Status Peraturan :
Penundaan Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1002/KMK.04/1984 Tanggal 8 Oktober 1984 Tentang Penentuan Perbandingan Antara Hutang Dan Modal Sendiri Untuk Keperluan Pengenaan Pajak Penghasilan
Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang Dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan