KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 458/KMK.012/1984
TENTANG
RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 458/KMK.012/1984 TANGGAL 21 MEI 1984 TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN DAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN YANG TERHUTANG OLEH KONTRAKTOR YANG MENGADAKAN KONTRAK PRODUCTION SHARING DALAM EKSPLORASI DAN EKSPLOITASI MINYAK DAN GAS BUMI DENGAN PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA (PERTAMINA)
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Berhubung dalam pasal 6 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 458/KMK.012/1984 tanggal 21 Mei 1984 terdapat kekeliruan/kekurangan, maka perlu diadakan ralat/penyempurnaan sebagai berikut :
Tertulis :
- Biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana termaksud dalam Pasal 5 serta penyusutan dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan No. Tahun 1984 dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai ketentuan-ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.
Seharusnya dibaca :
- Biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana termaksud dalam Pasal 5 serta penyusutan dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 457/KMK.012/1984 dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai ketentuan-ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.
Dengan ralat/penyempurnaan ini, keputusan dimaksud dianggap telah diperbaiki.
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 1 Juni 1984
MENTERI KEUANGAN,