KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 615/KMK.00/1989
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 615/KMK.00/1989 TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 dan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988 dipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH. Pasal 1 (1) Yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan Kelebihan Pembayaran Pajak adalah kelebihan Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan pembayaran Pajak Keluaran yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983. (2) Dalam hal ekspor, kelebihan Pembayaran Pajak meliputi juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dibayar atas perolehan Barang Mewah yang diekspor. Pasal 2 (1) Atas Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat diajukan permohonan pengembalian oleh Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan. (2) Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan dilampiri bukti-bukti dan/atau dokumen yang menyatakan adanya kelebihan pembayaran pajak dimaksud. (3) Dalam hal ekspor, Eskportir dapat mengajukan permohonan pembayaran pendahuluan kepada Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan (BAPEKSTA Keuangan) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 310/KMK.01/1988 tanggal 29 Januari 1988. (4) Dalam hal pelaksanaan proyek milik Pemerintah yang dibiayai dengan dana yang berasal dari bantuan Luar Negeri, dapat diajukan permohonan pengembalian kepada Kepala BAPEKSTA Keuangan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 35/KMK.01/1988. Pasal 3 Pembayaran pendahuluan dan atau pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4)diperhitungkan kembali dalam Surat Pemberitahuan Masa untuk Masa Pajak terjadinya pembayaran pendahuluan dan atau pengembalian dimaksud. Pasal 4 (1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memberikan keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dalam jangka waktu selambat-lambatnya : Satu bulan sejak diterimanya permohonan untuk kelebihan pembayaran pajak atas impor Barang Kena Pajak dan/atau atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada Badan-badan Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988;Dua bulan sejak diterimanya permohonan dimaksud untuk kelebihan pembayaran pajak selain yang dimaksud dalam huruf a. (2) Yang dimaksud dengan saat diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah saat lengkapnya seluruh persyaratan permohonan. Pasal 5 (1) Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menerbitkan Keputusan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dimaksud, Pengusaha Kena Pajak dapat memberitahukan hal tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak. (2) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak sesuai dengan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak waktu permohonan diterima secara lengkap. Pasal 6 Pelaksanaan teknis dan pengawasan atas Keputusan ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak dan Kepala BAPEKSTA Keuangan baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. Pasal 7 Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1083/KMK.01/1984 tentang Tata Cara Pengembalian Pembayaran Pajak dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8 Keputusan ini mulai berlaku untuk permohonan pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang diajukan sejak Masa Pajak April 1989. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 5 Juni 1989. MENTERI MUDA KEUANGAN ttd NASRUDIN SUMINTAPURA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 577/KMK.00/1989
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 577/KMK.00/1989 TENTANG PENANGGUHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR ATAU PEROLEHAN BARANG MODAL TERTENTU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka lebih menunjang iklim penanaman modal di Indonesia dan membantu likuiditas Perusahaan, dipandang perlu meninjau kembali Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 827/KMK.04/1984; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENANGGUHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR ATAU PEROLEHAN BARANG MODAL TERTENTU Pasal 1 Yang dimaksud dengan Barang Modal. Tertentu adalah mesin, peralatan dan peralatan pabrik, baik adalah keadaan terpasang maupun terlepas, yang diperlukan untuk proses menghasilkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, tidak termasuk suku cadang. Pasal 2 Atas impor atau perolehan barang modal tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan penangguhan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sepanjang pengusaha yang bersangkutan adalah Pengusaha Kena Pajak. Pasal 3 Pemberian penangguhan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh : Pasal 4 Tata cara pemberian penangguhan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur dalam : Pasal 5 (1) Jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah diberikan penangguhan harus disetor kembali ke Kas Negara, apabila barang modal sebagaimana tersebut pada Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan ini ternyata : digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai ketentuan Pasal 1;dijual atau dipindahtangankan baik sebagian maupun seluruhnya sebelum habis nilai bukunya sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Pajak Penghasilan;Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewahnya yang ditangguhkan dikreditkan; (2) Besarnya Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang harus disetor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b, sebanding dengan besarnya nilai buku berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan pada saat terjadinya penyimpangan penggunaan atau pemindahtanganan barang modal tertentu. (3) Jumlah pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus disetor selambat-lambatnya pada tanggal 15 setelah akhir masa pajak terjadinya penyimpangan penggunaan atau pemindahtanganan barang modal. (4) Dalam hal pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak disetor, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak ditambah sanksi yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983. Pasal 6 Ketentuan Pasal 5 diberlakukan juga untuk barang modal tertentu yang pada waktu impor perolehan telah diberikan penangguhan Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 827/KMK.04/1984 tanggal 9 Agustus 1984, sepanjang penyimpangan penggunaan atau pemindahtanganan barang modal tersebut terjadi setelah ditetapkannya Keputusan ini. Pasal 7 Pengawasan atas pelaksanaan Keputusan ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak dan ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal. Pasal 8 Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 827/KMK.04/1984 tanggal 9 Agustus 1984 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 9 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar semua orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 29 Mei 1989 MENTERI KEUANGAN ttd J.B. SUMARLIN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1256/KMK.00/1989
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1256/KMK.00/1989 TENTANG PERUBAHAN KETENTUAN MENGENAI PERUSAHAAN PERDAGANGAN SURAT BERHARGA DALAM KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1251/KMK.013/1988 TANGGAL 20 DESEMBER 1988 TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA PELAKSANAAN LEMBAGA PEMBIAYAAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KETENTUAN MENGENAI PERUSAHAAN PERDAGANGAN SURAT BERHARGA DALAM KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1251/KMK.013/1988 TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA PELAKSANAAN LEMBAGA PEMBIAYAAN. Pasal I Mengubah Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan sehingga seluruhnya menjadi berbunyi: (1) Perusahaan Perdagangan Surat Berharga dapat melakukan kegiatan sebagai perantara perdagangan efek, pedagang efek, dan penjamin emisi efek. (2) Perusahaan Perdagangan Surat Berharga dilarang melakukan kegiatan Sewa Guna Usaha, Modal Ventura, Anjak Piutang, Usaha Kartu Kredit, dan Pembiayaan Konsumen. (3) Perusahaan Pembiayaan yang melakukan kegiatan Sewa Guna Usaha, Modal Ventura, Anjak Piutang, Usaha Kartu Kredit dan Pembiayaan Konsumen dilarang melakukan kegiatan Perusahaan Perdagangan Surat Berharga. (4) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) baru dapat melakukan kegiatan penjaminan emisi efek setelah terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 860/KMK.01/1987 tanggal 23 Desember 1987 tentang Lembaga Penunjang Pasar Modal yang telah diubah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 281/KMK.01/1989 tanggal 25 Maret 1989. Pasal II Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh izin usaha untuk melakukan lebih dari satu kegiatan pembiayaan termasuk perdagangan surat berharga berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan dalam Pasal I, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal penetapan Keputusan ini. Pasal III (1) Tata Cara pendirian dan perizinan Perusahaan Perdagangan Surat Berharga dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 tentang Ketentuan dan Tatacara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan. (2) Jangka waktu pemberian izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988, diubah menjadi selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap, khusus bagi Perusahaan Perdagangan Surat Berharga. (3) Perusahaan Perdagangan Surat Berharga wajib memenuhi ketentuan di bidang pembinaan dan pengawasan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 860/KMK.01/1987 tanggal 23 Desember 1987 tentang Lembaga Penunjang Pasar Modal sebagaimana telah diubah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 281/KMK.01/1989 tanggal 25 Maret 1989. Pasal IV Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Nopember 1989 MENTERI KEUANGAN ttd J.B. SUMARLIN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1442/KMK.04/1988
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1442/KMK.04/1988 TENTANG PENGEMBALIAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA, SERTIFIKAT DEPOSITO DAN TABUNGAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka memberikan kemudahan bagi para penabung untuk mendapat pengembalian pajak atas bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1988 tentang Pajak atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan perlu adanya pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaannya dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGEMBALIAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA, SERTIFIKAT DEPOSITO DAN TABUNGAN. Pasal 1 (1) Orang Pribadi yang dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas bunga dari setiap deposito berjangka atau sertifikat deposito atau tabungan tidak lebih dari Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebulan dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak yang telah dipotong oleh Bank. (2) Permohonan pengembalian pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Bank yang melakukan pemotongan pajak tersebut pada ayat (1). (3) Bank diberi kuasa mengembalikan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pada saat bunga deposito berjangka atau sertifikat deposito atau tabungan tersebut dibayarkan setelah diajukan surat permohonan dari penabung yang bersangkutan. Pasal 2 (1) Orang Pribadi yang dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan lebih dari Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebulan dan penghasilan berupa bunga tersebut ditambah penghasilan lainnya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak yang telah dipotong oleh Bank. (2) Penghasilan lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan. (3) Permohonan pengembalian pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Kantor Inspeksi Pajak di wilayah mana Bank yang melakukan pemotongan berkedudukan dengan dilampiri bukti asli pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23. (4) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Perintah Membayar Kembali Pajak (SPMKP) atau surat Keputusan Penolakan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima lengkap. Pasal 3 Pengembalian pajak atas bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan kepada Yayasan yang penghasilannya berupa bunga tersebut semata-mata ditujukan untuk kepentingan umum dan Dana Pensiun yang disetujui oleh Menteri Keuangan dilakukan melalui Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh) Tahunan. Pasal 4 Tata cara pengembalian Pajak Penghasilan atas bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan yang dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Anggaran. Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku tanggal 14 Nopember 1988. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 14 Nopember 1988 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd J.B. SUMARLIN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1333/KMK.04/1988
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1333/KMK.04/1988 TENTANG PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA TELEKOMUNIKASI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Dilakukan Oleh Pedagang Besar dan Penyerahan Jasa Kena Pajak di samping Jasa yang Dilakukan oleh Pemborong perlu diatur tata cara pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa telekomunikasi dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA TELEKOMUNIKASI. Pasal 1 (1) Atas penyerahan jasa telekomunikasi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. (2) Yang dimaksud dengan jasa telekomunikasi adalah pelayanan jasa untuk berkomunikasi dengan menggunakan fasilitas telekomunikasi yang dilakukan oleh Perum Telekomunikasi dan P.T. (Persero) Indosat atau pengusaha lainnya yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan kegiatan pelayanan jasa dimaksud, kecuali jasa Telepon Umum Coin Box, jasa telegram dan jasa atas penyewaan Transponder Luar Negeri. Pasal 2 (1) Pengusaha yang menyerahkan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib melaporkan usahanya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah usahanya dimulai kepada Kantor Inspeksi Pajak di tempat Pengusaha bertempat tinggal atau berkedudukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. (2) Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah memulai usahanya sebelum tanggal 14 Januari 1989 wajib melaporkan usahanya kepada Kantor Inspeksi Pajak di tempat pengusaha bertempat tinggal atau berkedudukan selambat-lambatnya pada tanggal 14 Januari 1989 untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Pasal 3 (1) Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mulai terutang : untuk penyerahan jasa yang pembayarannya dilakukan secara tunai, sejak tanggal 15 Januari 1989;untuk penyerahan jasa kepada pelanggan, sejak pembayaran atas kwitansi bulan Pebruari 1989; (2) Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terutang di tempat pembayaran dilakukan. Pasal 4 Menyimpang dari ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1117/KMK.04/1988 tanggal 8 Nopember 1988 tentang Bentuk, Ukuran dan Tata Cara Penyampaian Faktur Pajak, tanda pembayaran atas penyerahan jasa sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) huruf a atau kwitansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b berfungsi sebagai Faktur Pajak. Pasal 5 Pelaksanaan teknis Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 15 Januari 1989. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 1988 MENTERI KEUANGAN, ttd JB. SUMARLIN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1324/KMK.04/1988
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1324/KMK.04/1988 TENTANG PENENTUAN KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBYEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Pasal 2 ayat (2) jo. Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312); MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENENTUAN KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBYEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal 1 Klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Obyek Pajak berupa tanah dan bangunan adalah sebagaimana termuat dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan ini. Pasal 2 Klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Obyek Pajak yang digunakan usaha bidang perkebunan, perhutanan, peternakan, perikanan, dan pertambangan ditentukan menurut tata cara sebagaimana termuat dalam Lampiran III, IV, V dan VI Keputusan ini. Pasal 3 Obyek Pajak yang mempunyai nilai tinggi atau high value object, penentuan besarnya Nilai Jual dapat dilakukan dengan sistim penilaian individu atau individual appraisal per bidang milik. Pasal 4 Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 5 Dengan ditetapkannya Keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1003/KMK.04/1985 jo. Nomor 22/KMK.04/1986 tentang Penentuan Klasifikasi Dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1989. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 1988 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd J.B. SUMARLIN