaran Direktur Jenderal Pajak mengajukan permintaan penerbitan Surat Keputusan Otorisasi (SKO) Pengesahan kepada Direktur Jenderal Anggaran sebesar SPMIB yang diterbitkan pada tahun anggaran bersangkutan. Pasal 12 Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri. Pasal 13 Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 540/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak dinyatakan tidak berlaku. Pasal 14 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2002. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2001 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd,- BOEDIONO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 653/KMK.03/2001
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 653/KMK.03/2001 TENTANG BARANG-BARANG KEBUTUHAN POKOK YANG ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHANNYA TIDAK DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan untuk memberikan kepastian dan kejelasan mengenai jenis-jenis barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Barang-Barang Kebutuhan Pokok Yang Atas Impor Dan Atau Penyerahan Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; Mengingat : MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BARANG-BARANG KEBUTUHAN POKOK YANG ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHANNYA TIDAK DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI. Pasal 1 Atas impor dan atau penyerahan barang-barang kebutuhan pokok sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai . Pasal 2 Atas impor dan atau penyerahan barang-barang kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dilakukan pada atau setelah tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan ini, Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut atau disetor dapat dimintakan pengembalian sebagai pajak yang seharusnya tidak terutang. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2001 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd,- BOEDIONO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 524/KMK.03/2001
NOMOR 524/KMK.03/2001 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 524/KMK.03/2001 TENTANG BATASAN RUMAH SEDERHANA, RUMAH SANGAT SEDERHANA, RUMAH SUSUN SEDERHANA, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR SERTA PERUMAHAN LAINNYA YANG ATAS PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BATASAN RUMAH SEDERHANA, RUMAH SANGAT SEDERHANA, RUMAH SUSUN SEDERHANA, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA, DAN PELAJAR SERTA PERUMAHAN LAINNYA YANG ATAS PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI. Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 Atas penyerahan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Pasal 3 Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 yang penyerahannya melalui penjualan tunai dan melalui cicilan bertahap yang disediakan oleh pengembang, terutang Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 4 Ketentuan Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 5 Pada saat Keputusan menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 832/KMK.00/1989 tentang Penetapan Rumah Murah yang Pajak Pertambahan Nilainya Ditanggung Pemerintah Sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/KMK.04/1995 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar Setiap Orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2001 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd BOEDIONO