KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 714/KMK.04/1984

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 714/KMK.04/1984 TENTANG NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN KENA PAJAK DARI WAJIB PAJAK BADAN YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA DI BIDANG PENGEBORAN MINYAK DAN GAS BUMI SERTA ANGSURAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN OLEH WAJIB PAJAK SENDIRI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN KENA PAJAK DARI WAJIB PAJAK BADAN YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA DI BIDANG PENGEBORAN MINYAK DAN GAS BUMI SERTA ANGSURAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN OLEH WAJIB PAJAK SENDIRI. Pasal 1 Bagi bentuk usaha tetap yang melakukan kegiatan usaha di bidang pengeboran minyak dan gas bumi, mulai tanggal 1 April 1984 sampai dengan tanggal 31 Maret 1985 Norma Penghitungan Khusus penghasilan kena pajak ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen) dari penghasilan bruto atas kegiatan usahanya yang dilakukan di Indonesia. Pasal 2 Bagi Wajib Pajak badan yang didirikan di Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang pengeboran minyak dan gas bumi dan yang wilayah operasinya meliputi beberapa negara, mulai tanggal 1 April 1984 sampai dengan tanggal 31 Maret 1985 Norma Penghitungan Khusus penghasilan kena pajak ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen) dari seluruh penghasilan brutonya. Pasal 3 (1) Bagi Wajib Pajak badan yang didirikan di Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang pengeboran minyak dan gas bumi dan yang wilayah operasinya hanya didalam wilayah Republik Indonesia, dapat memilih untuk menerapkan Norma Penghitungan Khusus penghasilan kena pajak sebesar 15% (lima belas persen) dari penghasilan brutonya. (2) Apabila mereka tidak memilih penerapan Norma Penghitungan Khusus berdasarkan ayat (1), maka Wajib Pajak yang bersangkutan harus menyelenggarakan pembukuan sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 13 Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 juncto Pasal 28 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pasal 4 (1) Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 setiap bulan bagi Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) adalah jumlah yang dihasilkan dari penerapan tarif menurut Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 atas penghasilan kena pajak berdasarkan penerapan Norma Penghitungan Khusus yang dijadikan 1 (satu) tahun dibagi 12 (dua belas). (2) Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 setiap bulan bagi Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984. Pasal 5 Direktur Jenderal Pajak mengatur lebih lanjut pelaksanaan Keputusan ini. Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya berlaku surut sejak tanggal 1 April 1984. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JAKARTA Pada tanggal 25 Juli 1984 MENTERI KEUANGAN, ttd. RADIUS PRAWIRO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1002/KMK.04/1984

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1002/KMK.04/1984 TENTANG PENENTUAN PERBANDINGAN ANTARA HUTANG DAN MODAL SENDIRI UNTUK KEPERLUAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENENTUAN PERBANDINGAN ANTARA HUTANG DAN MODAL SENDIRI UNTUK KEPERLUAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN. Pasal 1 Untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan besarnya perbandingan antara hutang dan modal sendiri (debt equity ratio) ditetapkan setinggi-tingginya tiga dibanding satu (3 : 1). Pasal 2 (1) Hutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah saldo rata-rata pada tiap akhir bulan yang dihitung dari semua hutang baik hutang jangka panjang maupun hutang jangka pendek, selain hutang dagang. (2) Modal sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah jumlah modal yang disetor pada akhir tahun pajak termasuk laba yang tidak dan/atau belum dibagikan. Pasal 3 Dalam hal besarnya perbandingan hutang dan modal sendiri melebihi besarnya perbandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, bunga yang dapat dikurangkan sebagai biaya adalah sebesar bunga atas hutang yang perbandingannya terhadap modal sendiri sesuai dengan perbandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Keputusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 1984 MENTERI KEUANGAN, ttd RADIUS PRAWIRO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 458/KMK.012/1984

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 458/KMK.012/1984 TENTANG RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 458/KMK.012/1984 TANGGAL 21 MEI 1984 TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN DAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN YANG TERHUTANG OLEH KONTRAKTOR YANG MENGADAKAN KONTRAK PRODUCTION SHARING DALAM EKSPLORASI DAN EKSPLOITASI MINYAK DAN GAS BUMI DENGAN PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA (PERTAMINA) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Berhubung dalam pasal 6 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 458/KMK.012/1984 tanggal 21 Mei 1984 terdapat kekeliruan/kekurangan, maka perlu diadakan ralat/penyempurnaan sebagai berikut : Tertulis : Seharusnya dibaca : Dengan ralat/penyempurnaan ini, keputusan dimaksud dianggap telah diperbaiki. Ditetapkan di JAKARTA Pada tanggal 1 Juni 1984 MENTERI KEUANGAN,

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 458/KMK.012/1984

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 458/KMK.012/1984 TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN DAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN YANG TERHUTANG OLEH KONTRAKTOR YANG MENGADAKAN KONTRAK PRODUCTION SHARING DALAM EKSPLORASI DAN EKSPLOITASI MINYAK DAN GAS BUMI DENGAN PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA (PERTAMINA) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN DAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN YANG TERHUTANG OLEH KONTRAKTOR YANG MENGADAKAN KONTRAK PRODUCTION SHARING DALAM EKSPLORASI DAN EKSPLOITASI MINYAK DAN GAS BUMI DENGAN PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA (PERTAMINA). BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Yang dimaksud dengan kontraktor dalam Keputusan ini adalah setiap kontraktor beserta partnernya yang mengadakan Kontrak Production Sharing dalam eksplorasi dan atau eksploitasi minyak dan gas bumi dalam suatu wilayah kerja tertentu yang ditanda tangani pada tanggal 1 Januari 1984 dan sesudahnya. Pasal 2 Dasar pengenaan Pajak Penghasilan yang terhutang oleh kontraktor adalah Penghasilan Kena Pajak. Pasal 3 Pajak Penghasilan yang terhutang oleh Kontraktor adalah sebesar 35% (tiga puluh lima perseratus) dari Penghasilan Kena Pajak. Pasal 4 Kontraktor wajib memotong Pajak Penghasilan sebesar 20% (dua puluh perseratus) dari keuntungan sesudah dikurangi Pajak Penghasilan termaksud dalam Pasal 3. BAB II PERHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK DAN CARA PEMBAYARAN HUTANG PAJAK Pasal 5 (1) Untuk menghitung penghasilan Kena Pajak termaksud dalam Pasal 2, penghasilan bruto dikurangi dengan biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan serta penyusutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984. (2) Penghasilan bruto ialah nilai uang yang direalisir Kontraktor dari produksi bagiannya yang terjual. Pasal 6 (1) Biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana termaksud dalam Pasal 5 serta penyusutan dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan No. Tahun 1984 dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai ketentuan-ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984. (2) Harga perolehan dari harta tak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (10) serta biaya untuk memperoleh hak dan/atau biaya lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (13) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, sepanjang berkenaan dan untuk keperluan pengembalian biaya terhadap biaya survey dan biaya pengeboran tak berwujud (intangible drilling cost) dapat diperhitungkan sepenuhnya. (3) Penyusutan atas aktiva tetap dilakukan berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 dengan memperhatikan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 457/KMK.012/1984 tanggal 21 Mei 1984.  Pasal 7 (1) Kontraktor berkewajiban membayar Pajak Penghasilan yang terhutang dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dengan menyetorkannya pada rekening valuta asing Departemen Keuangan pada Bank Indonesia. (2) Pembayaran Pajak Penghasilan termaksud pada ayat (1) Pasal ini harus dilakukan setiap bulan selambat-lambatnya pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya, dan dihitung atas penghasilan Kena Pajak dari pengambilan yang sebenarnya terjadi dalam suatu bulan takwim. (3) Apabila pembayaran Pajak Penghasilan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu termaksud pada ayat (2) Pasal ini, terhadap kontraktor dikenakan bunga sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.  BAB III SURAT KETERANGAN PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN Pasal 8 (1) Surat Keterangan Pelunasan Pajak Penghasilan dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak setelah kontraktor memenuhi kewajiban-kewajiban sesuai dengan peraturan perpajakan dan setelah selesai dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan. (2) Sebelum diberikannya Surat Keterangan Pelunasan Pajak Penghasilan termaksud pada ayat (1) Pasal ini, Direktur Jenderal Pajak dapat mengeluarkan Surat Keterangan Sementara Pembayaran Pajak Penghasilan yang disetorkan oleh Kontraktor, setelah seluruh setoran tersebut dilunasi dan laporan pembayarannya diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 9 Mengenai hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Keputusan ini berlaku ketentuan-ketentuan perpajakan beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya. Pasal 10 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1984. Ditetapkan di JAKARTA Pada tanggal 21 Mei 1984 MENTERI KEUANGAN, ttd RADIUS PRAWIRO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 457/KMK.012/1984

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 457/KMK.012/1984 TENTANG PENENTUAN JENIS-JENIS HARTA DALAM MASING-MASING GOLONGAN HARTA UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN BAGI KONTRAKTOR YANG MELAKUKAN KONTRAK PRODUCTION SHARING DALAM EXPLORASI DAN EXPLOITASI MINYAK DAN GAS BUMI DENGAN PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA (PERTAMINA) YANG DITANDA TANGANI SETELAH UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1985 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENENTUAN JENIS-JENIS HARTA UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN BAGI KONTRAKTOR YANG MELAKUKAN KONTRAK PRODUCTION SHARING DALAM EXPLORASI DAN EXPLOITASI MINYAK DAN GAS BUMI DENGAN PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA (PERTAMINA) YANG DITANDA TANGANI SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983. Pasal 1 Jenis-jenis harta yang termasuk dalam golongan 1, golongan 2, dan golongan 3 termaksud dalam Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 adalah sebagaimana tercantum dalam LAMPIRAN-LAMPIRAN I, II dan III Keputusan ini. Pasal 2 Untuk keperluan pengembalian biaya (cost recovery), pada akhir masa manfaat suatu harta dapat dilakukan penarikan harta dari pemakaian berdasarkan Pasal 11 ayat (7) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983. Pasal 3 (1) Dalam melaksanakan perhitungan penyusutan harta, diperhatikan persyaratan khusus yang berhubungan dengan produksi minyak dari Kontraktor Production Sharing. (2) Persyaratan Khusus dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini adalah Kontraktor Production Sharing yang mempunyai cadangan terbukti (proven reserves) yang dapat berproduksi selama 7 (tujuh) tahun atau kurang. Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1984. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 21 Mei 1984 MENTERI KEUANGAN ttd. RADIUS PRAWIRO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 456/KMK.012/1984

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 456/KMK.012/1984 TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENYETORAN KEWAJIBAN PERTAMINA KEPADA PEMERINTAH ATAS HASIL OPERASI PERTAMINA SENDIRI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan tersebut pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 41 Tahun 1982 dipandang perlu ditetapkan ketentuan-ketentuan mengenai Tata Cara Perhitungan dan Penyetoran Kewajiban Pertamina Kepada Pemerintah atas Hasil Operasi Pertamina sendiri dalam suatu Keputusan Menteri Keuangan. Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENYETORAN KEWAJIBAN PERTAMINA KEPADA PEMERINTAH ATAS HASIL OPERASI PERTAMINA SENDIRI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Yang dimaksud dengan penerimaan bersih usaha (Net Operating Income) dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1982 adalah yang diperoleh dari hasil Operasi Pertamina Sendiri termasuk hasil lainnya setelah dikurangi biaya operasi. Pasal 2 Dalam menghitung penerimaan bersih usaha dimaksud pada Pasal 1 Keputusan ini, tidak termasuk di dalamnya penerimaan Retensi (Fee) dan penerimaan Bonus, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1982 dan juga penerimaan lainnya yang perhitungannya dan penyetoran pajaknya diatur dalam peraturan tersendiri. Pasal 3 Penghasilan yang diperoleh dari hasil Operasi Pertamina Sendiri dan biaya operasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 Keputusan ini, adalah semua penghasilan dan biaya yang dapat diperhitungkan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum untuk perusahaan minyak dan gas bumi, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang Perpajakan yang berlaku. BAB II TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENYETORAN KEWAJIBAN PERTAMINA KEPADA PEMERINTAH ATAS HASIL OPERASI PERTAMINA SENDIRI Pasal 4 (1) Pertamina diwajibkan melunasi kewajiban termaksud dalam Pasal 1 Keputusan ini dengan menyetorkannya ke Rekening “Bendahara Umum Negara” Departemen Keuangan pada Bank Indonesia. (2) Pembayaran dimaksud pada ayat (1) Pasal ini harus dilakukan setiap bulan pada bulan berikutnya. (3) Besarnya pembayaran setiap bulan seperti dimaksud pada ayat (2) Pasal ini adalah 1/12 (satu per dua belas) dari kewajiban termaksud dalam Pasal 1 Keputusan ini, berdasarkan Anggaran tahun berjalan. (4) Pada bulan berikutnya setelah berakhir sesuatu triwulan, maka pembayaran-pembayaran kewajiban termaksud dalam Pasal 1 Keputusan ini, yang dilakukan selama triwulan yang bersangkutan harus disesuaikan dengan kewajiban yang seharusnya terhutang atas dasar perhitungan Penerimaan Bersih Usaha (Net Operating Income) menurut laporan keuangan triwulanan Pertamina. (5) Jika setelah dilakukan penyesuaian perhitungan termaksud pada ayat (4) Pasal ini ternyata terdapat kekurangan atau kelebihan atas kewajiban yang seharusnya terhutang untuk triwulan yang bersangkutan, maka kekurangan atau kelebihan pembayaran kewajiban tersebut diperhitungkan dengan pembayaran kewajiban bulan berikutnya. (6) Jika setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ternyata bahwa jumlah pembayaran-pembayaran selama tahun yang bersangkutan kurang atau lebih dari jumlah kewajiban yang seharusnya terhutang, maka kekurangan atau kelebihan pembayaran tersebut diperhitungkan dengan pembayaran kewajiban tahun berikutnya. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 5 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan ini, akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak dan atau Direktur Jenderal Moneter Luar Negeri sesuai bidangnya masing-masing. Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 21 Mei 1984 MENTERI KEUANGAN, ttd. RADIUS PRAWIRO