KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 356/KMK.04/1986
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 356/KMK.04/1986 TENTANG PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI TENAGA AHLI ATAU PERSEKUTUAN TENAGA AHLI SEBAGAI WAJIB PAJAK DALAM NEGERI BERUPA HONORARIUM ATAU PEMBAYARAN LAIN SEBAGAI IMBALAN ATAS JASA PROFESI YANG DILAKUKAN DI INDONESIA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI TENAGA AHLI ATAU PERSEKUTUAN TENAGA AHLI SEBAGAI WAJIB PAJAK DALAM NEGERI BERUPA HONORARIUM ATAU PEMBAYARAN LAIN SEBAGAI IMBALAN ATAS JASA PROFESI YANG DILAKUKAN DI INDONESIA. Pasal 1 (1) Dalam pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dari tenaga ahli atau persekutuan tenaga ahli sebagai Wajib Pajak dalam negeri berupa honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan atas jasa profesi yang dilakukan di Indonesia, diterapkan tarif lapisan terendah sebesar 15% (lima belas persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984. (2) Tarif lapisan terendah sebesar 15% sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterapkan atas perkiraan penghasilan netto dari masing-masing tenaga ahli sebagai berikut : ——————————————————————————————————————————————-No.Jenis tenaga ahliPersentase dari penghasilan bruto——————————————————————————————————————————————-1.Pengacara/advokat/penasehat ahli hukum lainnya602.Akuntan603.Arsitek504.Dokter405.Konsultan606.Notaris607.Tenaga ahli pemberi jasa profesi lainnya50——————————————————————————————————————————————- (3) Apabila penghasilan berupa honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan atas jasa profesi tersebut pada ayat (1) dibayarkan sudah merupakan jumlah netto, yaitu telah ada pengurangan sehubungan biaya untuk memberikan jasa tersebut, maka tarif lapisan terendah sebesar 15%, langsung diterapkan atas honorarium atau pembayaran lain tersebut. (4) Pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2) dan (3) merupakan pembayaran pendahuluan dari PPh yang terhutang oleh tenaga ahli atau persekutuan tenaga ahli atas tahun dilaksanakannya pemotongan tersebut. Pasal 2 Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 10 Mei 1986 MENTERI KEUANGAN, ttd RADIUS PRAWIRO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 355/KMK.04/1986
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 355/KMK.04/1986 TENTANG NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN KENA PAJAK SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PEKERJAAN YANG DITERIMA TENAGA ASING YANG BEKERJA PADA WAJIB PAJAK BADAN PENGEBORAN MINYAK DAN GAS BUMI DI INDONESIA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Pasal 15 dan Pasal 21 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263); MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN KENA PAJAK SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PEKERJAAN YANG DITERIMA TENAGA ASING YANG BEKERJA PADA WAJIB PAJAK BADAN PENGEBORAN MINYAK DAN GAS BUMI DI INDONESIA. Pasal 1 Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 ditetapkan sebagai berikut : Pasal 2 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan mempunyai daya laku surut dan berlaku sejak tanggal 1 April 1986. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 10 Mei 1986 MENTERI KEUANGAN, ttd RADIUS PRAWIRO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19/KMK.04/1986
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19/KMK.04/1986 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN OBYEK PAJAK DARI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 9 ayat (3) Undang-undang Nomor : 12 Tahun 1985, tentang Pajak Bumi dan Bangunan dan dalam rangka memudahkan wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya, perlu menetapkan kembali Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur tata cara pendaftaran obyek pajak dari Pajak Bumi dan Bangunan; Mengingat Pasal 9 ayat (3) Undang-undang Nomor : 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312); MEMUTUSKAN : Dengan mencabut : Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 1002/KMK.04/1985 tentang Tata Cara Pendaftaran Obyek Pajak, Pajak Bumi dan Bangunan; Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN OBYEK PAJAK DARI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal 1 (1) Dalam rangka pendataan, kepada subyek pajak akan diberikan blanko Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (selanjutnya di singkat SPOP); (2) Subyek pajak wajib mengisi SPOP dengan jelas, benar, dan lengkap serta menanda tanganinya dan mengembalikan SPOP kepada Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak obyek pajak, dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal diterimanya blanko SPOP oleh Subyek Pajak. Pasal 2 Bentuk dan isi dari SPOP adalah seperti contoh yang tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. Pasal 3 (1) Apabila subjek pajak dalam jangka waktu sebagaimana telah ditetapkan dalam pasal 1 ayat (2) belum mengembalikan SPOP, kepadanya akan diberikan Surat Tegoran oleh Direktur Jenderal Pajak; (2) Apabila subyek pajak belum juga mengembalikan SPOP dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Surat Tegoran, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak secara jabatan; (3) Apabila data yang tercantum dalam SPOP yang dikembalikan oleh subyek pajak tidak jelas, benar, dan lengkap, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak secara jabatan. Pasal 4 Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 1986. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 1986 MENTERI KEUANGAN, ttd RADIUS PRAWIRO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 104/KMK.04/1986
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 104/KMK.04/1986 TENTANG PELUNASAN BEA METERAI DENGAN MENGGUNAKAN CARA LAIN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dipandang perlu untuk mengatur cara pelunasan Bea Meterai dengan cara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELUNASAN BEA METERAI DENGAN MENGGUNAKAN CARA LAIN. Pasal 1 Pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai adalah dengan menggunakan mesin teraan meterai atau alat lain dengan teknologi tertentu. Pasal 2 Mesin teraan atau alat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, penggunaannya harus mendapat ijin tertulis dari Direktur Jenderal Pajak. Pasal 3 Ijin penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada pemakai yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 4 Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 1986 MENTERI KEUANGAN ttd RADIUS PRAWIRO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1056/KMK.01/1986
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1056/KMK.01/1986 TENTANG PENETAPAN FILM PENERANGAN YANG DIIMPOR OLEH ATAU YANG DISERAHKAN KEPADA DEPARTEMEN PENERANGAN REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI BARANG KENA PAJAK YANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR ATAU PENYERAHANNYA DITANGGUNG OLEH NEGARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Pasal 1 ke 10 Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 tentang PPN yang terhutang atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah; Memperhatikan : Surat Menteri Penerangan Republik Indonesia nomor : 550/Sj/IX/K/1986 Tanggal 16 September 1986; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN FILM PENERANGAN YANG DI IMPOR OLEH ATAU DISERAHKAN KEPADA DEPARTEMEN PENERANGAN REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI BARANG KENA PAJAK YANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN PENYERAHANNYA DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH. Pasal 1 1) Yang dimaksud dengan film penerangan adalah film yang secara operasional dipergunakan oleh Departemen Penerangan Republik Indonesia untuk menunjang, mengamankan dan mensukseskan Pemilihan Umum Tahun 1987. 2) Judul film penerangan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. Pasal 2 Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor film penerangan oleh atau yang diserahkan kepada Departemen Penerangan Republik Indonesia ditanggung oleh Pemerintah. Pasal 3 Film penerangan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2, dengan alasan apapun dilarang dipergunakan untuk tujuan komersil. Pasal 4 Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 ternyata tidak ditaati, maka Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung oleh Pemerintah, ditagih sekaligus dengan Surat Ketetapan Pajak ditambah dengan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pasal 5 Ketentuan lain yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 558/KMK.04/1986 tanggal 24 Juni 1986 dan Nomor : 559/KMK.04/1986 tanggal 24 Juni 1986 berlaku juga terhadap orang atau badan yang melakukan impor atau penyerahan film penerangan dimaksud. Pasal 6 Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 7 Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 24 Desember 1986 MENTERI KEUANGAN, ttd RADIUS PRAWIRO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 700/KMK.05/1985
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 700/KMK.05/1985 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK, PPN DAN PPh PASAL 22 ATAS PEMASUKAN BARANG-BARANG UNTUK PERKERETA-APIAN OLEH PERUSAHAAN JAWATAN KERETA API MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Membaca : Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK, PPN DAN PPh – PASAL 22 ATAS PEMASUKAN BARANG-BARANG UNTUK PERKERETA-APIAN OLEH PERUSAHAAN JAWATAN KERETA API. Pasal 1 Terhadap pemasukan barang-barang untuk keperluan Perkereta-apian oleh Perusahaan Jawatan Kereta Api berupa: diberikan pembebasan bea masuk, PPN dan PPh Pasal 22 sebesar 100% (seratus persen), sehingga besarnya bea masuk, PPN dan PPh Pasal 22 masing-masing menjadi 0% (nol persen). Pasal 2 Barang-barang sebagai dimaksud dalam Pasal 1 tersebut di atas harus nyata-nyata dipergunakan untuk perkereta-apian dan mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 3 Direktur Jenderal Bea dan Cukai di instruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini. Pasal 4 Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 Juli 1985. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 1985 MENTERI KEUANGAN ttd RADIUS PRAWIRO