KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 770/KMK.04/1990

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 770/KMK.04/1990 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BIAYA LATIHAN KARYAWAN, PEMAGANGAN DAN BEA SISWA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : dst. Mengingat : dst. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BIAYA LATIHAN KARYAWAN, PEMAGANGAN DAN BEA SISWA. Pasal 1 merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan 1984. Pasal 2 (1) Atas uang saku dan imbalan lain yang diberikan secara bulanan kepada pemagang, perlakuan pajaknya disamakan dengan honorarium tenaga lepas yang dibayarkan secara bulanan. (2) Atas uang saku dan imbalan lain yang diberikan secara harian kepada pemagang, perlakuan pajaknya disamakan dengan penghasilan yang dibayarkan secara harian kepada karyawan harian lepas. Pasal 3 (1) Dalam hal penerima bea siswa adalah karyawan yang juga menerima gaji dari pemberi kerja, maka pemberian uang bea siswa tersebut diperlakukan sebagai tambahan atas gaji yang diterimanya. (2) Dalam hal penerima bea siswa adalah karyawan yang hanya semata-mata menerima bea siswa dari pemberi kerja, maka pemberian uang bea siswa tersebut diperlakukan sama dengan gaji dan imbalan lain yang diterima oleh karyawan tetap. (3) Dalam hal penerima bea siswa adalah calon karyawan, maka pemberian uang bea siswa tersebut diperlakukan sama dengan honorarium yang diberikan kepada tenaga lepas yang dibayarkan secara bulanan. Pasal 4 Dalam hal diberikan tunjangan pajak kepada pemagang/ penerima bea siswa, maka jumlah uang saku dan imbalan lainnya serta tunjangan pajak yang diterima oleh pemagang/penerima bea siswa merupakan biaya bagi pemberi kerja. Pasal 5 (1) Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 Keputusan ini berlaku mulai tahun pajak 1990. (2) Semua biaya latihan karyawan, biaya penyelenggaraan pemagangan dan biaya pemberian bea siswa yang telah dikeluarkan oleh pengusaha pada tahun-tahun sebelum tahun pajak 1990 tetap dapat diterima sebagai biaya untuk mengurangi penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Pajak Penghasilan 1984. Pasal 6 Pelaksanaan teknis Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 7 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 14 Juli 1990 MENTERI KEUANGAN, ttd J.B. SUMARLIN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 769/KMK.04/1990

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 769/KMK.04/1990 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS BIAYA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN (RESEARCH AND DEVELOPMENT)  YANG DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : dst. Mengingat : dst. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS BIAYA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN (RESEARCH AND DEVELOPMENT) YANG DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN. Pasal 1 Yang dimaksud dengan biaya penelitian dan pengembangan adalah biaya yang nyata-nyata dikeluarkan untuk pengembangan produksi (product development), serta biaya untuk meningkatkan efisiensi perusahaan termasuk teknologi untuk pengembangan proses (process technology). Pasal 2 Pembebanan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibedakan dalam 3 (tiga) kategori : Pasal 3 (1) Atas biaya penelitian dan pengembangan yang nyata-nyata telah dikeluarkan sebelum berlakunya Keputusan ini tetap dapat diterima sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984. (2) Biaya penelitian dan pengembangan yang dikeluarkan dalam Tahun Pajak 1990 dan selanjutnya, pembebanannya harus dikategorikan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Ketentuan ini. Pasal 4 Pelaksanaan teknis dari Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 14 Juli 1990 MENTERI KEUANGAN, ttd J.B. SUMARLIN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 768/KMK.04/1990

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 768/KMK.04/1990 TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN SURAT KETERANGAN FISKAL LUAR NEGERI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN SURAT KETERANGAN FISKAL LUAR NEGERI. Pasal 1 Setiap orang yang bertolak ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1990 harus memiliki Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri dengan cara membayar Fiskal Luar Negeri. Pasal 2 Besarnya pembayaran Fiskal Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebesar : Pasal 3 (1) Dalam hal pembayaran Fiskal Luar Negeri tersebut ditanggung oleh perseorangan, maka pembayaran tersebut dapat diperhitungkan terhadap kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan yang terutang Wajib Pajak yang bersangkutan. (2) Dalam hal pembayaran Fiskal Luar Negeri untuk karyawan ditanggung oleh perusahaan sehubungan dengan perjalanan untuk keperluan perusahaan, maka pembayaran tersebut dapat dibebankan sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan yang bersangkutan. (3) Pembayaran Fiskal Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), bagi karyawan adalah merupakan penghasilan yang terutang pajak, dan atas jumlah yang sama dapat diperhitungkan terhadap Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas karyawan yang bersangkutan untuk tahun takwim yang berkenaan. Pasal 4 (1) Pembayaran Fiskal Luar negeri dapat dilakukan pada Bank Persepsi/Kantor Kas Negara/Kantor Pos dan Giro yang ada di pelabuhan/tempat pemberangkatan maupun di luar pelabuhan/tempat pemberangkatan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). (2) Surat Setoran Pajak (SSP) yang sudah dilengkapi oleh Wajib Pajak dengan catatan nomor paspor dan tanggal serta nomor penerbangan, berlaku pula sebagai Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri dan sebagai pembayaran di muka atas Pajak Penghasilan dari Wajib Pajak yang menanggung pembayaran tersebut. Pasal 5 Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 828/KMK.04/1980 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 830/KMK.04/1980 dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 6 Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak Pasal 7 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 14 Juli 1990 MENTERI KEUANGAN ttd J.B. SUMARLIN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 747/KMK.04/1990

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 747/KMK.04/1990 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI INVESTASI DI WILAYAH TERTENTU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka mendorong dan meningkatkan iklim investasi di wilayah tertentu, dipandang perlu untuk memberikan pengaturan secara khusus tentang kompensasi kerugian dalam menghitung pajak penghasilan yang terutang dengan Keputusan Menteri Keuangan ; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI INVESTASI DI WILAYAH TERTENTU. Pasal 1 (1) Perlakuan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang melakukan investasi/penanaman modal baru dan perluasan, yang dilakukan diwilayah : Propinsi Kalimantan Timur;Propinsi Kalimantan Barat;Propinsi Kalimantan Selatan;Propinsi Kalimantan Tengah;Propinsi Sulawesi Utara;Propinsi Sulawesi Selatan;Propinsi Sulawesi Tengah;Propinsi Sulawesi Tenggara;Propinsi Nusa Tenggara Timur;Propinsi Nusa Tenggara Barat;Propinsi Timor Timur;Propinsi Maluku;Propinsi Irian Jaya; Terhitung sejak Tahun Pajak 1980, dapat melakukan kompensasi kerugian tidak lebih dari 8 (delapan) tahun terhitung mulai tahun pertama kerugian tersebut diderita. (2) Perlakuan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku untuk investasi baru dan perluasan di bidang : Pertanian;Perkebunan;Peternakan;Perikanan;Pertambangan;Kehutanan;Perindustrian;Real Estate/Industrial Estate;Perhotelan dan jasa pengembangan kepariwisataan;Prasarana dan sarana ekonomi serta jasa angkutan darat, laut dan udara. (3) Bagi perusahaan yang melakukan perluasan, kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya berlaku dalam hal besarnya perluasan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari investasi yang sudah dilakukan sampai dengan akhir tahun pajak sebelum tahun pajak dimana perluasan tersebut dilakukan, diwilayah-wilayah dan di bidang-bidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2). Pasal 2 Pelaksanaan Teknis Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 28 Juni 1990 MENTERI KEUANGAN, ttd J.B. SUMARLIN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 683/KMK.04/1990

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 683/KMK.04/1990 TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN YANG TERHUTANG ATAS UNIT HUNIAN RUMAH SUSUN  SEDERHANA YANG DIBANGUN OLEH SELAIN PERUM PERUMNAS MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Saran dan pendapat Menteri Negara Perumahan Rakyat Sebagaimana tercantum dalam suratnya Nomor : 381/KU 01 02 03/M/12/89 Tanggal 30 Desember 1989; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN YANG TERUTANG ATAS UNIT HUNIAN RUMAH SUSUN SEDERHANA YANG DIBANGUN OLEH SELAIN PERUM PERUMNAS. Pasal 1 (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1336/KMK.04/1989 tentang Pemberian Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Yang Dibangun Atau Diadakan Oleh Perum Perumnas berlaku juga untuk rumah susun sederhana yang dibangun oleh pihak selain Perum Perumnas. (2) Rumah susun sederhana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah rumah susun sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 dan memenuhi syarat-syarat dibawah ini : setiap unit rumah susun mempunyai luas lantai tidak lebih dari 54 meter persegi;biaya pembangunannya untuk setiap meter persegi tidak lebih dari Rp. 275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Pasal 2 Keputusan ini mulai berlaku untuk tahun pajak 1990. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 13 Juni 1990 MENTERI KEUANGAN, ttd J.B. SUMARLIN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 539/KMK.04/1990

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 539/KMK.04/1990 TENTANG PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN ATAU PAJAK PENJUALAN  ATAS BARANG MEWAH UNTUK KEGIATAN USAHA DI BIDANG IMPOR ATAS DASAR INDEN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : dst Mengingat : dst MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH UNTUK KEGIATAN USAHA DI BIDANG IMPOR ATAS DASAR INDEN. Pasal 1 Impor atas dasar inden adalah suatu kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean yang dilakukan oleh Importir untuk dan atas nama pemesan (Indentor) berdasarkan perjanjian pemasukan barang impor antara Importir dengan Indentor, yang segala pembiayaan impor antara lain pembukaan L/C, bea, pajak maupun biaya yang berhubungan dengan impor sepenuhnya menjadi beban Indentor dan sebagai balas jasa Importir memperoleh komisi (“handling fee”) dari Indentor. Pasal 2 (1) Importir yang melakukan impor atas dasar inden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diwajibkan mencantumkan tambahan penjelasan (q.q.) nama, alamat, dan NPWP Indentor pada setiap lembar Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD) dan Surat Setoran Pajak (SSP). (2) Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kantor Pos Lalu Bea tempat pemasukan PIUD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membubuhkan CAP “IMPOR ATAS DASAR INDEN” pada setiap lembar PIUD yang bersangkutan. Pasal 3 Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), untuk dan atas nama Indentor wajib melunasi Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Pasal 4 (1) Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dilunasi oleh Importir yang melakukan impor atas dasar inden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak boleh dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan atau Pajak Keluaran yang terutang dari Importir yang bersangkutan. (2) Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dilunasi oleh Importir yang melakukan impor atas dasar inden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan atau Pajak Keluaran yang terutang oleh Indentor yang bersangkutan dengan bukti PIUD dan SSP yang telah dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Pasal 5 (1) Atas komisi yang diterima oleh Importir sebagai penggantian jasa impor atas dasar inden terutang Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988. (2) Pajak Pertambahan Nilai atas komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Indentor sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984. Pasal 6 (1) Dalam hal Importir yang melakukan impor atas dasar inden ternyata tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), maka impor termaksud ditetapkan sebagai impor atas biaya sendiri. (2) Dalam hal Importir ditetapkan sebagai melakukan impor atas biaya sendiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka : atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh Importir terutang Pajak Pertambahan Nilai;penghasilan netto Importir yang berasal dari kegiatan inden dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984;Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai yang telah dilunasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan atau Pajak Keluaran yang terutang oleh Importir sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. (3) Dalam hal Importir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat menunjukkan harga jual secara wajar atas penyerahannya, maka harga jual sebagai dasar penghitungan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penghasilan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 7 Pelaksanaan teknis Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 8 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 14 Mei 1990 MENTERI KEUANGAN, ttd J.B. SUMARLIN