Register akun anda menjadi subscription member untuk mendapatkan akses halaman situs
Previous slide
Next slide
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1117/KMK.04/1988
Jenis Pajak
: PPN
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1988
Tanggal Peraturan : 07/11/1988
Bentuk, Ukuran, Pengadaan Dan Tata Cara, Penyampaian Faktur Pajak
Peraturan Terkait :
Bentuk, Ukuran, Pengadaan Dan Tata Cara Penyampaian Faktur Pajak
Perubahan Dan Tambahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 432/KMK.04/1984 Tanggal 11 Mei 1984 Tentang Bentuk, Ukuran, Pengadaan Dan Tata Cara Penyampaian Faktur Pajak
Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984
Penunjukan Kantor Perbendaharaan Negara Untuk Memungut Dan Menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Yang Dibayar Oleh Pemerintah Untuk Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Dari Pengusaha Kena Pajak Rekanan Peme
Riwayat Peraturan
Perubahan Dan Tambahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 432/KMK.04/1984 Tanggal 11 Mei 1984 Tentang Bentuk, Ukuran, Pengadaan Dan Tata Cara Penyampaian Faktur Pajak
Bentuk, Ukuran, Pengadaan Dan Tata Cara Penyampaian Faktur Pajak