Taxco
Solution
Previous slide
Next slide
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1117/KMK.04/1988
Jenis Pajak
: PPN
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1988
Tanggal Peraturan : 07/11/1988
Bentuk, Ukuran, Pengadaan Dan Tata Cara, Penyampaian Faktur Pajak
Register akun anda menjadi subscription member untuk mendapatkan akses halaman situs

Peraturan Terkait :

Bentuk, Ukuran, Pengadaan Dan Tata Cara Penyampaian Faktur Pajak

Perubahan Dan Tambahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 432/KMK.04/1984 Tanggal 11 Mei 1984 Tentang Bentuk, Ukuran, Pengadaan Dan Tata Cara Penyampaian Faktur Pajak

Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984

Penunjukan Kantor Perbendaharaan Negara Untuk Memungut Dan Menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Yang Dibayar Oleh Pemerintah Untuk Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Dari Pengusaha Kena Pajak Rekanan Peme

Riwayat Peraturan 

Perubahan Dan Tambahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 432/KMK.04/1984 Tanggal 11 Mei 1984 Tentang Bentuk, Ukuran, Pengadaan Dan Tata Cara Penyampaian Faktur Pajak

Bentuk, Ukuran, Pengadaan Dan Tata Cara Penyampaian Faktur Pajak