KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1287/KMK.04/1988
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1988
Tanggal Peraturan : 22/12/1988
Tata Cara Pemungutan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Oleh Bendaharawan Sebagai Pemungut Pajak
Status Peraturan :
Tata Cara Pemungutan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Oleh Bendaharawan Pemerintah Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai
Peraturan Terkait
Penunjukan Badan-Badan Tertentu Dan Bendaharawan Untuk Memungut Dan Menyetor Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Bentuk, Ukuran, Pengadaan Dan Tata Cara, Penyampaian Faktur Pajak
Penata-Usahaan Dan Pertanggung-Jawaban Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Yang Dibayar Bendaharawan
Riwayat Peraturan :
Penata-Usahaan Dan Pertanggung-Jawaban Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Yang Dibayar Bendaharawan