KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 193/KMK.015/1992
Jenis Pajak
: PPN
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1992
Tanggal Peraturan : 03/02/1992
Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 310/KMK.01/1988 Tanggal 29 Februari 1988 Tentang Pembayaran Pendahuluan Atas Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai Dan Atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Untuk Pembelian Mesin, Barang Dan Bahan Yang Digunakan
Status Peraturan
Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 310/KMK.01/1988 Tentang Pembayaran Pendahuluan Atas Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai Dan Atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Untuk Pembelian Mesin, Barang Dan Bahan Yang Digunakan Dalam Menghasilkan Barang E
Peraturan Terkait
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah