KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1075/KMK.04/1992
Jenis Pajak
: PPH
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1992
Tanggal Peraturan : 13/10/1992
Faktor Penyesuaian Untuk Penghitungan Penghasilan Dari Penjualan Atau Pengalihan Harta Tahun 1992
Status Peraturan
Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Dan Peraturan Menteri Keuangan Di Bidang Pajak Penghasilan
Peraturan Terkait
Pajak Penghasilan
Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984