Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1289/KMK.04/1991

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 1289/KMK.04/1991 TENTANG TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAKOLEH PEDAGANG ECERAN BESAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK OLEH PEDAGANG ECERAN BESAR. Pasal 1 Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pedagang Eceran Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1991, terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pasal 2 (1) Pedagang Eceran Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1991, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah wewenangnya meliputi tempat Perdagangan Eceran dilakukan, selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 1992. (2) Bagi Pengusaha yang peredaran brutonya dalam tahun 1991 belum mencapai Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) atau Pedagang Eceran Besar yang memulai usahanya sesudah tahun 1991, apabila peredaran brutonya dalam satu tahun atau bagian tahun pajak mencapai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak peredaran brutonya mencapai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). (3) Apabila dalam satu tahun pajak nyata-nyata peredaran bruto Pedagang Eceran Besar tidak mencapai Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah), maka setelah 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan Pedagang Eceran Besar dimaksud dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhannya sebagai Pengusaha Kena Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak. (4) Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. (5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, maka permohonan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dianggap dikabulkan. Pasal 3 Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung PPN yang terutang oleh Pedagang Eceran Besar adalah jumlah seluruh penjualan/ penyerahan Barang Kena Pajak dalam suatu Masa Pajak. Pasal 4 (1) Tarif PPN adalah 10% (sepuluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983. (2) Untuk Barang Kena Pajak yang dijual, Pedagang Eceran Besar wajib menempelkan label harga jual yang di dalamnya sudah termasuk PPN. (3) Jumlah PPN yang terutang dihitung sesuai dengan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985, yaitu 10/110 dari harga jual. Pasal 5 (1) Pedagang Eceran Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib melakukan pencatatan dalam pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 yang meliputi jumlah harga perolehan dan harga penyerahan Barang Kena Pajak dan Bukan Barang Kena Pajak yang diperjual-belikan. (2) Dalam Pencatatan harus dipisahkan dengan jelas Barang Kena Pajak dan Bukan Barang Kena Pajak, sehingga masing-masing menyajikan keterangan yang cukup untuk menghitung harga perolehan dan harga penyerahan Barang yang terutang PPN, yang tidak terutang PPN, dan yang dikenakan tarif 0%. Pasal 6 (1) Pedagang Eceran Besar diizinkan membuat Faktur Pajak Sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan No. 1117/KMK.04/1988 yang dapat berupa Bon Kontan, Faktur Penjualan, Segi Cash Register, Kupon dan Kwitansi yang lazim dipakai dalam usaha Perdagangan Eceran sebagai tanda bukti penyerahan atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak. (2) Dalam hal pembeli menghendaki Faktur Pajak Standar, Pedagang Eceran Besar wajib menerbitkan Faktur Pajak Standar sesuai dengan bentuk yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 1117/KMK.04/1988 tanggal 8 Nopember 1988. Pasal 7 Pedagang Eceran Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib : Pasal 8 Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 9 Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan Ketentuan bahwa pengenaan PPN atas Pedagang Eceran Besar berlaku terhadap penyerahan Barang Kena Pajak yang terjadi sejak 1 April 1992. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 31 Desember 1991MENTERI KEUANGAN, ttd. J.B SUMARLIN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 158/KMK.04/1991

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 158/KMK.04/1991 TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal 1 Pengurangan atas pajak terutang dapat diberikan kepada wajib pajak perseorangan maupun badan dalam hal : Pasal 2 Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan diberikan atas pajak terutang yang tercantum dalam SPPT dan/atau SKP. Pasal 3 (1) Besarnya pengurangan atas pajak terutang sebagaimana tersebut pada pasal 1 huruf a setinggi-tingginya 75 % (tujuh puluh lima per seratus). (2) Dalam hal terjadi bencana alam atau sebab-sebab lain yang luar biasa sebagaimana tersebut pada pasal 1 huruf b dapat diberikan pengurangan sampai dengan 100 % (seratus per seratus). Pasal 4 (1) Pengajuan permohonan pengurangan sebagaimana tersebut pada pasal 1 huruf a diajukan dalam jangka waktu selambat-selambatnya 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diterimanya SPPT dan/atau SKP dengan mencantumkan besarnya persentase pengurangan yang dimohonkan. (2) Permohonan pengurangan sebagaimana tersebut pada pasal 1 huruf b diajukan dalam jangka waktu selambat-selambatnya 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya bencana alam atau sebab lain yang luar biasa dengan mencantumkan besarnya persentase pengurangan yang dimohonkan. Pasal 5 (1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang menerbitkan SPPT dan/atau SKP, atas nama Menteri Keuangan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya permohonan pengurangan, harus memberikan Keputusan. (2) Keputusan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dapat mengabulkan seluruh permohonan, sebagian permohonan atau menolak. (3) Apabila jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) telah lewat dan Keputusan belum diterbitkan maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan. (4) Keputusan pemberian pengurangan sebagaimana tersebut dalam ayat (2) berlaku untuk tahun pajak yang bersangkutan. Pasal 6 Pelaksanaan teknis Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 7 Dengan berlakunya Keputusan ini, maka semua peraturan tentang pemberian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 8 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JAKARTApada tanggal 13 Februari 1991MENTERI KEUANGAN, ttd J.B. SUMARLIN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1292/KMK.04/1991

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 1292/KMK.04/1991 TENTANG PENUNJUKAN TENAGA AHLI TERTENTU UNTUK MELAKUKAN VERIFIKASI PAJAK PERTAMBAHAN NILAIDAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PENUNJUKAN TENAGA AHLI TERTENTU UNTUK MELAKUKAN VERIFIKASI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH. Pasal 1 (1) Direktur Jenderal Pajak dapat menunjuk tenaga ahli tertentu untuk melakukan verifikasi lapangan atas Pajak Pertambangan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) terhadap Pengusaha Kena Pajak yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak. (2) Tenaga ahli tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah : Akuntan yang memiliki ijin praktek sebagai Akuntan Publik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 763/KMK.011/1986 tanggal 28 Agustus 1986;Telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak serta telah memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik;Telah mengikuti penataran mengenai verifikasi lapangan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak;Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan Keputusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. (3) Jika dianggap perlu Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan persyaratan yang lain bagi tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). (4) Atas pelaksanaan tugasnya, kepada tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan imbalan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 2 (1) Dalam melakukan verifikasi lapangan, tenaga ahli dimaksud dalam Pasal 1 dapat dibantu oleh tenaga pemeriksa. (2) Tenaga pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah tenaga pemeriksa yang memenuhi persyaratan tertentu yang diatur oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 3 Tenaga ahli dan atau tenaga pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 tidak diperkenankan untuk melakukan verifikasi lapangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) terhadap Pengusaha Kena Pajak yang : Pasal 4 (1) Tenaga ahli dan tenaga pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 wajib merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak, segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya mengenai pembukuan, catatan-catatan, dokumen-dokumen, keterangan dan lain-lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha dari Pengusaha Kena Pajak yang diverifikasi. (2) Laporan hasil verifikasi lapangan yang dibuat oleh tenaga ahli harus diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Pasal 5 (1) Untuk melakukan pengawasan pelaksanaan keputusan ini dibentuk Lembaga Pengawas yang terdiri dari wakil Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Direktorat Jenderal Pajak dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). (2) Susunan dan tugas Lembaga Pengawas dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 6 Semua biaya untuk melaksanakan keputusan ini dibebankan kepada anggaran Departemen Keuangan. Pasal 7 Tenaga ahli dan atau tenaga pemeriksa yang terbukti melakukan pelanggaran dan atau penyimpangan atas ketentuan dalam keputusan ini dan aturan pelaksanaannya, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 8 Pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 9 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman dari Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 31 Desember 1991MENTERI KEUANGAN ttd J.B. SUMARLIN

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1286/KMK.04/1991

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1286/KMK.04/1991 TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN I, LAMPIRAN II, DAN LAMPIRAN III KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIKINDONESIA NOMOR 1183/KMK.04/1991 TENTANG MACAM DAN JENIS BARANG KENA PAJAK YANG DIKENAKANPAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN I, LAMPIRAN II, DAN LAMPIRAN III KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1183/KMK.04/1991 TENTANG MACAM DAN JENIS BARANG KENA PAJAK YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR. Pasal I Mengubah Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1183/KMK.04/1991 tanggal 28 Nopember 1991 tentang Macam dan Jenis Barang Kena Pajak yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah selain Kendaraan Bermotor, sehingga berbunyi sebagaimana dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Keputusan ini. Pasal II Keputusan ini mulai berlaku untuk penyerahan oleh Pabrikan dan atau impor yang dilakukan sejak tanggal 1 Januari 1992. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 31 Desember 1991MENTERI KEUANGAN ttd J.B. SUMARLIN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1184/KMK.04/1991

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 1184/KMK.04/1991 TENTANG MACAM DAN JENIS SERTA BATASAN HARGA JUAL KENDARAAN BERMOTORYANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG MACAM DAN JENIS SERTA BATASAN HARGA JUAL KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH Pasal 1 Atas penyerahan kendaraan bermotor beroda dua di dalam daerah pabean oleh Pabrikan atau impor kendaraan bermotor beroda dua dengan tenaga mesin yang isi silindernya melebihi 200 cc, kecuali untuk keperluan kendaraan dinas ABRI/POLRI dan untuk tujuan protokoler kenegaraan, dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) dengan tarif 20% (dua puluh persen). Pasal 2 Atas penyerahan kendaraan bermotor di dalam daerah pabean oleh Pabrikan atau impor kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van, bus, dan jeep yang harga penyerahan dari Pabrikan atau nilai impornya tidak lebih dari Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), kecuali penyerahan atau impor untuk angkutan umum, untuk keperluan kendaraan dinas ABRI/POLRI, dan untuk tujuan protokoler kenegaraan, dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) dengan tarif 20% (dua puluh persen). Pasal 3 Atas penyerahan kendaraan bermotor di dalam daerah pabean oleh Pabrikan atau impor kendaraan bermotor jenis sedan, mobil balap, station wagon, dan jeep yang harga penyerahan dari Pabrikan atau nilai impornya lebih dari Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), kecuali penyerahan atau impor untuk angkutan umum, untuk keperluan kendaraan dinas ABRI/POLRI dan untuk tujuan protokoler kenegaraan dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) dengan tarif 35% (tiga puluh lima persen). Pasal 4 Dalam hal terdapat hubungan istimewa antara Pabrikan/Importir dengan Distributor/Dealer/Agen atau Penyalur sehingga harga jual dari Pabrikan/Importir menjadi lebih rendah dari harga jual yang seharusnya, maka Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) yang terutang ditetapkan sebesar harga jual dari Distributor/Dealer/Agen atau Penyalur. Pasal 5 (1) Penjual dianggap sebagai Pabrikan/Importir dari Kendaraan bermotor yang tergolong mewah apabila kendaraan bermotor yang tergolong mewah tersebut berasal dari hasil rakitan atau perubahan dari kendaraan bermotor yang tidak tergolong mewah. (2) Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) atas kendaraan bermotor sebagaimana tersebut dalam ayat (1) ditetapkan sebesar harga jual yang diminta atau seharusnya diminta oleh Penjual atas pembayaran kendaraan bermotor yang tergolong mewah tersebut. (3) Dalam hal Penjual adalah Distributor/Dealer/Agen atau Penyalur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, maka Dasar Pengenaan Pajak adalah harga jual yang diminta atau seharusnya diminta oleh Distributor/Dealer/Agen atau Penyalur. Pasal 6 (1) Atas penyerahan kendaraan bermotor oleh Pabrikan atau impor kendaraan bermotor bentuk pick up tidak dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM). (2) Dalam hal kendaraan bermotor dalam bentuk pick up sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diubah menjadi : sedan, dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) dengan tarif 35% (tiga puluh lima persen);bukan sedan, dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) dengan tarif 20% (dua puluh persen);jeep, dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) dengan tarif 20% (dua puluh persen) atau 35% (tiga puluh lima persen) sesuai dengan pengelompokan dalam Pasal 2 dan Pasal 3; atas harga jual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. Pasal 7 Rincian macam dan jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3 dicantumkan dalam Lampiran Keputusan ini. Pasal 8 Pengaturan teknis Keputusan ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 9 Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 267/KMK.01/1988 tentang Dasar Pengenaan Pajak dan Tata Cara Pemungutan serta Pengembalian (Restitusi) Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Minibus, dinyatakan tidak berlaku, dengan ketentuan sepanjang mengenai penyerahan chasis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Keputusan ini, ketentuan yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 267/KMK.01/1988 tetap berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 1991. Pasal 10 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 1991. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JAKARTAPada tanggal 28 Nopember 1991MENTERI KEUANGAN, ttd. J.B. SUMARLIN

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1288/KMK.04/1991

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 1288/KMK.04/1991 TENTANG BATASAN DAN UKURAN PENGUSAHA KECIL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :  Mengingat :  MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BATASAN DAN UKURAN PENGUSAHA KECIL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI. Pasal 1 (1) Pengusaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 adalah orang atau badan yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan penyerahan : Barang Kena Pajak dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah ) setahun;Jasa Kena Pajak dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) setahun. (2) Dalam hal pengusaha tersebut melakukan penyerahan baik Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak, batas peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah : Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) setahun jika peredaran Barang Kena Pajak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh peredaran bruto.Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) setahun jika peredaran Jasa Kena Pajak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh peredaran bruto. Pasal 2 (1) Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kecil tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. (2) Dalam hal Pengusaha Kecil melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak berdasar suatu kontrak kepada Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988, atas penyerahan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 3 (1) Apabila dalam suatu tahun berjalan peredaran bruto telah melampaui batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 maka pada awal masa pajak berikutnya pengusaha harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. (2) Apabila dalam suatu tahun pajak, peredaran brutonya tidak melebihi batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Pengusaha Kena Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tahun pajak berakhir dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan menjadi Pengusaha Kena Pajak. (3) Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. (4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, maka permohonan pencabutan pengukuhan dianggap dikabulkan. Pasal 4 Dengan ditetapkannya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 303/KMK.04/1989 tanggal 1 April 1989 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5 Pelaksanaan teknis Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1992. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 31 Desember 1991MENTERI KEUANGAN ttd J.B. SUMARLIN