KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 90/KMK.05/1990

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 90/KMK.05/1990

TENTANG

PENETAPAN BIAYA TAMBANG (FREIGHT) UNTUK MENGHITUNG HARGA PABEAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa biaya tambang (freight) merupakan komponen untuk menghitung harga pabean sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 340/KMK.01/1985;
  2. bahwa untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum, dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang pedoman penetapan besarnya biaya tambang untuk menghitung harga Pabean.

Mengingat :

  1. Ordonansi Bea (Stbl 1931 Nomor 471);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1977;
  4. Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985;
  5. Keputusan Presiden Nomor 64/01/1988;
  6. Surat Keputusan bersama Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia 

Nomor : 656/KP6/IV/1985;

Nomor : 329/KMK.05/1985;

Nomor : 18/2/KLP/GBI;

  1. Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 340/KMK.01/1985.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN BIAYA TAMBANG (FREIGHT) UNTUK MENGHITUNG HARGA PABEAN.

Pasal 1

Biaya tambang (freight) yang dipergunakan untuk menghitung harga pabean adalah biaya tambang sebagaimana tercantum dalam Bill of Lading (B/L) dan Airway Bill (AWB).

Pasal 2

Dalam hal biaya tambang tidak tercantum dalam B/L, besarnya biaya tambang ditetapkan :

– 15% (lima belas persen) dari harga FOB untuk barang yang berasal dari Negara-negara Eropa/Afrika/Amerika.

– 10% (sepuluh persen) dari harga FOB untuk barang yang berasal dari Negara-negara Asia Non Asean/Australia.

– 5% (lima persen) dari harga FOB untuk barang yang berasal dari Negara-negara Asean.

Pasal 3

Dalam hal biaya tambang tidak tercantum dalam AWB besarnya biaya tambang ditetapkan berdasarkan tarif International Air Transport Association (IATA).

Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1990.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 24 Januari 1990

MENTERI KEUANGAN,

ttd

J.B. SUMARLIN