KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 121/KMK.03/2002

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 121/KMK.03/2002 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DAN DISKONTO OBLIGASI YANG DIPERDAGANGKAN DAN ATAU DILAPORKAN PERDAGANGANNYA DI BURSA EFEK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga dan Diskonto Obligasi Yang Diperdagangkan dan/atau Dilaporkan Perdagangannya di Bursa Efek, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Dan Diskonto Obligasi Yang Diperdagangkan Dan Atau Dilaporkan Perdagangannya Di Bursa Efek; Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DAN DISKONTO OBLIGASI YANG DIPERDAGANGKAN DAN ATAU DILAPORKAN PERDAGANGANNYA DI BURSA EFEK. Pasal 1 Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan dan atau dilaporkan perdagangannya di bursa efek, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final, kecuali bagi Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5. Pasal 2 Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1: Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing bond) sebesar : Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar : Atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) sebesar : Pasal 3 Pasal 4 Atas bunga dan diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak: tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. Pasal 5 Pasal 6 Pasal 7 Tata cara penyetoran, pelaporan, dan ketentuan/prosedur administratif lainnya ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 8 Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 558/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Obligasi Yang Diperdagangkan Di Bursa Efek dinyatakan tidak berlaku. Pasal 9 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2002. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2002 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd,- BOEDIONO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 120/KMK.03/2002

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 120/KMK.03/2002 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 394/KMK.04/1996 TENTANG PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN ATAU BANGUNAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 394/KMK.04/1996 TENTANG PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN ATAU BANGUNAN. Pasal I Mengubah ketentuan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996, sehingga seluruhnya menjadi sebagai berikut : “Pasal 2 Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2002. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2002 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd,- BOEDIONO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 113/KMK.03/2002

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 113/KMK.03/2002 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENGHASILAN KENA PAJAK SESUDAH DIKURANGI PAJAK DARI SUATU BENTUK USAHA TETAP MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perlakuan Perpajakan Atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak Dari Suatu Bentuk Usaha Tetap; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENGHASILAN KENA PAJAK SESUDAH DIKURANGI PAJAK DARI SUATU BENTUK USAHA TETAP. Pasal 1 Pasal 2 Wajib Pajak BUT yang melakukan penanaman kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai bentuk penanaman yang dilakukan kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, dan dilampirkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak diterima atau diperolehnya penghasilan yang bersangkutan. Pasal 3 Pasal 4 Dalam hal perusahaan induk dari Wajib Pajak BUT adalah penduduk dari negara yang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, maka besarnya tarif untuk penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebagaimana ditentukan dalam P3B tersebut. Pasal 5 Dalam hal penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak BUT dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final, maka dasar pengenaan PPh Pasal 26 ayat (4) adalah Penghasilan Kena Pajak yang dihitung berdasarkan pembukuan yang sudah dikoreksi fiskal dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Pasal 6 Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 7 Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 602/KMK.04/1994 tentang Perlakuan Perpajakan atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak dari Suatu Bentuk Usaha Tetap yang Ditanamkan Kembali di Indonesia dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 2002 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd,- BOEDIONO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65/KMK.01/2002

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65/KMK.01/2002 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka peningkatan penerimaan pajak dipandang perlu untuk menetapkan organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : Memperhatikan : Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dalam Surat Nomor 41/M.PAN/2/2002 tanggal 15 Februari 2002; MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR. BAB I KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR Bagian Pertama Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Pasal 1 Pasal 2 Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan tugas di bidang perpajakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi : Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 4 Kantor Wilayah terdiri dari: Pasal 5 Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, dan rumah tangga Kantor Wilayah. Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi : Pasal 7 Bagian Umum terdiri dari : Pasal 8 Pasal 9 Bidang Analisa Data dan Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan analisis data wajib pajak, bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijaksanaan teknis pemenuhan kewajiban perpajakan, teknis intensifikasi, penatausahaan penerimaan pajak serta memberikan dukungan teknis operasional komputer. Pasal 10 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Analisa Data dan Pengawasan menyelenggarakan fungsi: Pasal 11 Bidang Analisa Data dan Pengawasan terdiri dari : Pasal 12 Pasal 13 Bidang Pelayanan dan Penyuluhan mempunyai tugas melaksanakan bimbingan pelayanan wajib pajak, bimbingan dan pengawasan penyuluhan, kerjasama perpajakan, serta registrasi dan pemantauan data identitas Wajib Pajak. Pasal 14 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Pelayanan dan Penyuluhan menyelenggarakan fungsi: Pasal 15 Bidang Pelayanan dan Penyuluhan terdiri dari: Pasal 16 Pasal 17 Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis administrasi pemeriksaan dan penagihan pajak, pemantauan pemeriksaan dan penagihan pajak, penelaahan hasil pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional pemeriksa pajak (peer review), bantuan penagihan dan urusan administrasi penyidikan(termasuk pemeriksaan bukti permulaan). Pasal 18 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak menyelenggarakan fungsi: Pasal 19 Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak terdiri dari: Pasal 20 Pasal 21 Bidang Keberatan dan Banding mempunyai tugas melaksanakan urusan penyelesaian keberatan, uraian banding dan pengurangan sanksi serta pembetulan Surat Keputusan Keberatan. Pasal 22 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bidang Keberatan dan Banding menyelenggarakan fungsi : Pasal 23 Bidang Keberatan dan Banding terdiri dari: Pasal 24 BAB II KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK SEBESAR Bagian Pertama Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Pasal 25 Pasal 26 KPP mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, pengawasan administratif, dan pemeriksaan sederhana terhadap Wajib Pajak di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 27 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, KPP menyelenggarakan fungsi : Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 28 KPP terdiri dari: Pasal 29 BAB III KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL Pasal 30 Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 31 BAB IV TATA KERJA Pasal 32 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak serta dengan Instansi lain di luar instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan tugas pokok masing-masing. Pasal 33 Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 34 Pasal 35 Setiap pimpinan satuan organisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak, bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya. Pasal 36 Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib pula disampaikan kepada pimpinan satuan unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja. Pasal 37 Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk kepada bawahan. Pasal 38 BAB V LOKASI DAN WILAYAH KERJA Pasal 39 Sejak berlakunya Keputusan ini, terdapat : BAB VI ESELONISASI Pasal 40 BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 41 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar melakukan fungsi penyidikan yang secara operasional dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak. Pasal 42 Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar melakukan fungsi pemeriksaan sederhana dan pemeriksaan lengkap yang secara operasional dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak. Pasal 43 Pelaksanaan pemeriksaan dan pengawasan terhadap wajib pajak yang diadministrasikan pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, didasarkan atas segmentasi industri yang akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 44 Penentuan kriteria Wajib Pajak Besar yang menjadi sasaran kegiatan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 45 Pembagian wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 46 Penentuan jenis jabatan fungsional pada Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Pajak diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 47 BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 48 Perubahan atas organisasi dan tata kerja menurut Keputusan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. Pasal 49 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 27 Februari 2002 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd,- BOEDIONO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 563/KMK.06/2001

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 563/KMK.06/2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 203/KMK.017/2000 TENTANG TATA CARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI HASIL-HASIL KEKAYAAN NEGARA YANG DIPISAHKAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 203/KMK.017/2000 TENTANG TATA CARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI HASIL-HASIL KEKAYAAN NEGARA YANG DIPISAHKAN. Pasal I Ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 203/KMK.017/2000 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 menjadi berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya; memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2001 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BOEDIONO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 316/KMK.06/2001

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 316/KMK.06/2001 TENTANG TATACARA PENGENAAN DAN PENYETORAN PUNGUTAN PERIKANAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kelautan dan Perikanan, dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tatacara Pengenaan, dan Penyetoran Pungutan Perikanan. Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATACARA PENGENAAN DAN PENYETORAN PUNGUTAN PERIKANAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan: BAB II PENGENAAN DAN PENYETORAN Pasal 2 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari usaha penangkapan ikan adalah berupa Pungutan Perikanan terdiri atas: Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Pasal 6 Pasal 7 Pasal 8 BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 9 Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini segala ketentuan yang bertentangan dengan ketentuan ini dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 10 Dalam hal pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini, masih diperlukan ketentuan lebih lanjut, akan diatur oleh Direktur Jenderal Lembaga Keuangan. Pasal 11 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2001 MENTERI KEUANGAN ttd PRIJADI PRAPTOSUHARDJO