KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1285/KMK.04/1991

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 1285/KMK.04/1991 TENTANG MACAM DAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG MACAM DAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH. Pasal 1 Atas penyerahan di dalam daerah pabean oleh Pabrikan atau impor kendaraan bermotor berroda dua dengan tenaga mesin yang isi silindernya melebihi 200 cc, kecuali untuk keperluan kendaraan dinas ABRI/POLRI dan untuk tujuan protokoler kenegaraan, dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) dengan tarif 20% (dua puluh persen). Pasal 2 (1) Atas penyerahan di dalam daerah pabean oleh Pabrikan atau impor kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van, pick up, bus, dan jeep yang harga penyerahan dari pabrikan atau nilai impornya tidak lebih dari Rp. 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah), kecuali penyerahan atau impor untuk keperluan kendaraan dinas ABRI/POLRI serta untuk tujuan protokoler kenegaraan, dikenakan PPn BM dengan tarif 20% (dua puluh persen). (2) Atas penyerahan di dalam daerah pabean oleh Pabrikan atau impor kendaraan bermotor jenis sedan, mobil balap, station wagon, dan jeep yang harga penyerahannya dari pabrikan atau nilai impornya lebih dari Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), kecuali penyerahan atau impor untuk keperluan kendaraan dinas ABRI/POLRI dan untuk tujuan protokoler kenegaraan, dikenakan PPn BM dengan tarif 35% (tiga puluh lima persen). Pasal 3 (1) Pabrikan atau Importir adalah Pengusaha Kena Pajak yang atas penyerahan atau impor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 dikenakan PPn BM. (2) Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung PPn BM atas kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 adalah sebesar harga jual yang diminta atau yang seharusnya diminta atau nilai impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf n Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983. (3) Dalam hal terdapat hubungan istimewa antara Pabrikan atau Importir dengan Distributor/Dealer/Agen atau Penyalur sehingga harga jual dari Pabrikan atau Importir menjadi lebih rendah dari harga jual yang seharusnya, maka Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung PPn BM yang terutang ditetapkan sebesar harga jual dari Distributor/Dealer/Agen atau Penyalur. (4) Harga jual dianggap dipengaruhi oleh adanya hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), apabila perbedaan harga jual dari Agen Tunggal Pemegang Merk kepada Distributor/Dealer/ Agen atau Penyalur melebihi suatu prosentase tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 4 (1) Untuk pengenaan PPn BM, atas kendaraan bermotor jenis minibus, kombi, van dan bus yang diubah dari chassis minibus, chassis truk dan pick up, Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) diperlakukan sebagai Pabrikan. (2) Dalam hal kendaraan bermotor minibus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diserahkan dalam bentuk chassis, maka atas penyerahan chassis yang akan diubah menjadi minibus terutang PPn BM sebesar 20% (dua puluh persen) dari Dasar Pengenaan Pajak. (3) Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung PPn BM atas penyerahan minibus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah sebesar harga jual chassis ditambah biaya karoseri yang ditentukan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari harga jual chassis. (4) Dalam hal kendaraan bermotor dalam bentuk bus sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 diserahkan dalam bentuk chassis truck, maka atas penyerahan chassis yang akan diubah menjadi bus terutang PPn BM sebesar 20% (dua puluh persen) dari Dasar Pengenaan Pajak. (5) Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung PPn BM atas penyerahan bus sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) adalah sebesar harga jual chassis ditambah biaya karoseri yang ditentukan sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari harga jual chassis. (6) Tambahan biaya karoseri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (5), dengan mempertimbangkan perkembangan biaya karoseri dapat disesuaikan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 5 Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang digunakan untuk angkutan umum atau angkutan barang, PPn BM yang telah dibayar dapat dimintakan restitusi. Pasal 6 Rincian macam dan jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 dicantumkan dalam lampiran I dan Lampiran II Keputusan ini. Pasal 7 Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 8 Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1184/KMK.04/1991 tentang Macam dan Jenis serta batasan Harga Jual Kendaraan Bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dinyatakan tidak berlaku. Pasal 9 Keputusan ini berlaku untuk penyerahan dan atau impor kendaraan bermotor yang Faktur Pajaknya dibuat atau dokumen impornya diselesaikan sejak tanggal 1 Januari 1992. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 31 Desember 1991MENTERI KEUANGAN ttd J.B. SUMARLIN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1121/KMK.04/1991

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1121/KMK.04/1991 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK MELALUI BANK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka pemberian kemudahan dan peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak, khususnya untuk lebih mempercepat pelaksanaan pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak melalui Bank, sebagai tempat Surat Perintah Membayar Kembali Pajak (SPMKP) dapat diuangkan, dipandang perlu mengatur kembali tata cara pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak melalui Bank dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK MELALUI BANK. Pasal 1 Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) berdasarkan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) atau surat keputusan lain yang menyebabkan timbulnya kelebihan pembayaran pajak, dan mengirimkannya kepada Wajib Pajak dengan tembusan kepada Bank Tunggal/Bank Operasional sebagai bank pembayar, Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara, Kantor Tata Usaha Anggaran dan Kantor-kantor lain yang bersangkutan. Pasal 2 (1) Atas dasar SKPKPP Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Perintah Membayar Kembali Pajak (SPMKP) per jenis pajak dan per masa/tahun pajak. (2) SPMKP dibebankan pada mata anggaran pendapatan tahun anggaran yang berjalan, yaitu pada mata anggaran penerimaan yang sama atau sejenis dengan mata anggaran penerimaan semula. (3) SPMKP berlaku sampai akhir tahun anggaran yang berjalan.  (4) SPMKP yang pada akhir tahun anggaran yang berjalan belum diuangkan harus dibatalkan dan diperbaharui. Pasal 3 SPMKP diuangkan pada Bank Tunggal/Bank Operasional (Bank Pembayar) dalam daerah pembayaran Kas Negara bersangkutan atas beban rekening Kas Negara pada bank pembayar tersebut, secara tunai atau secara pemindah-bukuan ke rekening yang berhak. Pasal 4 Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan specimen tanda-tangan Pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani SPMKP kepada Bank Pembayar dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara dalam wilayah jabatannya. Pasal 5 (1) SPMKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan dengan menggunakan formulir sesuai dengan contoh yang terlampir pada Keputusan ini dalam rangkap 8 (delapan) yaitu : Lembar ke 1 (lembar asli) warna putih,:yang setelah diuangkan diteruskan oleh Bank Pembayar ke Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara;Lembar ke 2 warna merah,:oleh Bank Pembayar dikirim kembali kepada Kantor Pelayanan Pajak setelah lembar asli diuangkan;Lembar ke 3 warna biru,:untuk arsip Bank Pembayar.Lembar ke 4 warna putih,:untuk Wajib Pajak sebagai pemberitahuan bahwa SPMKP telah terbit dan sudah ada di Bank;Lembar ke 5 warna kuning,:untuk Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara;Lembar ke 6 warna hijau,:untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak;Lembar ke 7 warna hijau,:untuk Biro Keuangan Departemen Keuangan;Lembar ke 8 warna hijau,:untuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. (2) SPMKP lembar ke 1, lembar ke 2 dan lembar ke 3 dikirimkan oleh Kantor Pelayanan Pajak kepada Bank Pembayar dan lembar ke 5 dikirimkan ke Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara dengan ekspedisi khusus oleh petugas yang ditunjuk. Pasal 6 (1) Setelah diterimanya lembar ke 1, lembar ke 2 dan lembar ke 3 SPMKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) Bank Pembayar segera mentransfer/memindahbukukan jumlah pembayaran kelebihan pajak tersebut ke rekening Wajib Pajak pada Bank yang tertera dalam SPMKP tersebut, sedangkan Wajib Pajak bersangkutan tidak perlu datang/tidak perlu membubuhkan tandatangan penerimaan. (2) Apabila dalam SPMKP tidak tertera bank dan nomor rekening Wajib Pajak bersangkutan, maka pembayaran dilakukan setelah Wajib Pajak menandatangani lembar ke 1, lembar ke 2 dan lembar ke 3 SPMKP tersebut. (3) SPMKP yang telah dilunasi oleh Bank Pembayar dengan dibubuhi cap lunas dan ditandatangani oleh Pejabat Bank yang bersangkutan, setiap hari dikirimkan : kepada Kantor perbendaharaan dan Kas Negara yang bersangkutan berupa lembar ke 1 disertai dengan Nota debet untuk dibukukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;kepada Kantor Pelayanan Pajak penerbit SPMKP berupa lembar ke 2. Pasal 7 Setiap bulan, Kantor Pelayanan Pajak penerbit SPMKP membuat laporan Pertanggung jawaban Pengeluaran Uang Negara dalam bulan yang lalu berdasarkan SPMKP lembar ke 2 yang diterimanya kembali dari Bank Pembayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 8 Petunjuk pelaksanaan teknis Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Anggaran dan Direksi Bank Indonesia, baik secara bersama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidangnya masing-masing. Pasal 9 Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran dan Pemimpin Cabang Bank Pembayar agar mengadakan koordinasi antara kantor-kantor dan Bank Pembayar dalam melaksanakan Keputusan ini. Pasal 10 Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 824/KMK.04/1985 tanggal 10 Oktober 1985 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 11 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Tanggal 13 November 1991 MENTERI KEUANGAN, ttd J.B. SUMARLIN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48/KMK.013/1991

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48/KMK.013/1991 TENTANG KEGIATAN SEWA GUNA USAHA (LEASING) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KEGIATAN SEWA GUNA USAHA (LEASING). BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan : BAB II KEGIATAN USAHA Pasal 2 Kegiatan Sewa Guna Usaha dapat dilakukan secara : Kegiatan sewa-guna-usaha dengan hak opsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a Pasal ini ditetapkan sebagai kegiatan Lembaga Keuangan Lainnya. Pasal 3 Kegiatan sewa-guna-usaha digolongkan sebagai sewa guna usaha dengan hak opsi apabila memenuhi semua kriteria berikut : Pasal 4 Kegiatan Sewa Guna Usaha digolongkan sebagai sewa-guna-usaha tanpa hak opsi apabila memenuhi semua kriteria berikut : Pasal 5 Penggolongan jenis Barang Modal yang disewa-guna-usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b Keputusan ini, ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Pasal 6 (1) Lessor hanya diperkenankan memberikan pembiayaan Barang Modal kepada Lessee yang telah memiliki NPWP, mempunyai kegiatan usaha dan atau pekerjaan bebas. (2) Lessee dilarang menyewa guna-usahakan kembali Barang Modal yang disewa-guna-usaha kepada pihak lain. Pasal 7 (1) Dalam menjalankan kegiatan sewa guna usaha dengan hak opsi. Lessor wajib menempelkan plakat atau etiket pada Barang Modal yang disewa guna usahakan. (2) Plakat atau etiket sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga dengan mudah Barang Modal tersebut dapat dibedakan dari Barang Modal lainnya yang pengadaannya tidak dilakukan secara Sewa Guna Usaha. (3) Plakat atau etiket sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini sekurang-kurangnya harus memuat keterangan-keterangan sebagai berikut : a.Nama Lessor:Alamat:Izin Usaha:b.Nomor Seri Barang Modal:c.Nama Barang Modal:d.Nomor Kontrak Sewa Guna Usaha:e.Masa Sewa Guna Usaha (Dari……..s/d……………): (4) Selama Masa sewa Guna Usaha, Lessee bertanggung Jawab untuk memelihara agar plakat atau etiket sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini tetap melekat pada Barang Modal yang disewa-guna-usaha. BAB III PERJANJIAN SEWA GUNA USAHA Pasal 8 (1) Setiap Transaksi Sewa Guna Usaha wajib diikat dalam suatu perjanjian Sewa Guna Usaha (“Lessee Agreement”); (2) Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut : jenis transaksi sewa-guna-usaha;Nama dan alamat masing-masing pihak;Nama, jenis, type dan lokasi penggunaan Barang Modal;Harga perolehan, nilai pembiayaan, pembayaran sewa guna usaha, angsuran pokok pembiayaan, imbalan jasa sewa guna usaha, nilai sisa, simpanan jaminan, dan ketentuan asuransi atas barang modal yang disewa guna usahakan;Masa Sewa-Guna-Usaha;Ketentuan mengenai pengakhiran transaksi sewa guna usaha yang dipercepat, dan penetapan kerugian yang harus ditanggung Lessee dalam hal Barang Modal yang disewa guna usaha dengan hak opsi hilang, rusak atau tidak berfungsi karena sebab apapun;Opsi bagi Penyewa Guna Usaha dalam hal transaksi sewa-guna-usaha dengan hak opsi;Tanggung jawab para pihak atas Barang Modal yang disewa-guna-usaha; (3) Perjanjian Sewa Guna Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini wajib dibuat dalam Bahasa Indonesia, dan apabila dipandang perlu dapat diterjemahkan ke dalam Bahasa asing. BAB IV PELAKSANAAN HAK OPSI Pasal 9 Pada saat berakhirya Masa sewa-guna-usaha dari transaksi sewa-guna-usaha, Lessee dapat melaksanakan Opsi yang telah disetujui bersama pada permulaan Masa Sewa-Guna-Usaha. Pasal 10 (1) Opsi untuk membeli dilakukan dengan melunasi pembayaran Nilai Sisa Barang Modal yang disewa-guna-usaha. (2) Dalam hal lessee memilih untuk memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa-guna-usaha, maka Nilai sisa Barang Modal yang disewa guna usahakan digunakan sebagai dasar dalam menetapkan piutang Sewa-guna-usaha. Pasal 11 Dalam hal Lessee menggunakan opsi membeli maka dasar penyusutannya adalah Nilai Sisa Barang Modal. BAB V PERLAKUAN AKUNTANSI Pasal 12 Perlakuan akuntansi transaksi sewa guna usaha ditetapkan sesuai dengan Standar Khusus Akuntansi Sewa Guna Usaha sebagaimana tercantum dalam Pernyataan Nomor 6 Prinsip Akuntansi Indonesia. BAB VI PERLAKUAN PERPAJAKAN Bagian Pertama Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi Pasal 13 Atas pembayaran sewa-guna-usaha yang diterima atau diperoleh dari transaksi sewa-guna-usaha dengan hak opsi, tidak diberlakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23. Pasal 14 Atas penyerahan jasa dalam transaksi sewa-guna-usaha dengan hak opsi dari Lessor kepada Lessee, dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Pasal 15 (1) Lessor yang melakukan transaksi sewa-guna usaha dengan hak opsi, dapat membentuk atau memupuk cadangan penghapusan piutang ragu-ragu sebesar 2,5% (dua setengah persen) dan rata-rata saldo awal dan saldo akhir jumlah Piutang Sewa-Guna-Usaha. (2) Kerugian dari piutang sewa guna usaha yang sebenarnya diderita karena tidak dapat ditagih lagi, dibebankan kepada perkiraan cadangan penghapusan piutang ragu-ragu. (3) Dalam hal cadangan penghapusan piutang ragu-ragu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini tidak atau tidak seluruhnya dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini, cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan, sedangkan dalam hal cadangan tidak mencukupi, kekurangannya diperhitungkan pada perkiraan rugi/laba. Bagian Kedua Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Pasal 16 Atas Pembayaran sewa-guna-usaha yang diterima atau diperoleh dari transaksi sewa-guna-usaha tanpa hak opsi, diberlakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23. Pasal 17 Atas penyerahan jasa dalam transaksi sewa-guna-usaha tanpa hak opsi dari Lessor kepada Lessee, terhutang Pajak Pertambahan Nilai. Bagian Ketiga Pajak Penghasilan dan Pengakuan Pembayaran Sewa Guna Usaha Sebagai Biaya. Pasal 18 Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 setiap bulan bagi Lessor adalah jumlah Pajak Penghasilan yang terhutang atas penghasilan kena pajak berdasarkan laporan keuangan triwulanan terakhir sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 Keputusan ini, disetahunkan dibagi 12 (dua belas). Pasal 19 Pembayaran sewa guna usaha yang dilakukan untuk transaksi sewa guna usaha sebagaimana diatur dalam Keputusan ini, ditetapkan sebagai biaya usaha bagi Lessee. BAB VII LAPORAN Pasal 20 (1) Lessor wajib menyampaikan Laporan Keuangan fiskal secara triwulanan kepada Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Moneter; (2) Laporan Keuangan triwulanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini paling lambat harus sudah disampaikan 15 (lima belas) hari setelah masa triwulanan berakhir. Pasal 21 (1) Lessor wajib menyampaikan laporan operasional secara semesteran berdasarkan tahun takwim kepada Direktorat Jenderal Moneter. (2) Bentuk laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dan tata cara penyampaiannya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Moneter. BAB VIII SANKSI Pasal 22 Pelanggaran terhadap ketentuan Keputusan ini, dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 jo. No. 1256/KMK.00/1989 tanggal 18 Nopember 1989. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 23 Pelaksanaan teknis lebih lanjut tentang perlakuan perpajakan di bidang sewa guna usaha

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1169/KMK.01/1991

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1169/KMK.01/1991 TENTANG KEGIATAN SEWA GUNA USAHA (LEASING) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka untuk lebih memberikan kepastian hukum terutama mengenai perlakuan perpajakan kegiatan sewa-guna-usaha, dipandang perlu mengatur kembali ketentuan tentang kegiatan sewa guna usaha dalam suatu Keputusan Menteri Keuangan. Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KEGIATAN SEWA-GUNA-USAHA (LEASING). BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan : a. Sewa-guna-usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala; b. Barang modal adalah setiap aktiva tetap berwujud, termasuk tanah sepanjang di atas tanah tersebut melekat aktiva tetap berupa bangunan (plant), dan tanah serta aktiva dimaksud merupakan satu kesatuan kepemilikan, yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dan digunakan secara langsung untuk menghasilkan atau meningkatkan, atau memperlancar produksi dan distribusi barang atau jasa oleh Lessee; c. Barang modal adalah setiap aktiva tetap berwujud, termasuk tanah sepanjang di atas tanah tersebut melekat aktiva tetap berupa bangunan (plant), dan tanah serta aktiva dimaksud merupakan satu kesatuan kepemilikan, yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dan digunakan secara langsung untuk menghasilkan atau meningkatkan, atau memperlancar produksi dan distribusi barang atau jasa oleh Lessee; d. Lessor adalah perusahaan pembiayaan atau perusahaan sewa-guna-usaha yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dan melakukan kegiatan sewa-guna-usaha; e. Lessee adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari Lessor;Pembayaran Sewa-guna-usaha (Lease Payment) adalah jumlah uang yang harus dibayar secara berkala oleh Lessee kepada Lessor selama jangka waktu yang telah disetujui bersama sebagai imbalan penggunaan barang modal berdasarkan perjanjian sewa-guna-usaha; f. Piutang sewa-guna-usaha (Lease Receivable) adalah jumlah seluruh pembayaran sewa-guna-usaha selama masa sewa-guna-usaha; g. Harga Perolehan (Acquisition Cost) adalah harga beli barang modal yang dilease ditambah dengan biaya langsung; h. Nilai pembiayaan adalah jumlah pembiayaan untuk pengadaan barang modal yang secara riil dikeluarkan oleh Lessor; i. Angsuran Pokok Pembiayaan adalah bagian dari pembayaran sewa-guna-usaha yang diperhitungkan sebagai pelunasan atas nilai pembiayaan; j. Imbalan Jasa Sewa-guna-usaha adalah bagian dari pembayaran sewa-guna-usaha yang diperhitungkan sebagai pendapatan sewa-guna-usaha bagi Lessor; k. Nilai Sisa (Residual Value) adalah nilai barang modal pada akhir masa sewa-guna-usaha yang telah disepakati oleh Lessor dengan Lessee pada awal masa sewa-guna-usaha; l. Simpanan Jaminan (Security Deposit) adalah jumlah uang yang diterima Lessor dari Lessee pada permulaan masa lease sebagai jaminan untuk kelancaran pembayaran lease; m. Masa Sewa-guna-usaha (Lease Term) adalah jangka waktu sewa-guna-usaha yang dimulai sejak diterimanya barang modal yang disewa-guna-usaha oleh Lessee sampai dengan perjanjian sewa-guna-usaha berakhir; n. Masa Sewa-guna-usaha Pertama adalah jangka waktu sewa-guna-usaha barang modal untuk transaksi sewa-guna-usaha yang pertama kalinya; o. Opsi adalah hak Lessee untuk membeli barang modal yang disewa-guna-usaha atau memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa-guna-usaha. BAB II KEGIATAN USAHA Pasal 2 (1) Kegiatan sewa-guna-usaha dapat dilakukan secara : sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease);sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating lease). (2) Kegiatan sewa-guna-usaha dengan hak opsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a Pasal ini ditetapkan sebagai kegiatan lembaga keuangan lainnya. Pasal 3 Kegiatan sewa-guna-usaha digolongkan sebagai sewa-guna-usaha dengan hak opsi apabila memenuhi semua kriteria berikut : Pasal 4 Kegiatan sewa-guna-usaha digolongkan sebagai sewa-guna-usaha tanpa hak opsi apabila memenuhi semua kriteria berikut : Pasal 5 Penggolongan jenis barang modal yang disewa-guna-usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b Keputusan ini, ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 11 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Pasal 6 (1) Lessor hanya diperkenankan memberikan pembiayaan barang modal kepada lessee yang telah memiliki NPWP, mempunyai kegiatan usaha dan atau pekerjaan bebas. (2) Lessee dilarang menyewa-guna-usahakan kembali barang modal yang disewa-guna-usaha kepada pihak lain. Pasal 7 (1) Lessor wajib menempelkan plakat atau etiket pada barang modal yang disewa-guna-usahakan dengan mencantumkan nama dan alamat lessor serta pernyataan bahwa barang modal dimaksud terikat dalam perjanjian sewa-guna-usaha. (2) Plakat atau etiket sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pasal ini harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga dengan mudah barang modal tersebut dapat dibedakan dari barang modal lainnya yang pengadaannya tidak dilakukan secara sewa-guna-usaha. (3) Selama masa sewa-guna-usaha, lessee bertanggung jawab untuk memelihara agar plakat atau etiket sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini tetap melekat pada barang modal yang disewa-guna-usaha. Pasal 8 (1) Perusahaan sewa-guna-usaha atau perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan sewa-guna-usaha, dapat membuka kantor cabang/kantor perwakilan dan menggunakan tenaga asing setelah memperoleh izin/persetujuan dan rekomendasi dari Menteri Keuangan. (2) Tata cara pemberian izin/persetujuan, dan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Direktur Jenderal Moneter. BAB III PERJANJIAN SEWA-GUNA-USAHA Pasal 9 (1) Setiap transaksi sewa-guna-usaha wajib diikat dalam suatu perjanjian sewa-guna-usaha (lease agreement). (2) Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut : jenis transaksi sewa-guna-usaha;nama dan alamat masing-masing pihak;nama, jenis, type dan lokasi penggunaan barang modal;harga perolehan, nilai pembiayaan, pembayaran sewa-guna-usaha, angsuran pokok pembiayaan, imbalan jasa sewa-guna-usaha, nilai sisa, simpanan jaminan, dan ketentuan asuransi atas barang modal yang disewa-guna-usahakan;masa sewa-guna-usaha;ketentuan mengenai pengakhiran transaksi sewa-guna-usaha yang dipercepat, dan penetapan kerugian yang harus ditanggung lessee dalam hal barang modal yang disewa-guna-usaha dengan hak opsi hilang, rusak atau tidak berfungsi karena sebab apapun;opsi bagi penyewa-guna-usaha dalam hal transaksi sewa-guna-usaha dengan hak opsi;tanggung jawab para pihak atas barang modal yang disewa-guna-usaha. (3) Perjanjian sewa-guna-usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini wajib dibuat dalam bahasa Indonesia, dan apabila dipandang perlu dapat diterjemahkan kedalam bahasa asing. BAB IV PELAKSANAAN HAK OPSI Pasal 10 Pada saat berakhirnya masa sewa-guna-usaha dari transaksi sewa-guna-usaha dengan hak opsi, lessee dapat melaksanakan opsi yang telah disetujui bersama pada permulaan masa sewa-guna-usaha. Pasal 11 (1) Opsi untuk membeli dilakukan dengan melunasi pembayaran nilai sisa barang modal yang disewa-guna-usaha. (2) Dalam hal lessee memilih untuk memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa-guna-usaha, maka nilai sisa barang modal yang disewa-guna-usahakan digunakan sebagai dasar dalam menetapkan piutang sewa-guna-usaha. Pasal 12 Dalam hal lessee menggunakan opsi membeli maka dasar penyusutannya adalah nilai sisa barang modal. BAB V PERLAKUAN AKUNTANSI Pasal 13 Akuntansi transaksi sewa-guna-usaha dilaksanakan sesuai dengan standar akuntansi di bidang sewa-guna-usaha

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 90/KMK.05/1990

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 90/KMK.05/1990 TENTANG PENETAPAN BIAYA TAMBANG (FREIGHT) UNTUK MENGHITUNG HARGA PABEAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Nomor : 656/KP6/IV/1985; Nomor : 329/KMK.05/1985; Nomor : 18/2/KLP/GBI; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN BIAYA TAMBANG (FREIGHT) UNTUK MENGHITUNG HARGA PABEAN. Pasal 1 Biaya tambang (freight) yang dipergunakan untuk menghitung harga pabean adalah biaya tambang sebagaimana tercantum dalam Bill of Lading (B/L) dan Airway Bill (AWB). Pasal 2 Dalam hal biaya tambang tidak tercantum dalam B/L, besarnya biaya tambang ditetapkan : – 15% (lima belas persen) dari harga FOB untuk barang yang berasal dari Negara-negara Eropa/Afrika/Amerika. – 10% (sepuluh persen) dari harga FOB untuk barang yang berasal dari Negara-negara Asia Non Asean/Australia. – 5% (lima persen) dari harga FOB untuk barang yang berasal dari Negara-negara Asean. Pasal 3 Dalam hal biaya tambang tidak tercantum dalam AWB besarnya biaya tambang ditetapkan berdasarkan tarif International Air Transport Association (IATA). Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1990. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 24 Januari 1990 MENTERI KEUANGAN, ttd J.B. SUMARLIN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 312/KMK.05/1990

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 457/KMK.05/1990 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK, PPN DAN PPh PASAL 22 IMPOR TIDAK DIPUNGUT  ATAS PEMASUKAN PERALATAN OLAHRAGA TAEKWONDO OLEH KONI PUSAT DI JAKARTA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Membaca : Menimbang : bahwa dalam rangka pembinaan olahragawan Taekwondo di Indonesia, KONI Pusat memasukkan peralatan olahraga tersebut dalam keputusan ini, yang akan digunakan oleh Pengurus Besar Taekwondo Indonesia, sehingga dipandang perlu diberikan pembebasan bea masuk dan pungutan impor lainnya. Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK, PPN DAN PPh PASAL 22 IMPOR TIDAK DIPUNGUT ATAS PEMASUKAN PERALATAN OLAHRAGA TAEKWONDO OLEH KONI PUSAT DI JAKARTA. Pasal 1 Kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia Pusat diberikan pembebasan bea masuk sebesar 100% (seratus persen) sehingga besarnya bea masuk menjadi 0% (nol persen), serta PPN dan PPh Pasal 22 tidak dipungut atas pemasukan : – 240 pcs. “EVAFOAM MAT” Size : 100 x 100 x 2 Cm.Harga CIF US$. 249,60 (Color : Red). – 108 pcs. “EVAFOAM MAT” Size : 100 x 100 x 2 Cm.Harga CIF US$. 112,32 (Color : White). – 84 pcs. “EVAFOAM MAT” Size : 100 x 100 x 2 Cm.Harga CIF US$. 87,36 (Color : Blue). – 50 pcs. “EVAFOAM MAT” Size : 100 x 100 x 2 Cm.Harga CIF US$. 52,00 (Color : Blue). Invoice Ruey Lung Rubber Co. Ltd. No. 8960. Pasal 2 Barang-barang sebagai dimaksud pada Pasal 1 tersebut di atas dipergunakan khusus untuk KONI Pusat Cq. Pengurus Besar Taekwondo Indonesia. Pasal 3 Menunjuk Kantor Inspeksi Tipe Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Tanjung Priok sebagai tempat pemasukan barang-barang seperti tersebut pada Pasal 1. Pasal 4 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam keputusan ini. Pasal 5 Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di JAKARTA Pada tanggal 12 April 1990 MENTERI KEUANGAN, ttd. J.B. SUMARLIN