KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 460/KMK.03/2001
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 460/KMK.03/2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 569/KMK.04/2000 TENTANG JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 569/KMK.04/2000 TENTANG JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 569/KMK.04/2000tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah diubah sebagai berikut: Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2001 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESlA ttd BOEDIONO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 394/KMK.03/2001
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 394/KMK.03/2001 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 522/KMK.04/2000 TENTANG PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN PAJAK BERJALAN YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK BARU, BANK, SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI, BADAN USAHA MILIK NEGARA, BADAN USAHA MILIK DAERAH DAN WAJIB PAJAK LAINNYA TERMASUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka memperluas cakupan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (7) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.04/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Daerah Dan Wajib Pajak Lainnya Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 522/KMK.04/2000 TENTANG PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN PAJAK BERJALAN YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK BARU, BANK, SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI, BADAN USAHA MILIK NEGARA, BADAN USAHA MILIK DAERAH DAN WAJIB PAJAK LAINNYA TERMASUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.04/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Wajib Pajak Lainnya Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :”Pasal 1Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan: Wajib Pajak Baru adalah Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang baru pertama kali memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dalam tahun pajak berjalan. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan grosir dan atau eceran melalui tempat usaha/gerai (outlet) yang tersebar di beberapa lokasi. Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah angsuran Pajak Penghasilan dalam tahun pajak berjalan untuk setiap bulan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000.” 2. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :”Pasal 5Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, ditetapkan sebesar 1 % (satu persen) dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha/gerai (outlet).” Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 4 Juli 2001 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA. ttd RIZAL RAMLI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 392/KMK.03/2001
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 392/KMK.03/2001 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 254/KMK.03/2001 TENTANG PENUNJUKAN PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, SIFAT DAN BESARNYA PUNGUTAN SERTA TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORANNYA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk mengamankan penerimaan negara dari sektor pertanian, kehutanan, perkebunan dan perikanan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 254/KMK.03/2001 TENTANG PENUNJUKAN PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, SIFAT DAN BESARNYA PUNGUTAN SERTA TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORANNYA. Pasal 1 Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001, sebagai berikut: Mengubah Pasal 1 butir 4, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : “4. Bank Indonesia (BI), Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Badan Urusan Logistik (BULOG), PT Telekomunikasi Indonesia (TELKOM), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau Steel, Pertamina, dan Bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber baik dari APBN maupun non- APBN;” Menambah ketentuan baru dalam Pasal 1 yaitu butir 7 yang berbunyi sebagai berikut : “7. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul”. Menambah Pasal 2 ayat (1) huruf c, sehingga berbunyi sebagai berikut : “c. Atas penjualan hasil produksi atau pembelian bahan-bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 5, 6 dan 7 berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak,” Mengubah Pasal 4 ayat (3) dan (5) dan menambah ayat (6), sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : “(3) Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 2, 3 dan 4 terutang dan dipungut pada saat pembayaran. (5) Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 6 dipungut pada saat penerbitan Surat Perintah Pengeluaran Barang (delivery order). (6) Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 7 terutang dan dipungut pada saat pembelian.” Mengubah Pasal 5 ayat (2), sehingga berbunyi sebagai berikut : “(2) Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian barang atau bahan-bahan oleh pemungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 2, 3, 4, dan 7 dilaksanakan dengan cara pemungutan dan penyetoran oleh pemungut pajak atas nama Wajib Pajak ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro.” Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 4 Juli 2001 MENTERI KEUANGAN ttd RIZAL RAMLI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 381/KMK.03/2001
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 381/KMK.03/2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 570/KMK.04/2000 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk lebih memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum dalam pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah selain kendaraan selain kendaraan bermotor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 570/KMK.04/2000 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH. Pasal I Mengubah Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, dan Lampiran VI Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, dan Lampiran VI Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2001. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 25 Juni 2001 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Ttd RIZAL RAMLI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 353/KMK.03/2001
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 353/KMK.03/2001 TENTANG BATASAN BUKU-BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI DAN BUKU-BUKU PELAJARAN AGAMA YANG ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk memberikan kepastian dan untuk kelancaran ketentuan pelaksanaan Pasal 1 angka 3 dan Pasal 2 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Batasan Buku-buku Pelajaran Umum, Kitab Suci dan Buku-buku Pelajaran Agama Yang Atas Impor dan atau Penyerahannya Dibebaskannya dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BATASAN BUKU-BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI DAN BUKU-BUKU PELAJARAN AGAMA YANG ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI. Pasal 1 (1) Buku-buku pelajaran umum adalah buku-buku pelajaran pokok, penunjang dan kepustakaan yang dipergunakan oleh Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Sekolah Luar Biasa, Perguruan Tinggi/Universitas, termasuk Sekolah Kejuruan, Lembaga Pendidikan Masyarakat di jalur Pendidikan Luar Sekolah dan Pendidikan Keagamaan mulai Tingkat Dasar sampai dengan Perguruan Tinggi yang mendukung kurikulum sekolah yang bersangkutan. (2) Tidak termasuk dalam pengertian buku-buku pelajaran umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah : buku hiburan;buku roman populer;buku sulap;buku iklan;buku promosi suatu usaha;buku katalog diluar keperluan pendidikan;buku karikatur;buku horoskop;buku horor;buku komik;buku reproduksi lukisan. (3) Buku-buku sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dikategorikan sebagai buku-buku pelajaran umum apabila buku-buku tersebut telah disahkan sebagai buku pelajaran umum oleh Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk. Pasal 2 Kitab Suci adalah Pasal 3 (1) Buku-buku pelajaran agama adalah buku-buku untuk keperluan pendidikan dan kepustakaan di bidang Agama yang dipergunakan pada Perguruan Umum dan Pendidikan Keagamaan dari Tingkat Dasar sampai dengan Perguruan Tinggi, Pondok Pesantren dan Sekolah Kejuruan yang mendukung kurikulum sekolah yang bersangkutan. (2) Tidak termasuk dalam pengertian buku-buku pelajaran agama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah : buku hiburan;buku roman populer;buku karikatur;buku komik;buku reproduksi lukisan. (3) Buku-buku sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dikategorikan sebagai buku pelajaran agama apabila buku-buku tersebut telah disahkan sebagai buku pelajaran agama oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk. Pasal 4 Atas impor dan atau penyerahan buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama yang dilakukan pada atau setelah tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan ini, dapat diberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang telah mendapatkan Surat Keterangan Bebas dari Direktorat Jenderal Pajak. Pasal 5 Ketentuan yang diberikan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2001 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd, PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 339/KMK.03/2001
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 339/KMK.03/2001 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR COMBAT JACKET LEVEL IV OLEH KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR COMBAT JACKET LEVEL IV OLEH KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA. Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Combat Jacket Level IV yang diimpor oleh Kepolisian Republik Indonesia adalah sesuai dengan surat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : B/652/II/2001 tanggal 28 Februari 2001. Pasal 2 (1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang tidak dipungut atas impor Combat Jacket Level IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sepanjang atas impor tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari Bea Masuk. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat pelaksanaan impor. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 29 Mei 2001 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRIJADI PRAPTOSUHARDJO