KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 312/KMK.05/1990
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1990
Tanggal Peraturan : 27/01/1990
Pembebasan Bea Masuk, PPN Dan PPh Pasal 22 Impor Tidak Dipungut Atas Pemasukan Peralatan Olahraga Taekwondo Oleh Koni Pusat Di Jakarta
Peraturan Terkait :
Pemungutan Dan Atau Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Dalam Rangka Impor