KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1005/KMK.04/1985

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1005/KMK.04/1985 TENTANG PENYETORAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka memberikan kemudahan pelaksanaan penyetoran dan pelaporan Pajak Bumi dan Bangunan di pandang perlu untuk menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan; Mengingat : M E M U T U S K A N Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYETORAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal 1 Pajak Bumi dan Bangunan yang terhutang dibayar di Bank Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 346/KMK.01/1985, atau di Kantor Pos dan Giro. Pasal 2 Semua saldo Bank yang berasal dari Penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan melalui rekening Kas Negara Persepsi, setiap hari dipindah bukukan ke rekening Induk Kas Negara pada Cabang Bank pemegang rekening induk Kas Negara. Pasal 3 (1) Cabang Bank pemegang rekening induk Kas Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, setiap hari mengirim nota kredit setoran Pajak Bumi dan Bangunan kepada Kantor Kas Negara dan Kantor Inspeksi Ipeda setempat. (2) Dalam setiap nota kredit setoran-setoran pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus secara jelas dicantumkan Nama, alamat Wajib Pajak serta tahun Pajak sesuai dengan Surat Setoran Pajak yang telah diisi oleh Wajib Pajak dan merupakan Lampiran pada Nota kredit Bank tersebut. Pasal 4 Setiap hari jumat dan setiap akhir bulan semua saldo yang berasal dari penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan pada cabang Bank pemegang rekening induk Kas Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 seluruhnya dipindahkan ke rekening Kas Negara pada Bank Indonesia atau Bank Tunggal lainnya. Pasal 5 (1) Dalam hal Pajak Bumi dan Bangunan dibayar oleh Wajib Pajak melalui Kantor Pos dan Giro, maka setiap hari semua saldo pada Kantor Pos dan Giro yang bersangkutan, dipindah bukukan ke rekening Sentral Giro atau Sentral Giro Gabungan setempat. (2) Setiap hari Jumat dan setiap akhir bulan semua saldo pada Sentral Giro atau Sentral Giro Gabungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) seluruhnya dipindahkan ke rekening Kas Negara pada Bank Indonesia atau Bank Tunggal lainnya. (3) Petugas Sentral Giro atau Sentral Giro Gabungan menyampaikan laporan kepada Kantor Inspeksi Ipeda setempat dan Kantor Kas Negara setempat mengenai pelaksanaan pemindah bukuan ke rekening Kas Negara pada Bank Indonesia atau Bank Tunggal lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). Pasal 6 (1) Dalam hal Pajak Bumi dan Bangunan dibayar melalui Petugas Pemungut yang ditunjuk untuk itu, maka setiap hari Petugas Pemungut tersebut Wajib menyetorkan hasil pungutan Pajak Bumi dan Bangunan ke Kantor Pos dan Giro setempat atau ke Cabang Bank Pemerintah setempat. (2) Petugas Pemungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menyampaikan laporan hasil pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan kepada Kepala Inspeksi Ipeda setempat. Pasal 7 Bank Indonesia melakukan pengawasan atas pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam Keputusan ini. Pasal 8 Pelaksanaan lebih lanjut dari Keputusan ini diatur bersama oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 9 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1986. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di  Jakarta pada tanggal 28 Desember 1985 MENTERI KEUANGAN, ttd RADIUS PRAWIRO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1004/KMK.04/1985

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1004/KMK.04/1985 TENTANG PENENTUAN BADAN ATAU PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YANG MENGGUNAKAN OBYEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Pasal 3 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312); MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENENTUAN BADAN ATAU PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YANG MENGGUNAKAN OBYEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal 1 Badan atau Perwakilan Organisasi Internasional yang menggunakan obyek Pajak Bumi dan Bangunan dan tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini. Pasal 2 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1986. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 1985 MENTERI KEUANGAN, ttd RADIUS PRAWIRO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1003/KMK.04/1985

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1003/KMK.04/1985 TENTANG PENENTUAN KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBYEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Pasal 2 ayat (2) jo. Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312); MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENENTUAN KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBYEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal 1 Klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Obyek Pajak berupa tanah dan Bangunan adalah sebagaimana termuat dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan ini. Pasal 2 Klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Obyek Pajak yang digunakan usaha bidang perkebunan, pertambangan dan perhutanan ditentukan menurut tata cara sebagaimana termuat dalam Lampiran III, IV dan V Keputusan ini. Pasal 3 Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1986. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 1985 MENTERI KEUANGAN, ttd RADIUS PRAWIRO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 254/KMK.01/1985

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 254/KMK.01/1985 TENTANG PENUNDAAN PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1002/KMK.04/1984 TANGGAL 8 OKTOBER 1984 TENTANG PENENTUAN PERBANDINGAN ANTARA HUTANG DAN MODAL SENDIRI UNTUK KEPERLUAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENANGGUHAN PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 1002/KMK.04/1984 TANGGAL 8 OKTOBER 1984 TENTANG PENENTUAN PERBANDINGAN ANTARA HUTANG DAN MODAL SENDIRI UNTUK KEPERLUAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN. Pasal 1 Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 1002/KMK.04/1984 tanggal 8 Oktober 1984 Tentang Penentuan Perbandingan Antara Hutang dan Modal Sendiri Untuk Keperluan Pengenaan Pajak Penghasilan ditangguhkan sampai saat yang ditentukan kemudian oleh Menteri Keuangan. Pasal 2 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 8 Oktober 1984. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 8 Maret 1985. MENTERI KEUANGAN, ttd RADIUS PRAWIRO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 827/KMK.04/1984

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 827/KMK.04/1984 TENTANG PENANGGUHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEROLEHAN ATAU IMPOR BARANG MODAL TERTENTU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENANGGUHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEROLEHAN ATAU IMPOR BARANG MODAL TERTENTU. Pasal 1 Yang dimaksud dengan barang modal tertentu dalam keputusan ini ialah mesin-mesin baik dalam keadaan terpasang maupun dalam keadaan terlepas sama sekali yang mempunyai hubungan langsung dengan proses penghasilan Barang Kena Pajak yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun tidak termasuk suku cadang, bahan baku dan bahan pembantu. Pasal 2 Atas perolehan atau impor barang modal tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak untuk meminta Penangguhan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dari barang modal tersebut. Pasal 3 Direktur Jenderal Pajak setelah meneliti permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mengeluarkan keputusan tentang Penangguhan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan atau impor barang modal dimaksud. Pasal 4 (1) Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan barang modal atau oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada waktu impor barang modal dimaksud sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan barang modal harus melampirkan Keputusan penangguhan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas barang modal serta Faktur Pajak ybs. dalam Surat Pemberitahuan Masa dalam Masa Pajak yang bersangkutan. Pasal 5 Pengusaha Kena Pajak yang namanya tercantum dalam Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus melaporkan penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang ditangguhkan disertai Faktur Pajak asli dari barang modal yang bersangkutan yang dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Masa dalam masa pajak dikeluarkan Faktur Pajak oleh Penjual atau dikeluarkan PPUD oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 6 Dalam hal perolehan dan impor barang modal yang mendapat keputusan penangguhan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ternyata : Pasal 7 Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 8 Keputusan ini mulai berlaku pada saat diberlakukannya Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984. Agar supaya setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 1984 MENTERI KEUANGAN, ttd RADIUS PRAWIRO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 715/KMK.04/1984

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 715/KMK.04/1984 TENTANG NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN KENA PAJAK SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PEKERJA TENAGA ASING YANG BEKERJA PADA WAJIB PAJAK BADAN PENGEBORAN MINYAK DAN GAS BUMI DI INDONESIA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Pasal 15 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263); MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN KENA PAJAK SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PEKERJAAN TENAGA ASING YANG BEKERJA PADA WAJIB PAJAK BADAN PENGEBORAN MINYAK DAN GAS BUMI DI INDONESIA. Pasal 1 Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 ditetapkan sebagai berikut : Pasal 2 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan mempunyai daya berlaku surat sejak tanggal 1 April 1984. Ditetapkan di JAKARTA Pada tanggal 25 Juli 1984 MENTERI KEUANGAN, ttd. RADIUS PRAWIRO