KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1289/KMK.04/1988

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1289/KMK.04/1988 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH OLEH BADAN-BADAN TERTENTU SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988 tentang Penunjukan Badan-Badan tertentu dan Bendaharawanan untuk memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, maka dipandang perlu mengatur tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh Badan-Badan tertentu atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak perlu diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH OLEH BADAN-BADAN TERTENTU SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK. Pasal 1 Yang dimaksud dengan Badan-badan tertentu dalam Keputusan ini adalah PERTAMINA, Kontraktor Kontrak Bagi Hasil dan Kontrak Karya dibidang minyak dan gas bumi dan Pertambangan Umum lainnya, Badan Usaha Milik Negara dan Daerah, Bank Pemerintah dan Bank Pembangunan Daerah. Pasal 2 (1) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak rekanan Badan-badan tertentu dipungut dan disetor oleh Badan-badan tertentu baik Kantor Pusat, Cabang-cabang maupun Unit-unitnya yang melakukan pembayaran atas tagihan rekanan atas nama rekanan yang bersangkutan. (2) Dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak antar Badan-badan tertentu, maka yang berkewajiban untuk memungut, menyetorkan dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ialah Badan-badan tertentu yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. (3) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak kepada Pemerintah yang pembayarannya melalui Bank Pemerintah dan Bank Pembangunan Daerah, dipungut dan disetor oleh Bank Pemerintah atau Bank Pembangunan Daerah atas nama rekanan Pemerintah. Pasal 3 (1) Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut oleh Badan-badan tertentu adalah sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari harga jual atau nilai penggantian yang diminta oleh rekanan. (2) Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak disamping terutang Pajak Pertambahan Nilai juga terutang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah maka jumlah Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang harus dipungut oleh Badan-badan tertentu dihitung berdasarkan tarif yang berlaku Pasal 8 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984. Pasal 4 Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak dipungut oleh Badan-badan tertentu dalam hal : Pasal 5 (1) Pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan cara pemotongan secara langsung dari pembayaran atas tagihan rekanan. (2) Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang dilakukan selambat-lambatnya pada hari kesepuluh setelah bulan terjadinya pembayaran tagihan. (3) Dalam hal hari kesepuluh jatuh pada hari libur maka saat penyetoran dilakukan pada hari kerja berikutnya. Pasal 6 Badan-badan tertentu sebagaimana dimaksud Pasal 1 melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut dan disetor kepada Kepala Inspeksi Pajak setempat selambat-lambatnya pada hari kedua puluh setelah bulan dilakukan pembayaran atas tagihan rekanan. Pasal 7 Tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh Badan-badan tertentu dilaksanakan sesuai dengan lampiran Keputusan ini. Pasal 8 Pelaksanaan Teknis Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 9 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan untuk pertama kalinya untuk pembayaran yang dilakukan oleh Badan-badan tertentu mulai tanggal 1 Januari 1989. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 23 Desember 1988 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd J.B SUMARLIN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1288/KMK.04/1988

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1288/KMK.04/1988 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH OLEH KANTOR PERBENDAHARAAN NEGARA SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988 tentang Penunjukkan Badan-Badan tertentu dan Bendaharawan untuk memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, maka dipandang perlu mengatur tata cara pemungutan dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh Kantor Perbendaharaan Negara untuk pembayaran oleh Pemerintah kepada Pengusaha Kena Pajak yang menjadi rekanan Pemerintah dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATACARA PEMUNGUTAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH OLEH KANTOR PERBENDAHARAAN NEGARA SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK. Pasal 1 (1) Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak rekanan Pemerintah dipungut oleh Kantor Perbendaharaan Negara yang melakukan pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak rekanan Pemerintah. (2) Pemungutan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan pada saat pembayaran, dengan cara pemotongan secara langsung dari tagihan rekanan Pemerintah pada Surat Perintah Membayar (SPM) yang berkenaan. Pasal 2 (1) Dalam jumlah pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) termasuk jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang. (2) Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut oleh Kantor Perbendaharaan Negara adalah sebesar 10/110 bagian dari jumlah pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak rekanan Pemerintah. (3) Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak disamping terutang Pajak Pertambahan Nilai juga terutang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah maka jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang harus dipungut oleh Kantor Perbendaharaan Negara dihitung seperti tersebut dalam contoh pada lampiran Keputusan ini. Pasal 3 (1) Tata cara pemungutan, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam lampiran Keputusan ini. (2) Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Anggaran baik secara sendiri maupun secara bersama-sama sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Pasal 4 Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 164/KMK.04/1986 tanggal 27 Maret 1986 dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku untuk pembayaran yang dilakukan oleh Kantor Perbendaharaan Negara tanggal 1 Januari 1989. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 23 Desember 1988 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd J.B. SUMARLIN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1287/KMK.04/1988

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1287/KMK.04/1988 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH OLEH BENDAHARAWAN SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988 tentang Penunjukkan Badan-Badan tertentu dan Bendaharawan untuk memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, maka dipandang perlu mengatur tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh Bendaharawan atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH OLEH BENDAHARAWAN. Pasal 1 Yang dimaksud dengan Bendaharawan dalam Keputusan ini adalah Bendaharawan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden No. 29 Tahun 1984. Pasal 2 Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak rekanan Pemerintah yang pembayarannya melalui Bendaharawan dipungut dan disetor oleh Bendaharawan atas nama Pengusaha Kena Pajak rekanan Pemerintah. Pasal 3 (1) Dalam jumlah pembayaran yang dilakukan oleh Bendaharawan, termasuk jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang. (2) Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut oleh Bendaharawan adalah sebesar 10/110 dari jumlah pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak rekanan Pemerintah. (3) Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak di samping terutang PPN juga terutang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, maka jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang harus dipungut, oleh Bendaharawan dihitung seperti tersebut dalam contoh pada lampiran Keputusan ini. Pasal 4 Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak dipungut oleh Bendaharawan dalam hal : Pasal 5 (1) Pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) dilakukan pada saat pembayaran dengan cara pemotongan secara langsung dari tagihan Pengusaha Kena Pajak rekanan Pemerintah. (2) Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang, dilakukan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah bulan terjadinya pembayaran tagihan. (3) Dalam hal hari ke-10 jatuh pada hari libur maka saat penyetoran dilakukan pada hari kerja berikutnya. Pasal 6 Bendaharawan wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut dan disetor kepada Direktorat Jenderal Pajak c.q. Kepala Inspeksi Pajak dan Kantor Perbendaharaan Negara setempat, selambat-lambatnya hari ke-20 setelah bulan dilakukan pembayaran atas tagihan. Pasal 7 Kantor Perbendaharaan Negara tidak dibenarkan menyetujui permintaan pembayaran berikutnya yang diajukan Bendaharawan apabila Bendaharawan tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 5, dan Pasal 6. Pasal 8 Kantor Bendaharawan Negara diwajibkan menyampaikan daftar Bendaharawan dan perubahannya yang berada dalam wilayahnya kepada Kantor Inspeksi Pajak setempat. Pasal 9 (1) Kepala Inspeksi Pajak Wajib menyampaikan surat tegoran kepada Bendaharawan yang tercantum dalam daftar Bendaharawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (2) Tindasan surat tegoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. Pasal 10 Tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh Bendaharawan dilakukan sesuai dengan Lampiran Keputusan ini. Pasal 11 Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Anggaran baik secara sendiri ataupun bersama-sama sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Pasal 12 Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 565/KMK.04/1986 tanggal 30 Juni 1986 dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 13 Keputusan ini mulai berlaku untuk pembayaran yang dilakukan oleh Bendaharawan sejak tanggal 1 Januari 1989. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 1988 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd J.B. SUMARLIN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1117/KMK.04/1988

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1117/KMK.04/1988 TENTANG BENTUK, UKURAN, PENGADAAN DAN TATA CARA, PENYAMPAIAN FAKTUR PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Bahwa dalam rangka lebih memberikan kepastian dan ketertiban administrasi maka ketentuan tentang Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 432/KMK.04/1984 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 218/KMK.04/1986 perlu ditinjau dan diatur kembali; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BENTUK, UKURAN, PENGADAAN DAN TATA CARA PENYAMPAIAN FAKTUR PAJAK. Pasal 1 (1) Bentuk Faktur Pajak dibuat standard dengan ukuran kwarto yang isinya seperti contoh pada lampiran Keputusan ini. (2) Satu perangkat faktur Pajak dibuat sekurang-kurangnya 2 (dua) lembar : – lembar ke-1 berwarna putih untuk Pembeli Barang Kena Pajak/Penerima Jasa Kena Pajak sebagai bukti Pajak Masukan;- lembar ke-2 berwarna merah muda untuk Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak sebagai bukti Pajak Keluaran. Pasal 2 Pemberitahuan Pemasukan Barang Untuk Dipakai (PPUD) dianggap sebagai Faktur Pajak apabila dilampiri dengan Surat Setoran Pajak. Pasal 3 Pengadaan formulir Faktur Pajak dilakukan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak. Pasal 4 Sebelum Pengusaha Kena Pajak menerbitkan Faktur Pajak diharuskan melaporkan Nomor Seri Faktur Pajak yang akan diterbitkan kepada Kepala Inspeksi Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. Pasal 5 (1) Faktur Pajak harus dibuat selambat-lambatnya : Pada saat penerimaan pembayaran dari instansi/badan yang ditunjuk untuk memungut PPN dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada Pemerintah atau kepada instansi/badan yang ditunjuk; atauPada saat penerimaan pembayaran, dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak; atauPada saat penerimaan pembayaran termijn, dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan Jasa Kena Pajak; atauPada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah penyerahan Barang Kena Pajak dan atau keseluruhan pekerjaan Jasa Kena Pajak kecuali pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya, maka Faktur Pajak harus dibuat selambat-lambatnya pada saat penerimaan pembayaran. (2) Faktur Pajak Gabungan harus dibuat selambat-lambatnya pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak. Pasal 6 Direktur Jenderal Pajak mengatur bentuk, isi dan tata cara penggunaan Faktur Pajak Sederhana. Pasal 7 (1) Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Keputusan ini pertama kali diberlakukan untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan pada tanggal 1 Januari 1989. (2) Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak terjadi pada bulan Desember 1988 yang Faktur Pajaknya harus dibuat setelah tanggal 31 Desember 1988, maka saat pembuatan Faktur Pajak disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ini. Pasal 8 Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 9 Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 432/KMK.04/1984 dan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 218/KMK.04/1986 dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 10 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 8 November 1988 MENTERI KEUANGAN, ttd. J.B. SUMARLIN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1251/KMK.013/1988

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1251/KMK.013/1988 TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA PELAKSANAAN LEMBAGA PEMBIAYAAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA PELAKSANAAN LEMBAGA PEMBIAYAAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan : BAB II BIDANG USAHA Pasal 2 Lembaga Pembiayaan melakukan kegiatan yang meliputi bidang usaha : Pasal 3 (1) Kegiatan Sewa Guna Usaha dilakukan dalam bentuk pengadaan barang modal bagi Penyewa Guna Usaha, baik dengan maupun tanpa hak opsi untuk membeli barang tersebut. (2) Dalam kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengadaan barang modal dapat juga dilakukan dengan cara membeli barang milik Penyewa Guna Usaha yang kemudian disewa gunakan kembali. (3) Sepanjang perjanjian Sewa Guna Usaha masih berlaku, hak milik atas barang modal objek transaksi sewa guna usaha berada pada Perusahaan Sewa Guna Usaha. Pasal 4 (1) Kegiatan Modal Ventura dilakukan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu Perusahaan Pasangan Usaha untuk : pengembangan suatu penemuan baru;pengembangan perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana;membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan;membantu perusahaan yang berada dalam tahap kemunduran usaha;pengembangan proyek penelitian dan rekayasa;pengembangan pelbagai penggunaan teknologi baru, dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri;membantu pengalihan pemilikan perusahaan. (2) Penyertaan modal dalam setiap Perusahaan Pasangan Usaha bersifat sementara dan tidak boleh melebihi jangka waktu 10 (sepuluh) tahun. (3) Penarikan kembali penyertaan modal (divestasi) oleh Perusahaan Modal Ventura dalam segala bentuknya, dilaporkan kepada Menteri selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah dilaksanakan. Pasal 5 Perusahaan Perdagangan Surat Berharga melakukan kegiatan sebagai perantara dan perdagangan surat berharga. Pasal 6 Kegiatan Anjak Piutang dilakukan dalam bentuk : Pasal 7 Kegiatan Kartu Kredit dilakukan dalam bentuk penerbitan kartu kredit yang dapat dimanfaatkan oleh pemegangnya untuk pembayaran pengadaan barang atau jasa. Pasal 8 Kegiatan Pembiayaan Konsumen dilakukan dalam bentuk penyediaan dana bagi konsumen untuk pembelian barang yang pembayarannya dilakukan secara angsuran atau berkala oleh konsumen. BAB III TATA CARA PENDIRIAN DAN PERIZINAN Pasal 9 (1) Lembaga Pembiayaan dapat dilakukan oleh : Bank;Lembaga Keuangan Bukan Bank;Perusahaan Pembiayaan. (2) Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi; (3) Saham Perusahaan Pembiayaan yang berbentuk Perseroan Terbatas dapat dimiliki oleh : Warga Negara Indonesia dan atau Badan Hukum Indonesia;Badan Usaha Asing dan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia (Usaha Patungan). (4) Pemilikan saham oleh Badan Usaha Asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b ditentukan sebesar-besarnya 85% (delapan puluh lima perseratus) dari Modal Disetor. Pasal 10 (1) Untuk melakukan usaha lembaga pembiayaan, Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c wajib memperoleh Izin Usaha dari Menteri. (2) Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank untuk dapat menjalankan usaha di bidang Sewa Guna Usaha dan Modal Ventura wajib membentuk Perusahaan Pembiayaan. (3) Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank untuk dapat menjalankan usaha di bidang Perdagangan Surat Berharga wajib memperoleh izin dari Menteri. (4) Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang menjalankan usaha di bidang Anjak Piutang, Usaha Kartu Kredit dan Pembiayaan Konsumen wajib melaporkan usahanya kepada Menteri. Pasal 11 (1) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dapat melakukan lebih dari satu kegiatan pembiayaan. (2) Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c wajib secara jelas mencantumkan dalam anggaran dasarnya kegiatan pembiayaan yang dilakukannya. Pasal 12 (1) Jumlah Modal Disetor atau Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib bagi Perusahaan Pembiayaan yang melakukan salah satu dari kegiatan Sewa Guna Usaha dan Modal Ventura ditetapkan sebagai berikut : Perusahaan Swasta Nasional sekurang-kurangnya sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah);Perusahaan Patungan Indonesia dan Asing sekurang-kurangnya sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);Koperasi sekurang-kurangnya sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah); (2) Jumlah Modal disetor atau Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib bagi Perusahaan Pembiayaan yang melakukan salah satu dari kegiatan Anjak Piutang, Usaha Kartu Kredit, Pembiayaan Konsumen dan Perdagangan Surat Berharga ditetapkan sebagai berikut : Perusahaan Swasta Nasional sekurang-kurangnya sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);Perusahaan Patungan Indonesia dan Asing sekurang-kurangnya sebesar Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah);Koperasi sekurang-kurangnya sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah). (3) Dalam hal Perusahaan Pembiayaan melakukan lebih dari satu kegiatan pembiayaan, jumlah Modal Disetor atau Simpanan Pokok dan Simpanan wajib ditetapkan sebagai berikut : Perusahaan Swasta Nasional sekurang-kurangnya sebesar Rp. 5.000.0000.000,- (lima milyar rupiah);Perusahaan Patungan Indonesia dan Asing sekurang-kurangnya sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah);Koperasi sekurang-kurangnya sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah). Pasal 13 (1) Untuk memperoleh Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) permohonan diajukan kepada Menteri dengan melampirkan : Akte Pendirian Perusahaan Pembiayaan yang telah disyahkan menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku;Bukti pelunasan modal disetor untuk Perseroan Terbatas atau Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib untuk Koperasi, pada salah satu bank di Indonesia;Contoh Perjanjian Pembiayaan yang akan digunakan;Daftar susunan pengurus Perusahaan Pembiayaan;Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan;Neraca Pembukaan Perusahaan Pembiayaan;Perjanjian Usaha Patungan antara pihak asing dan pihak Indonesia bagi Perusahaan Pembiayaan Patungan yang didalamnya tercermin arah Indonesianisasi dalam pemilikan saham. (2) Contoh formulir permohonan izin usaha dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana Lampiran I Keputusan ini. Pasal 14 (1) Pemberian Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) diberikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap; (2) Izin Usaha berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh Menteri dan berlaku selama perusahaan masih menjalankan usahanya; (3) Dalam hal permohonan diterima tidak secara lengkap, maka selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja diberikan Surat Pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa permohonan tidak lengkap. (4) Contoh Izin Usaha dan Surat Pemberitahuan dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) adalah sebagaimana Lampiran II.1 dan II.2 Keputusan ini. Pasal 15 Terhadap pemberian Izin Usaha tidak dikenakan biaya. BAB IV PEMBATASAN Pasal 16 (1) Perusahaan Pembiayaan dilarang menarik dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk : Giro;Deposito;Tabungan;Surat Sanggup Bayar (Promissory Note). (2) Perusahaan Pembiayaan dapat menerbitkan Surat Sanggup Bayar hanya sebagai jaminan atas hutang kepada Bank yang menjadi krediturnya. BAB V PENGAWASAN Pasal 17 (1) Setiap Perusahaan Pembiayaan, Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang melakukan usaha di bidang pembiayaan wajib menyampaikan laporan operasional dan laporan keuangan secara tahunan kepada

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 94/KMK.01/1988

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 94/KMK.01/1988 TENTANG PEMBEBASAN DARI PEMILIKAN SURAT KETERANGAN FISKAL LUAR NEGERI (SKFLN) BAGI PERORANGAN WARGA NEGARA ASING YANG BEKERJA DI INDONESIA UNTUK KEPENTINGAN KANTOR PERWAKILAN WILAYAH PERUSAHAAN ASING MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN DARI PEMILIKAN SURAT KETERANGAN FISKAL LUAR NEGERI (SKFLN) BAGI PERORANGAN WARGA NEGARA ASING YANG BEKERJA DI INDONESIA UNTUK KEPENTINGAN KANTOR PERWAKILAN WILAYAH PERUSAHAAN ASING. Pasal 1 Orang asing yang bekerja di Indonesia untuk kepentingan kantor Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing yang telah memperoleh izin dari Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal, dibebaskan dari kewajiban memiliki Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri (SKFLN). Pasal 2 Pembebasan tersebut diberikan secara otomatis pada saat yang bersangkutan akan bertolak meninggalkan Indonesia dengan Visa Kunjungan Usaha Beberapa Kali Perjalanan (VKUBKP) untuk mengurus kepentingan Perusahaan atau perusahaan-perusahaan yang berada di luar wilayah Indonesia. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 2 Pebruari 1988 MENTERI KEUANGAN, ttd. RADIUS PRAWIRO