KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 398/KMK.00/1988
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 398/KMK.00/1988 TENTANG NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN KENA PAJAK BAGI WAJIB PAJAK BADAN YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA DIBIDANG PENGEBORAN MINYAK DAN GAS BUMI SERTA ANGSURAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN OLEH WAJIB PAJAK SENDIRI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN KENA PAJAK BAGI WAJIB PAJAK BADAN YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA DIBIDANG PENGEBORAN MINYAK DAN GAS BUMI SERTA ANGSURAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN OLEH WAJIB PAJAK SENDIRI. Pasal 1 Bagi Bentuk Usaha Tetap yang melakukan kegiatan usaha di bidang pengeboran minyak dan gas bumi, Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Kena Pajak atas kegiatan usahanya yang dilakukan di Indonesia, ditetapkan sebagai berikut : Penghasilan dari Jack-ups. Tenders dan Land Rigs : Penghasilan Kotor perhari : Norma Penghasilan Bersih ———————————- ———————————— Kurang dari US$.20,000(dua puluh ribu US dollar) 12 % US$.20,000 (dua puluh ribu US dollar) sampai dengan US$ 25,000 (dua puluh lima ribu US$ dollar) 14 % di atas US$.25,000(dua puluh lima ribu US dollar) 16 % Semi-Submersibles dan Drillship : Penghasilan Kotor Perhari : Norma Penghasilan Bersih ———————————- ———————————— Kurang dari US$.25,000 (dua puluh lima ribu US dollar) 12 % US$.25,000 (dua puluh lima ribu US dollar) sampai dengan US$.30,000 (tiga puluh ribu US dollar) 14 % di atas US$.30,000 (tiga puluh ribu US dollar) 16 % Pasal 2 Bagi Wajib Pajak Badan yang didirikan di Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang pengeboran minyak dan gas bumi dan yang wilayah operasinya meliputi beberapa negara, Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Kena Pajak ditetapkan sesuai dengan Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. Pasal 3 (1) Bagi Wajib Pajak yang didirikan di Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang pengeboran minyak dan gas bumi dan yang wilayah operasinya hanya didalam wilayah Republik Indonesia, dapat memilih untuk menerapkan Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. (2) Apabila mereka tidak memilih menerapkan Norma Penghitungan Khusus berdasarkan ayat (1), maka Wajib Pajak yang bersangkutan harus menyelenggarakan pembukuan sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Pasal 28 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pasal 4 (1) Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 setiap bulan bagi Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) adalah jumlah yang dihasilkan dari penerapan tarif menurut Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 atas Penghasilan Kena Pajak berdasarkan Penerapan Norma Penghitungan Khusus yang dijadikan 1 (satu) tahun dibagi 12 (dua belas). (2) Untuk menentukan besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 setiap bulan bagi Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 1983 tentang Pajak Penghasilan. Pasal 5 Direktur Jenderal Pajak mengatur lebih lanjut pelaksanaan Keputusan ini. Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 April 1987. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JAKARTA Pada tanggal 16 April 1988 MENTERI KEUANGAN ttd JB. SUMARLIN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 267/KMK.01/1988
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 267/KMK.01/1988 TENTANG DASAR PENGENAAN PAJAK DAN TATA CARA PEMUNGUTAN SERTA PENGEMBALIAN (RESTITUSI) PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN MINI BUS MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG DASAR PENGENAAN PAJAK DAN TATA CARA PEMUNGUTAN SERTA PENGEMBALIAN (RESTITUSI) PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN MINI BUS. Pasal 1 (1) Atas penyerahan Mini Bus dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 jo. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984. (2) Dasar Pengenaan Pajak untuk Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas penyerahan Mini Bus adalah Harga Jual Chasis kendaraan bermotor yang dipersiapkan untuk dijadikan Mini Bus. (3) Harga Jual Chasis sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (2) adalah Harga Jual pada saat penyerahan Chasis oleh Agen Tunggal Pemegang Merek Mobil atau Pabrikan Chasis tersebut. Pasal 2 (1) Agen Tunggal Pemegang Merek Mobil atau Pabrikan Chasis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas penyerahan Mini Bus. (2) Agen Tunggal Pemegang Merek Mobil atau Pabrikan Chasis memungut Pajak Penjualan Atas Barang Mewah pada saat penyerahan Chasis dengan mengalikan tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebesar 10% (sepuluh persen) dengan Harga Jual Chasis. Pasal 3 Agen Tunggal Pemegang Merek Mobil atau Pabrikan Chasis wajib : (1) Memberikan bukti pemungutan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah berupa kwitansi atau tanda terima lainnya kepada setiap pembeli Chasis tersebut. (2) Menyetorkan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungutnya ke Kas Negara, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah akhir Masa Pajak saat pemungutan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dilakukan. (3) Melaporkan tentang pemungutan dan penyetoran Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dalam SPT Masa PPN, selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah akhir Masa Pajak yang bersangkutan. Pasal 4 (1) Pembeli Mini Bus yang berpenumpang diatas 10 orang atau yang menggunakan Mini Bus tersebut untuk angkutan umum, dapat mengajukan permohonan permintaan kembali/restitusi Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut atas penyerahan Chasis kepada Kepala Inspeksi Pajak tempat pembeli tersebut terdaftar sebagai Wajib Pajak. (2) Permohonan tersebut harus dilampiri dengan : Copy BPKB dan STNK Mini Bus yang bersangkutan.Bukti pungutan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. (3) Pengajuan permohonan permintaan kembali/restitusi PPN atas Barang Mewah dimaksud ayat (1) dapat dilakukan selambat-lambatnya 12 bulan terhitung sejak saat pembelian kendaraan dimaksud. Pasal 5 Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1988. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 29 Februari 1988 MENTERI KEUANGAN, ttd RADIUS PRAWIRO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 399/KMK.00/1988
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 399/KMK.00/1988 TENTANG NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN KENA PAJAK SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PEKERJAAN YANG DITERIMA TENAGA ASING YANG BEKERJA PADA WAJIB PAJAK BADAN PENGEBORAN MINYAK DAN GAS BUMI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Pasal 15 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3263); MEMUTUSKAN : dengan mencabut Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 355/KMK.04/1986 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Kena Pajak Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pekerjaan Yang Diterima Tenaga Asing Yang Bekerja Pada Wajib Pajak Badan Pengeboran Minyak dan Gas Bumi di Indonesia. Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN KENA PAJAK SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PEKERJAAN YANG DITERIMA TENAGA ASING YANG BEKERJA PADA WAJIB PAJAK BADAN PENGEBORAN MINYAK DAN GAS BUMI DI INDONESIA. Pasal 1 Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 ditetapkan sebagai berikut : Pasal 2 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 April 1987. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 16 April 1988 MENTERI KEUANGAN, ttd. JB. SUMARLIN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1086/KMK.00/1988
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1086/KMK.00/1988 TENTANG PENETAPAN BARANG MODAL TERTENTU YANG DIIMPOR OLEH BADAN USAHA JASA PEMBORAN DAN JASA PENUNJANG TERTENTU DI BIDANG MIGAS YANG DIDIRIKAN DALAM RANGKA UNDANG-UNDANG PENANAMAN MODAL ASING DAN PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI SEBAGAI BARANG KENA PAJAK YANG MEMPUNYAI NILAI STRATEGIS UNTUK PEMBANGUNAN NASIONAL MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN BARANG MODAL TERTENTU YANG DIIMPOR OLEH BADAN USAHA JASA PEMBORAN DAN JASA PENUNJANG TERTENTU DI BIDANG MIGAS YANG DIDIRIKAN DALAM RANGKA UNDANG-UNDANG PENANAMAN MODAL ASING DAN PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI SEBAGAI BARANG KENA PAJAK YANG MEMPUNYAI NILAI STRATEGIS UNTUK PEMBANGUNAN NASIONAL. Pasal 1 Yang dimaksud dengan barang modal tertentu adalah peralatan yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: Pasal 2 Yang dimaksud dengan Badan Usaha di bidang jasa pemboran dan jasa penunjang tertentu di bidang Migas adalah Badan Usaha yang didirikan dalam rangka Undang-Undang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Negeri yang berusaha di bidang: Pasal 3 (1) Barang modal tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang diimpor oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah merupakan Barang Kena Pajak yang mempunyai nilai strategis untuk pembangunan Nasional. (2) Pajak Pertambahan Nilai atas Impor barang modal tertentu yang dilakukan atau untuk keperluan Badan Usaha di bidang jasa pemboran dan jasa penunjang tertentu di bidang Migas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditanggung Pemerintah. Pasal 4 Dalam hal peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ternyata: maka Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah ditagih dengan Surat Ketetapan Pajak ditambah dengan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pasal 5 (1) Untuk memperoleh fasilitas Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah, Badan Usaha yang mengimpor peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus mempunyai Surat Keterangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang diperoleh dengan cara mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak. (2) Permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilampiri dengan dokumen-dokumen impor dan rekomendasi dari Ketua BKPM untuk setiap impor. (3) Sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan ini, semua ketentuan yang mengatur tentang tata cara pembebanan dan penatausahaan Pajak Pertambahan dan penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 558/KMK.04/1986 tanggal 24 Juni 1986, berlaku sepenuhnya dalam pelaksanaan Keputusan ini. Pasal 6 Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Nopember 1988 MENTERI KEUANGAN, ttd J.B. SUMARLIN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 206/KMK.04/1987
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 206/KMK.04/1987 TENTANG TATA CARA PEMBEBANAN DAN PENATA USAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65 TAHUN 1986 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERHUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN KERTAS KORAN UNTUK PENERBITAN KORAN SERTA PENYERAHAN KORAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa tata cara pembebanan dan penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang Terhutang Atas Impor dan Penyerahan Kertas Koran Untuk Penerbitan Koran Serta Penyerahan Koran perlu diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia. Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMBEBANAN DAN PENATA USAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65 TAHUN 1986 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERHUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN KERTAS KORAN UNTUK PENERBITAN KORAN SERTA PENYERAHAN KORAN. Pasal 1 Orang atau badan yang melakukan impor kertas koran untuk penerbitan koran yang Pajak Pertambahan Nilainya ditanggung oleh Pemerintah harus mempunyai Surat Keterangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung oleh Pemerintah yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 2 Penyalur Utama kertas koran, atau Pengusaha penerbitan koran yang membeli kertas koran dari Importir atau Pabrikan atau Penyalur Utama Kertas koran untuk mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Oleh Pemerintah harus mempunyai Surat Keterangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Oleh Pemerintah yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 3 Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Oleh Pemerintah sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1 dan Pasal 2 harus diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak Atau Pejabat yang ditunjuk. Pasal 4 (1) Orang atau badan yang melakukan impor kertas koran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 melakukan sendiri penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya terhutang dan mencantumkan jumlah Pajak Pertambahan Nilai tersebut dalam PPUD dan Surat Setoran Pajak (SSP). (2) Surat Keterangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus diserahkan kepada Bank Devisa atau Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersamaan dengan SSP dan PPUD tersebut dalam ayat (1). (3) Bank Devisa atau Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah menerima dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) menerbitkan Surat Tanda Setoran (STS) atau bukti Pemungutan Atas Impor (KPU 22) dan selanjutnya membubuhkan cap/stempel “PPN Ditanggung Oleh Pemerintah” dan tanggal serta Nomor Surat Keterangan PPN Ditanggung Oleh Pemerintah pada semua lembar PPUD, SSP, STS, Dan KPU 22. (4) Asli Surat Tanda Setoran atau Bukti Pemungutan Atas Impor (KPU 22), dilampiri dengan dokumen tersebut dalam ayat (3), diserahkan kepada orang atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk keperluan pengeluaran barang. (5) Tindasan dokumen tersebut dalam ayat (3), setiap minggu dan akhir bulan disampaikan oleh Bank Devisa atau Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Direktorat Jenderal Pajak c.q. Kepala Inspeksi Pajak ditempat kedudukan Bank Devisa atau Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bersangkutan disertai dengan Surat Pengantar. Pasal 5 (1) Importir atau Pabrikan atau Penyalur Utama Kertas Koran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib membuat Faktur Pajak pada saat penyerahan kertas koran kepada Penyalur Utama Kertas Koran atau Pengusaha Penerbitan Koran Paling sedikit dalam rangkap 4 (empat) :Lembar ke 1 dan ke 2 : diserahkan kepada penyalur Utama Kertas Koran atau pengusaha Penerbitan Koran yang bersangkutan.Lembar ke 3 : disampaikan kepada Direktorat Jenderal pajak (sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Masa PPN).Lembar ke 4 : untuk arsip Importir atau pabrikan atau penyalur Utama Kertas Koran yang bersangkutan. (2) Importir atau Pabrikan atau Penyalur Utama Kertas Koran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membubuhkan cap/stempel “PPN Ditanggung oleh Pemerintah eks Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1986” pada Faktur Pajak yang bersangkutan. Pasal 6 (1) Pengusaha penerbitan koran yang menyerahkan koran yang Pajak Pertambahan Nilainya Ditanggung Oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1986 wajib membuat Faktur Pajak dalam rangkap 3 (tiga) :Lembar ke 1 : diserahkan kepada Pembeli.Lembar ke 2 : disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak (sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Masa PPN)Lembar ke 3 : untuk arsip Pengusaha penerbitan koran. (2) Pengusaha penerbitan koran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membubuhkan cap/stempel “PPN Ditanggung Oleh Pemerintah eks Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1986” pada Faktur Pajak yang bersangkutan. Pasal 7 (1) Importir atau Pabrikan atau penyalur Utama Kertas Koran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pengusaha penerbitan koran sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak. (2) Pada Surat Pemberitahuan Masa PPN sebagaimana tersebut dalam ayat (1) harus dilampirkan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1). Pasal 8 (1) Direktur Jenderal Pajak berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) dan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mengajukan permintaan kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nihil. (2) Atas permintaan Direktur Jenderal Pajak tersebut pada ayat (1) Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan SPM Nihil atas Beban Anggaran Bagian XVI dan pada waktu bersamaan membukukan untuk keuntungan Direktorat Jenderal Pajak. Pasal 9 Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Anggaran sesuai dengan bidang masing-masing. Pasal 10 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 16 Oktober 1986. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada Tanggal 9 April 1987 MENTERI KEUANGAN ttd RADIUS PRAWIRO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 187/KMK.04/1987
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 187/KMK.04/1987 TENTANG TATA CARA PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG MODAL OLEH PENGUSAHA TERTENTU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1986 tentang Penundaan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Modal oleh Pengusaha Tertentu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Dengan mencabut Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 325/KMK.01/1986 tanggal 6 Mei 1986 tentang Penangguhan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Modal untuk Perusahaan Jasa PMA/PMDN. Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG MODAL OLEH PENGUSAHA TERTENTU. Pasal 1 (1) Atas Impor Barang Modal yang mempunyai hubungan langsung dengan proses menghasilkan jasa yang dilakukan oleh Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1986 diberikan Penundaan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah untuk Jangka waktu menurut Daftar Lampiran Keputusan ini. (2) Jangka waktu penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan terhitung sejak perusahaan mulai berproduksi komersial. (3) Cara pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 2 Atas Penundaan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak dikenakan bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pasal 3 (1) Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) wajib mengajukan permohonan tertulis untuk memperoleh penundaan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah kepada Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk. (2) Dalam permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dicantumkan jenis, jumlah dan harga barang modal yang diimpor. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus dilengkapi dengan rekomendasi Ketua BKPM. (4) Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk setelah meneliti permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mengeluarkan keputusan tentang Penundaan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Impor Barang Modal dimaksud selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah diterimanya permohonan tertulis sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (2) dan (3). Pasal 4 (1) Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) yang melakukan impor Barang Modal melakukan sendiri penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang seharusnya terhutang dan mencantumkan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tersebut dalam PPUD dan SSP. (2) Surat Keputusan Penundaan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) harus diserahkan kepada Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersamaan dengan PPUD dan SSP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 5 (1) Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah menerima dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 4 menerbitkan STS atau bukti pemungutan atas barang impor (KPU 22) dan selanjutnya membubuhkan cap/stempel “PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DITUNDA” dan tanggal serta nomor Keputusan Penundaan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah pada semua lembar PPUD, SSP, STS atau KPU 22. (2) Asli STS atau Bukti Pemungutan Atas Impor (KPU 22), dilampiri dokumen tersebut dalam ayat (1), diserahkan kepada pengusaha sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1 ayat (1) untuk keperluan pengeluaran barang. (3) Tindasan dokumen tersebut pada ayat (1) setiap minggu dan akhir bulan disampaikan oleh Bank Devisa atau Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Direktorat Jenderal Pajak c.q. Kepala inspeksi Pajak ditempat kedudukan Bank Devisa atau Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bersangkutan disertai dengan Surat Pengantar. Pasal 6 Ketentuan Keputusan Menteri Keuangan ini diberlakukan juga terhadap Pengusaha Jasa PMA/PMDN yang telah melaksanakan Impor Barang Modal berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 325/KMK.01/1986 tanggal 6 Mei 1986. Pasal 7 Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 8 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 6 Mei 1985. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Di tetapkan di Jakarta Pada Tanggal 1 April 1987 MENTERI KEUANGAN ttd RADIUS PRAWIRO