KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 952/KMK.04/1983

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 952/KMK.04/1983 TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Pasal 24 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262); MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN. Pasal 1 Piutang pajak yang dapat dihapuskan adalah piutang pajak yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak dan Surat Ketetapan Pajak Tambahan, yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi, disebabkan karena Wajib Pajak meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, tidak dapat diketemukan, tidak mempunyai harta kekayaan lagi, atau karena hak untuk melakukan penagihan sudah daluwarsa. Pasal 2 (1) Untuk memastikan keadaan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus dilakukan pemeriksaan setempat terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan. (2) Laporan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus menggambarkan keadaan Wajib Pajak yang bersangkutan sebagai dasar untuk menentukan besarnya hutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi. Pasal 3 Piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hanya dapat dihapuskan setelah adanya laporan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau setelah adanya penelitian administrasi mengenai kedaluwarsaan penagihan pajak. Pasal 4 Atas dasar laporan pemeriksaan atau atas dasar penelitian administrasi mengenai kedaluwarsaan penagihan suatu hutang pajak, setiap akhir tahun takwim Kepala Inspeksi Pajak membuat daftar penghapusan piutang pajak untuk setiap jenis pajak yang berisi nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak, jumlah pajak yang terhutang, jumlah pajak yang telah dibayar, sisa piutang pajak dan keterangan mengenai Wajib Pajak. Pasal 5 Usul penghapusan piutang pajak disampaikan kepada Menteri Keuangan pada setiap akhir tahun takwim oleh Direktur Jenderal Pajak dengan dilampiri daftar penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. Pasal 6 Menteri Keuangan menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan Piutang Pajak atas dasar usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. Pasal 7 Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 8 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1984. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapka di Jakarta pada tanggal 31 Desember 1983 MENTERI KEUANGAN, ttd RADIUS PRAWIRO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 359/KMK.06/2003

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 359/KMK.06/2003 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 423/KMK.06/2002 TENTANG JASA AKUNTAN PUBLIK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGANTENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 423/KMK.06/2002 TENTANG JASA AKUNTAN PUBLIK Pasal 1 Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik, diubah sebagai berikut : (5) Dalam hal KAP yang telah menyelenggarakan audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas melakukan perubahan komposisi Akuntan Publiknya, maka terhadap KAP tersebut tetap diberlakukannya ketentuan ayat (4). (6) Dalam hal KAP melakukan perubahan komposisi Akuntan Publik yang mengakibatkan jumlah akuntan publiknya 50% (lima puluh per seratus) atau lebih berasal dari KAP yang telah menyelenggarakan audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas maka terhadap KAP tersebut diberlakukan sebagai kelanjutan KAP asal Akuntan Publik yang bersangkutan dan tetap diberlakukan pembatasan penyelenggarakan audit umum atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4). (7) Dalam hal pendirian atau perubahan nama KAP yang komposisi Akuntan Publiknya 50% (lima puluh per seratus) atau lebih berasal dari KAP yang telah menyelenggarakan audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas maka terhadap KAP tersebut diberlakukan sebagai kelanjutan KAP asal Akuntan Publik yang bersangkutan dan tetap diberlakukan pembatasan penyelenggaraan audit umum atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4)”. (3) Direktur Jenderal dapat menunjuk pejabat atau petugas untuk melakukan penelitian fisik langsung atas permohonan izin usaha KAP yang diajukan.” (2) Direktur Jenderal dapat menunjuk pejabat atau petugas untuk melakukan penelitian fisik langsung atas permohonan izin pembukaan Cabang KAP yang diajukan.” (3) KAP hanya dapat menggunakan nama KAP sesuai dengan nama KAP yang tercantum dalam izin usahanya.” (2) Persetujuan pencantuman nama KAPA atau OAA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya diberikan apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut : melakukan perjanjian kerja sama secara langsung dengan satu KAPA atau OAA yang tidak melakukan kerja sama dengan KAP lain;kerja sama bersifat berkelanjutan yaitu tidak terbatas hanya untuk suatu penugasan tertentu yang dinyatakan dalam perjanjian kerja sama;terdapat review mutu sekurang-kurangnya sekali dalam 4 (empat) tahun oleh KAPA atau OAA yang dinyatakan dalam perjanjian kerja sama;kerja sama sekurang-kurangnya mencakup bidang jasa audit umum atas laporan keuangan, yang dinyatakan dalam perjanjian kerja sama;Nama KAPA yang akan digunakan tidak menggunakan nama KAPA atau OAA lain yang telah digunakan.” (3) Pemeriksa tidak diperkenankan membawa kertas kerja Akuntan Publik dari KAP salinan atau copynya sebagai dokumen pendukung hasil pemeriksaan.” (1) Akuntan Publik dilarang merangkap sebagai pejabat negara, pimpinan atau pegawai pada instansi pemerintah, badan usaha milik negara atau daerah atau swasta atau badan hukum lainnya. (2) Larangan merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikecualikan bagi akuntan Publik yang merangkap jabatan sebagai dosen perguruan tinggi yang tidak menduduki jabatan struktural dan atau komisaris atau pimpinan usaha konsultasi manajemen atau pengurus suatu lembaga sosial yang bersifat nirlaba. (3) Akuntan Publik yang dikecualikan dari ketentuan larangan merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), wajib melaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur paling lambat 1 (satu) bulan sejak terjadinya perangkapan jabatan dimaksud. (4) Jabatan Struktural sebagaimana dimaksud ayat (2) adalah jabatan yang bersifat struktural di lingkungan perguruan tinggi yang diduduki oleh seorang Akuntan Publik berdasarkan surat keputusan atau surat penetapan dalam bentuk lainnya.” (4) Direktur Jenderal dapat menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila yang bersangkutan: tidak melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2);sedang diperiksa oleh Direktur Jenderal atau di adukan oleh pihak lain yang layak di tindaklanjuti;telah dikenakan sanksi peringatan sebanyak 2 (dua) kali dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terakhir terhitung saat permohonan disampaikan secara lengkap dan benar;sedang menjalani kewajiban yang harus dilakukan berdasarkan rekomendasi Direktur Jenderal ;sedang menjalani sanksi pembekuan izin.” (6) Sanksi peringatan dan sanksi pembekuan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat disertai dengan suatu kewajiban atau rekomendasi tertentu.” (4) Pelanggaran berat adalah pelanggaran yang memenuhi kriteria sebagai berikut : pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 24 dalam penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang berpotensi berpengaruh terhadap laporan auditor independen dan atau hasil dalam bentuk lainnya dari penugasan yang bersangkutan;memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) huruf a;pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6 ayat (4) , ayat (5), ayat (6) dan atau ayat (7) atau Pasal 59 ayat (5) dan atau ayat (6); ataupelanggaran yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) dan atau Pasal 55 ayat (1) huruf b. (5) Pelanggaran sangat berat adalah pelanggaran yang memenuhi kriteria sebagai berikut : pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 24 dalam penugasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap laporan auditor independen dan atau hasil dalam bentuk lainnya dari penugasan yang bersangkutan;memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) huruf b atau c atau d;pelanggaran yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3); ataupelangggaran terhadap Pasal 5 ayat (1) atau ayat (2) atau ayat (3) dan atau Pasal 27 ayat (1) atau ayat (2) dan atau Pasal 33 ayat (3) dan atau Pasal 52 dan atau Pasal 55 ayat (1) huruf c dan atau Pasal 58 ayat (3).” Pasal II (1) KAP yang telah memberikan jasa audit umum untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut atau lebih atas laporan keuangan dari suatu entitas pada saat berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, dapat melaksanakan audit umum atas laporan keuangan entitas tersebut sampai dengan tahun buku 2003. (2) Akuntan Publik yang telah memberikan jasa audit umum untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut atau lebih atas laporan keuangan dari suatu entitas pada saat berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, dapat melaksanakan audit umum atas laporan keuangan entitas tersebut sampai dengan tahun buku 2003. Pasal III Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini termasuk pelanggaran berat yang dikenakan sanksi pembekuan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf b Pasal IV Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2003 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BOEDIONO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 129/KMK.04/2003

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 129/KMK.04/2003 TENTANG PEMBEBASAN DAN/ATAU PENGEMBALIAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI SERTA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR BARANG DAN/ATAU BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR DAN PENGAWASANNYA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :  Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN DAN/ATAU PENGEMBALIAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI SERTA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR BARANG DAN/ATAU BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DIEKSPOR DAN PENGAWASANNYA BAB I KETENTUAN UMUM PasaI 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : 1. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. 2. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. 3. Pembebasan adalah pembebasan Bea Masuk (BM) dan/atau Cukai atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. 4. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Tidak Dipungut adalah fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor sepanjang atas impor barang dan/atau bahan tersebut dibebaskan dan pengenaan Bea Masuk. 5. Pengembalian adalah pengembalian BM dan/atau Cukai yang telah dibayar atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain yang telah diekspor. 6. Pejabat adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu. 7 Kawasan Berikat adalah suatu bangunan, tempat atau kawasan dengan batas?batas tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, kegiatan rancang bangun, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir, dan pengepakan atas barang dan bahan asal impor atau barang dan bahan dari dalam Daerah Pabean Indonesia lainnya, yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor. Pasal 2 (1) Terhadap barang dan/atau bahan asal impor untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor dapat diberikan Pembebasan dan PPN dan PPnBM tidak dipungut. (2) Terhadap barang dan/atau bahan asal impor untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain yang telah dibayar BM dan/atau Cukainya dan telah diekspor dapat diberikan Pengembalian. (3) Terhadap barang hasil olahan yang bahan bakunya berasal dari impor yang diserahkan ke Kawasan Berikat untuk diproses lebih lanjut dapat diberikan Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut. (4) Terhadap hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi, barang jadi yang rusak dan bahan baku yang rusak yang bahan bakunya berasal dari impor dapat dijual ke dalam negeri dengan membayar BM dan/ atau Cukai serta PPN dan PPnBM. Pasal 3 Pemberian Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), (2), dan (3), dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya atas nama menteri Keuangan. Pasal 4 (1) Untuk mendapatkan Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipunqut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Perusahaan wajib memiliki Nomor Induk Perusahaan (NIPER) yang diterbitkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Untuk mendapatkan NIPER, Perusahaan mengajukan Data Induk Perusahaan (DIPER) kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan menggunakan formulir DIPER sebagaimana contoh dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini. (3) Berdasarkan pengajuan DIPER, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan penelitian administratif dari penelitian lapangan terhadap kebenaran data sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). (4) Hasil penelitian administratif dan lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dituangkan dalam berita Acara. (5) Persetujuan atau penolakan terhadap permohonan NIPER diberikan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga hari terhitung sejak tanggal Berita Acara. (6) Apabila dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan beurut-turut terhitung sejak NIPER diterbitkan perusahaan tidak melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pemberian Pembebasan dan/anu Pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut, NIPER dicabut (7) Terhadap perusahaan yang telah disetujui permohonan NIPER-nya, wajib memasang papan nama dengan tulisan:NAMA PERUSAHAAN  : PT ………………………..NIPER NOMOR           : …………………………… (8) NIPER yang telah diterbitkan Bapeksta Keuangan/BINTEK Keuangan dinyatakan tetap berlaku sebagai NIPER yang dapat digunakan untuk mendapat Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ini BAB II PEMBEBASAN DAN PPN DAN PPnBM TIDAK DIPUNGUT Pasal 5 Untuk memperoleh Pembebasan dan PPN dan PPnBM tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan (3) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. Mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya; b. Diajukan oleh produsen yang mengimpor barang dari/atau bahan dan mengekspor hasil produksinya atau produsen yang menyerahkan hasil produksi nya ke Kawasan Berikat untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain; c.  Barang dan/atau bahan yang diimpor untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain terutama harus diekspor. Pasal 6 Permohonan diajukan dengan ketentuan sebagai berikut a. Menyampaikan surat permohonan dengan menggunakan Formulir A1 sebagaimana contoh dalam Lampiran II Keputusan Menteri Kuangan ini; b. Melampirkan Daftar Keterkaitan antara barang dan/atau bahan asal impor dengan hasil produksi yang diekspor atau yang diserahkan ke Kawasan Berikat atau dijual ke dalam negeri dengan menggunakan Formulir A2 sebagaimana contoh dalam Lampiran Ill Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 7 Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diproses untuk disetujui atau ditolak oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. Pasal 8 Dalam hal permohonan disetujui, pemohon wajib : a. Menyerahkan jaminan berupa Jaminan Bank, Custom bond atau Surat Sanggup Bayar (SSB) kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebesar IBM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM yang terutang sebelum pengeluaran barang dilakukan; b. Menyimpan dan memelihara dokumen, buku-buku dan laporan yang berkaitan dengan kegiatan impor dan ekspor sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya di Indonesia; c. Menyampaikan laporan?laporan ke Direktonat Jenderal Bea dan Cukai yang berupa : 1.1. Laporan Ekepor (LE) bagi produsen yang langsung mengekspor hasil produksinya, sekurang?kurangnya 6 (enam) bulan sekali, dengan menggunakan Formulir A3 dan A4 sebagaimana contoh terlampir dalam Lampiran IV dan V Keputusan Menteri Keuangan ini, disertai : Dokurnen Impor: a) Copy Pemberitahuan Impor Barang

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82/KMK.03/2003

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82/KMK.03/2003 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 536/KMK.04/2000 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Bahwa dalam rangka mempercepat proses perekaman Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 536/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUSAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 536/KMK.04/2000 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN. Pasal I Beberapa Ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 536/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 5 dab angka 8 diubah dan Pasal 1 angka 7 dihapus sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:”Pasal 1Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan: Surat Pemberitahuan adalah Surat Pemberitahuan Masa dan Surat Pemberitahuan Tahunan.Surat Pemberitahuan Lengkap adalah Surat Pemberitahuan yang semua elemen Surat Pemberitahuan Induk dan semua lampiran yang disyaratkan telah diisi dan disampaikan dengan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya.Surat Pemberitahuan Tidak Lengkap adalah Surat Pemberitahuan yang pengisian dan lampirannya tidak memenuhi ketentuan formal.Lampiran Surat Pemberitahuan yang disyaratkan adalah lampiran Surat Pemberitahuan Induk dan atau lampiran-lampiran lainnya yang diisyaratkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.Pengolahan Surat Pemberitahuan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan meliputi penilaian dan perekaman Surat Pemberitahuan).Penilaian Surat Pemberitahuan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya.Dihapus.Perekaman Surat Pemberitahuan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memasukkan semua elemen Surat Pemberitahuan ke dalam Sistem Informasi Perpajakan.” 2. Ketentuan Pasal 3 huruf b dihapus. Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2003 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BOEDIONO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 326/KMK.03/2003

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 326/KMK.03/2003 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 541/KMK.04/2000 TENTANG PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK, TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK, TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK SERTA TATA CARA PEMBERIAN ANGSURAN ATAU PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak dalam menuhi kewajiban perpajakan dan menyelaraskan dengan kebijakan Pemerintah tentang ketentuan hari libur nasional dan cuti bersama, perlu ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 541/KMK.04/2000 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran Pajak, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak serta Tata Cara Pemberian Angsuran Atau Penundaan Pembayaran Pajak; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 541/KMK.04/2000 TENTANG PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK, TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK, TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK SERTA TATA CARA PEMBERIAN ANGSURAN ATAU PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK. Pasal I Mengubah ketentuan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 541/KMK.04/2000 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak Tempat Pembayaran Pajak, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak serta Tata Cara Pemberian Angsuran Atau Penundaan Pembayaran Pajak, sehingga Pasal 2 menjadi sebagai berikut: “Pasal 2 (1) Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran bertepatan dengan hari libur, maka pembayaran atau penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. (2) Termasuk hari libur sebagaimana maksud dalam ayat (1) adalah hari libur nasional atau hari-hari cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah.” Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2003 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BOEDIONO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 236/KMK.03/2003

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 236/KMK.03/2003 TENTANG PERUBAHAN KEDUA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 254/KMK.03/2001 TENTANG PENUNJUKAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, SIFAT DAN BESARNYA PUNGUTAN SERTA TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORANNYA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka memberikan dukungan bagi peningkatkan terhadap produktivitas petani padi, produksi beras nasional dan persediaan serta pelaksanaan penyaluran beras bagi kelompok masyarakat miskin dan rawan pangan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001, tentang Penunjukan Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara penyetoran dan Pelaporannya; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI NOMOR 254/KMK.03/2001 TENTANG PENUNJUKAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, SIFAT DAN BESARNYA PUNGUTAN SERTA TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORANNYA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 392/KMK.03/2001 diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 angka 7 diubah, sehingga keseluruhan pasal 1 berbunyi sebagai berikut :”Pasal 1Pemungutan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan adalah :Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang.Direktorat Jenderal Anggaran, Bendaharawan Pemerintah baik di tingkat Pemerintah Pusat maupun di tingkat Pemerintah Daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang.Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan atau belanja daerah (APBD), kecuali badan-badan tersebut pada butir 4.Bank Indonesia (BI), Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Badan Urusan Logistik (BULOG), PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau Steel, Pertamina dan Bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber baik dari APBN maupun non- APBN.Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri rokok, industri kertas, industri baja dan industri otomotis yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri.Pertamina serta badan usaha lainnya yang bergerak dalam bidang bahan bakar minyak jenis premix, super TT dan gas atas penjualan hasil produksinya.Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.” 2. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) ditambah 1 (satu) huruf yaitu huruf i dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :”Pasal 3(1)Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah :Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang Pajak PenghasilanImpor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai :1)barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;2)barang untuk keperluan badan Internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia;3)barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum,amal, sosial atau kebudayaan;4)barang untuk keperluan museum, kebun binatang dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum;5)barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;6)barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya;7)peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;8)barang pindahan;9)barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Pabean;10)barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;11)persenjataan, amunisi dan perlengkapan militer, termasuk suku cadang yang diperuntukan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;12)barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;13)Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);14)buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama;15)kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau Perusahaan penangkapan ikan nasional;16)pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkatan Udara Niaga Nasional;17)kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diimpor dan digunakan oleh PT Kereta Api Indonesia;18)peralatan yang digunakan untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia.Dalam hal impor sementara jika pada waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali;pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM dan benda-benda pos;emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor;pembayaran/pencairan dana Jaringan Pengamanan Sosial (JPS) oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara;impor kembali (re-impor) yang meliputi barang-barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama atau barang-barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian, yang telah memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.Pembayaran untuk pembelian gabah dan/atau beras oleh BULOG.(2)Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.(3)Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan c dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(4)Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d,e,g,h dan i dilakukan secara otomatis tanpa Surat Keterangan Bebas (SKB). Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 2 Januari 2003. Agar setiap orang mengeatahui, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 3 Juni 2003 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd, BOEDIONO