KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 301/KMK.04/1989

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 301/KMK.04/1989 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 1988, PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 1988 DAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56 TAHUN 1988 DALAM MASA PERALIHAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1988 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 1988, perlu diatur petunjuk pelaksanaan dalam masa peralihan dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 1988, PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 1988 DAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56 TAHUN 1988 DALAM MASA PERALIHAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : BAB II PENYERAHAN KEPADA PEMUNGUT PAJAK Pasal 2 (1) Atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b kepada Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a yang pembayarannya dilakukan : pada tanggal 1 Januari 1989 sampai dengan tanggal 10 Pebruari 1989, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai oleh pemungut pajak.sesudah tanggal 10 Pebruari 1989, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dipungut dan disetor oleh pemungut pajak. (2) Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut dan disetor oleh pemungut pajak antara tanggal 1 Januari 1989 sampai dengan tanggal 10 Pebruari 1988 kecuali yang telah menjadi beban pemungut pajak sebagai pembeli atau penerima jasa, atau permohonan Pengusaha Kena Pajak yang menjadi rekanan dapat dikembalikan. (3) Pajak Masukan dari Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak rekanan yang Pajak Pertambahan Nilainya dipungut dan disetor oleh Pemungut Pajak dalam masa 11 Pebruari 1989 sampai dengan 10 April 1989, dapat dikreditkan sebesar 40% dari Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut. (4) Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut dan disetor oleh Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) menjadi beban pemungut pajak sebagai pembeli atau penerima jasa, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan. BAB III PENYERAHAN KEPADA BUKAN PEMUNGUT PAJAK Pasal 3 (1) Atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang terjadi sebelum tanggal 1 April 1989 yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak kepada bukan pemungut pajak yang pembayarannya diterima baik sebelum maupun pada dan sesudah tanggal 1 April 1989, tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. (2) Atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang terjadi pada dan sesudah tanggal 1 April 1989, yang pembayarannya : seluruhnya diterima sebelum tanggal 1 April 1989, tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;seluruhnya diterima pada dan sesudah tanggal 1 April 1989, terutang Pajak Pertambahan Nilai;sebagian diterima sebelum tanggal 1 April 1989 dan sebagian lagi diterima pada dan sesudah tanggal 1 April 1989, terutang Pajak Pertambahan Nilai atas pembayaran yang dilakukan pada dan sesudah tanggal 1 April 1989. (3) Atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang sebagian terjadi sebelum tanggal 1 April 1989 dan sebagian lagi terjadi pada dan sesudah tanggal 1 April 1989, yang pembayarannya : seluruhnya diterima sebelum tanggal 1 April 1989, tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;seluruhnya diterima pada dan sesudah tanggal 1 April 1989, terutang Pajak Pertambahan Nilai atas bagian penyerahan yang terjadi pada dan sesudah tanggal 1 April 1989;sebagian diterima sebelum tanggal 1 April 1989 dan sebagian lagi diterima pada atau sesudah tanggal 1 April 1989, terutang Pajak Pertambahan Nilai atas sisa penyerahan yang terjadi atau sisa pembayaran yang diterima pada dan sesudah tanggal 1 April 1989. Pasal 4 (1) Dalam hal bagian penyerahan yang terjadi pada dan sesudah tanggal 1 April 1989 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c lebih besar dari bagian pembayaran yang diterima pada dan sesudah tanggal 1 April 1989, jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dari pembayaran yang terjadi pada dan sesudah tanggal 1 April 1989. (2) Dalam hal bagian penyerahan yang terjadi pada dan sesudah tanggal 1 April 1989 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c lebih kecil dari bagian pembayaran yang diterima pada dan sesudah tanggal 1 April 1989, jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung sebanding dengan bagian penyerahan yang terjadi pada dan sesudah tanggal 1 April 1989. Pasal 5 (1) Pajak Masukan dari Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tidak dapat dikreditkan. (2) Pajak Masukan dari Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat dikreditkan. Pasal 6 (1) Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas penyerahan atau bagian penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) adalah : Pajak Masukan yang dibayar dan tercantum dalam Faktur Pajak tanggal 1 April 1989 dan sesudahnya.Pajak Masukan yang dibayar sebelum tanggal 1 April 1989, dihitung sebesar 10% dari selisih Pajak Keluaran dikurangi Pajak Masukan tersebut pada huruf a. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b hanya berlaku untuk Masa Pajak bulan April dan Mei 1989. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b tidak berlaku, sepanjang Pajak Keluaran dikurangi Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a menunjukkan kelebihan bayar. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak yang mengkreditkan Pajak Masukan berdasarkan Pasal 9 ayat (6) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 dan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988. BAB. IV PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH Pasal 7 (1) Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1335/KMK.04/1988 tanggal 31 Desember 1988, dikenakan atas : impor Barang Mewah yang dokumen PPUDnya telah ditanda sahkan oleh Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada atau sesudah tanggal 15 Januari 1989;penyerahan Barang Mewah di dalam negeri yang terjadi pada atau sesudah tanggal 15 Januari 1989. (2) Atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b : dalam hal pembayaran seluruhnya diterima pada dan sesudah tanggal 15 Januari 1989 terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1335/KMK.04/1988 tanggal 31 Desember 1988;dalam hal sebagian pembayarannya diterima sebelum

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1441b/KMK.04/1989

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1441b/KMK.04/1989 TENTANG PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka memberikan kepastian dalam pelaksanaan penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan perlu diberikan pedoman tentang Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 jo. Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988, dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia; Mengingat : MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN. Pasal 1 (1) Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha; (2) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kegiatan yang berhubungan langsung dengan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen; (3) Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang dibayar untuk : Pembelian Barang/Jasa Kena Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983;Pembelian dan Pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van dan kombi sesuai dengan pasal 9 ayat (8) huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 kecuali untuk barang dagangan atau untuk digunakan secara langsung sesuai dengan bidang usahanya.Pembelian yang sifatnya untuk kepentingan pribadi pemilik/pemegang saham, direktur, komisaris, dan karyawan;Penyerahan yang Pajak keluarannya ditanggung oleh Pemerintah kecuali ditetapkan lain oleh Menteri keuangan;Perolehan Barang/Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya ditanggung oleh Pemerintah. Pasal 2 Pajak Masukan sebagai dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat dikreditkan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut : 1) Nomor Seri dari pembuat Faktur Pajak ; 2) Nama, Alamat, NPWP, dan nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan faktur Pajak; 3) Nama, Alamat, NPWP, dan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Pembeli Barang kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak; 4) Nama Barang/Jasa Kena Pajak; 5) Besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang; 6) Tanggal Faktur Pajak; 7) Tanda tangan dan Nama terang yang berwenang menerbitkan Faktur Pajak. Pasal 3 (1) Pajak Masukan yang belum dikreditkan dalam masa pajak yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 dapat dikreditkan dengan cara : membetulkan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai masa pajak yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 8 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983; ataumengkreditkan Pajak Masukan dalam masa pajak yang tidak sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 dengan cara melaporkannya dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk masa pajak dilakukannya pengkreditan sepanjang masih dalam tahun pajak/tahun buku berjalan. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperkenankan sepanjang Pajak Masukan tersebut belum/tidak dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan Pajak Penghasilan. Pasal 4 (1) Dalam hal barang modal dipindahtangankan, Pajak Masukan yang telah dikreditkan harus dibayar kembali. (2) Besarnya Pajak Masukan yang harus dibayar kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihitung dengan rumus sebagai berikut : p x PMdengan ketentuan bahwa : padalah besarnya prosentase harga sisa buku berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 pada awal tahun pajak terjadinya pemindahtanganan barang modal;PMadalah Jumlah Pajak Masukan atau perolehan barang modal yang telah dikreditkan; (3) Dalam hal pemindahtanganan barang modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terjadi dalam jangka waktu kurang dari 1(satu) tahun sejak perolehan, maka seluruh Pajak Masukan atas barang modal yang telah dikreditkan harus dibayar kembali. (4) Tidak termasuk pengertian pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pemindahan hak dari “lessee” kepada “lessor” dengan cara “sale and lease back”, dengan syarat barang modal tersebut masih digunakan oleh “lessee” sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. Pasal 5 Dalam hal barang modal yang semula digunakan langsung untuk kegiatan usaha kemudian digunakan seluruhnya atau sebagian untuk kegiatan lain, maka Pajak Masukan yang semula telah dikreditkan harus dibayar kembali dengan rumus sebagai berikut : p` x D/B x PM dengan ketentuan bahwa : p` adalah besarnya presentase rata-rata penggunaan barang modal untuk kegiatan lain dalam 1 (satu) tahun; D adalah besarnya penyusutan/amortasi barang modal dalam tahun yang bersangkutan; B adalah nilai perolehan barang modal yang bersangkutan, dalam hal terdapat revaluasi, nilai perolehannya disesuaikan; PM adalah jumlah Pajak Masukan yang telah dikreditkan. Pasal 6 (1) Bagi Pengusaha Kena Pajak yang : Melakukan kegiatan usaha terpadu (“integrated”) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan bukan Barang Kena Pajak yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, dan unit atau kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai; atauMelakukan kegiatan usaha jasa yang atas penyerahannya terdapat penyerahan yang tidak terutang dan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai; atauMelakukan kegiatan menghasilkan/memperdagangkan Barang dan usaha Jasa yang atas penyerahannya terutang dan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang/Jasa Kena Pajak yang : 1)nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.2)digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atas kegiatan yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan;3)nyata-nyata digunakan untuk unit atas kegiatan yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan. (2) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melakukan penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) angka 2) harus kembali yang besarnya dihitung dengan rumus sebagai berikut : untuk bukan barang modal :X/Y X PMdengan ketentuan bahwa :Xadalah jumlah peredaran atas penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;Yadalah jumlah seluruh peredaran;PMadalah Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) angka 2).Untuk barang modal :X/Y X D/B X PMdengan ketentuan bahwa :Xadalah jumlah peredaran atas penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;Yadalah jumlah seluruh peredaran;Dadalah penyusutan/amortisasi barang modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) angka 2) dalam tahun pajak yang bersangkutan;Badalah nilai perolehan barang modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) angka 2); dalam hal terdapat revaluasi nilai perolehannya disesuaikan;PMadalah Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) angka 2). Pasal 7 (1) Kewajiban pembayaran kembali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 5 dan Pasal 6 ayat (2) harus dilakukan bersamaan dengan saat penyampaian atau selambat-lambatnya pada

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1308/KMK.04/1989

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1308/KMK.04/1989 TENTANG BATAS NILAI NOMINAL DEPOSITO BERJANGKA DAN SERTIFIKAT DEPOSITO SERTA SALDO TABUNGAN TERTINGGI YANG DIKECUALIKAN DARI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan atas ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1989 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito Dan Tabungan perlu adanya penetapan batas nilai nominal deposito berjangka dan sertifikat deposito serta saldo tabungan tertinggi yang dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BATAS NILAI NOMINAL DEPOSITO BERJANGKA DAN SERTIFIKAT DEPOSITO SERTA SALDO TABUNGAN TERTINGGI YANG DIKECUALIKAN DARI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN. Pasal 1 (1) Dikecualikan dari pemotongan pajak dan masih tetap ditangguhkan pengenaan pajaknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1989 adalah bunga atas deposito berjangka dan sertifikat deposito serta tabungan yang jumlah seluruh nilai nominal deposito berjangka dan sertifikat deposito serta saldo tertinggi tabungan yang dimiliki oleh satu deposito dan/atau penabung pada semua bank dan/atau lembaga keuangan bukan bank yang tidak melebihi Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). (2) Yang dimaksud dengan saldo tertinggi tabungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah jumlah tertinggi saldo tabungan dalam bulan takwim. (3) Dalam hal deposito berjangka dinyatakan dalam valuta asing, maka jumlah sebagaimana tersebut dalam ayat (1) dihitung berdasarkan kurs neraca yang ditetapkan Bank Indonesia yang berlaku pada saat dibayarkan atau terutangnya bunga atas deposito yang bersangkutan. Pasal 2 Bank atau lembaga keuangan bukan bank tidak memotong Pajak Penghasilan sepanjang deposan dan/atau penabung menyerahkan surat pernyataan bahwa jumlah seluruh deposito berjangka dan sertifikat deposito serta tabungan yang dimilikinya tidak melebihi jumlah sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 ayat (1). Pasal 3 Pelaksanaan teknis lebih lanjut dari Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 1989 MENTERI KEUANGAN, ttd J.B. SUMARLIN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1131/KMK.04/1989

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1131/KMK.04/1989 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 1989 TENTANG PERUBAHAN BESARNYA TARIF BEA METERAI DAN BESARNYA BATAS HARGA NOMINAL YANG DIKENAKAN BEA METERAI ATAS CEK DAN BILYET GIRO MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1989, tentang Perubahan Besarnya Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai atas Cek dan Bilyet Giro, dipandang perlu mengatur pelaksanaan teknis tentang saat berlakunya pengenaan dan tatacara pelunasan bea meterai atas cek dan bilyet giro dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : Memperhatikan : Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 21/9/KEP/DIR tanggal 23 Mei 1988 tentang Otomasi Penyelenggaraan Kliring Lokal dan Ketentuan Pembakuan Warkat Kliring; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 1989 TENTANG PERUBAHAN BESARNYA TARIF BEA METERAI DAN BESARNYA BATAS HARGA NOMINAL YANG DIKENAKAN BEA METERAI ATAS CEK DAN BILYET GIRO. Pasal 1 (1) Saat mulai berlakunya pengenaan bea meterai atas cek dan bilyet giro dengan tarif sebesar Rp. 500,00 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1989 adalah tanggal 15 Nopember 1989. (2) Bea Meterai yang terhutang atas cek dan bilyet giro yang ditarik atau diterbitkan antara tanggal 22 September 1989 sampai sebelum saat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masih dapat dilunasi dengan tarif berdasarkan ketentuan lama. Pasal 2 (1) Pelunasan Bea Meterai atas cek dan bilyet giro dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu dengan cara: menggunakan meterai tempel;menggunakan mesin teraan meterai;membubuhkan tanda lunas Bea Meterai. (2) Cara pelunasan Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c atas cek dan bilyet giro dalam rangka otomasi kliring dilakukan dengan membubuhkan tanda lunas yang dicetak pada setiap lembar cek dan bilyet giro. (3) Dalam hal pencetakan tanda lunas Bea Meterai atas cek dan bilyet giro sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) belum dapat dilaksanakan, Bank Indonesia dapat mengatur lebih lanjut cara pelunasan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b. Pasal 3 Pelaksanaan pencetakan tanda lunas Bea Meterai atas cek dan bilyet giro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan oleh: Pasal 4 Tatacara pencetakan tanda lunas Bea Meterai pada cek dan bilyet giro dilakukan sebagai berikut: Pasal 5 (1) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib membuat dan menyampaikan Berita Acara Serah Terima Cek dan Bilyet Giro yang telah mencantumkan tanda lunas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d kepada bank penyetor, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pajak. (2) Tembusan Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disampaikan pula kepada Perum PERURI apabila dibuat oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b. (3) Perum PERURI wajib menyampaikan laporan tertulis secara berkala mengenai hasil pengawasan pelaksanaan pencetakan tanda lunas Bea Meterai atas cek dan bilyet giro kepada Direktur Jenderal Pajak. Pasal 6 Apabila dipandang perlu pelaksanaan teknis lebih lanjut keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak dan Bank Indonesia secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. Pasal 7 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 1989 MENTERI KEUANGAN, ttd J.B. SUMARLIN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82/KMK.01/1989

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82/KMK.01/1989 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS IMPOR KERTAS KORAN UNTUK PENERBITAN SURAT KABAR DAN ATAU MAJALAH MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang   : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS IMPOR KERTAS KORAN UNTUK PENERBITAN SURAT KABAR DAN ATAU MAJALAH. Pasal 1 Atas impor kertas koran untuk Penerbitan Surat Kabar dan atau Majalah berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1988 Pajak Pertambahan Nilainya Ditanggung oleh Pemerintah. Pasal 2 (1) Untuk dapat diberikan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung oleh Pemerintah, orang atau badan yang mengimpor kertas koran untuk Penerbitan Surat Kabar dan atau Majalah yang Pajak Pertambahan Nilainya ditanggung oleh Pemerintah harus memiliki Surat Keterangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Oleh Pemerintah yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak atau Pejabat yang ditunjuk. (2) Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diajukan oleh importir kepada Direktur Jenderal Pajak atau Pejabat yang ditunjuk. Pasal 3 (1) Orang atau badan yang melakukan impor kertas koran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) melakukan penghitungan sendiri Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya dan mencantumkan Pajak Pertambahan Nilai tersebut dalam PPUD dan Surat Setoran Pajak (SSP). (2) Surat Keterangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus diserahkan kepada Bank Devisa atau Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersamaan dengan PPUD dan SSP tersebut dalam ayat (1). (3) Bank Devisa atau Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah menerima dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) menerbitkan Surat Tanda Setoran (STS) atau Bukti Pemungutan Atas Impor (KPU-22) dan membubuhkan cap/stempel “PPN Ditanggung Oleh Pemerintah” dan tanggal serta nomor Surat Keterangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Oleh Pemerintah pada semua lembar PPUD, SSP, STS, dan KPU-22. (4) Asli Surat Tanda Setoran atau Bukti Pemungutan atas Impor (KPU-22), dilampiri dokumen-dokumen tersebut dalam ayat (3), diserahkan kepada orang atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk keperluan pengurusan pengeluaran barang. (5) Dengan Surat Pengantar tersendiri, tindasan-tindasan dokumen tersebut ayat (3) oleh Bank Devisa atau Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q Kantor Inspeksi Pajak pada setiap minggu dan akhir bulan. Pasal 4 (1) Berdasarkan dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), Direktur Jenderal Pajak mengajukan permintaan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) Nihil kepada Direktur Jenderal Anggaran. (2) Atas permintaan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nihil atas beban Anggaran Bagian XVI dan pada waktu bersamaan membukukan untuk keuntungan Direktorat Jenderal Pajak. Pasal 5 Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Anggaran sesuai dengan bidangnya masing-masing. Pasal 6 Semua peraturan pelaksanaan yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 870/KMK.04/1987 dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diterbitkan ketentuan yang baru berdasarkan keputusan ini. Pasal 7 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 17 Oktober 1988. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Januari 1989 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd JB. SUMARLIN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81/KMK.01/1989

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81/KMK.01/1989 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN KERTAS KORAN, SURAT KABAR DAN ATAU MAJALAH MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang  : Mengingat  : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN KERTAS KORAN, SURAT KABAR DAN ATAU MAJALAH. Pasal 1 (1) Atas penyerahan kertas koran untuk Penerbitan Surat Kabar dan atau Majalah serta penyerahan Surat Kabar dan atau Majalah yang seluruh halamannya menggunakan kertas koran kecuali kertas untuk kulit muka dan belakang, Pajak Pertambahan Nilainya ditanggung Pemerintah. (2) Untuk dapat diberikan PPN ditanggung oleh Pemerintah, Pengusaha Penerbitan Surat Kabar dan atau Majalah yang membeli kertas koran dari Importir atau Pabrikan Kertas Koran harus memiliki Surat Keterangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Oleh Pemerintah yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak atau Pejabat yang ditunjuk. Pasal 2 Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) harus diajukan oleh Pengusaha Penerbitan Surat Kabar dan atau Majalah melalui Penyalur Utama Kertas Koran PT Industri dan Perbekalan Pers (PT. Inpers) kepada Direktur Jenderal Pajak atau Pejabat yang ditunjuk. Pasal 3 (1) Importir atau Pabrikan Kertas Koran yang menyerahkan kertas koran kepada Pengusaha Penerbitan Surat Kabar dan atau Majalah, wajib membuat Faktur Pajak atas nama Penyalur Utama Kertas Koran qq Pengusaha Penerbitan Surat Kabar dan atau Majalah sebagai pembeli sekurang-kurangnya dalam rangkap 4 (empat) :Lembar ke-1 berwarna putih diserahkan kepada Pembeli/Pengusaha Penerbitan Surat Kabar dan atau Majalah;Lembar ke-2 berwarna kuning muda diserahkan kepada Penyalur Utama Kertas Koran;Lembar ke-3 berwarna kuning muda disampaikan kepada Kantor Inspeksi Pajak sebagai Lampiran Surat Pemberitahuan Masa PPN;Lembar ke-4 berwarna merah muda untuk arsip Penjual/Importir atau Pabrikan Kertas Koran. (2) Importir atau Pabrikan Kertas Koran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membubuhkan cap/stempel “PPN Ditanggung Oleh Pemerintah eks Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1988” pada semua lembar Faktur Pajak yang bersangkutan. Pasal 4 (1) Pengusaha Penerbitan Kertas Koran dan atau Majalah yang menyerahkan Surat Kabar dan atau Majalah yang Pajak Pertambahan Nilainya Ditanggung Oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1988 wajib membuat Faktur Pajak dalam rangkap 3 (tiga):Lembar ke-1 berwarna putih diserahkan kepada Pembeli;Lembar ke-2 berwarna kuning muda disampaikan kepada Kantor Inspeksi Pajak sebagai Lampiran Surat Pemberitahuan Masa PPN;Lembar ke-3 berwarna merah muda untuk arsip Pengusaha Penerbitan Surat Kabar dan atau Majalah. (2) Pengusaha Penerbitan Surat Kabar dan atau Majalah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membubuhkan cap/stempel “PPN Ditanggung Oleh Pemerintah eks Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1988” pada semua lembar Faktur Pajak yang bersangkutan. Pasal 5 Pajak Masukan yang dibayar oleh Pabrikan Kertas Koran atau Pengusaha Penerbitan Surat Kabar dan atau Majalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat dikreditkan, kecuali: Pasal 6 (1) Direktur Jenderal Pajak berdasarkan Faktur Pajak yang dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Masa PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) mengajukan permintaan untuk diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nihil kepada Direktur Jenderal Anggaran. (2) Atas permintaan Direktur Jenderal Pajak tersebut pada ayat (1) Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan SPM Nihil atas beban Anggaran Bagian XVI dan pada waktu bersamaan membukukan untuk keuntungan Direktorat Jenderal Pajak. Pasal 7 Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Anggaran sesuai dengan bidang masing-masing. Pasal 8 Semua peraturan pelaksanaan yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 871/KMK.04/1987 dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diterbitkan ketentuan yang baru berdasarkan Keputusan ini. Pasal 9 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 17 Oktober 1988. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dan penempatannya dalam Berita Negara republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada taggal 14 Januari 1989 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd, JB. SUMARLIN