KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 445/KMK.01/1992

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 445/KMK.01/1992 TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 330/KMK.04/1992TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 330/KMK.04/1992 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL. Pasal I Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 330/KMK.04/1992 tanggal 19 Maret 1992 sebagai berikut : Pasal II Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JAKARTAPada tanggal 8 Mei 1992MENTERI MUDA KEUANGAN, ttd NASRUDIN SUMINTAPURA

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 196/KMK.04/1994

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 196/KMK.04/1994 TENTANG PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN III (TIGA), IV (EMPAT), V (LIMA), VI (ENAM) KEPUTUSAN MENTERI KEUANGANNOMOR  174/KMK.04/1993 TENTANG PENENTUAN KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBYEK PAJAKSEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : dst. Mengingat : dst. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN III (TIGA), IV (EMPAT), V (LIMA), VI (ENAM) KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 174/KMK.04/1993 TENTANG PENENTUAN KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBYEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal I (1) Lampiran III (tiga) butir II.2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 174/KMK.04/1993 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak sebagai dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :“Ruang pendingin, pabrik dan sebagainya, nilai jualnya ditentukan sesuai dengan keadaan obyek pajak pada saat penilaian dilakukan”. (2) Lampiran IV (empat) butir II.2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 174/KMK.04/1993 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak sebagai dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :“Silo, kilang dan sebagainya, nilai jualnya ditentukan sesuai keadaan obyek pajak pada saat penilaian dilakukan”. (3) Lampiran V (lima) butir II.2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 174/KMK.04/1993 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak sebagai dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :“Silo, kilang dan sebagainya, nilai jualnya ditentukan sesuai keadaan obyek pajak pada saat penilaian dilakukan”. (4) Lampiran VI (enam) butir II.2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 174/KMK.04/1993 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak sebagai dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :“Silo, kilang dan sebagainya, nilai jualnya ditentukan sesuai keadaan obyek pajak pada saat penilaian dilakukan”. Pasal II Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 1 Juni 1994MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MAR’IE MUHAMMAD

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 19/KMK.04/1994

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 19/KMK.04/1994 TENTANG PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN EMAS BATANGAN YANG PAJAKPERTAMBAHAN NILAINYA DITANGGUNG PEMERINTAH SERTA ATAS PENYERAHAN EMAS PERHIASAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :  Mengingat :  MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN EMAS BATANGAN YANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAINYA DITANGGUNG PEMERINTAH SERTA ATAS PENYERAHAN EMAS PERHIASAN. Pasal 1 (1) Atas penyerahan emas batangan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pabrikan emas batangan atau oleh PKP lainnya yang bergerak di bidang usaha emas, PPN yang terutang ditanggung Pemerintah. (2) Atas impor emas batangan, PPN yang terutang ditanggung Pemerintah. (3) Atas penyerahan emas perhiasan oleh PKP Pabrikan emas perhiasan maupun PKP lainnya yang bergerak di bidang usaha emas terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10%. Pasal 2 (1) PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang telah dibayar dari pembelian Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha. (2) PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dapat mengkreditkan Pajak Masukan dari pembelian emas batangan yang PPN-nya ditanggung Pemerintah dan Pajak Masukan dari pembelian bahan baku dan bahan pembantu lainnya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha. (3) Pengkreditan Pajak Masukan dari pembelian emas batangan dalam suatu masa pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah sebanding dengan berat emas batangan yang terkandung dalam emas perhiasan yang dijual, terhadap berat emas batangan yang dibeli yang PPN-nya ditanggung Pemerintah. (4) Apabila Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) lebih besar dari Pajak Keluaran, maka kelebihan Pajak Masukan tersebut tidak dapat diminta kembali atau direstitusikan, tetapi dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. Pasal 3 Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 898/KMK.04/1986 tentang Penunjukan PT. (PERSERO) Aneka Tambang Unit Logam Mulia sebagai Badan Usaha yang melakukan Penyerahan Emas Batangan, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 4 Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JAKARTApada tanggal 14 Januari 1994MENTERI KEUANGAN, ttd. MAR’IE MUHAMMAD

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 15/KMK.04/1994

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 15/KMK.04/1994 TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK, PERHITUNGANDAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK, PERHITUNGAN DAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN. Pasal 1 (1) Untuk memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan, Wajib Pajak wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Kepala Kantor Pelayanan Pajak, setelah berakhirnya Masa Pajak atau Tahun Pajak yang bersangkutan dengan cara menuliskan pada ruang yang disediakan untuk itu pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan atau dengan surat permohonan tersendiri. (2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak, setelah dilakukannya penelitian atau pemeriksaan atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak menerima permohonan tersebut. (3) Apabila berdasarkan hasil penelitian atau pemeriksaan ternyata jumlah Pajak Penghasilan yang terutang lebih kecil dari jumlah Pajak Penghasilan yang telah dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dan yang telah dipotong dan atau yang telah dipungut oleh pihak lain, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKKPP). (4) Apabila berdasarkan hasil penelitian atau pemeriksaan ternyata jumlah Pajak Penghasilan yang terutang sama besarnya dengan jumlah Pajak Penghasilan yang telah dibayar sendiri dan yang telah dipotong dan atau yang telah dipungut oleh pihak lain, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Pemberitaan (SPb). (5) Apabila berdasarkan penelitian atau pemeriksaan ternyata jumlah Pajak Penghasilan yang terutang lebih besar dari jumlah Pajak Penghasilan yang telah dibayar sendiri dan yang telah dipotong dan atau yang telah dipungut oleh pihak lain, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP). (6) Apabila berdasarkan penelitian atau pemeriksaan diperoleh kepastian adanya bukti permulaan tindak pidana di bidang Perpajakan, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat penolakan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut dan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan dilakukan penyidikan. Pasal 2 (1) Apabila setelah lewat jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan keputusan maka permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983. (2) Paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak berakhirnya jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib menerbitkan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKKPP) sesuai dengan permohonan wajib pajak tanpa menunggu hasil penelitian atau pemeriksaan. Pasal 3 (1) Paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKKPP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (2) diterbitkan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib menerbitkan Surat Perintah Membayar Kembali Pajak (SPMKP) setelah terlebih dahulu diperhitungkan dengan hutang pajak lainnya dari Wajib Pajak yang bersangkutan. (2) Apabila penerbitan Surat Perintah Membayar Kembali Pajak (SPMKP) melewati jangka waktu 1 (satu) bulan setelah penerbitan SKKPP, maka kepada Wajib Pajak diberikan bunga sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983. (3) Dengan persetujuan tertulis dari Wajib Pajak yang bersangkutan, kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan dapat diperhitungkan dengan hutang pajak yang akan datang. Pasal 4 Paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak lewatnya jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan wajib membuat laporan kepada Direktur Jenderal Pajak dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasannya mengenai hal-hal yang menyebabkan belum diterbitkannya keputusan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau mengenai belum diselesaikannya penelitian atau pemeriksaan yang dilakukan atau mengenai belum dilakukannya penelitian atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). Pasal 5 (1) Penelitian atau pemeriksaan yang belum dilaksanakan atau belum selesai dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) segera dilaksanakan atau tetap diteruskan sampai selesai. (2) Apabila dari hasil penelitian atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sehingga Pajak Penghasilan yang sebenarnya terutang menjadi lebih besar dari jumlah Pajak Penghasilan berdasarkan SKKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPT). (3) Apabila dari hasil penelitian atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) ternyata jumlah Pajak Penghasilan yang terutang lebih besar dari jumlah Pajak Penghasilan berdasarkan SKKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang bukan berasal dari ditemukannya data baru dan atau data yang semula belum terungkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, maka Kepala Kantor Wilayah atasannya atas nama Direktur Jenderal Pajak melakukan pembetulan secara jabatan atas SKKPP yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 dengan menerbitkan surat keputusan pembetulan dan apabila surat keputusan pembetulan tersebut menghasilkan Pajak Penghasilan yang masih harus ditagih maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP). (4) Apabila dari hasil penelitian atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) diperoleh kepastian adanya bukti permulaan tindak pidana dibidang perpajakan, maka terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan dilakukan tindakan penyidikan. Pasal 6 Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 7 Terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 780/KMK.04/1991 tanggal 2 Agustus 1991 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Kelebihan Pembayaran Pajak, Perhitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di JakartaPada tanggal 13 Januari 1994MENTERI KEUANGAN ttd MAR’IE MUHAMMAD

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 6/KMK.03/1994

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 6/KMK.03/1994 TENTANG RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6/KMK.03/1994TENTANG TATACARA PEMBAYARAN PENGEMBALIAN BEA MASUK/BEA MASUK TAMBAHAN,PAJAK EKSPOR/PAJAK EKSPOR TAMBAHAN  DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI/PAJAK PENJUALANATAS BARANG MEWAH OLEH BADAN PELAYANAN KEMUDAHAN EKSPOR DAN PENGOLAHAN DATA KEUANGAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Berhubung dalam Keputusan tersebut terdapat beberapa kekeliruan, maka dengan ini diadakan ralat sebagai berikut : 1). Pasal 3 ayat 1 tertulis perkataan “lampiran I sampai dengan lampiran III”, namun dalam Keputusan tersebut belum terdapat lampiran dimaksud. Sehingga yang dimaksud “Lampiran I sampai dengan Lampiran III”, adalah sebagaimana terlampir dalam ralat ini. 2). Pasal 9 tertulis perkataan “Keputusan ini berlaku sejak tanggal …..” seharusnya tertulis “keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 April 1994”. Dengan ralat ini, maka kekeliruan tersebut dianggap telah dibetulkan. Dikeluarkan di Jakartapada tanggal 5 Januari 1994MENTERI KEUANGAN ttd MAR’IE MUHAMMAD

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 6/KMK.03/1994

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 6/KMK.03/1994 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PENGEMBALIAN BEA MASUK/ BEA MASUK TAMBAHAN,PAJAK EKSPOR/ PAJAK EKSPOR TAMBAHAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI/ PAJAK PENJUALANATAS BARANG MEWAH OLEH BADAN PELAYANAN KEMUDAHAN EKSPOR DAN PENGOLAHAN DATA KEUANGAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan untuk memperlancar pelaksanaan pembayaran fasilitas pengembalian sehubungan dengan ekspor dan pelaksanaan proyek Pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan atau bantuan luar negeri serta dalam rangka pengembalian Pajak Ekspor/Pajak Ekspor Tambahan, dipandang perlu mengatur kembali tata cara pembayaran pengembalian Bea Masuk/Bea Masuk Tambahan, Pajak Ekspor/Pajak Ekspor Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dilakukan oleh Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan (BAPEKSTA Keuangan); Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATACARA PEMBAYARAN PENGEMBALIAN BEA MASUK/BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK EKSPOR/PAJAK EKSPOR TAMBAHAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI/PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH OLEH BADAN PELAYANAN KEMUDAHAN EKSPOR DAN PENGOLAHAN DATA KEUANGAN. Pasal 1 (1) Kepala Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan (BAPEKSTA Keuangan) atas nama Menteri Keuangan melaksanakan pengembalian Bea Masuk (BM) dan Bea Masuk Tambahan (BMT), Pajak Ekspor (PE) dan Pajak Ekspor Tambahan (PET) serta pembayaran pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn.BM),yang pelaksanaannya dengan menerbitkan Surat Keputusan Pembayaran Fasilitas Pengembalian (SKPFP) BM/BMT, dan atau SKPFP PE/PET dan atau SKPFP PPN/PPn.BM. (2) Ketentuan ayat (1) berlaku juga dalam rangka fasilitas ekspor, dan Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan bantuan dan atau pinjaman luar negeri. Pasal 2 (1) SKPFP BM/BMT dibuat satu lembar asli untuk perusahaan yang bersangkutan dan tiga lembar copynya yang masing-masing disampaikan kepada Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN),Direktorat Perencanaan Penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Badan Akuntansi Keuangan Negara (BAKUN). (2) SKPFP PE/PET dibuat satu lembar asli untuk perusahaan yang bersangkutan dan tiga lembar copynya yang masing-masing disampaikan kepada KPKN, Direktorat Penerimaan Minyak dan Bukan Pajak Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan dan BAKUN. (3) SKPFP PPN/PPn.BM dibuat satu lembar asli untuk perusahaan yang bersangkutan dan tiga lembar copynya yang masing-masing disampaikan kepada KPKN, Kantor Pelayanan Pajak di tempat Perusahaan yang bersangkutan terdaftar dan BAKUN. (4) Asli SKPFP ditandatangani atas nama Menteri Keuangan oleh Kepala BAPEKSTA Keuangan atau pejabat yang ditunjuk jika Kepala BAPEKSTA Keuangan berhalangan. Pasal 3 (1) Berdasarkan SKPFP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kepala BAPEKSTA Keuangan atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kembali (SPMK) BM/BMT, SPMK PE/PET dan SPMK PPN/PPn.BM, dengan menggunakan formulir seperti contoh pada lampiran I sampai dengan III. (2) Apabila perusahaan masih mempunyai hutang pajak, maka hutang pajak tersebut diperhitungkan dalam SPMK Pembayaran Pendahuluan PPN/PPn BM. (3) SPMK BM/BMT, SPMK PE/PET, dan SPMK PPN/PPn.BM dibebankan pada mata anggaran pengeluaran (pengembalian/pengurangan) penerimaan berkenaan (BM/BMT, PE/PET dan PPN/PPn.BM) yang berlaku sampai akhir tahun anggaran yang berjalan. (4) SPMK yang sampai akhir tahun anggaran yang berjalan belum dibukukan sebagai pengeluaran negara, harus dibatalkan oleh BAPEKSTA Keuangan dan diperbaharui sebagai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya. Pasal 4 (1) Asli SPMK dan tembusannya ditandatangani Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala BAPEKSTA Keuangan atas nama Menteri Keuangan. (2) Spesimen tanda tangan pejabat BAPEKSTA yang menandatangani SPMK dikirimkan kepada KPKN dan Bank Operasional I/II. (3) SPMK BM/BMT dan SPMK PE/PET sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3) diterbitkan rangkap 5 (lima) dengan peruntukkan sebagai berikut : SPMK lembar 1 untuk Bank Operasional I/II, setelah dibayarkan dengan memindahbukukan dari Rekening Kas Negara ke Rekening Perusahaan pada Bank yang ditunjuk dalam SPMK, disampaikan ke KPKN sebagai lampiran Nota Debet;SPMK lembar 2 untuk KPKN sebagai Daftar Penguji dan arsip;SPMK lembar 3 untuk Bank Operasional I/II sebagai Daftar Penguji dan arsip;SPMK lembar 4 untuk Bank Operasional I/II, sebagai lampiran tembusan Nota Debet ke BAPEKSTA Keuangan;SPMK lembar 5 untuk Pusat Pengolahan Data dan Informasi Anggaran (PPDIA). (4) SPMK PPN/PPn.BM sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3) diterbitkan dalam rangkap 7 (tujuh) dengan peruntukkan sebagai berikut : SPMK lembar 1 untuk Bank Operasional I/II, setelah dibayarkan dengan memindahbukukan dari Rekening Kas Negara ke Rekening Perusahaan pada Bank yang ditunjuk dalam SPMK, disampaikan ke KPKN sebagai lampiran Nota .SPMK lembar 2 untuk KPKN sebagai Daftar Penguji dan arsip;SPMK lembar 3 untuk Bank Operasional I/II sebagai Daftar Penguji dan arsip;SPMK lembar 4 untuk Bank Operasional I/II, sebagai lampiran tembusan Nota Debet ke BAPEKSTA Keuangan;SPMK lembar 5 untuk Pusat Pengolahan Data dan Informasi Anggaran (PPDIA);SPMK lembar 6 untuk KPP tempat Perusahaan bersangkutan terdaftar;SPMK lembar 7 untuk Perusahaan bersangkutan. Pasal 5 (1) Bank Operasional I/II mendebet rekening Kas Negara menurut jumlah uang yang dibayarkan pada SPMK, dengan jalan memindahbukukan dalam waktu bersamaan dari rekening Kas Negara ke rekening Perusahaan bersangkutan sebagaimana termaksud Pasal 4 ayat (3) huruf a dan Pasal 4 ayat (4) huruf a. (2) Bank Operasional I/II setelah mendebet Rekening Kas Negara tersebut ayat (1), menyampaikan Nota Debet sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf d, dan pasal 4 ayat (4) huruf a dan huruf d. Pasal 6 (1) Setiap bulan, selambat-lambatnya tanggal 10, BAPEKSTA Keuangan membuat Daftar Nominatif realisasi Pembayaran Fasilitas Pengembalian (DNPFP) BM/BMT, DNPFP PE/PET dan DNPFP PPN/PPn.BM, berdasarkan SPMK yang diuangkan, memuat :– Nomor dan tanggal SKPFP;– Nomor dan tanggal SPMK;– Nomor Perusahaan penerima pembayaran;– Nomor dan tanggal PIUD;– Pelabuhan bongkar/Kantor Inspeksi Bea dan Cukai;– NPWP Perusahaan penerima pembayaran;– Nilai uang, terinci menurut kode MAK;– Tanggal Penguangan. (2) Daftar Nominatif dimaksud ayat (1) disampaikan kepada :– Badan Akuntansi Keuangan Negara;– Direktorat Jenderal Pajak cq Pusat Pengolahan Data dan Informasi Perpajakan;– Direktorat Jenderal Bea dan Cukai cq Direktorat Perencanaan Penerimaan;– Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan cq Direktorat Penerimaan Minyak dan Bukan Pajak;– Direktorat Jenderal Anggaran cq Pusat Pengolahan Data dan Informasi Anggaran. Pasal 7 Petunjuk pelaksanaan tehnis Keputusan ini diatur oleh Kepala BAPEKSTA Keuangan, Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Direktur Jenderal Lembaga Keuangan baik secara bersama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Pasal 8 Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 226/KMK.01/1988 tanggal 29 Februari 1988 tentang Tata Cara Pembayaran Pengembalian Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas