KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 402/KMK.04/1985

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 402/KMK.04/1985 TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERHUTANG OLEH KONTRAKTOR SEHUBUNGAN DENGAN PELAKSANAAN PROYEK PEMBANGUNAN MILIK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN DANA PINJAMAN LUAR NEGERI ATAU HIBAH MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERHUTANG OLEH KONTRAKTOR SEHUBUNGAN DENGAN PELAKSANAAN PROYEK PEMBANGUNAN MILIK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN DANA PINJAMAN LUAR NEGERI ATAU HIBAH. Pasal 1 (1) Kontraktor yang menyerahkan Jasa pemborongan bangunan atau barang tidak bergerak lainnya dari proyek-proyek milik Pemerintah yang sebagian dananya berasal dari pinjaman Luar Negeri atau hibah terhutang Pajak Pertambahan Nilai. (2) Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibayar oleh Pemerintah dengan dana berasal dari APBN yang disediakan untuk Departemen Teknis atau Lembaga Pemerintah yang menangani proyek Pemerintah tersebut. (3) Kontraktor yang melaksanakan proyek Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membuat Faktur Pajak sebagai bukti pungutan Pajak/Keluaran. Pasal 2 Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas impor Barang Kena Pajak yang khusus digunakan untuk proyek-proyek milik Pemerintah yang dibiayai dengan dana yang berasal dari pinjaman Luar Negeri atau hibah, ditanggung oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 Keputusan Presiden Nomor 36 tahun 1985. Pasal 3 (1) Atas pembelian Barang Kena Pajak di dalam negeri oleh kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai oleh Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tersebut. (2) Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar oleh kontraktor sehubungan dengan pembelian Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3). Pasal 4 Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 24 April 1985 MENTERI KEUANGAN ttd RADIUS PRAWIRO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1010/KMK.04/1985

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1010/KMK.04/1985 TENTANG PEMBAGIAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor : 47 Tahun 1985 tentang pembagian hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, perlu diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur pembagian biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan; Mengingat : Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor : 47 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3315); MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBAGIAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal 1 Yang dimaksud dengan kegiatan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan adalah satu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan wajib pajak, penentuan besarnya pajak yang terhutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya ke Bank, Kantor Pos dan Giro. Pasal 2 (1) Biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan diberikan kepada aparat Direktorat Iuran Pembangunan Daerah, dan aparat Pemerintah Daerah. (2) Imbangan pembagian didasarkan pada besar kecilnya peranan masing-masing aparat dalam melakukan rangkaian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1. Pasal 3 Besarnya bagian biaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) untuk masing-masing aparat diatur bersama oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah. Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1986. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 1985 MENTERI KEUANGAN, ttd RADIUS PRAWIRO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1009/KMK.04/1985

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1009/KMK.04/1985 TENTANG PELAKSANAAN PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1985, dipandang perlu mengatur lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembagian hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II dalam Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal 1 (1) Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan merupakan penerimaan negara; (2) 10% (sepuluh persen) dari hasil penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan bagian penerimaan untuk Pemerintah Pusat dan harus disetor sepenuhnya ke Kas Negara; (3) 90% (sembilan puluh persen) dari hasil penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan bagian penerimaan untuk Pemerintah Daerah; (4) Hasil penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) setelah dikurangi dengan biaya untuk melakukan pemungutan sebesar 10% (sepuluh persen), dibagi untuk Pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II dengan imbangan sebagai berikut:Pemerintah Daerah Tingkat I : 20% (dua puluh persen);Pemerintah Daerah Tingkat II : 80% (delapan puluh persen). Pasal 2 (1) Setiap akhir bulan Kepala Inspeksi Ipeda setempat menerbitkan Keputusan tentang Penetapan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan; (2) Berdasarkan Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Dinas Luar Tingkat I Ipeda menerbitkan Surat Perintah Membayar Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan untuk masing-masing Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II yang berhak. Pasal 3 Bentuk Keputusan Penetapan dan Surat Perintah Membayar Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Kepada Kantor Kas Negara adalah seperti contoh pada Lampiran Keputusan ini. Pasal 4 Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan ini diatur bersama oleh Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang tugas masing-masing. Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1986. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 1985 MENTERI KEUANGAN, ttd RADIUS PRAWIRO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1008/KMK.04/1985

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1008/KMK.04/1985 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN DAN PEMBERIAN KETERANGAN DARI PEJABAT YANG DALAM JABATANNYA BERKAITAN LANGSUNG/ADA HUBUNGANNYA DENGAN OBYEK PAJAK DARI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Pasal 21 ayat (4) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312); MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN DAN PEMBERIAN KETERANGAN DARI PEJABAT YANG DALAM JABATANNYA BERKAITAN LANGSUNG/ADA HUBUNGANNYA DENGAN OBYEK PAJAK DARI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal 1 (1) Pejabat yang dalam jabatan atau tugas pekerjaannya berkaitan langsung dengan obyek pajak adalah: Camat/Pejabat Pembuat Akta Tanah;Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah;Pejabat Pembuat Akta Tanah;Lurah/Kepala Desa; (2) Pejabat yang ada hubungannya dengan obyek pajak adalah: Pejabat Dinas Tata Kota;Pejabat Dinas Pengawasan Bangunan;Pejabat Agraria;Pejabat Balai Harta Peninggalan;Pejabat lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 2 (1) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), setiap bulan wajib menyampaikan laporan mutasi obyek pajak ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak obyek pajak; (2) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya; (3) Bentuk laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan menurut contoh dalam Lampiran Keputusan ini. Pasal 3 Atas permintaan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2), wajib memberikan keterangan baik secara lisan maupun tertulis tentang obyek pajak di wilayah kerjanya. Pasal 4 Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1986. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 1985 MENTERI KEUANGAN, ttd RADIUS PRAWIRO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1007/KMK.04/1985

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1007/KMK.04/1985 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PENAGIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN KEPADA GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I DAN/ATAU BUPATI/WALIKOTAMADYA KEPALA DAERAH TINGKAT II MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Pasal 14 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312); MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PENAGIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN KEPADA GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I DAN/ATAU BUPATI/WALIKOTAMADYA KEPALA DAERAH TINGKAT II. Pasal 1 Wewenang penagihan Pajak Bumi dan Bangunan, dengan Keputusan ini dilimpahkan untuk masing-masing Daerah kepada: Pasal 2 Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud Pasal 1, tidak meliputi penagihan Pajak Bumi dan Bangunan untuk Wajib Pajak Perkebunan, Kehutanan dan Pertambangan. Pasal 3 Aparat Direktorat Jenderal Pajak dan aparat Pemerintah Daerah melakukan koordinasi yang mantap dalam melaksanakan Keputusan ini. Pasal 4 Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1986. Ditetapkan di  Jakarta pada tanggal 28 Desember 1985 MENTERI KEUANGAN, ttd RADIUS PRAWIRO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1006/KMK.04/1985

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1006/KMK.04/1985 TENTANG TATA CARA PENAGIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN PENUNJUKKAN PEJABAT YANG BERWENANG MENGELUARKAN SURAT PAKSA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENAGIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN PENUJUKKAN PEJABAT YANG BERWENANG MENGELUARKAN SURAT PAKSA. Pasal 1 Tindakan pelaksanaan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan dilakukan apabila pajak yang terhutang seperti tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak, dan Surat Tagihan Pajak tidak atau kurang dibayar setelah lewat jatuh tempo pembayaran. Pasal 2 (1) Tindakan pelaksanaan penagihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diawali dengan pengeluaran Surat Teguran oleh Kepala Inspeksi Ipeda. (2) Surat Teguran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikeluarkan setelah tujuh hari sejak saat jatuh tempo pembayaran. Pasal 3 (1) Dalam hal Wajib Pajak lalai melaksanakan kewajiban pelunasan hutang pajak dalam waktu yang telah ditentukan dalam Surat Teguran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), penagihan selanjutnya dilakukan dengan Surat Paksa sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa. (2) Kepala Inspeksi Ipeda ditunjuk sebagai pejabat yang berwenang untuk mengeluarkan Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 4 Pelaksanaan lebih lanjut dari Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1986. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 1985 MENTERI KEUANGAN, ttd RADIUS PRAWIRO