Taxco
Solution
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 444/KMK.04/1989
Jenis Pajak
: KUP
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1989
Tanggal Peraturan : 04/05/1989
Penggunaan Bahasa Asing Dalam Pembukuan Wajib Pajak

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 444/KMK.04/1989

TENTANG

PENGGUNAAN BAHASA ASING DALAM PEMBUKUAN WAJIB PAJAK

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka menunjang pembangunan nasional, masih diperlukan penanaman modal asing khususnya di bidang usaha tertentu lainnya ;
  2. bahwa kegiatan usaha di bidang-bidang dimaksud dalam huruf a diatas pada umumnya berskala Internasional yang memerlukan bahasa asing, khususnya bahasa Inggris dalam pembukuannya ;
  3. bahwa oleh karena itu dipandang perlu mengatur penggunaan bahasa Inggris dalam pembukuan Wajib Pajak dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Mengingat :

  1. Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 32621) ;
  2. Keputusan Presiden Nomor 61/M Tahun 1988.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGGUNAAN BAHASA ASING DALAM PEMBUKUAN WAJIB PAJAK.

Pasal 1

Bahasa asing yang dapat dipergunakan dalam pembukuan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan bahasa Inggris.

(1)Wajib Pajak yang dapat mempergunakan bahasa Inggris dalam pembukuannya adalah:
Wajib Pajak yang berusaha di bidang minyak dan gas bumi;Wajib Pajak yang berusaha di bidang pertambangan umum;Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA);Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap;
(2)Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang akan menggunakan bahasa Inggris dalam pembukuannya harus memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam waktu 3 (tiga) bulan pertama dari Tahun Pajak dimulainya penggunaan bahasa Inggris dalam pembukuannya.
(3)Batas waktu memberitahukan dan batas waktu mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) untuk Tahun Pajak 1989 adalah 3 (tiga) bulan sejak tanggal ditetapkannya Keputusan ini.

Pasal 3

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tetap berkewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan beserta lampiran-lampirannya dalam bahasa Indonesia.

Pasal 4

(1)Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris sampai dengan Tahun Pajak 1988 dianggap telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3.
(2)Untuk Tahun Pajak 1989 dan seterusnya, Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3.

Pasal 5

Ketentuan teknis yang diperlukan untuk melaksanakan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 5 Mei 1989

MENTERI MUDA KEUANGAN

ttd

NASRUDIN SUMINTAPURA

Status Peraturan :

Penggunaan Bahasa Asing Dalam Pembukuan Wajib Pajak

Peraturan Terkait :

Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan